Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara, lembaga Pemerintah nonkementerian negara, dan lembaga negara.
Pasal 1 angka 17 · Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Kementerian Negara/Lembaga secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 9 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- PERPRES No. 22 Tahun 2017 berlaku · 9 kali · Rencana Umum Energi Nasional
- PP No. 33 Tahun 2023 berlaku · 3 kali · Konservasi Energi
- PMK No. 136/PMK.02/2020 diubah · 2 kali · Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
- PMK No. 40/PMK.02/2021 berlaku · 2 kali · Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
- PMK No. 73 Tahun 2025 berlaku · 2 kali · Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekuarangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Ecer Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
- Permen ESDM No. 1 Tahun 2026 berlaku · 1 kali · Usaha Jasa Konservasi Energi
- Permen ESDM No. 44 Tahun 2016 berlaku · 1 kali · Bentuk Dan Tata Cara Penempatan Serta Pencairan Komitmen Eksplorasi Panas Bumi
- PMK No. 20 Tahun 2025 berlaku · 1 kali · Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.