Pembangunan Berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek Lingkungan Hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan Lingkungan Hidup, serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Pasal 1 angka 38 · Kebijakan Energi Nasional
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Pembangunan Berkelanjutan secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 6 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Perpres No. 96 Tahun 2024 berlaku · 4 kali · Cadangan Penyangga Energi
- Permen LHK No. 21 Tahun 2022 berlaku · 2 kali · Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon
- UU No. 6 Tahun 2023 diubah · 2 kali · Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Permen ESDM No. 10 Tahun 2025 berlaku · 1 kali · Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan
- Permen ESDM No. 11 Tahun 2023 berlaku · 1 kali · Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga
- PERPRES No. 22 Tahun 2017 berlaku · 1 kali · Rencana Umum Energi Nasional
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.