Pengusahaan energi adalah kegiatan menyelenggarakan usaha penyediaan dan j atau pemanfaatan energi.
Pasal 1 angka 18 · Energi
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Pengusahaan energi secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 5 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- PP No. 70 Tahun 2009 tidak berlaku · 7 kali · Konservasi Energi
- PP No. 40 Tahun 2025 berlaku · 4 kali · Kebijakan Energi Nasional
- Permen ESDM No. 22 Tahun 2019 berlaku · 1 kali · Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi Dan Mitigasi Gas Rumah Kaca Bidang Energi
- Permen ESDM No. 39 Tahun 2017 diubah · 1 kali · Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru Dan Energi Terbarukan Serta Konservasi Energi
- PERPRES No. 22 Tahun 2017 berlaku · 1 kali · Rencana Umum Energi Nasional
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.