Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 1 angka 11 · disingkat atau disebut SKKNI · Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 4 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permen ESDM No. 8 Tahun 2025 berlaku · 2 kali · Manajemen Energi
- Permen ESDM No. 3 Tahun 2025 berlaku · 1 kali · Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
- Permen LHK No. 21 Tahun 2022 berlaku · 1 kali · Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon
- UU No. 6 Tahun 2023 diubah · 1 kali · Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.