Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) adalah proses perencanaan, pengukuran, pengumpulan data, analisis, verifikasi, dan pelaporan Kinerja Energi atau peningkatan Kinerja Energi terhadap organisasi, fisik, situs, fasilitas, peralatan, sistem, proses, atau aktivitas di mana Kinerja Energi atau peningkatan Kinerja Energi diukur dan diverifikasi.
Pasal 1 angka 16 · Manajemen Energi
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 3 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permen ESDM No. 1 Tahun 2026 berlaku · 19 kali · Usaha Jasa Konservasi Energi
- PP No. 33 Tahun 2023 berlaku · 4 kali · Konservasi Energi
- Permen ESDM No. 3 Tahun 2025 berlaku · 1 kali · Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.