# RegulasiEnergi.com > Rujukan independen regulasi energi Indonesia yang disusun oleh FD Iskandar, penulis RegulasiAir.com. Cakupan: ketenagalistrikan di sisi pengguna, yaitu tarif dan subsidi listrik, PLTS atap dan energi terbarukan, konservasi energi, perizinan berusaha dan keselamatan, serta transisi energi. Halaman yang dapat dikutip dimulai dari Cek syarat PLTS atap: daftar kewajiban, larangan, dan hak calon pelanggan PLTS atap menurut Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, masing-masing dengan kutipan pasal kata per kata dan tautan ke basis data peraturan BPK. Cakupan dan batasnya tertulis di halaman itu. Setiap nomor peraturan ditautkan ke sumber primer (basis data peraturan BPK atau JDIH instansi penerbit), dengan status berlaku, diubah, atau dicabut. Bukan nasihat hukum maupun nasihat teknik. Tidak berafiliasi dengan Kementerian ESDM, PLN, atau badan usaha energi mana pun. ## Tautan - [Beranda](https://regulasienergi.com/): cakupan dan cara kerja - [Regulasi](https://regulasienergi.com/regulasi/): indeks peraturan dengan status berlaku, diubah, atau tidak berlaku, dan tautan ke sumber resmi - [Teks peraturan](https://regulasienergi.com/teks/): teks per pasal, dengan nomor halaman salinan resmi - [Topik](https://regulasienergi.com/topik/): hub peraturan per topik (PLTS atap, tarif, subsidi, konservasi, perizinan, transisi) - [Yang berubah](https://regulasienergi.com/berubah/): pasal yang bunyinya berubah dari waktu ke waktu, tiap versi dengan kutipan dan dasar tanggal berlaku; data mesin di https://regulasienergi.com/berubah/index.json - [Berlaku pada tanggal](https://regulasienergi.com/berlaku/): bunyi pasal pada satu tanggal menurut rantai versi - [Tenggat](https://regulasienergi.com/tenggat/): batas waktu dengan kutipan pasal dasar - [Siapa berwenang](https://regulasienergi.com/berwenang/): kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Menteri, dan Dewan Energi Nasional menurut pasal; JSON di /api/kewenangan.json - [Jalur penyelesaian](https://regulasienergi.com/jalur-penyelesaian/): langkah bila pelanggan berkeberatan atas denda, tagihan susulan, atau ganti kerugian, dengan tenggat dan kutipan pasal; JSON di https://regulasienergi.com/api/jalur.json - [Contoh surat](https://regulasienergi.com/surat/): sebelas contoh surat bersitasi pasal dengan tenggatnya; JSON di https://regulasienergi.com/api/surat.json - [Tanya jawab](https://regulasienergi.com/tanya/): 189 pertanyaan sehari-hari tentang listrik, PLTS atap, konservasi, perizinan, dan transisi energi; tiap jawaban memuat kutipan pasal kata per kata dan tautan ke teks peraturan - [Laporkan kekeliruan](https://regulasienergi.com/koreksi/): cara melaporkan kekeliruan teks atau data - [OpenAPI](https://regulasienergi.com/openapi.json): spesifikasi API baca-saja (cari, pasal, berlaku pada tanggal, hitung, tenggat, jalur, surat, teks per peraturan) - [Server MCP](https://regulasienergi.com/mcp): MCP baca-saja dengan tujuh alat (cari, berlaku_pada_tanggal, ambil_pasal, tenggat_energi, hitung, jalur_penyelesaian) - [/api/langganan/daftar](https://regulasienergi.com/api/langganan/daftar): POST JSON dengan surel, segmen ["energi"], jadwal, dan persetujuan_versi umum-v2 meminta langganan Ringkasan Regulasi sektor energi dan ketenagalistrikan; surel konfirmasi dikirim ke alamat itu dan langganan aktif hanya setelah pemilik alamat menekan tombol konfirmasi; alat MCP daftar_ringkasan setara; teks persetujuan di https://regulasienergi.com/privasi/ - [llms-full.txt](https://regulasienergi.com/llms-full.txt): isi pokok situs dalam satu berkas teks - [Matriks perubahan pasal](https://regulasienergi.com/perubahan/): bunyi pasal sebelum dan sesudah diubah, berdampingan - [Definisi](https://regulasienergi.com/definisi/): definisi istilah dari pasal ketentuan umum, disandingkan antarperaturan - [Cari](https://regulasienergi.com/cari/): pencarian peraturan, definisi, dan bunyi pasal - API, mulai dari pencarian: GET https://regulasienergi.com/api/cari?q= (pokok aturan dengan versi terakhir, tanya jawab dengan peraturan sumbernya, dan tenggat) dalam JSON; halaman /cari/ memerlukan JavaScript - [Alat hitung](https://regulasienergi.com/kalkulator/): indeks alat hitung dan cek - [Uji terbuka alat hitung dan cek](https://regulasienergi.com/kalkulator/uji/): setiap kasus kunci jawaban alat hitung dan alat cek dengan kutipan pasal dasarnya, dan tombol yang menjalankan ulang semua kasus di peramban dengan mesin yang sama. Kunci lengkap dalam JSON: https://regulasienergi.com/api/kunci-kalkulator.json dan https://regulasienergi.com/api/kunci-cek.json - [Hitung kompensasi gangguan listrik](https://regulasienergi.com/kalkulator/kompensasi-gangguan/): tingkat 50 sampai 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum menurut Pasal 6A Permen ESDM 27/2017 sebagaimana diubah 18/2019 dan 2/2025 - [Hitung biaya SLO instalasi tegangan rendah](https://regulasienergi.com/kalkulator/biaya-slo/): Lampiran III Permen ESDM 2/2025, berlaku 21 Januari 2025 - [Hitung tagihan listrik menurut tabel tarif](https://regulasienergi.com/kalkulator/tagihan-listrik/): Lampiran II dan III Permen ESDM 7/2024, berlaku 6 Juni 2024 - [Hitung tagihan PLTS atap: ekspor dan impor](https://regulasienergi.com/kalkulator/ekspor-impor-plts-atap/): aturan Permen ESDM 49/2018, 26/2021, dan 2/2024 menurut bulan tagihan - [Cek syarat PLTS atap](https://regulasienergi.com/plts-atap/): SLO, izin usaha, laporan, nomor registrasi, dan jendela permohonan menurut Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, bertaut pasal - [Tanya jawab PLTS atap](https://regulasienergi.com/plts-atap/tanya-jawab/): jawaban ringkas per pertanyaan, masing-masing dengan bunyi pasalnya - [Cek kewajiban manajemen energi](https://regulasienergi.com/manajemen-energi/): ambang TOE, manajemen energi, audit berkala, dan laporan tahunan menurut PP No. 33 Tahun 2023 dan Permen ESDM No. 8 Tahun 2025, bertaut pasal - [Log perubahan](https://regulasienergi.com/log-perubahan/): log perubahan isi yang dibaca pembaca, dengan tanggal; feed Atom di https://regulasienergi.com/log-perubahan/atom.xml - [JDIH Kementerian ESDM](https://jdih.esdm.go.id/): teks resmi peraturan Kementerian ESDM - [RegulasiAir.com](https://regulasiair.com/): situs saudara untuk regulasi air minum # ISI LENGKAP (untuk agen AI) Teks di bawah dibangkitkan dari data situs yang sama dengan halaman dan API; setiap kutipan pasal dicocokkan mesin dengan teks peraturan. ## Rantai versi pasal (id topik, versi menurut tanggal mulai berlaku) ### Ambang manajemen energi [ambang-manajemen-energi] Ambang konsumsi energi yang mewajibkan manajemen energi (PP 70/2009 Pasal 12 ayat (2), diganti PP 33/2023 Pasal 32 ayat (1)) - Berlaku mulai 2009-11-16, PP No. 70 Tahun 2009, Pasal 12 ayat (2) PP 70/2009: (2) Pengguna sumber energi dan pengguna energi yang menggunakan sumber energi dan/atau energi lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun wajib melakukan konservasi energi melalui manajemen energi. Catatan: Satu ambang 6.000 TOE per tahun untuk semua pengguna energi. Ditetapkan dan diundangkan 16 November 2009. - Berlaku mulai 2023-06-16, PP No. 33 Tahun 2023, Pasal 29 ayat (1) PP 33/2023: (1) Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi. Catatan: PP 33/2023 ditetapkan dan diundangkan 16 Juni 2023 dan mencabut PP 70/2009 pada tanggal itu (Pasal 65). Penyedia energi dengan pemanfaatan 6.000 TOE atau lebih wajib sejak 16 Juni 2023. Kewajiban pengguna energi di sektor transportasi, industri, dan bangunan gedung ditunda 12 bulan (Pasal 63), lihat versi berikutnya. - Berlaku mulai 2024-06-16, PP No. 33 Tahun 2023, Pasal 32 ayat (1) PP 33/2023: (1) Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi. Catatan: Ambang dibedakan per sektor: transportasi dan industri 4.000 TOE (Pasal 31 dan 32), bangunan gedung 500 TOE (Pasal 34). Kewajiban sektor ini berlaku 12 bulan sejak PP diundangkan pada 16 Juni 2023, yaitu 16 Juni 2024 (Pasal 63). ### Bantuan tagihan listrik pemulihan ekonomi [bantuan-tagihan-listrik-pen] Jangka waktu dan besaran bantuan pembayaran tagihan listrik pelanggan golongan industri, bisnis, dan sosial (PMK 136/PMK.02/2020 Pasal 3, diubah PMK 40/PMK.02/2021) - Berlaku mulai 2020-09-22, PMK No. 136/PMK.02/2020, Pasal 3 PMK 136/PMK.02/2020: (1) Bantuan diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai tagihan listrik bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2020. (2) Besaran Bantuan ditetapkan sebesar selisih kurang antara pemakaian riil dengan Rekening Minimum dan sebesar Biaya beban atau abonemen. Catatan: Bantuan 6 bulan untuk tagihan Juli sampai Desember 2020, sebesar selisih kurang pemakaian riil terhadap Rekening Minimum dan sebesar biaya beban atau abonemen. Diundangkan 22 September 2020. - Berlaku mulai 2021-04-08, PMK No. 40/PMK.02/2021, Pasal I angka 2 PMK 40/PMK.02/2021 (Pasal 3 PMK 136/PMK.02/2020): (1) Bantuan diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai tagihan listrik bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2021. (2) Besaran Bantuan ditetapkan sebesar selisih kurang antara pemakaian riil dengan Rekening Minimum dan sebesar Biaya Beban atau abonemen, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Periode Januari sampai dengan Maret 2021 sebesar 100% (seratus persen); dan b. Periode April sampai dengan Juni 2021 sebesar 50% (lima puluh persen). (3) Jangka waktu Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan besaran Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang dan/atau diubah sesuai dengan keputusan sidang kabinet/rapat terbatas dan/atau hasil rapat koordinasi tingkat Menteri dan/atau surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Catatan: Masa bantuan pindah ke tagihan Januari sampai Juni 2021 dan besarannya dibuat bertingkat: 100% untuk Januari sampai Maret 2021 dan 50% untuk April sampai Juni 2021. Jangka waktu dan besaran dapat diperpanjang dan/atau diubah menurut Pasal 3 ayat (3). Diundangkan 8 April 2021. ### Ekspor listrik PLTS atap [ekspor-listrik-plts-atap] Perhitungan listrik PLTS atap yang masuk ke jaringan (Permen ESDM 49/2018 Pasal 6, diganti Permen ESDM 26/2021 dan Permen ESDM 2/2024) - Berlaku mulai 2019-01-01, Permen ESDM No. 49 Tahun 2018, Pasal 6 ayat (1) Permen ESDM 49/2018: Energi listrik Pelanggan PLTS Atap yang diekspor dihitung berdasarkan nilai kWh Ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikali 65% (enam puluh lima persen). Catatan: Energi yang diekspor dihitung 65% dan selisih lebih diakumulasikan sebagai pengurang tagihan paling lama tiga bulan (Pasal 6 ayat (3) dan (4)). Peraturan diundangkan 16 November 2018; perhitungan ekspor-impor berlaku sejak 1 Januari 2019 (Pasal 18). - Berlaku mulai 2021-08-20, Permen ESDM No. 26 Tahun 2021, Pasal 6 ayat (1) Permen ESDM 26/2021: Energi listrik Pelanggan PLTS Atap yang diekspor, dihitung berdasarkan nilai kWh Ekspor yang tercatat pada Meter kWh Ekspor-Impor dikali 100% (seratus persen). Catatan: Faktor ekspor naik dari 65% ke 100%. Diundangkan 20 Agustus 2021 menurut Pasal 36 dan halaman BPK. - Berlaku mulai 2024-01-31, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 13 Permen ESDM 2/2024: Kelebihan energi listrik dari Sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan Pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap. Catatan: Perhitungan ekspor-impor dihapus untuk pelanggan baru. Sistem yang sudah beroperasi atau sudah disetujui sebelum 31 Januari 2024 tetap memakai perhitungan lama selama 10 tahun sejak persetujuan (Pasal 47). ### Kompensasi gangguan listrik [kompensasi-gangguan-listrik] Kompensasi atas gangguan pasokan listrik (Permen ESDM 27/2017 Pasal 6, diubah Permen ESDM 18/2019) - Berlaku mulai 2017-04-03, Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Permen ESDM 27/2017: PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan Catatan: Pengurangan tagihan hanya bila realisasi melebihi 10% di atas besaran yang ditetapkan, sebesar 35% (golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif) atau 20% (golongan lain) dari biaya beban atau rekening minimum (Pasal 6 ayat (2)). Diundangkan 3 April 2017 menurut halaman BPK. - Berlaku mulai 2020-01-01, Permen ESDM No. 18 Tahun 2019, Pasal 6A ayat (4) huruf c Permen ESDM 27/2017, ditambahkan Permen ESDM 18/2019: 100% (seratus persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 4 (empat) jam sampai dengan 8 (delapan) jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik Catatan: Kompensasi bertingkat untuk lama gangguan di atas standar 1 jam per bulan (Pasal 6A ayat (1)), yang dapat diganti besaran lain oleh Menteri melalui Direktur Jenderal menurut kondisi geografis atau jaringan (Pasal 6A ayat (2)): 50%, 75%, 100%, 200%, 300%, atau 500% dari biaya beban atau rekening minimum menurut lama gangguan di atas standar (Pasal 6A ayat (4)). Indikator lain tetap 35% atau 20% (Pasal 6B). Permen ESDM 2/2025 menulis ulang Pasal 6A dengan mengubah ayat (2) saja. ### Label hemat energi [label-hemat-energi] Kewajiban label hemat energi produsen dan importir (Permen ESDM 57/2017 Pasal 2 untuk pengondisi udara, diganti Permen ESDM 14/2021 Pasal 2 untuk peralatan pemanfaat energi) - Berlaku mulai 2017-12-21, Permen ESDM No. 57 Tahun 2017, Pasal 2 Permen ESDM 57/2017: Produsen Dalam Negeri dan Importir wajib menerapkan SKEM dan mencantumkan Label Tanda Hemat Energi pada Peranti Pengkondisi Udara yang akan diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Catatan: Kewajiban khusus peranti pengondisi udara (AC). Diundangkan 21 Desember 2017. - Berlaku mulai 2021-06-22, Permen ESDM No. 14 Tahun 2021, Pasal 2 ayat (1) Permen ESDM 14/2021: (1) Produsen Dalam Negeri dan Importir wajib menerapkan SKEM pada Peralatan Pemanfaat Energi yang akan diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Catatan: Kewajiban berlaku bagi jenis peralatan pemanfaat energi yang ditetapkan Menteri melalui Direktur Jenderal (Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (6)), lewat tanda SKEM atau Label Tanda Hemat Energi; Permen ESDM 57/2017 dicabut (Pasal 30 huruf b). Diundangkan 22 Juni 2021. ### Penerima subsidi listrik [penerima-subsidi-listrik] Penerima subsidi tarif listrik rumah tangga (Permen ESDM 29/2016 Pasal 2, diganti Permen ESDM 3/2024 Pasal 2) - Berlaku mulai 2017-01-01, Permen ESDM No. 29 Tahun 2016, Pasal 2 ayat (1) Permen ESDM 29/2016: (1) Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui Tarif Tenaga Listrik Konsumen PT PLN (Persero) golongan rumah tangga yang diberikan untuk: a. daya 450 VA; dan b. Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu daya 900 VA. Catatan: Subsidi untuk 450 VA dan untuk rumah tangga miskin dan tidak mampu 900 VA berdasarkan pencocokan data (Pasal 2 ayat (2)). Diundangkan 20 Oktober 2016, berlaku 1 Januari 2017. - Berlaku mulai 2024-02-05, Permen ESDM No. 3 Tahun 2024, Pasal 2 ayat (2) Permen ESDM 3/2024: (2) Penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan kriteria: a. daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-1/TR); atau b. daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-1/TR) berdasarkan hasil pemadanan Data Konsumen dengan Data Dasar. Catatan: Kriteria miskin dan tidak mampu diganti pemadanan data konsumen 900 VA dengan Data Dasar setiap tiga bulan (Januari, April, Juli, Oktober; Pasal 5 ayat (1)); satu penerima per kartu keluarga per satuan instalasi (Pasal 3 ayat (3)). Diundangkan 5 Februari 2024. ### Pidana instalasi tanpa SLO [pidana-instalasi-tanpa-slo] Pidana mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa SLO (UU 30/2009 Pasal 54, diubah UU 6/2023, disesuaikan UU 1/2026) - Berlaku mulai 2009-09-23, UU No. 30 Tahun 2009, Pasal 54 ayat (1) UU 30/2009: (1) Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Catatan: Pidana bagi setiap orang yang mengoperasikan instalasi tanpa SLO, tanpa unsur korban. Diundangkan 23 September 2009. - Berlaku mulai 2023-03-31, UU No. 6 Tahun 2023, Pasal 54 ayat (1) UU 30/2009 menurut Pasal 42 angka 36 UU 6/2023: Setiap Orang yang mengoperasikan instalasi Tenaga Listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Catatan: Pidana hanya bila perbuatan itu mengakibatkan timbulnya korban; untuk instalasi listrik rumah tangga masyarakat yang dioperasikan tanpa SLO, dampaknya menjadi tanggung jawab penyedia tenaga listrik (ayat (2)). Diundangkan 31 Maret 2023. - Berlaku mulai 2026-01-02, UU No. 1 Tahun 2026, Pasal 54 ayat (1) UU 30/2009 menurut Lampiran I butir 160 UU 1/2026: 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. Catatan: Ancaman disesuaikan menjadi penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV (Rp200.000.000, UU 1/2023 Pasal 79 ayat (1) huruf d). Dicocokkan dengan gambar halaman 210 PDF. ### Potongan konversi motor listrik [potongan-konversi-motor-listrik] Biaya dan nilai potongan konversi sepeda motor listrik (Permen ESDM 3/2023 Pasal 3 ayat (3) dan (4), diubah Permen ESDM 13/2023) - Berlaku mulai 2023-03-27, Permen ESDM No. 3 Tahun 2023, Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Permen ESDM 3/2023: (3) Biaya Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar Rp17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 110 cc (seratus sepuluh sentimeter kubik) sampai dengan 150 cc (seratus lima puluh sentimeter kubik). (4) Nilai potongan Biaya Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) untuk setiap sepeda motor Konversi. Catatan: Biaya Konversi paling tinggi Rp17.000.000 untuk sepeda motor 110 cc sampai 150 cc; potongan Rp7.000.000 untuk setiap sepeda motor Konversi. Diundangkan 27 Maret 2023. - Berlaku mulai 2023-12-15, Permen ESDM No. 13 Tahun 2023, Pasal I angka 2 Permen ESDM 13/2023 (Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Permen ESDM 3/2023): (3) Biaya Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar Rp17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan. (4) Nilai potongan Biaya Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap sepeda motor Konversi. Catatan: Potongan naik dari Rp7.000.000 menjadi Rp10.000.000 untuk setiap sepeda motor Konversi. Batas Biaya Konversi tetap Rp17.000.000, dan rentang 110 cc sampai 150 cc diganti kriteria kapasitas mesin yang mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan. Diundangkan 15 Desember 2023. ### SLO PLTS atap [slo-plts-atap] Kewajiban SLO bagi PLTS atap (Permen ESDM 49/2018 Pasal 11, diganti Permen ESDM 26/2021 Pasal 15 dan 16, lalu Permen ESDM 2/2024 Pasal 24 dan 25) - Berlaku mulai 2018-11-16, Permen ESDM No. 49 Tahun 2018, Pasal 11 ayat (1) dan (2) Permen ESDM 49/2018: (1) Instalasi Sistem PLTS Atap wajib memiliki SLO. (2) SLO instalasi Sistem PLTS Atap dengan kapasitas sampai dengan 25 (dua puluh lima) kW merupakan bagian dari SLO instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah. Catatan: Semua instalasi PLTS atap wajib SLO; sampai 25 kW SLO-nya bagian dari SLO instalasi pemanfaatan tegangan rendah. Diundangkan 16 November 2018. - Berlaku mulai 2021-08-20, Permen ESDM No. 26 Tahun 2021, Pasal 16 ayat (1) Permen ESDM 26/2021: (1) Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan, dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib SLO. Catatan: Sistem sampai 500 kW dengan kontrol panel tidak terpisahkan dinyatakan memenuhi kewajiban SLO dengan surat pernyataan dan dokumen (Pasal 16 ayat (2) sampai (4)), yang dievaluasi Menteri dan wajib bernomor registrasi (Pasal 16 ayat (6)); sistem lebih dari 500 kW atau kontrol panel terpisah wajib SLO (Pasal 15). Diundangkan 20 Agustus 2021. - Berlaku mulai 2024-01-31, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 25 ayat (1) Permen ESDM 2/2024: (1) Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel yang menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan dan dapat dioperasikan secara plug and play yang memenuhi ketentuan: Catatan: Keringanan sampai 500 kW menjadi bersyarat plug and play dengan empat syarat teknis (satu inverter atau beberapa inverter dengan total di bawah 10 kW, modul dalam satu bagian konstruksi, pembumian yang sama, satu instalasi pemanfaatan) dan tetap bernomor registrasi dari Menteri menurut PP 25/2021 Pasal 27. Diundangkan 31 Januari 2024. ### Target bauran energi terbarukan [target-bauran-ebt] Target bauran energi baru dan terbarukan dalam Kebijakan Energi Nasional (PP 79/2014 Pasal 9 huruf f, diganti PP 40/2025 Pasal 10) - Berlaku mulai 2014-10-17, PP No. 79 Tahun 2014, Pasal 9 huruf f angka 1 PP 79/2014: pada tahun 2025 peran Energi Baru dan Energi Terbarukan paling sedikit 23% (dua puluh tiga persen) dan pada tahun 2050 paling sedikit 31% (tiga puluh satu persen) sepanjang keekonomiannya terpenuhi Catatan: Paling sedikit 23% pada 2025 dan 31% pada 2050, sepanjang keekonomiannya terpenuhi. Pasal 33 dibaca dari gambar halaman 24 PDF karena lapisan teksnya terpecah. - Berlaku mulai 2025-09-15, PP No. 40 Tahun 2025, Pasal 10 huruf a angka 1 PP 40/2025: tahun 2030 antara 368 (tiga ratus enam puluh delapan) juta TOE sampai 454 (empat ratus lima puluh empat) juta TOE dengan bauran Energi Baru dan Energi Terbarukan antara 19% (sembilan belas persen) sampai dengan 23% (dua puluh tiga persen) Catatan: Rentang 19% sampai 23% pada 2030; 36% sampai 40% pada 2040; 53% sampai 55% pada 2050; 70% sampai 72% pada 2060. Pasal 92 menyatakan KEN 2014 dicabut, dengan menyebut peraturan itu "Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014" padahal berbentuk Peraturan Pemerintah. Angka dicocokkan dengan gambar halaman 16 PDF. ## Tanya jawab (pertanyaan, jawaban, regulasi sumber) ### Kapan paling lambat rencana usaha penyediaan tenaga listrik pertama kali harus disahkan? Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) pertama kali harus disahkan paling lambat bersamaan dengan pemberian Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Batas waktu ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021, Pasal 25 ayat (2). Pasal 25 ayat (1) mengatur bahwa RUPTL disusun berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional. Setiap perubahan RUPTL harus mendapatkan pengesahan dari Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menurut Pasal 25 ayat (3). Sumber: PP No. 25 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/kapan-rencana-usaha-listrik-pertama-disahkan/ ### Apakah usaha penjualan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik? Ya, usaha penjualan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib mendapatkan izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021, Pasal 26 ayat (1) memasukkan penjualan tenaga listrik sebagai jenis usaha tersebut, dan ayat (3) mewajibkan izinnya. Pasal 26 ayat (2) memperbolehkan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilakukan secara terintegrasi. Ayat (6) mengatur bahwa usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik dilakukan oleh satu badan usaha dalam satu Wilayah Usaha. Sumber: PP No. 25 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/izin-usaha-penjualan-listrik/ ### Kapan dan berapa kali pembangkit untuk keperluan sendiri sampai dengan 500 kW wajib dilaporkan? Pembangkit untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW yang terhubung dalam satu sistem Instalasi Tenaga Listrik wajib dilaporkan satu kali kepada Menteri atau gubernur. Laporan disampaikan sebelum melakukan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021, Pasal 27 ayat (4). Batas tersebut berlaku untuk total kapasitas pembangkit yang terhubung dalam satu sistem Instalasi Tenaga Listrik. Untuk total kapasitas lebih dari 500 kW dalam satu sistem, Pasal 27 ayat (1) mewajibkan izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri. Sumber: PP No. 25 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/kapan-lapor-pembangkit-sampai-500-kw/ ### Apa tanggung jawab pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik? Jika pelanggan berkeberatan atas tanggung jawabnya, dilakukan investigasi Ketenagalistrikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021, Pasal 28 ayat (4). Pelanggan wajib membayar tagihan pemakaian tenaga listrik menurut Pasal 28 ayat (1) huruf d. Tanggung jawab atas keterlambatan pembayaran berupa membayar denda menurut Pasal 28 ayat (3) huruf a. Pasal 28 ayat (2) mengaitkan tanggung jawab konsumen dengan kerugian penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum akibat kewajiban yang tidak dilaksanakan. Tanya jawab ini tidak merinci besaran denda atau tenggat pembayaran karena Pasal 28 tidak menetapkannya. Sumber: PP No. 25 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/tanggung-jawab-pelanggan-terlambat-membayar-listrik/ ### Berapa kali kompensasi diberikan untuk tanah, bangunan, dan tanaman di bawah ruang bebas jaringan transmisi listrik? Pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman di bawah ruang bebas jaringan transmisi listrik menerima kompensasi hanya 1 (satu) kali menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021, Pasal 30 ayat (3). Pasal 30 ayat (2) mengatur kompensasi untuk penggunaan tanah secara tidak langsung yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi jaringan transmisi listrik. Penghitungan besaran kompensasi dilakukan oleh lembaga penilai independen yang ditunjuk oleh Menteri menurut Pasal 30 ayat (4). Setelah kompensasi diberikan, pemegang Perizinan Berusaha wajib memelihara tanaman di bawah ruang bebas jaringan transmisi listrik untuk pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan menurut Pasal 30 ayat (7). Sumber: PP No. 25 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/berapa-kali-kompensasi-tanah-bawah-jaringan-transmisi/ ### Apa izin dan sertifikat yang wajib dimiliki badan usaha untuk menjalankan usaha jasa penunjang tenaga listrik? Badan usaha yang menjalankan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib mendapat Perizinan Berusaha untuk kegiatan tersebut dan sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021, Pasal 32 ayat (3). Kewajiban tersebut mencakup badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi. Pasal 32 ayat (1) mengatur bahwa usaha tersebut dilaksanakan sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik. Sumber: PP No. 25 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/izin-dan-sertifikat-usaha-jasa-penunjang-listrik/ ### Apa yang wajib diperoleh sebelum mendapatkan IUPTLU untuk usaha penjualan listrik? Badan Usaha yang menjalankan usaha penjualan tenaga listrik wajib mendapatkan penetapan Wilayah Usaha dan pengesahan RUPTL sebelum mendapatkan IUPTLU. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021, Pasal 11 ayat (2). Pasal 11 ayat (3) mengatur pengajuan permohonan IUPTLU yang dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perizinan Berusaha sektor energi dan sumber daya mineral. Tanya jawab ini tidak merinci persyaratan permohonan tersebut. Sumber: Permen ESDM No. 11 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/syarat-sebelum-iuptlu-usaha-penjualan-listrik/ ### Kapan paling lambat permohonan perpanjangan IUPTLU harus disampaikan sebelum izin berakhir? Pemegang IUPTLU harus menyampaikan permohonan perpanjangan paling lambat 60 hari kerja sebelum IUPTLU berakhir. Tenggat ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021, Pasal 12 ayat (3). Pasal 12 ayat (1) menetapkan masa berlaku IUPTLU paling lama 30 tahun dan memungkinkan perpanjangan. Evaluasi permohonan perpanjangan mempertimbangkan ketaatan pemegang IUPTLU dalam penyampaian laporan pelaksanaan IUPTLU, sesuai Pasal 12 ayat (4). Sumber: Permen ESDM No. 11 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/batas-pengajuan-perpanjangan-iuptlu/ ### Perubahan apa saja yang membuat IUPTLU wajib diubah? IUPTLU wajib diubah jika terdapat perubahan kapasitas instalasi tenaga listrik, jenis usaha, nama Badan Usaha, dan/atau Wilayah Usaha. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021, Pasal 13 ayat (1). Pasal 13 ayat (2) juga mengatur berakhirnya IUPTLU karena masa berlakunya habis tanpa pengajuan perpanjangan atau izin dikembalikan oleh pemegangnya. IUPTLU juga berakhir jika dicabut oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. Sumber: Permen ESDM No. 11 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/perubahan-yang-mewajibkan-perubahan-iuptlu/ ### Berapa tahun jangka perencanaan RUPTL untuk usaha distribusi atau penjualan listrik dan usaha penyediaan listrik terintegrasi? RUPTL untuk usaha distribusi tenaga listrik dan/atau usaha penjualan tenaga listrik disusun untuk jangka waktu 5 tahun menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021, Pasal 24 ayat (1). RUPTL untuk Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terintegrasi disusun untuk jangka waktu 10 tahun menurut Pasal 24 ayat (2) peraturan yang sama. Pasal 24 ayat (1) menggunakan rumusan “dan/atau”, sehingga jangka 5 tahun mencakup usaha distribusi, usaha penjualan, atau keduanya. Jangka 10 tahun dalam ayat (2) disebut khusus untuk Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terintegrasi. Sumber: Permen ESDM No. 11 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/jangka-perencanaan-ruptl/ ### Berapa lama masa berlaku maksimal IUPTLS dan apakah bisa diperpanjang? IUPTLS berlaku untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang (Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan, Pasal 40 ayat (2)). Permohonan perpanjangan disampaikan oleh pemegang IUPTLS paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum IUPTLS berakhir (Pasal 40 ayat (3)). Evaluasi permohonan perpanjangan mempertimbangkan ketaatan pemegang IUPTLS dalam menyampaikan laporan pelaksanaan IUPTLS (Pasal 40 ayat (4)). Pasal 40 ayat (4) menjadikan ketaatan menyampaikan laporan pelaksanaan IUPTLS sebagai bahan pertimbangan evaluasi perpanjangan. Tenggat 60 hari kerja dihitung mundur dari berakhirnya IUPTLS. Tanya jawab ini tidak merinci persyaratan permohonan awal maupun batas jumlah perpanjangan; Pasal 40 ayat (1) merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perizinan Berusaha sektor energi dan sumber daya mineral. Sumber: Permen ESDM No. 11 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/masa-berlaku-iuptls/ ### Seberapa sering RUPTL harus dievaluasi dan kapan hasil evaluasi proyeksi kebutuhan listrik disampaikan? Pemegang Wilayah Usaha wajib mengevaluasi RUPTL secara berkala setiap 1 (satu) tahun, dan evaluasi itu mencakup proyeksi kebutuhan tenaga listrik. Hasil evaluasi proyeksi kebutuhan tenaga listrik disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai kewenangannya setiap bulan September (Permen ESDM No. 11 Tahun 2021, Pasal 28 ayat (1) sampai (3)). Pasal 28 ayat (2) menyatakan evaluasi RUPTL mencakup evaluasi proyeksi kebutuhan tenaga listrik. Penyampaian hasilnya ditujukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur, bergantung pada kewenangannya. Tanya jawab ini tidak merinci isi RUPTL maupun tata cara evaluasinya. Sumber: Permen ESDM No. 11 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/jadwal-evaluasi-dan-pelaporan-proyeksi-ruptl/ ### Pada bulan apa BUMN dan badan usaha selain BUMN harus menyampaikan laporan berkala realisasi RUPTL? Pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha wajib menyampaikan laporan realisasi RUPTL (Permen ESDM No. 11 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1)). Bagi Badan Usaha milik negara, laporan berkala disusun setiap 3 (tiga) bulan dan disampaikan pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Bagi badan usaha selain Badan Usaha milik negara, laporan berkala disusun setiap tahun dan disampaikan pada bulan Januari (Pasal 35 ayat (5)). Laporan sewaktu-waktu juga dapat diminta bila diperlukan. Laporan disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal bila IUPTLU diterbitkan oleh Menteri, atau kepada gubernur bila IUPTLU diterbitkan oleh gubernur (Pasal 35 ayat (3)). Badan Usaha dengan IUPTLU dari gubernur juga wajib menyampaikan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal (Pasal 35 ayat (4)). Tanya jawab ini tidak merinci tanggal penyampaian di dalam bulan tersebut; sistematika dan format laporan ada di Lampiran IV sebagaimana disebut Pasal 35 ayat (6). Sumber: Permen ESDM No. 11 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/jadwal-laporan-realisasi-ruptl/ ### Berapa kali pelaku usaha wajib melaporkan pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas sampai 500 kilowatt? Laporan disampaikan 1 (satu) kali selama pelaku usaha menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Kewajiban ini berlaku bagi pelaku usaha dengan total kapasitas pembangkit sampai dengan 500 (lima ratus) kilowatt dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik. Laporan disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya (Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021, Pasal 39 ayat (3) dan ayat (4)). Pasal 39 ayat (2) mewajibkan IUPTLS bagi pelaku usaha dengan total kapasitas pembangkit lebih dari 500 (lima ratus) kilowatt dalam 1 (satu) sistem instalasi, sehingga kewajiban lapor ini hanya untuk kapasitas sampai dengan 500 kilowatt. Format laporan tercantum dalam Lampiran V sebagaimana disebut Pasal 39 ayat (5). Tanya jawab ini tidak merinci isi format laporan; rinciannya ada di Lampiran V. Sumber: Permen ESDM No. 11 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/kewajiban-laporan-pembangkit-sampai-500-kilowatt/ ### Perubahan apa saja yang membuat IUPTLS wajib diubah? IUPTLS wajib diubah apabila terjadi perubahan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), atau perubahan kapasitas instalasi tenaga listrik. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021, Pasal 41 ayat (1) huruf a dan b. Peraturan ini berstatus berlaku. Tanya jawab ini tidak merinci isi penggunaan menurut Pasal 6 ayat (2); rinciannya ada di pasal tersebut. Pasal 41 ayat (2) mengatur hal lain, yaitu IUPTLS berakhir karena masa berlakunya habis dan tidak diajukan perpanjangan, atau karena dicabut oleh Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya. Perubahan penggunaan atau kapasitas dan berakhirnya izin adalah dua ketentuan yang berbeda. Sumber: Permen ESDM No. 11 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/perubahan-yang-mewajibkan-perubahan-iuptls/ ### Berapa jam sehari pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha wajib menyediakan pasokan listrik? Pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha wajib menyediakan pasokan tenaga listrik selama 24 jam sehari pada Wilayah Usahanya. Kewajiban pemenuhan kecukupan pasokan ini dibebankan kepada pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha (Permen ESDM No. 11 Tahun 2021, Pasal 56 ayat (1) dan (2)). Peraturan ini berstatus berlaku. Pasal 56 ayat (1) merujuk Pasal 55 huruf a tentang kecukupan pasokan, dan isi Pasal 55 tidak diuraikan dalam tanya jawab ini. Pasal 56 ayat (3) memberi pemegang IUPTLU terintegrasi yang memiliki Wilayah Usaha kewenangan bekerja sama penyediaan tenaga listrik dengan pihak yang disebut dalam huruf a sampai e. Pasal 56 ayat (4) mengatur pemegang IUPTLU distribusi dan/atau penjualan yang memiliki Wilayah Usaha melakukan perubahan kerja sama untuk menambah jumlah pasokan dari pemegang IUPTLU terintegrasi. Sumber: Permen ESDM No. 11 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/kewajiban-pasokan-listrik-setiap-hari/ ### Usaha listrik apa saja yang wajib memiliki penetapan wilayah usaha? Penetapan Wilayah Usaha wajib dimiliki oleh pelaku usaha penyediaan tenaga listrik secara terintegrasi, usaha distribusi tenaga listrik, dan usaha penjualan tenaga listrik. Ketiganya disebut dengan kata "dan/atau", sehingga kewajiban berlaku bila salah satu atau lebih dari usaha itu dijalankan. Ketentuan ini ada dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2018, Pasal 7 huruf a, b, dan c. Pasal 7 merujuk pada Pasal 3 huruf c, yang memuat penetapan wilayah usaha sebagai salah satu unsur dalam peraturan yang sama. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara permohonan, persyaratan, atau jangka waktu penetapan wilayah usaha; rinciannya ada di pasal lain peraturan tersebut. Jenis usaha lain di luar tiga yang disebut dalam Pasal 7 tidak diatur kewajiban ini oleh pasal tersebut. Sumber: Permen ESDM No. 39 Tahun 2018. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/usaha-listrik-wajib-penetapan-wilayah-usaha/ ### Apa saja persyaratan untuk mengajukan izin usaha ketenagalistrikan melalui OSS? Permohonan izin usaha ketenagalistrikan diajukan melalui OSS dan harus dilengkapi persyaratan administratif serta teknis (Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2018, Pasal 21 ayat (2) dan (3)). Persyaratan administratif dipenuhi berdasarkan NIB sesuai dengan bidang usaha ketenagalistrikan dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (Pasal 21 ayat (4)). Persyaratan teknis berupa pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan/atau Komitmen Izin Komersial atau Operasional (Pasal 21 ayat (5)). Pasal 21 ayat (1) mewajibkan pelaku usaha bidang ketenagalistrikan memiliki Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional. Tanya jawab ini tidak merinci dokumen atau isi tiap komitmen; Pasal 21 hanya menyebut bentuk persyaratannya. Ayat (4) dan (5) menjelaskan arti persyaratan administratif dan teknis pada ayat (3). Sumber: Permen ESDM No. 39 Tahun 2018. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/syarat-permohonan-izin-ketenagalistrikan-melalui-oss/ ### Apakah perizinan usaha sektor energi wajib diproses melalui OSS? Ya. Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026 Pasal 2 ayat (3), PB sektor energi dan sumber daya mineral serta PB UMKU diproses secara elektronik melalui Sistem OSS. Pasal 2 ayat (1) mewajibkan Pelaku Usaha memiliki PB sektor energi dan sumber daya mineral untuk melakukan kegiatan usaha. Pasal 2 ayat (2) mewajibkan PB UMKU bila PB perlu dilengkapi perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha. Pasal 2 ayat (2) menyatakan kewajiban PB UMKU juga berlaku bila PB di luar sektor energi dan sumber daya mineral perlu dilengkapi perizinan untuk menunjang kegiatan usaha. Pasal 2 ayat (4) menyatakan Sistem OSS terintegrasi secara elektronik dengan sistem di kementerian/lembaga. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara pengajuan di Sistem OSS maupun jenis PB untuk tiap kegiatan; rinciannya ada di bagian lain peraturan yang sama. Sumber: Permen ESDM No. 7 Tahun 2026. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/izin-usaha-energi-wajib-melalui-oss/ ### Apakah persyaratan dasar wajib dipenuhi sebelum memperoleh izin usaha sektor energi? Persyaratan dasar wajib dipenuhi lebih dulu. Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026 Pasal 3 ayat (1), PB diperoleh setelah Pelaku Usaha memenuhi persyaratan dasar terlebih dahulu, kecuali diatur lain sesuai peraturan perundang-undangan. Kewajiban persyaratan dasar berupa Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang dikecualikan pada tahap survei dan eksplorasi subsektor energi baru, terbarukan, dan konservasi energi, serta eksplorasi mineral dan batubara (Pasal 3 ayat (6)). Pasal 3 ayat (3) menyebut persyaratan dasar pencampuran hasil produk kilang dengan biofuel, yaitu persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang dan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang sudah tercakup dalam persyaratan dasar izin pengolahan, penyimpanan, dan/atau niaga minyak dan gas bumi. Ayat (2) dan ayat (4) mengatur persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang tanpa penilaian dokumen usulan untuk kegiatan dan infrastruktur tertentu. Tanya jawab ini tidak merinci syarat tiap subsektor; rinciannya ada di Pasal 3 dan peraturan perundang-undangan yang dirujuknya. Sumber: Permen ESDM No. 7 Tahun 2026. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/persyaratan-dasar-sebelum-izin-usaha-energi/ ### Apa sanksi bagi pelaku usaha ketenagalistrikan jika pelanggaran ketentuan izinnya menimbulkan korban? Jika pelanggaran ketentuan PB dan/atau PB UMKU subsektor ketenagalistrikan mengakibatkan korban dan/atau kerusakan terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan, pemanfaatan sumber daya, dan/atau aspek lainnya, pelaku usaha dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara atau pencabutan PB dan/atau PB UMKU (Permen ESDM No. 7 Tahun 2026, Pasal 8 ayat (2)). Pelanggaran biasa tanpa akibat tersebut dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, denda administratif, dan/atau pencabutan PB dan/atau PB UMKU (Pasal 8 ayat (1)). Pasal 8 ayat (2) hanya menyebut dua sanksi untuk pelanggaran yang menimbulkan korban, yaitu pembekuan kegiatan sementara atau pencabutan. Teguran tertulis dan denda administratif tercantum pada ayat (1) sebagai sanksi untuk pelanggaran pada umumnya. Tanya jawab ini tidak merinci besaran denda administratif, tata cara pengenaan sanksi, maupun uraian istilah PB dan PB UMKU; rinciannya perlu dicari pada bagian lain peraturan yang sama. Sumber: Permen ESDM No. 7 Tahun 2026. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/sanksi-pelanggaran-izin-ketenagalistrikan-menimbulkan-korban/ ### Dokumen administratif apa saja yang wajib disiapkan untuk mengajukan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik? Badan usaha yang mengajukan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik menyiapkan dokumen administratif menurut Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 Pasal 18 ayat (3). Dokumen itu adalah identitas pemohon, akta pendirian badan usaha, profil badan usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang. Permohonan diajukan kepada Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya (Pasal 18 ayat (1)). Pasal 18 ayat (2) menyatakan permohonan harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Tanya jawab ini tidak merinci persyaratan teknis; rinciannya ada di Pasal 18 ayat (4), antara lain sertifikat badan usaha, tenaga teknik bersertifikat, penanggung jawab teknik, dan sistem manajemen mutu. Tata cara permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri atau peraturan bupati/walikota sesuai kewenangannya (Pasal 18 ayat (5)). Sumber: PP No. 62 Tahun 2012. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/dokumen-syarat-izin-jasa-penunjang-tenaga-listrik/ ### Berapa kali pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib menyampaikan laporan kepada Menteri atau bupati/walikota? Pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib memberikan laporan secara berkala 1 (satu) tahun sekali. Laporan itu disampaikan kepada Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya (PP No. 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, Pasal 20 huruf d). Kewajiban lapor ini adalah huruf d dari empat kewajiban pemegang izin dalam Pasal 20. Tiga kewajiban lainnya mengenai mutu dan pelayanan jasa, standar teknis dan keselamatan ketenagalistrikan, serta pengutamaan produk dan potensi dalam negeri. Tanya jawab ini tidak merinci isi laporan, bentuk laporan, maupun cara penyampaiannya. Sumber: PP No. 62 Tahun 2012. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/frekuensi-laporan-usaha-jasa-penunjang-tenaga-listrik/ ### Data apa saja yang harus dilampirkan saat mengajukan SLO untuk instalasi pemanfaatan listrik tegangan menengah? Pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah dapat mengajukan permohonan SLO bersamaan dengan permohonan penyambungan tenaga listrik kepada pemegang IUPTLU (Permen ESDM No. 12 Tahun 2021, Pasal 32 ayat (2)). Permohonan diajukan secara tertulis kepada Lembaga Inspeksi Teknik (Pasal 32 ayat (1)). Lampirannya berupa identitas pemilik instalasi, lokasi instalasi beserta titik koordinat, jenis dan kapasitas instalasi, gambar instalasi dan tata letak, diagram satu garis, spesifikasi teknik peralatan utama instalasi, dan standar yang digunakan. Gambar instalasi, tata letak, dan diagram satu garis dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultansi dan/atau badan usaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik yang memiliki perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik. Pasal 32 ayat (1) berlaku juga untuk pemilik instalasi tegangan tinggi serta pemegang IUPTLU dan IUPTLS. Bila SLO dan penyambungan diajukan bersamaan, jangka waktu penerbitan SLO menjadi bagian dari jangka waktu penyambungan tenaga listrik (Pasal 32 ayat (3)). Tanya jawab ini tidak merinci lamanya waktu penerbitan SLO maupun tata cara pemeriksaan oleh Lembaga Inspeksi Teknik. Sumber: Permen ESDM No. 12 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/syarat-pengajuan-slo-tegangan-menengah/ ### Siapa yang wajib memperbaiki instalasi listrik yang belum memiliki NIDI jika hasil supervisi menemukan ketidaksesuaian terhadap standar? Pemilik instalasi yang belum memiliki NIDI dapat mengajukan permohonan supervisi kepada pemegang perizinan berusaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik (Permen ESDM No. 12 Tahun 2021, Pasal 34 ayat (1)). Jika hasil evaluasi menemukan ketidaksesuaian terhadap standar atau persyaratan, pemegang perizinan berusaha tersebut yang melakukan perbaikan instalasi (Pasal 34 ayat (3)). Pemegang perizinan itu juga membuat gambar instalasi terpasang, melengkapi data, lalu mengajukan permohonan NIDI kepada Menteri melalui Direktur Jenderal (Pasal 34 ayat (4) dan (5)). Pasal 34 ayat (2) menyebut pemegang perizinan berusaha yang sama melakukan identifikasi, verifikasi lapangan, dan evaluasi instalasi terhadap standar atau persyaratan. Tanya jawab ini tidak merinci isi standar atau persyaratan yang dinilai. Pasal 34 juga tidak mengatur siapa yang menanggung biaya perbaikan, sehingga hal itu tidak dibahas di sini. Sumber: Permen ESDM No. 12 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/pihak-wajib-memperbaiki-instalasi-hasil-supervisi/ ### Berapa hari kerja batas waktu penerbitan SLO oleh lembaga inspeksi teknik terakreditasi setelah pemeriksaan selesai? Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi menerbitkan SLO paling lambat 4 (empat) hari kerja terhitung sejak selesai pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian, bila laporan hasilnya menyatakan instalasi memenuhi kesesuaian dengan persyaratan (Permen ESDM No. 12 Tahun 2021, Pasal 37 ayat (3) huruf a). Lembaga Inspeksi Teknik yang belum terakreditasi mengajukan permohonan penerbitan SLO kepada Menteri melalui Direktur Jenderal (Pasal 37 ayat (3) huruf b). Bila hasilnya belum memenuhi persyaratan, lembaga memberitahukan hasil dan alasannya secara tertulis kepada pemegang IUPTLU, pemegang IUPTLS, atau pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah (Pasal 37 ayat (6)). Penerbitan SLO oleh lembaga terakreditasi mengikuti format sertifikat pada Lampiran IX (Pasal 37 ayat (4)). Lembaga tersebut juga bertanggung jawab atas keabsahan dan legalitas SLO yang diterbitkan (Pasal 37 ayat (5)). Tanya jawab ini tidak merinci mata uji pada Lampiran VII maupun format laporan pada Lampiran VIII; keduanya diatur di lampiran peraturan yang sama. Sumber: Permen ESDM No. 12 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/batas-waktu-penerbitan-slo-setelah-pengujian/ ### Berapa lama masa berlaku SLO untuk instalasi pemanfaatan listrik tegangan menengah? SLO untuk instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang (Permen ESDM No. 12 Tahun 2021, Pasal 39 ayat (2)). Permohonan perpanjangan dilaksanakan sesuai persyaratan dan tata cara dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 38 (Pasal 39 ayat (3)). SLO tidak berlaku dalam hal terdapat perubahan kapasitas, perubahan instalasi, rekondisi, atau relokasi (Pasal 39 ayat (4)). Masa berlaku 10 tahun yang sama juga berlaku untuk instalasi transmisi, distribusi, dan pemanfaatan tegangan tinggi, sedangkan instalasi pembangkit tenaga listrik berlaku 5 (lima) tahun menurut Pasal 39 ayat (1). Untuk instalasi yang bersifat mobil atau portabel, SLO yang direlokasi tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan kapasitas, perubahan instalasi, atau rekondisi (Pasal 39 ayat (5)). Tanya jawab ini tidak merinci persyaratan dan tata cara perpanjangan; rinciannya ada di Pasal 32 sampai dengan Pasal 38. Sumber: Permen ESDM No. 12 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/masa-berlaku-slo-tegangan-menengah/ ### Berapa batas daya instalasi listrik tegangan rendah yang dikecualikan dari gambar rinci, perhitungan teknis, dan spesifikasi teknis? Instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dengan kapasitas daya kurang dari 100 (seratus) kilovolt-ampere dikecualikan dari tiga unsur rancangan teknis (engineering design). Ketiganya adalah gambar rinci (buku manual komponen instalasi tenaga listrik), kajian dan perhitungan teknis, serta uraian atau spesifikasi teknis. Ketentuan ini ada dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan, Pasal 9, yang merujuk Pasal 8 ayat (3) huruf d sampai huruf f. Pengecualian ini berlaku untuk instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dan hanya menyangkut unsur rancangan teknis pada Pasal 8 ayat (3) huruf d sampai huruf f. Tanya jawab ini tidak merinci isi Pasal 8 ayat (3) secara lengkap maupun kewajiban lain di luar ketiga unsur tersebut. Peraturan ini berstatus berlaku. Sumber: Permen ESDM No. 10 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/pengecualian-rancangan-teknis-instalasi-tegangan-rendah/ ### Dokumen apa saja yang harus diserahkan pemasang kepada pemilik instalasi listrik setelah pekerjaan selesai? Badan Usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik wajib menyerahkan laporan penyelesaian pekerjaan kepada pemilik instalasi dalam bentuk berita acara serah terima (taking over certificate), disertai surat masa garansi (Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, Pasal 13 ayat (2)). Selain itu, badan usaha harus melengkapi dokumen berupa daftar perlengkapan peralatan dengan sarananya termasuk suku cadang, gambar perlengkapan terpasang (as built drawing), gambar perakitan (assembly drawing), laporan pengujian, buku petunjuk pengoperasian, dan buku petunjuk pemeliharaan (Pasal 13 ayat (1)). Pasal 13 ayat (1) menyebut dokumen dibuat dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris. Kewajiban ini berlaku bagi badan usaha yang telah selesai melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4). Tanya jawab ini tidak merinci isi pekerjaan pada Pasal 12 maupun bentuk teknis tiap dokumen. Sumber: Permen ESDM No. 10 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/dokumen-serah-terima-pemasangan-instalasi-listrik/ ### Apa syarat tenaga teknik internal yang memelihara instalasi listrik secara mandiri? Tenaga teknik yang melakukan pemeliharaan instalasi tenaga listrik secara mandiri (in-house) harus memiliki sertifikat kompetensi tenaga teknik. Sertifikat itu harus sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi kompetensi yang dipersyaratkan (Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2021, Pasal 22 ayat (3) huruf b). Pemeliharaan ini menjadi tanggung jawab pemilik instalasi tenaga listrik menurut Pasal 22 ayat (1). Pasal 22 ayat (3) memberi dua pilihan pelaksana pemeliharaan, yaitu badan usaha jasa pemeliharaan yang berizin berusaha atau tenaga teknik mandiri yang bersertifikat. Pasal 22 ayat (2) juga mewajibkan pemilik instalasi penyediaan tenaga listrik menetapkan pedoman pemeliharaan. Tanya jawab ini tidak merinci klasifikasi dan kualifikasi kompetensi yang dimaksud. Sumber: Permen ESDM No. 10 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/syarat-tenaga-pemeliharaan-listrik-internal/ ### Mulai kapasitas daya berapa SMK2 wajib diterapkan pada instalasi pemanfaatan listrik milik badan usaha? SMK2 diterapkan pada instalasi pemanfaatan tenaga listrik dengan kapasitas daya paling kecil 200 kilovolt-ampere (Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, Pasal 28 ayat (2) huruf b). Pemilik instalasi tenaga listrik yang berbentuk badan usaha wajib memiliki SMK2 (Pasal 26 ayat (1)). Penerapannya berlaku pada kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan instalasi (Pasal 28 ayat (1)). Pasal 28 ayat (2) huruf a menetapkan batas lain untuk instalasi penyediaan tenaga listrik, yaitu pembangkitan dengan kapasitas paling kecil 5 megawatt, serta instalasi transmisi dan distribusi. Pasal 26 ayat (2) menyebut SMK2 sebagai bagian dari pemenuhan Keselamatan Ketenagalistrikan. Tanya jawab ini tidak merinci isi atau tata cara SMK2; rinciannya ada di pasal lain peraturan yang sama. Sumber: Permen ESDM No. 10 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/batas-daya-penerapan-smk2/ ### Berapa lama batas waktu PJK2 melapor setelah terjadi kecelakaan listrik? PJK2 wajib menyampaikan laporan singkat paling lambat 4 jam dan pemutakhiran laporan paling lambat 24 jam. Laporan lengkap disampaikan paling lambat 14 hari kalender terhitung sejak kejadian. Laporan ditujukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai kewenangannya (Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, Pasal 36 ayat (2) dan (3)). Kewajiban lapor berlaku untuk kecelakaan, kejadian berbahaya, kegagalan operasi, dan gangguan yang berdampak pada masyarakat. Pasal 36 ayat (4) mengatur isi minimal laporan singkat, antara lain kronologis singkat, dugaan awal penyebab, korban, kerusakan peralatan, dan perkiraan waktu pemulihan. Pasal 36 ayat (5) mengatur isi minimal laporan lengkap, termasuk analisis penyebab, dokumentasi foto atau rekaman, serta tindak lanjut pemulihan dan perbaikan. Berdasarkan laporan itu, Direktur Jenderal atau gubernur mengevaluasi penerapan SMK2 (ayat (6)). Sumber: Permen ESDM No. 10 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/tenggat-laporan-kecelakaan-listrik/ ### Berapa kali setahun badan usaha pemilik instalasi listrik harus melakukan audit penerapan SMK2? Pemilik instalasi tenaga listrik yang berbentuk badan usaha wajib melakukan audit penerapan SMK2 paling sedikit 1 kali dalam setahun. Ketentuan ini ada di Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan, Pasal 37 ayat (1). Badan usaha yang dimaksud adalah yang disebut dalam Pasal 26 ayat (1). Pasal 37 ayat (2) menyebut audit dilakukan melalui pemeriksaan secara sistematis dan objektif terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan. Pasal 37 ayat (3) menyatakan audit mengikuti pedoman audit penerapan SMK2 dalam Lampiran III. Tanya jawab ini tidak merinci isi pedoman dan kriterianya; rinciannya ada di Lampiran III peraturan yang sama. Sumber: Permen ESDM No. 10 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/frekuensi-audit-smk2-badan-usaha/ ### Kapan paling lambat PJK2 harus menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan audit SMK2? PJK2 harus menyampaikan laporan tahunan mengenai pelaksanaan audit penerapan SMK2 paling lambat 31 Januari pada tahun berikutnya (Permen ESDM No. 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan, Pasal 39 ayat (1)). Laporan disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. Pasal 39 ayat (2) menyebut isi laporan, yaitu profil instalasi tenaga listrik, penilaian atas hasil audit secara self declared, dan/atau hasil investigasi bila terjadi kejadian kecelakaan, kejadian berbahaya, kegagalan operasi, dan/atau gangguan yang berdampak pada masyarakat. Menurut ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal atau gubernur memverifikasi laporan itu, dan hasil verifikasinya menjadi dasar pelaksanaan penilaian ketaatan. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara audit penerapan SMK2 yang diatur dalam Pasal 37. Sumber: Permen ESDM No. 10 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/tenggat-laporan-tahunan-audit-smk2/ ### Apa sanksi bagi pemilik instalasi listrik berpredikat ketaatan merah yang belum memperbaiki temuan setelah teguran tertulis ketiga berakhir? Bila jangka waktu teguran tertulis ketiga berakhir dan perbaikan sesuai rekomendasi belum dilaksanakan, Menteri melalui Direktur Jenderal mengenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik (Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2021, Pasal 48 ayat (4)). Penghentian sementara itu dikenakan sampai perbaikan sesuai rekomendasi dilakukan (Pasal 48 ayat (5)). Sanksi awal bagi predikat ketaatan merah adalah teguran tertulis yang disertai rekomendasi perbaikan dan jangka waktu perbaikan (Pasal 48 ayat (1) dan (2)). Bila rekomendasi tidak ditindaklanjuti, teguran tertulis kembali dikenakan paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender (Pasal 48 ayat (3)). Tanya jawab ini tidak merinci lama penghentian sementara selain batasnya sampai perbaikan dilakukan, dan tidak merinci tata cara pemeriksaan perbaikan. Sumber: Permen ESDM No. 10 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/sanksi-predikat-ketaatan-merah/ ### Apa syarat sebelum membubuhkan Tanda SNI atau Tanda Keselamatan pada produk ketenagalistrikan? Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan pada produk Peralatan Tenaga Listrik dan produk Pemanfaat Tenaga Listrik hanya boleh dibubuhkan setelah mendapatkan surat persetujuan penggunaan tanda tersebut (Permen ESDM No. 7 Tahun 2021, Pasal 4 ayat (1) huruf b dan ayat (2)). Surat persetujuan itu diterbitkan melalui registrasi Sertifikat Produk (Pasal 4 ayat (3)). Sertifikat Produk diterbitkan setelah Sertifikasi Produk terpenuhi sesuai skema penilaian kesesuaian dalam Lampiran II (Pasal 4 ayat (4)). Bentuk dan ukuran Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan tercantum dalam Lampiran III (Pasal 4 ayat (5)). Tanya jawab ini tidak merinci skema penilaian kesesuaian; rinciannya ada di Lampiran II. Kewajiban SNI untuk sistem instalasi tenaga listrik diatur terpisah di Pasal 4 ayat (1) huruf a, yang merujuk pada ketentuan akreditasi dan sertifikasi di bidang ketenagalistrikan. Sumber: Permen ESDM No. 7 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/syarat-membubuhkan-tanda-sni-atau-keselamatan/ ### Dokumen apa saja yang wajib dilampirkan saat mengajukan permohonan pengecualian kewajiban pemenuhan SNI? Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 8 ayat (1), permohonan pengecualian kewajiban pemenuhan SNI dilengkapi nomor induk berusaha (NIB), data spesifikasi barang (jenis, tipe, dan jumlah), foto berwarna wujud fisik produk dari paling sedikit 4 sisi, dan surat pernyataan tanggung jawab sesuai format Lampiran VI. Pasal 8 ayat (2) menambah dokumen menurut dasar permohonannya, yaitu Pasal 6 huruf b, c, d, f, dan g. Direktur Jenderal atas nama Menteri memberi persetujuan atau penolakan paling lambat 7 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar (Pasal 8 ayat (4)). Dokumen tambahan menurut Pasal 8 ayat (2) berbeda untuk tiap dasar permohonan. Untuk Pasal 6 huruf b, pemohon melampirkan salinan sertifikat atau laporan pengujian produk yang mencantumkan acuan SNI, standar IEC, atau standar internasional yang diacu SNI, atau data sheet produk. Untuk Pasal 6 huruf c diperlukan surat rekomendasi dari lembaga pemerintah nonkementerian penanggulangan bencana, sedangkan Pasal 6 huruf d, f, dan g memerlukan penetapan fasilitas impor dari kementerian bidang keuangan negara. Tanya jawab ini tidak merinci isi Pasal 6 tentang alasan pengecualian; rinciannya ada di pasal tersebut. Sumber: Permen ESDM No. 7 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/dokumen-permohonan-pengecualian-kewajiban-sni/ ### Apakah setiap tenaga teknik yang bekerja pada usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi? Ya. Setiap Tenaga Teknik dan Asesor yang bekerja pada usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi (Permen ESDM No. 6 Tahun 2021, Pasal 28 ayat (1)). Kewajiban ini meliputi warga negara Indonesia dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia (Pasal 28 ayat (2)). Tenaga Teknik dan Asesor berstatus warga negara asing juga wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan (Pasal 28 ayat (3)). Bagi warga negara asing, kewajiban memenuhi aturan ketenagakerjaan berlaku selain kewajiban memiliki Sertifikat Kompetensi. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara memperoleh sertifikat, lembaga penerbitnya, atau masa berlakunya, karena Pasal 28 hanya mengatur kewajiban memilikinya. Peraturan ini berstatus berlaku. Sumber: Permen ESDM No. 6 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/tenaga-teknik-listrik-wajib-sertifikat-kompetensi/ ### Berapa lama sertifikat kompetensi tenaga teknik berlaku? Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan Direktur Jenderal atas nama Menteri berlaku selama 3 (tiga) tahun (Permen ESDM No. 6 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (6) dan (7)). Penerbitan ini untuk sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik belum terakreditasi. Untuk lembaga yang terakreditasi, sertifikat diterbitkan oleh lembaga itu sendiri (Pasal 38 ayat (2)), dan masa berlakunya tidak disebut dalam pasal tersebut. Tanya jawab ini tidak merinci masa berlaku sertifikat dari lembaga terakreditasi. Pasal 38 ayat (1) hanya menyebut bahwa pelaksanaannya mengikuti Pasal 30 ayat (3), Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37. Untuk lembaga belum terakreditasi, permohonan register nomor dan penerbitan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak selesai uji Kompetensi (Pasal 35 ayat (3)). Direktur Jenderal menyetujui atau menolak penerbitan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar (Pasal 35 ayat (5)). Sumber: Permen ESDM No. 6 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/masa-berlaku-sertifikat-kompetensi-tenaga-teknik/ ### Apakah perpanjangan sertifikat kompetensi tenaga teknik yang diajukan setelah masa berlakunya habis wajib melalui uji baru? Ya, perpanjangan Sertifikat Kompetensi yang diajukan setelah habis masa berlakunya harus dilakukan melalui mekanisme uji baru. Jalur perpanjangan berupa evaluasi kesesuaian portofolio berdasarkan surveilans tidak dapat dipakai dalam keadaan itu (Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2021, Pasal 36 ayat (4) dan ayat (1)). Evaluasi portofolio pada Pasal 36 ayat (1) dilakukan oleh penanggung jawab teknik pada lembaga sertifikasi yang belum terakreditasi. Jika hasilnya belum memenuhi kesesuaian, pemberitahuan tertulis beserta alasannya disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum berakhir masa Sertifikat Kompetensi (ayat (2)). Pasal 38 ayat (1) menyatakan Pasal 36 juga berlaku bagi sertifikasi oleh lembaga yang terakreditasi. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara pelaksanaan uji baru. Sumber: Permen ESDM No. 6 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/perpanjangan-sertifikat-kompetensi-setelah-kedaluwarsa/ ### Siapa saja yang wajib mematuhi ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan transmisi listrik? Ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan transmisi wajib dipenuhi oleh tiga pihak. Ketiganya adalah pemilik jaringan, pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman di bawah ruang bebas, serta masyarakat yang beraktivitas di sekitar ruang bebas. Kewajiban ini bertujuan memenuhi keselamatan ketenagalistrikan (Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2025, Pasal 2 ayat (1)). Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) merujuk Lampiran I untuk ruang bebas dan Lampiran II untuk jarak bebas minimum. Tanya jawab ini tidak merinci ukuran di kedua lampiran itu. Pasal 2 ayat (5) menambahkan bahwa untuk jenis saluran udara yang belum diatur, pemilik jaringan wajib memenuhi ketentuan berdasarkan Standar Nasional Indonesia. Sumber: Permen ESDM No. 13 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/siapa-wajib-mematuhi-jarak-bebas-transmisi/ ### Siapa yang wajib membayar kompensasi untuk tanah, bangunan, atau tanaman di bawah ruang bebas jaringan transmisi? Pemilik Jaringan wajib memberikan Kompensasi kepada pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi (Permen ESDM No. 13 Tahun 2025, Pasal 5 ayat (1)). Kompensasi terdiri atas Kompensasi untuk Tanah Masyarakat, Kompensasi berupa penyelesaian teknis, dan Kompensasi lainnya (Pasal 5 ayat (2)). Kompensasi untuk Tanah Masyarakat berupa pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas Tanah Masyarakat (Pasal 5 ayat (3)). Kompensasi berupa penyelesaian teknis adalah pemberian sejumlah uang kepada masyarakat yang menguasai tanah, bangunan, dan/atau tanaman pada Kawasan Hutan (Pasal 5 ayat (4)). Kompensasi lainnya meliputi kompensasi untuk barang milik negara, barang milik daerah, aset badan usaha milik negara, aset badan usaha milik daerah, dan aset desa (Pasal 5 ayat (5)). Tanya jawab ini tidak merinci besaran uang kompensasi maupun tata cara pembayarannya. Sumber: Permen ESDM No. 13 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/siapa-wajib-membayar-kompensasi-bawah-transmisi/ ### Tanaman seperti apa yang bisa mendapat kompensasi karena berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi? Tanaman yang dapat dikompensasi adalah tanaman yang sudah memasuki Ruang Bebas atau dapat tumbuh memasuki Ruang Bebas. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2025 Pasal 8 ayat (1). Bibit dikecualikan dari tanaman tersebut menurut Pasal 8 ayat (2). Pasal 8 ayat (1) merujuk Pasal 5 ayat (1) huruf c sebagai dasar jenis tanaman yang dimaksud. Tanya jawab ini tidak merinci besaran kompensasi, tata cara pengajuan, atau pihak yang membayar; rincian itu ada di pasal lain dalam peraturan yang sama. Pasal 8 ayat (2) memuat pengecualian untuk bibit. Sumber: Permen ESDM No. 13 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/syarat-tanaman-mendapat-kompensasi-transmisi/ ### Apakah pembeli tanah yang sudah mendapat kompensasi transmisi berhak mendapat kompensasi lagi? Pembeli atau pihak baru tidak berhak mendapatkan kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang sudah pernah diberi kompensasi lalu berpindah tangan. Kompensasi untuk Tanah Masyarakat dan kompensasi berupa penyelesaian teknis hanya diberikan 1 (satu) kali. Ketentuan ini tercantum dalam Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 9 ayat (1) merujuk Pasal 5 ayat (2) huruf a untuk Tanah Masyarakat dan Pasal 5 ayat (2) huruf b untuk penyelesaian teknis. Pasal 9 ayat (3) sampai ayat (7) mengatur kompensasi untuk barang milik negara, barang milik daerah, aset badan usaha milik negara, aset badan usaha milik daerah, dan aset desa menurut peraturan perundang-undangan masing-masing. Tanya jawab ini tidak merinci besaran atau tata cara kompensasi; rinciannya ada di Pasal 5 dan ketentuan lain peraturan yang sama. Sumber: Permen ESDM No. 13 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/pembeli-tanah-berhak-kompensasi-ulang/ ### Siapa yang harus melegalisir fotokopi sertipikat atau dokumen bukti kepemilikan tanah untuk inventarisasi kompensasi transmisi? Fotokopi sertipikat hak atas tanah atau dokumen lain bukti penguasaan atau kepemilikan tanah harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dari instansi yang menerbitkan dokumen, atau oleh notaris. Ketentuan ini ada di Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2025 Pasal 20 ayat (5). Bukti yang dimaksud adalah yang tercantum pada Pasal 20 ayat (4), dan legalisir dibutuhkan bila bukti tersebut berupa fotokopi. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara atau biaya legalisir; Pasal 20 tidak mengaturnya. Pasal 20 ayat (3) mengatur bukti pihak yang berhak atas tanah, yaitu kartu tanda penduduk, kartu keluarga, nomor pokok wajib pajak, akta pendirian, dan/atau bukti lain sesuai peraturan perundang-undangan. Peraturan ini berstatus berlaku. Sumber: Permen ESDM No. 13 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/fotokopi-bukti-kepemilikan-tanah-wajib-legalisir/ ### Apa bukti penguasaan tanah jika pemilik yang tercantum dalam dokumen sudah meninggal? Jika nama yang tercantum pada bukti penguasaan dan/atau kepemilikan tanah sudah meninggal, penguasaan atas tanah dibuktikan dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris kepada pihak yang berhak. Surat tersebut harus diketahui oleh kepala desa/lurah (Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2025, Pasal 21 ayat (2) huruf b). Pasal 21 ayat (1) menetapkan bahwa nama yang tercantum pada bukti penguasaan dan/atau kepemilikan adalah pihak yang berhak atas tanah, sedangkan ayat (2) mengatur keadaan bila namanya berbeda. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk atau isi surat tanda bukti ahli waris. Keadaan lain, yaitu pemberian kuasa dan pengalihan tanah yang belum balik nama, diatur terpisah dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d. Sumber: Permen ESDM No. 13 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/bukti-ahli-waris-untuk-kompensasi-transmisi/ ### Berapa hari kerja peta bidang tanah dan daftar nominatif kompensasi transmisi harus diumumkan? Peta bidang tanah dan daftar nominatif diumumkan selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diumumkan (Permen ESDM No. 13 Tahun 2025, Pasal 27 ayat (4)). Informasinya disampaikan kepada pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman, dan pengumuman dilaksanakan di kantor desa/kelurahan pada lokasi pembangunan Jaringan Transmisi (Pasal 27 ayat (2) dan (3)). Pengumuman dilakukan setelah inventarisasi menurut Pasal 19 sampai dengan Pasal 26 selesai dilaksanakan (Pasal 27 ayat (1)). Pasal 27 ayat (5) mengatur bahwa pengumuman disusun sesuai format dalam Lampiran X. Tanya jawab ini tidak merinci isi format tersebut; rinciannya ada di lampiran peraturan yang sama. Pengumuman ini merupakan tahap yang dimaksud dalam Pasal 15 huruf e dan baru dilakukan setelah inventarisasi. Sumber: Permen ESDM No. 13 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/lama-pengumuman-data-tanah-kompensasi-transmisi/ ### Berapa lama batas waktu mengajukan keberatan atas peta bidang tanah dan daftar nominatif kompensasi transmisi sejak diumumkan? Pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman dapat mengajukan keberatan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak informasi peta bidang tanah dan daftar nominatif diumumkan (Permen ESDM No. 13 Tahun 2025, Pasal 28 ayat (1)). Keberatan ditujukan kepada Pemilik Jaringan atau badan usaha pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik. Keberatan disampaikan secara tertulis memakai format formulir pada Lampiran XI (Pasal 28 ayat (2)). Setelah keberatan disampaikan, Pemilik Jaringan atau badan usaha pemeriksaan wajib melakukan inventarisasi ulang paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak keberatan disampaikan (Pasal 28 ayat (3)). Bila hasilnya berbeda dari data semula, disusun berita acara inventarisasi ulang, dokumentasi ulang, dan perubahan informasi peta bidang tanah serta daftar nominatif (ayat (4)). Bila tidak berbeda, cukup disusun berita acara inventarisasi ulang (ayat (5)). Tanya jawab ini tidak merinci cara dan tanggal pengumuman, yang diatur dalam Pasal 27. Sumber: Permen ESDM No. 13 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/batas-waktu-keberatan-data-kompensasi-transmisi/ ### Berapa rentang daya listrik rumah tangga yang masuk golongan R-2/TR? Golongan R-2/TR adalah tarif untuk keperluan rumah tangga menengah pada Tegangan Rendah dengan daya 3.500 volt-ampere sampai dengan 5.500 volt-ampere. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 3 huruf b angka 2. Daya di bawah rentang itu masuk R-1/TR, sedangkan daya 6.600 volt-ampere atau lebih masuk R-3/TR dan R-3/TM. Pasal 3 huruf b membagi tarif rumah tangga menjadi tiga golongan, yaitu R-1/TR untuk rumah tangga kecil, R-2/TR untuk menengah, dan R-3 untuk besar. Golongan R-1/TR mencakup daya 450, 900, 900 volt-ampere-RTM, 1.300, dan 2.200 volt-ampere. Tanya jawab ini tidak merinci besaran tarif per kWh; rincian tarifnya ada di Lampiran II peraturan yang sama. Sumber: Permen ESDM No. 7 Tahun 2024. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/rentang-daya-rumah-tangga-menengah/ ### Siapa yang masuk golongan tarif rumah tangga 900 VA tanpa penanda RTM? Golongan R-1/TR daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere tanpa penanda RTM diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga pengguna daya 900 volt-ampere yang termasuk rumah tangga miskin dan tidak mampu (Permen ESDM No. 7 Tahun 2024, Pasal 4 ayat (1)). Golongan 900 volt-ampere-RTM diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga pengguna daya 900 volt-ampere yang tidak termasuk rumah tangga miskin dan tidak mampu (Pasal 4 ayat (2)). Kedua ayat Pasal 4 merujuk Pasal 3 huruf b angka 1 dan membedakan golongan 900 volt-ampere menurut status rumah tangga. Ayat (2) menyatakan golongan berpenanda RTM diperuntukkan bagi rumah tangga yang tidak termasuk miskin dan tidak mampu. Tanya jawab ini tidak merinci kriteria atau cara penetapan status miskin dan tidak mampu; Pasal 4 tidak memuat rinciannya. Sumber: Permen ESDM No. 7 Tahun 2024. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/syarat-golongan-rumah-tangga-900-va/ ### Siapa yang menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan tarif listrik reguler dan prabayar? Petunjuk teknis pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik reguler dan Tarif Tenaga Listrik prabayar ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero). Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Pasal 5. Peraturan tersebut berstatus berlaku. Pasal 5 merujuk pada tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Tanya jawab ini tidak merinci isi petunjuk teknis maupun besaran tarifnya; rincian tarif ada di pasal lain dalam peraturan yang sama. Sumber: Permen ESDM No. 7 Tahun 2024. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/penetap-petunjuk-teknis-tarif-listrik/ ### Siapa yang bertugas membina dan mengawasi pelaksanaan tarif listrik PLN serta peningkatan pelayanan kepada konsumen? Direktur Jenderal yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Pembinaan dan pengawasan itu juga mencakup peningkatan pelayanan kepada Konsumen. Dasarnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024, Pasal 7. Pasal 7 juga menyebut pembinaan dan pengawasan terhadap peningkatan efisiensi pengusahaan tenaga listrik serta mutu, keandalan, dan keamanan penyediaan tenaga listrik. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara pengawasan, bentuk pembinaan, atau sanksi. Rincian semacam itu tidak diatur dalam Pasal 7. Sumber: Permen ESDM No. 7 Tahun 2024. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/pengawas-pelaksanaan-tarif-listrik-pln/ ### Apakah tarif pengisian kendaraan listrik yang disediakan PLN wajib mengikuti ketentuan tarif dalam peraturan ini? Ya, sepanjang pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai disediakan oleh PT PLN (Persero), tarifnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 (Pasal 8). Ketentuan itu mencakup penjualan curah dengan faktor pengali Q, layanan khusus dengan faktor pengali N, dan tarif sesuai golongan tarifnya. Rujukan awalnya adalah Pasal 26 huruf a, huruf b, dan huruf d angka 2 Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 8 menyebut faktor pengali Q pada Pasal 27 ayat (1) dan faktor pengali N pada Pasal 28. Tanya jawab ini tidak merinci besaran tarif maupun nilai faktor pengali; rinciannya ada di pasal-pasal tersebut. Syarat utamanya adalah pengisian itu berasal dari PT PLN (Persero). Sumber: Permen ESDM No. 7 Tahun 2024. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/ketentuan-tarif-pengisian-kendaraan-listrik/ ### Sampai kapan faktor pengali Q dan N yang ditetapkan sebelum Permen ESDM 7 Tahun 2024 diundangkan tetap berlaku? Faktor pengali Q dan faktor pengali N untuk Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) dan ditetapkan sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku. Berlakunya berlangsung sampai ditetapkan faktor pengali Q dan faktor pengali N yang baru sesuai ketentuan dalam peraturan tersebut. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, Pasal 9. Pasal 9 tidak menyebut tanggal berakhir. Batasnya adalah penetapan faktor pengali Q dan N yang baru sesuai ketentuan Peraturan Menteri tersebut. Tanya jawab ini tidak merinci cara atau besaran penetapan faktor yang baru; rinciannya ada di pasal lain peraturan yang sama. Sumber: Permen ESDM No. 7 Tahun 2024. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/batas-berlaku-faktor-pengali-lama/ ### Kapan pengurangan tagihan listrik diperhitungkan jika PLN tidak memenuhi tingkat mutu pelayanan terkait lama gangguan? Konsumen yang bersangkutan berhak atas pengurangan tagihan listrik bila tingkat mutu pelayanan yang berkaitan dengan lama gangguan tidak dapat dipenuhi. Pengurangan itu diperhitungkan dalam tagihan listrik pada bulan berikutnya (Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2011, Pasal 3 ayat (2)). Kewajiban ini berada pada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang menurut Pasal 3 ayat (1) juga wajib mengumumkan tingkat mutu pelayanan untuk setiap unit pelayanan pada setiap awal triwulan. Pasal 3 ayat (2) berlaku juga untuk jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan meter, dan waktu koreksi kesalahan rekening. Ketentuan lebih lanjut tentang tingkat mutu pelayanan dan pengurangan tagihan listrik diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menurut Pasal 3 ayat (3). Tanya jawab ini tidak merinci besaran pengurangan atau ukuran lama gangguan; rinciannya ada di peraturan menteri tersebut. Sumber: PERPRES No. 8 Tahun 2011. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/kapan-pengurangan-tagihan-akibat-gangguan-diperhitungkan/ ### Apa yang harus dipertimbangkan Menteri ESDM saat menetapkan pembatasan beban pembayaran tarif listrik? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat menetapkan ketentuan pembatasan beban pembayaran tarif tenaga listrik. Dalam menetapkannya, Menteri mempertimbangkan aspek niaga yang wajar dan perlunya kelangsungan penyediaan tenaga listrik (Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2011, Pasal 4). Pasal 4 memberi wewenang yang bersifat dapat, sehingga penetapan pembatasan beban pembayaran tarif bergantung pada keputusan Menteri. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk, besaran, atau golongan pelanggan yang terkena pembatasan; ketentuan semacam itu tidak diatur dalam pasal ini. Sumber: PERPRES No. 8 Tahun 2011. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/pertimbangan-pembatasan-beban-pembayaran-tarif-listrik/ ### Daya listrik rumah tangga berapa saja yang berhak mendapat subsidi dan apa syaratnya? Penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk rumah tangga adalah Konsumen golongan tarif rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1 jTR) atau 900 volt-ampere (R-1 jTR). Daya 900 volt-ampere berlaku jika berdasarkan hasil pemadanan Data Konsumen dengan Data Dasar. Ketentuan ini tercantum dalam Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b, dan subsidinya diberikan melalui Tarif Tenaga Listrik menurut Pasal 2 ayat (1). Syarat pemadanan Data Konsumen dengan Data Dasar tertulis pada huruf b, yaitu untuk daya 900 volt-ampere. Tanya jawab ini tidak merinci cara pemadanan dilakukan maupun isi Data Dasar. Kriteria golongan tarif rumah tangga kecil pada tegangan rendah berlaku untuk kedua pilihan daya. Sumber: Permen ESDM No. 3 Tahun 2024. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/daya-listrik-yang-berhak-mendapat-subsidi/ ### Berapa orang dalam satu kartu keluarga yang boleh menerima subsidi listrik untuk setiap instalasi? Subsidi Tarif Tenaga Listrik hanya diberikan kepada 1 (satu) orang dalam 1 (satu) kartu keluarga untuk setiap satuan instalasi tenaga listrik (Permen ESDM No. 3 Tahun 2024, Pasal 3 ayat (3)). Pemberiannya berdasarkan hasil pemadanan Data Konsumen dengan Data Dasar (Pasal 3 ayat (4)). Pemadanan dilakukan oleh PT PLN (Persero) terhadap konsumen golongan R-1 jTR daya 900 volt-ampere (Pasal 3 ayat (1) dan (2)). Ayat (1) menyebut pemadanan data dilakukan terhadap golongan tarif rumah tangga kecil tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-1 jTR) dan daya 900 volt-ampere-RTM. Ayat (2) menetapkan pemadanan dilakukan PT PLN (Persero) dengan membandingkan Data Konsumen dan Data Dasar. Tanya jawab ini tidak merinci isi Data Dasar maupun tata cara pemadanannya. Sumber: Permen ESDM No. 3 Tahun 2024. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/batas-penerima-subsidi-dalam-satu-kk/ ### Berapa hari kerja batas waktu direksi PLN menyampaikan hasil pemadanan data kepada Menteri melalui Direktur Jenderal? Direksi PT PLN (Persero) menyampaikan hasil pemadanan data kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja. Batas itu dihitung sejak dilakukan pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Ketentuan ini ada dalam Permen ESDM No. 3 Tahun 2024, Pasal 7 ayat (1). Pasal 7 ayat (2) mengatur langkah berikutnya, yaitu Direktur Jenderal melakukan rekapitulasi penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk golongan R-1/TR daya 900 volt-ampere berdasarkan hasil pemadanan data tersebut. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara pemadanan data; rinciannya ada di Pasal 3 peraturan yang sama. Sumber: Permen ESDM No. 3 Tahun 2024. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/tenggat-pln-menyampaikan-hasil-pemadanan-data/ ### Apakah rumah tangga miskin dan tidak mampu perlu persetujuan pemilik rumah saat mengajukan turun daya agar mendapat subsidi listrik? Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang menempati rumah tinggal Konsumen berdaya di atas 900 volt-ampere berhak menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik setelah dayanya diturunkan menjadi 900 volt-ampere. Bila rumah tangga tersebut mengajukan permohonan penurunan daya, penurunan daya harus mendapatkan persetujuan Konsumen pemilik rumah tinggal. Penurunan dilakukan oleh PT PLN (Persero) setelah permohonan diajukan (Permen ESDM No. 3 Tahun 2024, Pasal 8 ayat (2), (3), dan (4)). Persetujuan pemilik rumah tinggal disebut di ayat (4) dan berlaku saat rumah tangga miskin dan tidak mampu yang mengajukan permohonan. Ayat (5) menyatakan PT PLN (Persero) dapat melakukan Pencocokan Data dalam melayani permohonan penurunan daya. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk persetujuan pemilik atau dokumen yang diminta. Sumber: Permen ESDM No. 3 Tahun 2024. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/persetujuan-pemilik-rumah-untuk-turun-daya/ ### Apakah pelanggan 450 VA yang tercatat dalam Data Dasar tetap berhak mendapat subsidi setelah naik daya menjadi 900 VA? Ya. Pelanggan rumah tangga kecil 450 VA (R-1jTR) yang terdapat dalam Data Dasar dan mengajukan penambahan daya menjadi 900 VA tetap berhak mendapatkan subsidi Tarif Tenaga Listrik. PT PLN (Persero) melayani penambahan daya tersebut. Jika naik ke kapasitas di atas 900 VA, hak subsidi tidak berlaku (Permen ESDM No. 3 Tahun 2024, Pasal 9 ayat (1)). Pasal 9 ayat (2) mengatur pelanggan 450 VA yang tidak terdapat dalam Data Dasar: penambahan daya dilayani sesuai permohonan, tetapi pelanggan menjadi tidak berhak mendapatkan subsidi. Pasal 9 ayat (3) menyebut PT PLN (Persero) dapat melakukan Pencocokan Data saat melayani permohonan. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara Pencocokan Data; rinciannya tidak diatur dalam Pasal 9. Sumber: Permen ESDM No. 3 Tahun 2024. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/subsidi-setelah-naik-daya-ke-900-va/ ### Apakah rumah tangga di daerah tertinggal yang belum punya sambungan listrik dan tidak tercatat dalam Data Dasar berhak mendapat subsidi jika memasang listrik 450 VA? Ya, rumah tangga yang belum memiliki sambungan tenaga listrik dan tidak terdapat dalam Data Dasar berhak menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk daya 450 volt-ampere bila berada di daerah terdepan, terluar, atau tertinggal (Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2024, Pasal 10 ayat (2) huruf a). Permohonan diajukan ke PT PLN (Persero) pada golongan tarif rumah tangga kecil tegangan rendah. PT PLN (Persero) melayani permohonan dengan daya sesuai permohonan setelah dilakukan Pencocokan Data (Pasal 10 ayat (3)). Pilihan daya 900 volt-ampere-RTM atau di atas 900 volt-ampere tidak berhak menerima subsidi (Pasal 10 ayat (2) huruf b dan c). Hak subsidi 450 volt-ampere pada ayat (2) berlaku bagi rumah tangga di luar Data Dasar yang berada di daerah terdepan, terluar, atau tertinggal. Ayat (1) mengatur jalur terpisah bagi Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang belum tersambung. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara Pencocokan Data maupun daftar daerah yang tergolong tertinggal. Sumber: Permen ESDM No. 3 Tahun 2024. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/subsidi-sambungan-baru-di-daerah-tertinggal/ ### Lewat mana rumah tangga yang berhak mendapat subsidi listrik bisa mengadu jika subsidinya belum diterima? Rumah tangga yang berhak mendapat subsidi Tarif Tenaga Listrik tetapi belum menerimanya dapat menyampaikan pengaduan melalui kantor desa atau kantor kelurahan, aplikasi mobile pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik, atau kanal pengaduan lain yang ditentukan oleh Posko Penanganan Pengaduan Pusat (Permen ESDM No. 3 Tahun 2024, Pasal 12 ayat (1)). Mekanisme penyampaian dan penanganan pengaduan lewat kantor desa atau kelurahan tercantum dalam Lampiran I, sedangkan lewat aplikasi mobile tercantum dalam Lampiran II (Pasal 12 ayat (2)). Pasal 12 ayat (2) menyatakan Lampiran I dan Lampiran II merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri. Tanya jawab ini tidak merinci langkah pengaduan di kantor desa, kantor kelurahan, atau aplikasi mobile; rinciannya ada di lampiran tersebut. Kanal pengaduan lain ditentukan oleh Posko Penanganan Pengaduan Pusat, dan daftarnya tidak diuraikan dalam pasal ini. Sumber: Permen ESDM No. 3 Tahun 2024. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/tempat-mengadu-subsidi-listrik-belum-diterima/ ### Siapa yang menanggung tambahan biaya jaringan khusus kalau pelanggan minta mutu listrik, keandalan, atau estetika tertentu? Tambahan biaya itu menjadi beban Konsumen. Menurut Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, hal ini berlaku bila Konsumen menginginkan tingkat mutu tenaga listrik, keandalan, dan/atau estetika tertentu, atau ada ketentuan pemerintah daerah sehingga dibutuhkan jaringan khusus. Konsumen tetap dikenakan Biaya Penyambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal yang sama. Ketentuan ini juga mencakup kebutuhan jaringan khusus yang timbul dari ketentuan pemerintah daerah. Ayat (1) mengaitkan Biaya Penyambungan jaringan standar dengan Lampiran I, sedangkan ayat (4) menyerahkan tata cara perhitungan biaya dan persyaratan pembayaran kepada Direksi PT PLN (Persero). Tanya jawab ini tidak merinci besaran tambahan biaya jaringan khusus; peraturan tidak menyebut angkanya di Pasal 10. Sumber: Permen ESDM No. 27 Tahun 2017. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/penanggung-biaya-jaringan-khusus/ ### Apa syarat pengembalian jaminan langganan listrik kalau pelanggan pindah ke listrik prabayar? Konsumen yang berpindah ke Tarif Tenaga Listrik Prabayar berhak menerima kembali Jaminan Langganan Tenaga Listrik. Pengembalian dilakukan setelah jaminan diperhitungkan dengan tagihan listrik dan semua hutang kepada PT PLN (Persero) yang belum dilunasi. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 Pasal 12 ayat (6) dan berlaku juga bagi konsumen yang mengakhiri Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. Pasal 12 ayat (2) menetapkan jaminan sebesar atau senilai biaya rekening rata-rata nasional 1 (satu) bulan sesuai golongan tarif. Ayat (6) tidak menyebut tenggat pengembalian, dan tanya jawab ini tidak merinci tata caranya. Pasal 12 ayat (7) menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jaminan ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero). Sumber: Permen ESDM No. 27 Tahun 2017. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/pengembalian-jaminan-saat-beralih-ke-prabayar/ ### Apa sanksi jika pelanggan membayar tagihan listrik melewati masa pembayaran yang ditetapkan PLN? Konsumen yang membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik. Ketentuan ini ada di Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 Pasal 13 ayat (2), dan besarnya tercantum dalam Lampiran II. Kewajiban dasarnya, yaitu membayar sesuai masa pembayaran yang ditetapkan PT PLN (Persero), berlaku bagi konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler menurut Pasal 13 ayat (1). Pasal 13 ayat (1) menetapkan kewajiban membayar tagihan sesuai masa pembayaran yang ditetapkan PT PLN (Persero) bagi konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler. Biaya keterlambatan dikenakan menurut ayat (2), dan Lampiran II menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri tersebut. Tanya jawab ini tidak merinci besaran biaya keterlambatan maupun tanggal batas pembayaran; besarannya ada di Lampiran II, sedangkan masa pembayaran ditetapkan oleh PT PLN (Persero). Sumber: Permen ESDM No. 27 Tahun 2017. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/sanksi-terlambat-membayar-tagihan-listrik/ ### Apa sanksi bagi pelanggan maupun bukan pelanggan yang melakukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik? Konsumen dan bukan Konsumen yang melakukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik menurut Pasal 14 dikenakan sanksi berupa Tagihan Susulan, pemutusan sementara dan/atau pembongkaran rampung (Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, Pasal 15 ayat (1)). Besaran Tagihan Susulan dihitung dengan rumus yang berbeda untuk tiap golongan pelanggaran, yaitu P I, P II, P III, dan P IV (Pasal 15 ayat (2)). Pasal 15 ayat (1) merujuk Pasal 14 untuk jenis pelanggarannya, sedangkan tanya jawab ini tidak merinci isi Pasal 14. Rumus Tagihan Susulan untuk tiap golongan ada di Pasal 15 ayat (2), dan untuk P III rumusnya adalah TS1 ditambah TS2. Perhitungan memakai daya tersambung atau daya kedapatan serta tarif menurut Tarif Tenaga Listrik, sehingga angka akhirnya bergantung pada data masing-masing kasus. Peraturan ini berstatus diubah, dan tanya jawab ini tidak memuat perubahannya. Sumber: Permen ESDM No. 27 Tahun 2017. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/sanksi-pelanggaran-pemakaian-tenaga-listrik/ ### Ke mana biaya SLO instalasi tegangan rendah sampai 197 kVA dibayarkan jika PLN belum punya layanan satu pintu? Jika PT PLN (Persero) belum memberlakukan layanan 1 (satu) pintu, pembayaran Biaya SLO dapat dibayarkan secara langsung kepada Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, Pasal 19 ayat (3)). Ketentuan umumnya, biaya itu dibayarkan kepada PT PLN (Persero) melalui layanan 1 (satu) pintu (Pasal 19 ayat (2)). Pengaturan ini berlaku untuk instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sampai kapasitas 197 kVA (Pasal 19 ayat (1)). Pasal 19 ayat (1) mengatur waktu pembayaran: bersamaan dengan Biaya Penyambungan baru, bersamaan dengan biaya penambahan daya, atau setelah ada pemberitahuan dari PT PLN (Persero) untuk sertifikasi ulang SLO yang telah habis masa berlakunya. Pasal 19 ayat (4) menyerahkan pengaturan lebih lanjut tentang layanan 1 (satu) pintu dan tata cara penerusan Biaya SLO kepada Direksi PT PLN (Persero). Tanya jawab ini tidak merinci besaran biaya SLO. Sumber: Permen ESDM No. 27 Tahun 2017. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/pembayaran-slo-tanpa-layanan-satu-pintu/ ### Apakah konsumsi listrik di rumah ibadah dikecualikan dari PBJT atas tenaga listrik? Ya, konsumsi tenaga listrik pada rumah ibadah dikecualikan dari konsumsi tenaga listrik yang menjadi objek PBJT atas Tenaga Listrik. Pengecualian ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023, Pasal 3 ayat (3) huruf c, yang juga mencakup panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis. Objek pajaknya sendiri adalah konsumsi tenaga listrik, yaitu penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir (Pasal 3 ayat (1) dan (2)). Pasal 3 ayat (3) memuat beberapa pengecualian lain, antara lain konsumsi oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta tempat yang digunakan kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik. Huruf e membuka pengecualian lain yang diatur dengan Perda. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara pemungutan atau tarif PBJT; ketentuan itu tidak dibahas dalam Pasal 3. Sumber: PP No. 4 Tahun 2023. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/listrik-rumah-ibadah-kena-pbjt/ ### Siapa yang wajib menghitung dan memungut PBJT atas listrik yang dijual atau diserahkan? Penyedia Tenaga Listrik sebagai Wajib Pajak yang melakukan penghitungan dan pemungutan PBJT atas Tenaga Listrik untuk penggunaan Tenaga Listrik yang dijual atau diserahkan (Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023, Pasal 6 ayat (4)). Untuk listrik dari sumber lain dengan pembayaran, nilai jualnya dihitung dari tagihan biaya/beban tetap ditambah biaya pemakaian kWh/variabel pada rekening listrik untuk pascabayar, atau dari jumlah pembelian untuk prabayar (Pasal 6 ayat (2)). Untuk Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, Pasal 6 ayat (3) menetapkan nilai jual berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan. Tanya jawab ini tidak merinci besaran tarif PBJT; rinciannya tidak diatur dalam Pasal 6. Sumber: PP No. 4 Tahun 2023. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/siapa-wajib-memungut-pbjt-listrik/ ### Berapa tarif maksimal PBJT atas listrik yang dihasilkan sendiri? Tarif PBJT atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan paling tinggi 1,5% (satu koma lima persen). Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 7 ayat (2) huruf b. Untuk tarif PBJT atas tenaga listrik secara umum, batas paling tingginya 10% (sepuluh persen) menurut Pasal 7 ayat (1). Pasal 7 ayat (2) huruf a menetapkan batas paling tinggi 3% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam. Pasal 7 hanya menetapkan batas paling tinggi. Tanya jawab ini tidak menyebut tarif tertentu yang dikenakan pada tiap pembayar pajak. Sumber: PP No. 4 Tahun 2023. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/tarif-maksimal-pbjt-listrik-dihasilkan-sendiri/ ### Berapa lama masa pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan PBJT atas tenaga listrik? Masa Pajak PBJT atas Tenaga Listrik ditetapkan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama 3 (tiga) bulan kalender. Masa Pajak itu menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan PBJT yang terutang (Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023, Pasal 9 ayat (2)). Masa Pajak ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Pasal 9 ayat (3)). Pasal 9 ayat (3) menyerahkan penetapan Masa Pajak kepada Peraturan Kepala Daerah, sehingga pilihan antara 1 bulan dan jangka waktu lain mengikuti peraturan daerah setempat. Tanya jawab ini tidak merinci tanggal jatuh tempo setor dan lapor; rinciannya ada pada peraturan daerah yang berlaku. Pasal 9 ayat (1) mengatur saat terutang PBJT, yaitu ketika syarat subjektif dan syarat objektif terpenuhi dalam suatu kurun waktu. Sumber: PP No. 4 Tahun 2023. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/berapa-lama-masa-pajak-pbjt-listrik/ ### Apa syarat pelanggan PLN mendapat subsidi listrik dan pelanggan mana yang dikecualikan? Subsidi listrik diberikan kepada konsumen dengan golongan tarif yang tarif tenaga listrik rata-ratanya lebih rendah dari BPP Tenaga Listrik pada tegangan di golongan tarif tersebut (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 5 ayat (1)). Dikecualikan konsumen yang sudah menerapkan mekanisme penyesuaian tarif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan konsumen yang tidak dikenakan tarif tenaga listrik dari PT PLN (Persero) (Pasal 5 ayat (2)). Pemberiannya dilaksanakan melalui PT PLN (Persero) (Pasal 5 ayat (3)). Syarat pada ayat (1) dinilai menurut golongan tarif, dengan membandingkan tarif rata-rata golongan itu terhadap BPP Tenaga Listrik pada tegangan yang sama. Tanya jawab ini tidak merinci besaran BPP Tenaga Listrik atau golongan tarif mana yang memenuhi syarat. Rincian penghitungan dan pembayaran subsidi ada di bagian lain peraturan yang sama, yang berjudul tentang tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran dan pertanggungjawaban subsidi listrik. Sumber: PMK No. 20 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/syarat-pelanggan-mendapat-subsidi-listrik/ ### Berapa persen dari hasil perhitungan verifikasi subsidi listrik yang dapat dibayar setiap bulan? Subsidi listrik yang dapat dibayar untuk setiap bulan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari hasil perhitungan verifikasi. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik, Pasal 14. Hasil perhitungan verifikasi yang menjadi dasarnya dimaksud dalam Pasal 13. Pasal 14 menjadikan hasil perhitungan verifikasi menurut Pasal 13 sebagai dasar besaran pembayaran bulanan. Tanya jawab ini tidak merinci cara verifikasi dilakukan; rinciannya ada di Pasal 13. Ketentuan tentang pembayaran sisa selisih dari angka 95% juga tidak diuraikan di sini. Sumber: PMK No. 20 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/persentase-pembayaran-subsidi-listrik-bulanan/ ### Kapan batas waktu PLN menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan subsidi listrik? PT PLN (Persero) menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Subsidi Listrik kepada KPA BUN Subsidi Listrik paling lambat tanggal 15 Februari tahun berikutnya (PMK Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 23 ayat (1)). Laporan itu paling sedikit memuat target dan realisasi penjualan tenaga listrik, BPP Tenaga Listrik, Bauran Energi, volume bahan bakar, SFC, dan Susut Jaringan (Pasal 23 ayat (2)). Pasal 23 ayat (1) menetapkan tenggat dan penerima laporan, yaitu KPA BUN Subsidi Listrik. Pasal 23 ayat (2) memakai kata paling sedikit, sehingga enam unsur isi laporan merupakan muatan minimum. Tanya jawab ini tidak merinci cara penghitungan tiap unsur laporan, karena Pasal 23 hanya menyebut daftar muatannya. Sumber: PMK No. 20 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/tenggat-laporan-pertanggungjawaban-subsidi-listrik-pln/ ### Bolehkah pengelola apartemen mengambil keuntungan dari penyaluran listrik kepada penghuni? Tidak boleh. Perhimpunan pemilik dan penghuni atau pengelola tidak mendapatkan keuntungan atas penyaluran tenaga listrik pada satuan bangunan, bagian bersama, dan benda bersama (Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2015, Pasal 2 ayat (5) huruf a). Biaya pemanfaatan yang dibayar pemilik atau penghuni kepada pengelola tidak boleh lebih dari biaya yang dibayar pengelola kepada pemegang IUPTL. Tarif pada satuan bangunan mengacu pada tarif pemegang IUPTL sesuai peruntukannya (Pasal 2 ayat (5) huruf c). Penyaluran tenaga listrik pada satuan bangunan wajib dilengkapi alat pengukur dan pembatas (APP) sesuai ketentuan metrologi legal (Pasal 2 ayat (5) huruf b). Pemegang IUPTL juga melakukan supervisi terhadap penyaluran listrik di bangunan dalam kawasan terbatas (Pasal 2 ayat (5) huruf d). Tanya jawab ini tidak merinci sanksi atau tata cara penagihan; ketentuan itu tidak diatur dalam pasal yang dirujuk di sini. Sumber: Permen ESDM No. 31 Tahun 2015. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/pengelola-apartemen-mengambil-keuntungan-listrik/ ### Seberapa sering pengelola apartemen wajib menyampaikan informasi biaya dan pemakaian listrik jika diminta penghuni? Pemilik atau penghuni Satuan Bangunan berhak mendapatkan informasi tentang biaya pemanfaatan tenaga listrik yang dibayar kepada pemegang IUPTL dan data total pemakaian tenaga listrik dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni atau Pengelola (Permen ESDM No. 31 Tahun 2015 Pasal 4 ayat (1)). Perhimpunan Pemilik dan Penghuni atau Pengelola wajib menyampaikan informasi itu setiap bulan sesuai permintaan (Pasal 4 ayat (2)). Data pemakaian pada Pasal 4 ayat (1) huruf b mencakup total pemakaian tenaga listrik Bangunan Dalam Kawasan Terbatas serta pemakaian pada Benda Bersama dan Bagian Bersama. Kewajiban penyampaian pada ayat (2) dibebankan kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni maupun Pengelola. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk atau tanggal penyampaian; peraturan itu hanya menyebut setiap bulan sesuai permintaan. Sumber: Permen ESDM No. 31 Tahun 2015. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/kewajiban-informasi-listrik-bulanan-penghuni/ ### Apa syarat menambahkan baterai pada PLTS atap? Sistem PLTS atap boleh dilengkapi dengan baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya. Syaratnya, ketentuan keselamatan ketenagalistrikan tetap dipenuhi (Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 4 ayat (3)). Sistem dengan baterai juga harus sesuai dengan diagram instalasi dan standar spesifikasi teknis PLTS atap dalam Lampiran I (Pasal 4 ayat (4)). Tanya jawab ini tidak merinci isi diagram instalasi dan standar spesifikasi teknis; rinciannya ada di Lampiran I peraturan yang sama. Pasal 4 ayat (2) juga mewajibkan sistem PLTS atap dilengkapi dengan Advanced Meter. Ayat (1) menyebut komponen sistem PLTS atap, yaitu modul surya, inverter, sambungan listrik, dan sistem pengaman. Sumber: Permen ESDM No. 2 Tahun 2024. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/syarat-baterai-plts-atap/ ### Standar apa yang wajib diikuti instalasi PLTS atap? Instalasi Sistem PLTS Atap wajib mengikuti standar nasional Indonesia dan/atau standar internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini dimaksudkan untuk menjamin keamanan dan keandalan operasi jaringan tenaga listrik Pemegang IUPTLU (Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 6). Pasal 6 menyebut jenis standarnya secara umum, yaitu standar nasional Indonesia dan/atau standar internasional. Tanya jawab ini tidak merinci nama atau nomor standar tertentu; rujukannya adalah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban ini berlaku pada instalasi Sistem PLTS Atap yang terhubung ke jaringan tenaga listrik Pemegang IUPTLU. Sumber: Permen ESDM No. 2 Tahun 2024. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/standar-instalasi-plts-atap/ ### Berapa hari kerja setelah ditetapkan kuota PLTS atap per unit pelayanan pelanggan harus dipublikasikan? Kuota pengembangan PLTS atap berdasarkan clustering harus dipublikasikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak kuota ditetapkan. Publikasi dilakukan oleh Pemegang IUPTLU melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resminya. Kuota itu juga harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal EBTKE (Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 9 ayat (5)). Peraturan ini berstatus berlaku. Pasal 9 ayat (3) mengatur bahwa Pemegang IUPTLU menyusun kuota berdasarkan clustering dari penetapan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap. Pasal 9 ayat (4) menyebut clustering itu sebagai Sistem Tenaga Listrik pada unit pelayanan pelanggan Pemegang IUPTLU. Tanya jawab ini tidak merinci tenggat penetapan kuota oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan; ketentuan itu ada di Pasal 9 ayat (1). Sumber: Permen ESDM No. 2 Tahun 2024. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/tenggat-publikasi-kuota-plts-atap/ ### Apakah sisa kuota PLTS atap pada akhir tahun ditambahkan ke kuota tahun berikutnya? Ya. Jika kuota pengembangan Sistem PLTS Atap pada akhir tahun berjalan masih tersedia, sisa kuota itu menjadi tambahan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap pada tahun berikutnya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 11. Pasal 11 hanya mengatur nasib kuota yang masih tersedia pada akhir tahun berjalan. Tanya jawab ini tidak merinci cara penetapan besaran kuota, pembagian kuota per sistem tenaga listrik, atau tata cara pengajuan pemasangan; rinciannya ada di pasal lain pada peraturan yang sama. Sumber: Permen ESDM No. 2 Tahun 2024. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/sisa-kuota-plts-atap/ ### Apa dasar penentuan kapasitas PLTS atap jika kuota pengembangan belum ditetapkan? Jika kuota pengembangan Sistem PLTS Atap belum ditetapkan, kapasitas Sistem PLTS Atap calon Pelanggan PLTS Atap disesuaikan berdasarkan kondisi Sistem Tenaga Listrik Pemegang IUPTLU. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 12 ayat (2). Jika kuota sudah ada, kapasitas disesuaikan dengan kebutuhan calon pelanggan berdasarkan kuota tersebut (Pasal 12 ayat (1)). Pasal 12 ayat (1) mengatur kondisi saat kuota sudah ada, yaitu kapasitas disesuaikan dengan kebutuhan calon pelanggan berdasarkan kuota pengembangan menurut Pasal 9. Tanya jawab ini tidak merinci isi kuota pada Pasal 9 maupun ukuran kondisi Sistem Tenaga Listrik; rinciannya ada di peraturan yang sama. Ketentuan ini berlaku untuk wilayah usaha Pemegang IUPTLU. Sumber: Permen ESDM No. 2 Tahun 2024. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/kapasitas-sebelum-kuota-ditetapkan/ ### Apakah penolakan permohonan PLTS atap wajib disampaikan secara tertulis beserta alasannya? Ya. Jika permohonan PLTS atap ditolak, Pemegang IUPTLU wajib menyampaikan penolakan secara tertulis kepada calon pelanggan disertai alasan penolakan (Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 15 ayat (6)). Calon pelanggan yang ditolak dapat mengajukan permohonan kembali sesuai ketentuan Pasal 14 (Pasal 15 ayat (7)). Bila penolakan beralasan kuota pengembangan tidak tersedia, calon pelanggan dimasukkan ke daftar tunggu untuk diproses pada periode berikutnya sepanjang kuota telah tersedia (Pasal 15 ayat (8)). Persetujuan atau penolakan harus diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak batas permohonan berakhir menurut Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) (Pasal 15 ayat (1)). Jika Pemegang IUPTLU tidak memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu itu, permohonan dianggap disetujui (Pasal 15 ayat (2)). Tanya jawab ini tidak merinci isi alasan penolakan yang dibenarkan maupun tata cara permohonan; ketentuan permohonan ada di Pasal 14. Sumber: Permen ESDM No. 2 Tahun 2024. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/alasan-penolakan-wajib-tertulis/ ### Kapan dan kepada siapa rencana pemasangan PLTS atap sampai 500 kW dalam satu sistem instalasi wajib dilaporkan? Calon pelanggan PLTS atap dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW dalam 1 sistem instalasi tenaga listrik wajib melapor kepada Menteri atau gubernur. Laporan dibuat sebelum pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap, sebanyak 1 kali. Formatnya mengikuti Lampiran III (Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 18 ayat (1) sampai (3)). Pasal 18 ayat (1) menyebut laporan ini sebagai pemenuhan kewajiban perizinan berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Waktu pelaporan diatur di ayat (2), yaitu sebelum pembangunan dan pemasangan dimulai. Tanya jawab ini tidak merinci isi formulir laporan; formatnya ada di Lampiran III peraturan yang sama. Sumber: Permen ESDM No. 2 Tahun 2024. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/laporan-plts-atap-maksimal-500-kw/ ### Kapasitas PLTS atap untuk kewajiban izin atau laporan dihitung berdasarkan kapasitas apa? Kapasitas Sistem PLTS Atap ditentukan berdasarkan kapasitas total inverter. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 19 dan berlaku untuk kapasitas yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1). Tanya jawab ini tidak merinci isi kewajiban pada Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1), misalnya batas kapasitas atau jenis izin dan laporannya. Rincian itu ada di pasal-pasal tersebut. Pasal 19 mengatur dasar penghitungan kapasitasnya, yaitu kapasitas total inverter. Sumber: Permen ESDM No. 2 Tahun 2024. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/dasar-kapasitas-untuk-izin-dan-laporan/ ### Bagaimana penalti dihitung jika PLTS atap beroperasi terhubung ke jaringan tanpa persetujuan pemegang IUPTLU? Penalti dihitung dari kapasitas total inverter dikali 240 jam dikali tarif tenaga listrik (Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 Pasal 23 ayat (1) huruf b). Pemegang IUPTLU lebih dulu menyampaikan surat pemberitahuan agar pelanggan memutus Sistem PLTS Atap dari jaringan dan membayar pinalti tersebut. Bila pelanggan belum memenuhinya dalam jangka waktu 1 bulan sejak surat disampaikan, pemegang IUPTLU dapat melakukan pemutusan sementara layanan pelanggan (Pasal 23 ayat (2)). Pemutusan sementara layanan berakhir setelah pelanggan memenuhi kewajiban pada ayat (1), yaitu memutus sambungan dan membayar pinalti (Pasal 23 ayat (3)). Pelanggan yang ingin menyambungkan PLTS atap ke jaringan mengajukan permohonan menurut Pasal 14 (Pasal 23 ayat (4)). Tanya jawab ini tidak merinci golongan tarif yang dipakai dalam rumus maupun contoh hitungan rupiahnya. Sumber: Permen ESDM No. 2 Tahun 2024. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/penalti-operasi-tanpa-persetujuan/ ### Berapa lama batas memperoleh SLO atau nomor registrasi PLTS atap setelah persetujuan agar persetujuan tidak dibatalkan? Calon pelanggan PLTS atap harus sudah memiliki SLO paling lambat 6 (enam) bulan sejak mendapat persetujuan dari Pemegang IUPTLU. Nomor registrasi dari Menteri harus sudah dimiliki paling lambat 3 (tiga) bulan sejak persetujuan yang sama. Bila salah satu tenggat terlewat, Pemegang IUPTLU membatalkan persetujuan (Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 26 huruf a dan huruf b). Pasal 26 merujuk SLO pada Pasal 24 ayat (1) dan nomor registrasi dari Menteri pada Pasal 25 ayat (5). Pembatalan persetujuan mengacu pada Pasal 15 ayat (3) dan ayat (5). Tanya jawab ini tidak merinci cara memperoleh SLO atau nomor registrasi; rinciannya ada di Pasal 24 dan Pasal 25. Sumber: Permen ESDM No. 2 Tahun 2024. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/tenggat-slo-dan-nomor-registrasi/ ### Berapa hari kerja batas pemasangan Advanced Meter PLTS atap setelah SLO atau nomor registrasi diterima PLN? Pemegang IUPTLU wajib menyediakan dan memasang Advanced Meter paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak SLO atau bukti penerbitan nomor registrasi diterima dari calon Pelanggan PLTS Atap (Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 28 ayat (2)). SLO yang dimaksud diterbitkan lembaga inspeksi teknik menurut Pasal 24 ayat (2), sedangkan nomor registrasi berasal dari Menteri menurut Pasal 25 ayat (5). Biaya penyediaan dan pemasangan Advanced Meter ditanggung Pemegang IUPTLU (Pasal 28 ayat (3)). Pasal 28 ayat (1) berlaku bagi calon Pelanggan PLTS Atap yang telah memenuhi ketentuan wajib SLO menurut Pasal 24 atau Pasal 25. Hitungan 15 hari kerja dimulai saat dokumen diterima Pemegang IUPTLU dari calon pelanggan. Tanya jawab ini tidak merinci syarat penerbitan SLO atau nomor registrasi; rinciannya ada di Pasal 24 dan Pasal 25. Sumber: Permen ESDM No. 2 Tahun 2024. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/tenggat-pemasangan-advanced-meter/ ### Siapa yang harus menyediakan aplikasi pemantauan produksi listrik PLTS atap yang terintegrasi dengan aplikasi pelayanan dan pelaporan? Aplikasi tersebut disediakan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1). Aplikasi yang disediakan adalah sistem pemantauan produksi energi listrik Sistem PLTS Atap. Aplikasi itu harus dapat terintegrasi dengan aplikasi sistem pelayanan dan pelaporan terintegrasi Sistem PLTS Atap secara elektronik (Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 33). Pasal 33 menunjuk Pasal 21 ayat (1) untuk menentukan Badan Usaha yang dimaksud. Tanya jawab ini tidak merinci siapa saja Badan Usaha tersebut; rinciannya ada di Pasal 21 ayat (1). Pasal 33 juga tidak mengatur tenggat atau tata cara teknis penyediaan aplikasi. Sumber: Permen ESDM No. 2 Tahun 2024. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/penyedia-aplikasi-pemantauan-produksi/ ### Apakah pelanggan PLTS atap golongan tarif industri harus melaporkan rencana operasi secara berkala kepada pemegang IUPTLU? Ya. Pelanggan PLTS Atap dari golongan tarif untuk keperluan industri harus melaporkan rencana operasi Sistem PLTS Atap kepada Pemegang IUPTLU secara berkala. Waktu pelaporannya mengikuti kebutuhan Pemegang IUPTLU (Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 37). Pasal 37 menyebut golongan tarif untuk keperluan industri sebagai pihak yang wajib melapor. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk laporan, isi rencana operasi, maupun jadwal pastinya. Pasal 37 hanya menyatakan bahwa pelaporan dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan Pemegang IUPTLU. Sumber: Permen ESDM No. 2 Tahun 2024. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/laporan-rencana-operasi-plts-industri/ ### Pada kapasitas berapa PLTS atap pelanggan industri wajib menyediakan basis data prakiraan cuaca yang terhubung ke SCADA atau smart grid distribusi? Pelanggan PLTS atap dari golongan tarif untuk keperluan industri wajib menyediakan pengaturan basis data prakiraan cuaca (weather forecast) bila kapasitas Sistem PLTS Atap lebih besar dari 3 MW (tiga megawatt). Pengaturan itu harus terintegrasi dengan sistem Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) atau smart grid distribusi milik Pemegang IUPTLU. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 42. Kewajiban ini berlaku untuk pelanggan golongan tarif industri, dan batasnya ada pada kapasitas Sistem PLTS Atap yang lebih besar dari 3 MW. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk teknis basis data, tata cara integrasi, maupun tenggat pemenuhannya; rincian tersebut perlu dicari pada ketentuan lain dalam peraturan yang sama. Sumber: Permen ESDM No. 2 Tahun 2024. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/kewajiban-prakiraan-cuaca-plts-industri/ ### Berapa lama maksimal perjanjian jual beli listrik dari pembangkit energi terbarukan dengan PLN, dan sejak kapan dihitung? Perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL) dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak terlaksananya COD, dan dapat diperpanjang tanpa memperhitungkan biaya investasi awal (Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025, Pasal 5 ayat (1)). Jangka waktu itu ditentukan oleh PT PLN (Persero) dengan mempertimbangkan tingkat keekonomian proyek dan jenis pembangkit tenaga listrik yang digunakan (Pasal 5 ayat (2)). Bila PJBL diperpanjang, harga jual untuk masa perpanjangan mengacu pada harga patokan tertinggi setelah tahun ke-10 (staging 2) (Pasal 5 ayat (3)). Jangka waktu PJBL ditentukan oleh PT PLN (Persero) dengan mempertimbangkan keekonomian proyek dan jenis pembangkit, sehingga 30 tahun adalah batas paling lama. Ayat (3) menyatakan harga pada masa perpanjangan mengacu pada harga patokan tertinggi setelah tahun ke-10 (staging 2). Tanya jawab ini tidak merinci pengertian COD maupun besaran harga patokan tertinggi. Sumber: Permen ESDM No. 5 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/jangka-waktu-kontrak-listrik-terbarukan-pln/ ### Berapa persen maksimal biaya proyek yang harus diberikan pengembang pembangkit energi terbarukan sebagai jaminan pelaksanaan kepada PLN? Jaminan pelaksanaan proyek yang diberikan PPL kepada PT PLN (Persero) paling banyak sebesar 10% dari total biaya proyek (project cost) pembangkit tenaga listrik (Permen ESDM No. 5 Tahun 2025, Pasal 10 ayat (1)). Jaminan itu paling banyak terbagi dalam 3 dokumen jaminan pelaksanaan, dengan mekanisme pembagian dan pencairan yang ditetapkan dalam PJBL (Pasal 10 ayat (2)). Seluruh dokumen jaminan disampaikan PPL kepada PT PLN (Persero) pada saat tanggal efektif PJBL (Pasal 10 ayat (3)). Pembagian jaminan menjadi dokumen-dokumen dilakukan dengan mempertimbangkan nilai maksimal Liquidated Damage (Pasal 10 ayat (2)). Tanya jawab ini tidak merinci mekanisme pembagian dan pencairan tiap dokumen; rinciannya ditetapkan dalam PJBL. Angka 10% adalah batas atas, sehingga besaran jaminan dapat lebih kecil dari angka tersebut. Sumber: Permen ESDM No. 5 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/batas-jaminan-proyek-pembangkit-terbarukan/ ### Berapa hari maksimal denda keterlambatan operasi komersial dikenakan jika pembangkit tidak dalam kondisi Deemed Commissioning? Denda keterlambatan pelaksanaan COD dikenakan paling banyak 180 hari kalender. Ketentuan ini berlaku bila pembangkit tenaga listrik PPL tidak dalam kondisi Deemed Commissioning, dan PPL dikenai Liquidated Damage sesuai dengan yang tercantum dalam PJBL. Denda dihitung per hari keterlambatan (Permen ESDM No. 5 Tahun 2025, Pasal 14 ayat (1) dan (2)). Pasal 14 ayat (3) menyebut perhitungan denda per hari dapat berupa nilai persentase dari biaya proyek dibagi maksimal hari keterlambatan, dengan mempertimbangkan karakteristik tiap jenis pembangkit. Jika pembangkit dalam kondisi Deemed Commissioning akibat kondisi tertentu dari PT PLN (Persero) di luar keadaan kahar, PPL berhak mendapat pembayaran atas tenaga listrik yang dianggap disalurkan sejak deemed COD (ayat (4)). Tanya jawab ini tidak merinci besaran denda per hari; besarannya tercantum dalam PJBL. Sumber: Permen ESDM No. 5 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/batas-hari-denda-keterlambatan-operasi-komersial/ ### Siapa yang wajib menanggung biaya penggantian baterai pembangkit energi terbarukan yang sudah habis daur hidupnya? Biaya penggantian baterai atau fasilitas penyimpanan energi lainnya yang telah mencapai akhir daur hidupnya menjadi tanggung jawab PPL (Permen ESDM No. 5 Tahun 2025, Pasal 40 ayat (3)). PPL juga wajib mengganti fasilitas tersebut dengan yang baru untuk mempertahankan performa (Pasal 40 ayat (1)). Fasilitas pengganti harus berteknologi sama atau lebih baik daripada yang digantikan (Pasal 40 ayat (2)). Pasal 40 ayat (2) menyatakan baterai pengganti tidak boleh berteknologi lebih rendah dari yang digantikan. Tujuan penggantian menurut ayat (1) adalah mempertahankan performa. Tanya jawab ini tidak merinci pihak mana saja yang termasuk PPL; rinciannya ada di bagian lain Permen ESDM No. 5 Tahun 2025. Peraturan ini berstatus berlaku. Sumber: Permen ESDM No. 5 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/penanggung-biaya-penggantian-baterai-pembangkit/ ### Siapa yang wajib menyetujui harga pembelian listrik berdasarkan harga kesepakatan? Menteri wajib menyetujui harga pembelian tenaga listrik berdasarkan harga kesepakatan. Harga tersebut dilaksanakan melalui negosiasi, lalu wajib mendapatkan persetujuan harga dari Menteri (Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, Pasal 6 ayat (3)). Harga kesepakatan yang dimaksud adalah yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b. Harga patokan tertinggi memiliki aturan sendiri: Pasal 6 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d menyatakan harga itu berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara pengajuan persetujuan ke Menteri. Batas atas harga patokan tertinggi tercantum dalam Lampiran I peraturan yang sama. Sumber: PERPRES No. 112 Tahun 2022. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/persetujuan-harga-listrik-hasil-kesepakatan/ ### Berapa persen harga patokan tertinggi fasilitas baterai PLTS Fotovoltaik dari harga pembelian listrik? Harga patokan tertinggi fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi listrik lainnya pada PLTS Fotovoltaik adalah 60 persen dari harga pembelian Tenaga Listrik (Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, Pasal 10 ayat (1)). Ketentuan ini berlaku untuk semua kapasitas yang dilengkapi fasilitas tersebut. Harga yang ditetapkan menurut ayat (1) berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri (Pasal 10 ayat (2)). Harga yang melebihi 60 persen dari harga pembelian Tenaga Listrik wajib mendapatkan persetujuan harga dari Menteri (Pasal 10 ayat (3)). Pasal 10 ayat (1) memuat ketentuan yang sama untuk PLTB. Ayat (3) menyatakan harga di atas batas 60 persen tetap dapat berlaku bila Menteri memberi persetujuan harga. Tanya jawab ini tidak merinci cara menetapkan harga pembelian Tenaga Listrik yang menjadi dasar persentase itu, karena Pasal 10 tidak memuatnya. Sumber: PERPRES No. 112 Tahun 2022. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/batas-harga-baterai-plts-fotovoltaik/ ### Berapa lama batas proses pembelian listrik melalui penunjukan langsung sejak pemasukan dokumen sampai penandatanganan PJBL? Proses pembelian tenaga listrik melalui penunjukan langsung, mulai dari pemasukan dokumen sampai penandatanganan PJBL, diselesaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender. Batas waktu itu sudah termasuk evaluasi dokumen. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, Pasal 15 ayat (1). Pasal 15 ayat (2) menyebut evaluasi dokumen terdiri atas penilaian administrasi, teknis, dan keuangan. Ketiga penilaian itu berada di dalam batas 90 hari kalender pada ayat (1). Tanya jawab ini tidak merinci tahapan tiap penilaian maupun pihak yang melakukannya. Sumber: PERPRES No. 112 Tahun 2022. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/tenggat-pembelian-listrik-penunjukan-langsung/ ### Kapan paling lambat PLN harus melaporkan pembelian listrik energi terbarukan kepada Menteri setelah PJBL ditandatangani? PT PLN (Persero) harus melaporkan pembelian tenaga listrik energi terbarukan kepada Menteri paling lambat 5 hari kerja setelah penandatanganan PJBL (Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, Pasal 29 ayat (1)). Laporan itu dilengkapi dokumen berupa nomor induk berusaha PPL dan dokumen struktur biaya serta financial model harga tenaga listrik setiap pembangkit. Setelah itu, PT PLN (Persero) melaporkan kemajuan pembangunan dan capaian tingkat penggunaan produk dalam negeri setiap 6 bulan sampai COD (Pasal 29 ayat (2)). Tenggat 5 hari kerja dihitung sejak penandatanganan PJBL. Beroperasinya pembangkit tidak menjadi titik awal hitungan. Pasal 29 ayat (2) mengatur laporan lanjutan setiap 6 bulan untuk pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan sampai COD. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk dan format dokumen laporan; rinciannya ada di peraturan pelaksana yang terkait. Sumber: PERPRES No. 112 Tahun 2022. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/tenggat-pln-melaporkan-pembelian-listrik-terbarukan/ ### Berapa lama batas waktu pemilihan langsung PLT Hibrida sejak pengumuman sampai penandatanganan PJBL? Pemilihan langsung PLT Hibrida diselesaikan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender. Hitungannya dimulai sejak tanggal pengumuman pemilihan langsung sampai dengan penandatanganan PJBL (Permen ESDM No. 19 Tahun 2025, Pasal 7 ayat (8)). Pembelian Tenaga Listrik dari PLT Hibrida dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) melalui skema pemilihan langsung (Pasal 7 ayat (1)). Pasal 7 ayat (6) mengatur bahwa bila hanya 1 (satu) Badan Usaha yang memasukkan dokumen penawaran, pemilihan langsung dinyatakan gagal dan dilakukan pemilihan langsung ulang. Pasal 7 ayat (7) menyatakan pembelian Tenaga Listrik tetap dilanjutkan bila pemilihan langsung ulang pun hanya diikuti 1 (satu) Badan Usaha. Tanya jawab ini tidak merinci tenggat khusus untuk pemilihan langsung ulang; batas waktu yang tertulis ada pada Pasal 7 ayat (8). Sumber: Permen ESDM No. 19 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/batas-waktu-pemilihan-langsung-plt-hibrida/ ### Kapan badan usaha harus mengajukan persetujuan harga ke Menteri untuk harga fasilitas jaringan PLT Hibrida? Harga fasilitas jaringan Tenaga Listrik yang disepakati para pihak paling tinggi 5% dari harga pembelian Tenaga Listrik berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri (Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2025, Pasal 12 ayat (1) dan (2)). Bila harga fasilitas jaringan lebih dari 5% dari harga pembelian Tenaga Listrik, Badan Usaha harus mengajukan persetujuan harga pembelian Tenaga Listrik dari Menteri (Pasal 12 ayat (3)). Pasal 12 ayat (1) menjadikan kesepakatan para pihak sebagai dasar penetapan harga fasilitas jaringan, dengan batas paling tinggi 5%. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara pengajuan, dokumen, atau tenggat persetujuan karena Pasal 12 tidak mengaturnya. Pasal 12 merujuk Pasal 11 untuk fasilitas jaringan Tenaga Listrik, dan isi Pasal 11 tidak diuraikan di sini. Sumber: Permen ESDM No. 19 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/persetujuan-harga-fasilitas-jaringan-plt-hibrida/ ### Kajian apa yang wajib dilampirkan pengembang saat mengusulkan pembangkit energi terbarukan kepada PLN? Usulan pengembangan pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan dari PPL kepada PT PLN (Persero) harus dilengkapi dengan kajian kelayakan penyambungan sistem ketenagalistrikan. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017, Pasal 16 ayat (3). Pasal 16 ayat (1) mewajibkan PT PLN (Persero) menginformasikan secara terbuka kondisi sistem ketenagalistrikan setempat yang siap menerima pembangkit energi terbarukan. Menurut ayat (2), informasi itu dilaporkan kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Tanya jawab ini tidak merinci isi atau format kajian kelayakan penyambungan; rinciannya tidak diatur dalam pasal ini. Peraturan ini berstatus diubah, dan perubahannya tidak diuraikan di sini. Sumber: Permen ESDM No. 50 Tahun 2017. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/kajian-wajib-usulan-pembangkit-energi-terbarukan/ ### Apakah instalasi listrik privat untuk pengisian kendaraan listrik memerlukan IUPTLU? Instalasi listrik privat yang digunakan untuk pengisian listrik tidak memerlukan IUPTLU. Ketentuan ini berlaku bagi instalasi untuk angkutan umum maupun selain angkutan umum (Permen ESDM No. 1 Tahun 2023, Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2)). Pasal 7 ayat (1) membagi instalasi listrik privat menjadi dua jenis, yaitu untuk pengisian listrik angkutan umum dan untuk pengisian listrik selain angkutan umum. Ayat (2) menyatakan bahwa keduanya tidak memerlukan IUPTLU. Tanya jawab ini tidak merinci syarat lain di luar IUPTLU; rinciannya ada di peraturan yang sama. Sumber: Permen ESDM No. 1 Tahun 2023. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/izin-instalasi-pengisian-listrik-privat/ ### Berapa lama nomor identitas SPKLU diberikan setelah surat penyampaian data diterima lengkap? Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan nomor identitas SPKLU paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat penyampaian data skema dan lokasi SPKLU diterima secara lengkap (Permen ESDM No. 1 Tahun 2023, Pasal 10 ayat (5)). Sebelum menjalankan usaha pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai, setiap SPKLU harus mendapatkan nomor identitas tersebut (Pasal 10 ayat (2)). Badan usaha menyampaikan datanya secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal (Pasal 10 ayat (3)). Format surat penyampaian data tercantum dalam Lampiran III, dan format kodifikasi nomor identitas tercantum dalam Lampiran IV (Pasal 10 ayat (4) dan (6)). Nomor identitas wajib dicantumkan di lokasi SPKLU dan bisa dilihat dengan jelas (Pasal 10 ayat (7)). Bila data skema dan lokasi berubah, Badan Usaha SPKLU wajib melaporkannya secara tertulis paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak perubahan (Pasal 10 ayat (8)). Tanya jawab ini tidak merinci isi kedua lampiran tersebut. Sumber: Permen ESDM No. 1 Tahun 2023. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/batas-waktu-penerbitan-nomor-identitas-spklu/ ### Data apa yang wajib diberikan pemilik kendaraan listrik untuk membuat kesepakatan sewa baterai di SPBKLU? Pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL Berbasis Baterai) wajib memberikan dua data kepada Badan Usaha SPBKLU untuk membuat kesepakatan sewa baterai. Data pertama adalah surat tanda nomor kendaraan atau nomor identifikasi KBL Berbasis Baterai. Data kedua adalah nomor induk kependudukan untuk perorangan atau nomor induk berusaha untuk badan usaha (Permen ESDM No. 1 Tahun 2023, Pasal 22 ayat (3)). Pasal 22 ayat (2) menyatakan biaya sewa baterai ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Badan Usaha SPBKLU dan pemilik KBL Berbasis Baterai. Ayat (4) memberi wewenang kepada Menteri untuk menetapkan biaya sewa bila ada perkembangan pemakaian KBL Berbasis Baterai, jumlah dan teknologi SPBKLU, atau teknologi pengisian baterai. Tanya jawab ini tidak merinci besaran biaya sewa baterai. Sumber: Permen ESDM No. 1 Tahun 2023. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/data-untuk-kesepakatan-sewa-baterai/ ### Jenis pengisian listrik apa yang tidak dikenai biaya layanan di SPKLU? Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 29 ayat (7) menetapkan bahwa biaya layanan tidak dikenakan pada SPKLU dengan pengisian lambat (Slow Charging) dan pengisian menengah (Medium Charging). Pengecualian yang sama berlaku bagi pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau beroda tiga. Biaya layanan dapat dikenakan untuk setiap 1 (satu) kali pengisian pada SPKLU dengan Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging) atau Teknologi Pengisian Sangat Cepat (Ultrafast Charging) menurut Pasal 29 ayat (3) dan (4). Tanya jawab ini tidak merinci besaran biaya layanan karena Menteri yang menetapkannya menurut Pasal 29 ayat (5). Biaya layanan itu dievaluasi setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan (ayat (6)). Biaya layanan berdiri terpisah dari tarif tenaga listrik per kWh pada ayat (1), yang memakai faktor pengali N paling tinggi 1,5 (satu koma lima) dan ditetapkan oleh Badan Usaha SPKLU. Sumber: Permen ESDM No. 1 Tahun 2023. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/pengisian-yang-bebas-biaya-layanan/ ### Siapa yang mendapat pembebasan pembayaran rekening minimum listrik selama dua tahun pertama? Pembebasan kewajiban pembayaran rekening minimum selama 2 (dua) tahun pertama diberikan kepada pemilik Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk pengisian listrik angkutan umum, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU. Pembebasan itu dilakukan oleh pemegang IUPTLU terintegrasi dan diberikan selain keringanan pada ayat (2) (Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 30 ayat (3)). Pasal 30 ayat (2) mengatur keringanan biaya penyambungan dan/atau jaminan langganan tenaga listrik bagi pemilik Instalasi Listrik Privat, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU yang mengajukan penyambungan baru atau perubahan daya. Ayat (3) menyebut pemilik Instalasi Listrik Privat hanya bila instalasinya digunakan untuk pengisian listrik angkutan umum. Tanya jawab ini tidak merinci kapan masa 2 (dua) tahun mulai dihitung. Sumber: Permen ESDM No. 1 Tahun 2023. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/penerima-pembebasan-rekening-minimum-dua-tahun/ ### Berapa lama paling lama kegiatan usaha SPKLU atau SPBKLU dapat dibekukan sebagai sanksi administratif? Pembekuan kegiatan sementara dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan (Permen ESDM No. 1 Tahun 2023, Pasal 38 ayat (5)). Pembekuan dapat dicabut sewaktu-waktu apabila badan usaha telah memenuhi kewajiban dalam masa pengenaan sanksi (Pasal 38 ayat (6)). Pembekuan dikenakan Menteri bila badan usaha belum melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis ketiga (Pasal 38 ayat (4)). Teguran tertulis diberikan paling banyak 3 kali, dengan jangka waktu teguran paling lama 1 bulan (Pasal 38 ayat (3)). Badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sampai pembekuan berakhir dikenai pencabutan IUPTLU bagi Badan Usaha SPKLU atau pencabutan nomor identitas bagi Badan Usaha SPBKLU (Pasal 38 ayat (7)). Tanya jawab ini tidak merinci pasal pelanggaran yang menjadi dasar sanksi; daftarnya ada di Pasal 38 ayat (1). Sumber: Permen ESDM No. 1 Tahun 2023. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/durasi-maksimum-pembekuan-kegiatan-usaha/ ### Berapa jarak paling jauh SPEL dari pengguna paket APDAL? Setiap unit Stasiun Pengisian Energi Listrik (SPEL) berjarak paling jauh 3 (tiga) kilometer dari Pengguna Paket Alat Penyalur Daya Listrik (APDAL), menurut Permen ESDM Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1). Satu unit SPEL juga memiliki kapasitas pengisian paling banyak 24 (dua puluh empat) APDAL. Bila jumlah Pengguna Paket APDAL bertambah, PT PLN (Persero) menyiapkan tambahan SPEL sesuai ketentuan ayat (1) (Pasal 6 ayat (2)). Ayat (2) menyatakan penambahan jumlah Pengguna Paket APDAL mewajibkan PT PLN (Persero) menyiapkan tambahan SPEL dengan batas jarak dan kapasitas yang sama. Peraturan ini mengatur penyediaan SPEL dan APDAL bagi masyarakat di daerah sulit dijangkau jaringan tenaga listrik, dan berstatus berlaku. Tanya jawab ini tidak merinci cara mengukur jarak 3 kilometer tersebut. Sumber: Permen ESDM No. 22 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/jarak-maksimal-spel-dari-pengguna-apdal/ ### Berapa biaya penyambungan untuk setiap SPEL? Biaya penyambungan untuk setiap SPEL ditetapkan sebesar Rp0 (nol rupiah). Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 8 ayat (4). Setiap SPEL dikenai biaya pemakaian tenaga listrik dan biaya penyambungan menurut Pasal 8 ayat (1). Pasal 8 ayat (2) menetapkan biaya pemakaian tenaga listrik mengikuti golongan tarif R-1/TR dengan daya sampai dengan 450 VA untuk tarif prabayar. Menurut ayat (3), biaya pemakaian untuk tahun pertama bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Tanya jawab ini membahas biaya penyambungan saja. Sumber: Permen ESDM No. 22 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/biaya-penyambungan-spel/ ### Berapa kali setiap pengguna mendapat pemasangan paket APDAL secara gratis? Pemasangan paket APDAL secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap Pengguna Paket APDAL (Permen ESDM No. 22 Tahun 2021, Pasal 21 ayat (2)). Pemasangan dilakukan oleh Badan Usaha sesuai dengan lokasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan atas nama Menteri (Pasal 21 ayat (1)). Ayat (1) menyebut pemasangan dilakukan oleh Badan Usaha menurut Pasal 17 ayat (1) dan lokasi yang ditetapkan menurut Pasal 4 ayat (3). Tanya jawab ini tidak merinci isi kedua pasal tersebut, termasuk tata cara penetapan lokasi. Batas satu kali berlaku untuk pemasangan yang gratis. Sumber: Permen ESDM No. 22 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/berapa-kali-pemasangan-apdal-gratis/ ### Apakah industri kendaraan listrik berbasis baterai wajib memberikan garansi dan layanan purnajual? Ya. Industri Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai dan/atau industri komponen KBL Berbasis Baterai wajib memberikan garansi dan layanan purnajual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, Pasal 30). Kewajiban ini berlaku bagi industri kendaraannya maupun industri komponennya. Pasal 30 menyerahkan bentuk garansi dan layanan purnajual kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanya jawab ini tidak merinci jangka waktu garansi, cakupan layanan, maupun sanksi; rincian tersebut mengikuti peraturan perundang-undangan yang dirujuk Pasal 30. Perpres ini berstatus diubah, sehingga isi perubahannya perlu dicek pada peraturan perubahannya. Sumber: PERPRES No. 55 Tahun 2019. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/kewajiban-garansi-dan-layanan-purnajual/ ### Izin apa yang harus dimiliki pihak yang menangani limbah baterai kendaraan listrik? Penanganan limbah baterai kendaraan bermotor listrik berbasis baterai wajib dilakukan dengan daur ulang dan/atau pengelolaan (Perpres Nomor 55 Tahun 2019, Pasal 32 ayat (1)). Pelaksananya adalah lembaga, industri kendaraan listrik berbasis baterai, dan/atau industri komponennya. Pelaksana itu harus memiliki izin pengelolaan limbah baterai yang berizin sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan limbah (Pasal 32 ayat (2)). Ayat (1) menetapkan kewajiban daur ulang dan/atau pengelolaan, sedangkan ayat (2) menentukan siapa pelaksananya dan izin yang harus dimiliki. Tanya jawab ini tidak merinci jenis izin, tata cara permohonan, atau instansi penerbitnya; rinciannya ada di peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan limbah. Perpres Nomor 55 Tahun 2019 berstatus diubah, sehingga ketentuan perubahannya dibaca terpisah. Sumber: PERPRES No. 55 Tahun 2019. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/izin-pengelola-limbah-baterai-kendaraan-listrik/ ### Berapa minimal TKDN mobil listrik roda empat agar memenuhi syarat PPN ditanggung pemerintah? Mobil listrik berbasis baterai roda empat tertentu harus bernilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen). Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025, Pasal 4 ayat (2) huruf a. Kendaraan yang memenuhi kriteria nilai TKDN tersebut ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian (Pasal 4 ayat (3)). Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c mengatur bus, yakni TKDN paling rendah 40% atau 20% sampai kurang dari 40%, sehingga tidak berlaku untuk mobil roda empat. Pasal 4 ayat (1) merujuk Pasal 3 untuk jenis kendaraan yang wajib memenuhi kriteria TKDN. Peraturan ini berjudul PPN ditanggung pemerintah Tahun Anggaran 2025. Tanya jawab ini tidak merinci syarat selain TKDN dan tidak merinci tata cara penetapannya oleh menteri perindustrian. Sumber: PMK No. 12 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/syarat-tkdn-mobil-listrik-ppn-ditanggung-pemerintah/ ### Insentif PPN kendaraan listrik tahun 2025 diberikan untuk masa pajak bulan apa saja? PPN yang ditanggung Pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025, Pasal 6 ayat (1)). Pemenuhan masa pajak itu dibuktikan dengan tanggal Faktur Pajak (Pasal 6 ayat (2)). Masa Pajak Januari 2025 adalah jangka waktu PPN terutang mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025 (Pasal 6 ayat (4)). Pasal 6 ayat (1) merujuk pada PPN yang ditanggung Pemerintah menurut Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3). Tanya jawab ini tidak merinci jenis kendaraan maupun besaran PPN yang ditanggung; rinciannya ada di Pasal 5 peraturan yang sama. Pasal 6 ayat (3) mengatur bahwa pencantuman tanggal Faktur Pajak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tata cara pembuatan Faktur Pajak. Sumber: PMK No. 12 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/masa-pajak-insentif-ppn-kendaraan-listrik-2025/ ### Kapan batas terakhir penyampaian SPT Masa PPN agar dihitung sebagai laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik tahun 2025? Pelaporan dan pembetulan SPT Masa PPN atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi. Syaratnya, SPT disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2026. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025, Pasal 9 ayat (2). Pasal 9 ayat (1) menyebut laporan realisasi berupa Faktur Pajak yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa PPN. Tanggal 31 Januari 2026 sudah terlewati per Oktober 2026. Tanya jawab ini tidak merinci syarat Faktur Pajak; rinciannya ada di Pasal 7 ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b peraturan yang sama. Sumber: PMK No. 12 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/batas-pelaporan-realisasi-ppn-kendaraan-listrik-2025/ ### Apa syarat rumah tangga bisa mendapat Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL)? Rumah tangga yang belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero) dan berdomisili di daerah yang sudah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN (Persero) tanpa perluasan jaringan dapat menjadi penerima BPBL (Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2022, Pasal 3 ayat (1)). Selain itu, rumah tangga harus terdaftar dalam DTKS, berdomisili di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal, dan/atau mendapat validasi kepala desa/lurah atau pejabat setingkat bahwa layak menerima BPBL (Pasal 3 ayat (2)). Ayat (2) berisi syarat tambahan di luar syarat dasar pada ayat (1). Ketiga syarat tambahan itu dihubungkan dengan kata dan/atau. Tanya jawab ini tidak merinci cara mendaftar, besaran bantuan, atau bentuk surat validasi dari kepala desa/lurah. Sumber: Permen ESDM No. 3 Tahun 2022. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/syarat-mendapat-bantuan-pasang-baru-listrik/ ### Berapa jumlah lampu dan daya setiap lampu yang dipasang melalui BPBL? Instalasi tenaga listrik di rumah Penerima BPBL mencakup 3 buah lampu light emitting diode (LED), dan setiap lampu berdaya 10 watt. Ketentuan ini tercantum dalam Permen ESDM No. 3 Tahun 2022, Pasal 10 ayat (1) huruf b. Instalasi itu wajib memenuhi standar nasional Indonesia yang diberlakukan wajib (Pasal 10 ayat (2)). Pasal 10 ayat (1) huruf c menyebut 3 buah fitting lampu sebagai bagian instalasi yang sama. Selain lampu, instalasi itu meliputi panel hubung bagi, kotak kontak, sakelar, kabel, pembumian, dan aksesoris instalasi. Pasal 10 ayat (3) mengatur bahwa bila standar nasional Indonesia belum tersedia, komponen dapat memakai standar teknis yang berlaku di Indonesia dengan sertifikat produk dari lembaga sertifikasi produk terakreditasi. Tanya jawab ini tidak merinci komponen selain lampu. Sumber: Permen ESDM No. 3 Tahun 2022. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/jumlah-dan-daya-lampu-bantuan-bpbl/ ### Berapa kali satu penerima bisa mendapat BPBL secara gratis? Pemberian BPBL secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap Penerima BPBL. Ketentuan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2022, Pasal 11. Peraturan tersebut tentang Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga Tidak Mampu dan berstatus berlaku. Pasal 11 membatasi pemberian BPBL secara gratis menjadi satu kali untuk setiap penerima. Tanya jawab ini tidak merinci syarat penerima, tata cara pengajuan, maupun besaran bantuan; rinciannya ada di pasal lain pada peraturan yang sama. Sumber: Permen ESDM No. 3 Tahun 2022. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/berapa-kali-bisa-menerima-bpbl-gratis/ ### Bolehkah penerima menjual atau memindahtangankan BPBL kepada pihak lain? Tidak boleh. Penerima BPBL dilarang memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan BPBL kepada pihak lain. Penerima juga wajib memelihara dan merawat instalasi tenaga listrik. Ketentuan ini ada di Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga Tidak Mampu, Pasal 13. Pasal 13 memuat dua kewajiban penerima dalam satu ketentuan: merawat instalasi dan tidak mengalihkan BPBL. Larangan mencakup jual beli maupun bentuk pemindahtanganan lain kepada pihak lain. Tanya jawab ini tidak merinci akibat pelanggaran atau pengecualian larangan; Pasal 13 tidak menyebutnya. Sumber: Permen ESDM No. 3 Tahun 2022. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/bolehkah-bpbl-dijual-atau-dipindahtangankan/ ### Berapa lama batas waktu membangun infrastruktur listrik skala kecil sampai beroperasi setelah badan usaha mendapat penugasan Menteri? Badan usaha yang mendapat penugasan Menteri wajib membangun infrastruktur ketenagalistrikan dan mengoperasikannya sesuai fungsinya paling lama 1 (satu) tahun setelah penugasan (Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2016, Pasal 14 huruf d). Peraturan ini berstatus berlaku. Badan usaha yang sama juga wajib mengupayakan rasio elektrifikasi paling sedikit 95% di Wilayah Usahanya dalam 5 (lima) tahun setelah penugasan (Pasal 14 huruf c). Penugasan yang dimaksud adalah penugasan menurut Pasal 10 ayat (3). Selain tenggat pembangunan, Pasal 14 huruf g mewajibkan badan usaha melaporkan kegiatan usahanya setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal. Tanya jawab ini tidak merinci akibat bila tenggat terlewati; hal itu tidak diatur dalam Pasal 14. Sumber: Permen ESDM No. 38 Tahun 2016. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/tenggat-infrastruktur-listrik-skala-kecil-beroperasi/ ### Berapa kWh per sambungan per bulan yang paling tinggi diperhitungkan untuk subsidi listrik skala kecil? Volume penggunaan energi listrik yang diperhitungkan untuk subsidi tenaga listrik paling tinggi 84 kWh per satuan sambungan per bulan. Pemerintah memakai volume ini saat menghitung besaran subsidi yang dibutuhkan dan menyediakan alokasi anggarannya (Permen ESDM No. 38 Tahun 2016, Pasal 20 ayat (2)). Tarif untuk golongan Konsumen dari Badan Usaha yang mendapat penugasan dengan dana subsidi mengikuti tarif PT PLN (Persero) untuk rumah tangga daya tersambung 450 VA (Pasal 20 ayat (1)). Angka 84 kWh adalah batas volume dalam perhitungan subsidi oleh Pemerintah. Pasal 20 ayat (3) memuat rumus subsidi yang memakai volume penggunaan per sambungan per bulan sebagai salah satu unsurnya. Tanya jawab ini tidak merinci nilai tarif, Biaya Pokok Penyediaan, maupun marjin; marjin ditetapkan oleh Direktur Jenderal menurut Pasal 20 ayat (4). Sumber: Permen ESDM No. 38 Tahun 2016. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/batas-kwh-perhitungan-subsidi-listrik-skala-kecil/ ### Apa syarat rumah tangga untuk mendapat bantuan alat memasak berbasis listrik? Rumah tangga harus pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam golongan tarif rumah tangga kecil tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere, 900 volt-ampere, 900 volt-ampere RTM, atau 1.300 volt-ampere, dan belum memiliki alat memasak berbasis listrik (Permen ESDM No. 11 Tahun 2023, Pasal 3 ayat (1)). Untuk daya 1.300 volt-ampere, rumah tangga juga harus berdomisili di daerah yang tersedia jaringan listrik tegangan rendah dengan pasokan 24 jam per hari. Penerima diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat (Pasal 3 ayat (2)). Syarat pasokan listrik 24 jam per hari dan jaringan tegangan rendah tertulis pada butir golongan daya 1.300 volt-ampere. Syarat sebagai pelanggan dan syarat belum memiliki alat memasak berbasis listrik dalam ayat (1) dirangkai dengan kata dan. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk bantuan, cara pengusulan lebih lanjut, atau jadwal penyaluran; rinciannya perlu dicari di bagian lain peraturan yang sama. Sumber: Permen ESDM No. 11 Tahun 2023. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/syarat-mendapat-alat-memasak-listrik-gratis/ ### Berapa kali setiap penerima bisa mendapat alat memasak berbasis listrik secara gratis? Setiap penerima alat memasak berbasis listrik (AML) mendapat pemberian secara gratis 1 (satu) kali. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga, Pasal 12. Pemberian AML secara gratis hanya dilakukan sekali untuk setiap penerima. Pasal 12 hanya mengatur batas jumlah pemberian secara gratis. Tanya jawab ini tidak merinci siapa yang berhak menjadi penerima, jenis AML yang diberikan, atau tata cara penyalurannya. Sumber: Permen ESDM No. 11 Tahun 2023. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/berapa-kali-bantuan-alat-memasak-listrik/ ### Berapa batas konsumsi energi tahunan yang membuat pengguna energi sektor industri wajib menjalankan manajemen energi? Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri yang menggunakan energi lebih besar atau sama dengan 4.000 setara ton minyak per tahun wajib melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi (PP Nomor 33 Tahun 2023, Pasal 32 ayat (1)). Pengguna yang konsumsinya kurang dari 4.000 setara ton minyak per tahun dapat melaksanakannya, tetapi tidak wajib (Pasal 32 ayat (2)). Pasal 32 ayat (3) menyatakan Manajemen Energi bagi kedua kelompok dilaksanakan sesuai Pasal 7 sampai dengan Pasal 11. Tanya jawab ini tidak merinci isi kegiatan Manajemen Energi; rinciannya ada di pasal-pasal tersebut. Pasal 32 berlaku bagi pengguna sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b. Sumber: PP No. 33 Tahun 2023. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/batas-konsumsi-industri-wajib-manajemen-energi/ ### Berapa batas konsumsi energi tahunan yang membuat gedung wajib menjalankan manajemen energi? Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung yang menggunakan energi lebih besar atau sama dengan 500 setara ton minyak per tahun wajib melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi. Pengguna yang konsumsinya kurang dari 500 setara ton minyak per tahun dapat melaksanakannya, tetapi tidak diwajibkan (PP Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, Pasal 34 ayat (1) dan (2)). Pasal 34 ayat (3) menyatakan Manajemen Energi, baik yang wajib maupun yang dilaksanakan atas pilihan sendiri, mengikuti Pasal 7 sampai dengan Pasal 11. Tanya jawab ini tidak merinci isi kegiatan Manajemen Energi; rinciannya ada di pasal-pasal tersebut. Sektor bangunan gedung yang dimaksud merujuk pada Pasal 30 huruf d. Sumber: PP No. 33 Tahun 2023. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/batas-konsumsi-gedung-wajib-manajemen-energi/ ### Seberapa sering pengguna energi sektor transportasi, industri, dan bangunan gedung wajib melaporkan manajemen energi kepada Menteri? Pelaksanaan manajemen energi dilaporkan kepada Menteri setiap tahun. Ketentuan ini berlaku bagi pelaksanaan manajemen energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (1). Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, Pasal 35. Pasal 35 menunjuk tiga ketentuan, yaitu Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (1). Tanya jawab ini tidak merinci siapa saja yang termasuk wajib menjalankan manajemen energi di tiap sektor; rinciannya ada di pasal-pasal tersebut. Pasal 35 juga tidak menyebut tanggal tertentu untuk penyampaian laporan tahunan dan tidak merinci isi laporan. Sumber: PP No. 33 Tahun 2023. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/pelaporan-manajemen-energi-kepada-menteri/ ### Sertifikat apa yang wajib dimiliki manajer energi dan bagaimana cara memperolehnya? Manajer Energi wajib memiliki sertifikat kompetensi (Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, Pasal 8 ayat (1)). Sertifikat itu diperoleh melalui uji kompetensi (Pasal 8 ayat (2)). Uji kompetensi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian (Pasal 8 ayat (3)). Kewajiban ini berlaku bagi Manajer Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a. Tanya jawab ini tidak merinci lembaga penyelenggara, materi, jadwal, atau biaya uji kompetensi. Tata cara pelaksanaannya mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian sesuai Pasal 8 ayat (3). Sumber: PP No. 33 Tahun 2023. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/syarat-sertifikat-manajer-energi/ ### Apakah audit energi berkala boleh dilakukan auditor internal dan sertifikat apa yang harus dimilikinya? Boleh. Audit energi berkala dapat dilakukan oleh auditor energi internal dan/atau auditor energi eksternal, asalkan auditornya telah memiliki sertifikat kompetensi (PP Nomor 33 Tahun 2023, Pasal 10 ayat (1)). Sertifikat kompetensi itu diperoleh melalui uji kompetensi (Pasal 10 ayat (2)). Uji kompetensi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian (Pasal 10 ayat (3)). Pasal 10 ayat (1) merujuk audit energi secara berkala menurut Pasal 7 huruf c. Auditor internal dan eksternal diperlakukan sama dalam syarat sertifikat kompetensi. Tanya jawab ini tidak merinci lembaga penyelenggara uji kompetensi maupun tata caranya; rincian itu ada dalam peraturan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian yang dirujuk Pasal 10 ayat (3). Sumber: PP No. 33 Tahun 2023. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/syarat-auditor-energi-internal-dan-eksternal/ ### Informasi apa saja yang minimal harus dicantumkan dalam program efisiensi energi? Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, Pasal 9, mengatur isi minimal program Efisiensi Energi. Program itu minimal memuat rencana yang akan dilakukan, jenis dan konsumsi Energi, penggunaan Peralatan Hemat Energi, dan langkah Efisiensi Energi. Informasi lainnya adalah jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan, serta kinerja Energi. Ketentuan ini berlaku bagi penyusunan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b. Kata minimal berarti program boleh memuat informasi yang lebih lengkap daripada daftar huruf a sampai f. Tanya jawab ini tidak merinci siapa yang wajib menyusun program atau bagaimana programnya dilaksanakan. Rujukan Pasal 7 huruf b menunjuk pada pasal yang mengatur program Efisiensi Energi tersebut. Sumber: PP No. 33 Tahun 2023. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/isi-minimum-program-efisiensi-energi/ ### Siapa yang wajib mencantumkan label standar kinerja energi minimum atau label tanda hemat energi? Produsen dan Importir wajib mencantumkan label standar kinerja Energi minimum atau label tanda hemat Energi. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, Pasal 14 ayat (2). Pencantuman label tersebut menjadi cara pemberlakuan standar kinerja Energi dan/atau label tanda hemat Energi menurut Pasal 14 ayat (1). Pasal 14 ayat (1) menyebut pemberlakuan standar dan label itu merujuk pada Pasal 13 ayat (1). Ayat (3) juga mewajibkan Produsen dan Importir menerapkan tingkat komponen dalam negeri, yang menurut ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanya jawab ini tidak merinci jenis produk atau standar yang dikenai label; rinciannya ada di Pasal 13. Sumber: PP No. 33 Tahun 2023. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/pihak-wajib-mencantumkan-label-hemat-energi/ ### Berapa kali maksimal peringatan tertulis jika tidak menjalankan manajemen energi dan berapa lama tiap peringatan? Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali, dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan untuk masing-masing peringatan (Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, Pasal 52 ayat (1)). Ketentuan ini berlaku bagi Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi yang belum melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi. Setelah peringatan tertulis ketiga tanpa pelaksanaan, Menteri mengumumkan nama mereka di media massa (Pasal 52 ayat (2)). Pasal 52 ayat (3) mengatur tahap berikutnya: bila 1 (satu) bulan setelah pengumuman di media massa Manajemen Energi tetap tidak dilaksanakan, Menteri menyampaikan rekomendasi pencabutan insentif. Rekomendasi itu ditujukan kepada menteri terkait, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya. Tanya jawab ini tidak merinci jenis peringatan lain atau tata cara penerbitan peringatan; rujukan awalnya ada di Pasal 51. Sumber: PP No. 33 Tahun 2023. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/jumlah-dan-jangka-waktu-peringatan-tertulis/ ### Berapa tahun sekali Audit Energi wajib dilaksanakan? Audit Energi secara berkala dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun (Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi, Pasal 13 ayat (3)). Audit itu dilaksanakan paling sedikit terhadap 1 (satu) peralatan SEU (Pasal 13 ayat (4)). Pelaksananya Auditor Energi internal dan/atau eksternal yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi, dan penugasan kepada Auditor Energi internal diutamakan (Pasal 13 ayat (1) dan (2)). Pasal 13 ayat (1) merujuk Pasal 3 huruf c sebagai dasar audit berkala. Ayat (2) menyebut Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi sebagai pihak yang mengutamakan auditor internal. Tanya jawab ini tidak menguraikan isi Pasal 3 huruf c maupun pengertian SEU; rinciannya ada di pasal lain dalam peraturan yang sama. Sumber: Permen ESDM No. 8 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/audit-energi-wajib-berapa-sering/ ### Paling lambat kapan rekomendasi hasil Audit Energi harus dilaksanakan setelah audit selesai? Rekomendasi hasil Audit Energi harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Audit Energi selesai dilaksanakan. Kewajiban ini berlaku bagi Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi (Permen ESDM No. 8 Tahun 2025, Pasal 16). Pasal 16 menghitung tenggat sejak Audit Energi selesai dilaksanakan. Audit Energi yang dimaksud merujuk pada Pasal 15. Tanya jawab ini tidak menguraikan isi Pasal 15 maupun rincian rekomendasi yang dihasilkan audit. Sumber: Permen ESDM No. 8 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/tenggat-pelaksanaan-rekomendasi-audit-energi/ ### Tanggal berapa batas akhir penyampaian laporan Manajemen Energi tahunan kepada Menteri? Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi wajib melaporkan pelaksanaan Manajemen Energi kepada Menteri setiap tahun paling lambat tanggal 30 Juni pada tahun berikutnya (Permen ESDM No. 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi, Pasal 17 ayat (1)). Laporan disampaikan secara elektronik melalui sistem pelaporan yang disediakan Kementerian, dan dilakukan secara manual bila sistem itu mengalami kendala (Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3)). Pihak yang telah menyampaikan laporan memperoleh bukti pelaporan Manajemen Energi (Pasal 17 ayat (5)). Pasal 17 ayat (4) mengatur bahwa laporan, baik elektronik maupun manual, disusun sesuai format dalam Lampiran I. Tanya jawab ini tidak merinci isi format laporan; rinciannya ada di Lampiran I peraturan yang sama. Tenggat 30 Juni dihitung pada tahun berikutnya setelah tahun pelaksanaan Manajemen Energi yang dilaporkan. Sumber: Permen ESDM No. 8 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/tenggat-laporan-tahunan-manajemen-energi/ ### Dokumen apa yang harus disampaikan untuk mendapatkan pembiayaan dari sumber lain bagi pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi? Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi menyampaikan salah satu dari dua dokumen, menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi Pasal 19 ayat (3). Pilihan pertama adalah rekomendasi hasil Audit Energi menurut Pasal 14 yang dilengkapi dengan studi kelayakan keuangan. Pilihan kedua adalah dokumen hasil Audit Energi berstandar investasi (investment grade energy audit) yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 ayat (2) menyebut sumber lain meliputi penyedia usaha jasa Konservasi Energi, industri jasa keuangan, dan/atau pelaku usaha lain. Menurut ayat (1), pembiayaan itu dipakai untuk melaksanakan rekomendasi hasil Audit Energi menurut Pasal 16 dan harus berasal dari sumber yang sah. Tanya jawab ini tidak merinci isi studi kelayakan keuangan maupun tata cara audit berstandar investasi. Sumber: Permen ESDM No. 8 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/dokumen-pembiayaan-rekomendasi-audit-energi/ ### Apa syarat pelaporan dan keberhasilan Efisiensi Energi agar bisa mendapat insentif dari Menteri? Menteri dapat memberikan insentif kepada Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi yang berhasil mencapai Pemanfaatan Energi yang efektif dan efisien melalui Manajemen Energi (Permen ESDM No. 8 Tahun 2025, Pasal 25 ayat (1)). Syaratnya ada dua: pelaksanaan laporan Manajemen Energi sesuai Pasal 17 ayat (1), dan pemenuhan kriteria keberhasilan Efisiensi Energi dalam 3 tahun berturut-turut (Pasal 25 ayat (2)). Kriteria itu terpenuhi bila Kinerja Energi masuk kategori sangat efisien menurut nilai acuan (benchmarking) dalam Keputusan Menteri (Pasal 25 ayat (3)). Bila nilai acuan belum ditetapkan, dipakai peningkatan Kinerja Energi paling sedikit 1% dibandingkan tahun sebelumnya, yang dibuktikan dengan laporan Manajemen Energi (Pasal 25 ayat (4) dan (5)). Pasal 25 ayat (1) memakai rumusan "dapat", sehingga pemberian insentif menjadi kewenangan Menteri. Kedua syarat pada ayat (2) berlaku bersamaan, dan ayat (4) hanya dipakai selama nilai acuan (benchmarking) belum ditetapkan. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk insentif maupun isi laporan Manajemen Energi; ketentuan laporan ada di Pasal 17 ayat (1). Sumber: Permen ESDM No. 8 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/syarat-insentif-efisiensi-energi/ ### Apa syarat menjadi ketua tim manajemen energi di instansi pemerintah? Ketua tim Manajemen Energi dijabat oleh 1 (satu) orang Manajer Energi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Manajemen Energi (Permen ESDM No. 3 Tahun 2025, Pasal 7 ayat (2) huruf a). Sertifikat Kompetensi itu diperoleh melalui uji Kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 7 ayat (3)). Penunjukan Manajer Energi dan pembentukan tim dilakukan oleh menteri atau pimpinan lembaga melalui pejabat pimpinan tinggi madya, oleh gubernur melalui sekretaris daerah provinsi, atau oleh bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota (Pasal 7 ayat (1)). Wakil ketua juga dijabat 1 orang pemegang Sertifikat Kompetensi Manajemen Energi, dan jumlah anggota disesuaikan dengan kebutuhan (Pasal 7 ayat (2) huruf b dan c). Tanya jawab ini tidak merinci tata cara uji Kompetensi; rinciannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang dirujuk Pasal 7 ayat (3). Sumber: Permen ESDM No. 3 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/syarat-ketua-tim-manajemen-energi-pemerintah/ ### Berapa tahun sekali pemerintah dan pemerintah daerah harus melakukan audit energi? Audit energi secara berkala dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun (Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2025, Pasal 15 ayat (4)). Audit itu dilakukan paling sedikit terhadap 1 (satu) peralatan Pemanfaatan Energi signifikan (Pasal 15 ayat (5)). Pelaksananya Auditor Energi internal dan/atau eksternal yang memiliki Sertifikat Kompetensi, dan Pemerintah atau Pemerintah Daerah mengutamakan Auditor Energi internal (Pasal 15 ayat (1) dan (2)). Pemanfaatan Energi signifikan menurut Pasal 15 ayat (6) adalah pemanfaatan yang konsumsi energinya besar dan/atau berpotensi besar untuk peningkatan Kinerja Energi. Sertifikat Kompetensi auditor diperoleh melalui uji kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 15 ayat (3)). Tanya jawab ini tidak merinci tanggal mulai penghitungan 3 tahun maupun akibat bila audit tidak dilakukan. Sumber: Permen ESDM No. 3 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/frekuensi-audit-energi-pemerintah/ ### Berapa lama batas waktu pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan rekomendasi hasil audit energi? Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan rekomendasi hasil Audit Energi paling lambat 3 (tiga) tahun. Hitungan tiga tahun dimulai sejak Audit Energi selesai dilaksanakan. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Pasal 18. Pasal 18 menyebut Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. Tanya jawab ini tidak merinci isi Pasal 16 maupun jenis rekomendasi yang dihasilkan audit. Rincian tersebut ada di pasal terkait dalam peraturan yang sama. Sumber: Permen ESDM No. 3 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/batas-waktu-pelaksanaan-rekomendasi-audit-energi/ ### Kapan batas waktu gubernur dan pimpinan kementerian atau lembaga menyampaikan laporan konservasi energi kepada Menteri? Gubernur dan pimpinan Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan laporan pelaksanaan Konservasi Energi kepada Menteri paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya. Laporan disampaikan secara elektronik melalui sistem pelaporan yang disediakan oleh Kementerian, dan pelaporan dilakukan 1 kali dalam 1 tahun (Permen ESDM No. 3 Tahun 2025, Pasal 27 ayat (1), (3), (4), dan (5)). Bila sistem pelaporan elektronik mengalami kendala, Pasal 27 ayat (6) mengatur bahwa pelaporan dilakukan secara manual. Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan laporan memperoleh bukti pelaporan menurut ayat (7). Bupati atau wali kota melapor kepada gubernur lebih dulu menurut ayat (2). Tanya jawab ini tidak merinci isi laporan; format penyusunannya ada di Lampiran I sebagaimana disebut ayat (8). Sumber: Permen ESDM No. 3 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/tenggat-laporan-konservasi-energi-kepada-menteri/ ### Sertifikat apa yang wajib dimiliki produsen dalam negeri dan importir sebelum mencantumkan Label Tanda Hemat Energi? Produsen Dalam Negeri dan Importir wajib memiliki Sertifikat Hemat Energi sebelum mencantumkan Label Tanda Hemat Energi (Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2021, Pasal 5 ayat (1)). Sertifikat itu diterbitkan oleh LSPro melalui Sertifikasi Hemat Energi (Pasal 5 ayat (2)). Tipe Sertifikasi Hemat Energi ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal untuk setiap jenis Peralatan Pemanfaat Energi (Pasal 5 ayat (3)). Kewajiban Sertifikat Hemat Energi dalam Pasal 5 ayat (1) juga berlaku untuk pencantuman tanda SKEM menurut Pasal 3. Ayat (3) menyerahkan penetapan tipe sertifikasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk tiap jenis peralatan. Tanya jawab ini tidak merinci tipe sertifikasi untuk masing-masing jenis peralatan; rinciannya mengikuti penetapan tersebut. Sumber: Permen ESDM No. 14 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/syarat-mencantumkan-label-hemat-energi/ ### Berapa lama Sertifikat Hemat Energi berlaku? Sertifikat Hemat Energi berlaku selama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang (Permen ESDM No. 14 Tahun 2021, Pasal 9 ayat (2)). Bila selama masa berlaku terjadi perubahan teknis pada peralatan pemanfaat energi yang mempengaruhi nilai kinerja energi, sertifikat dinyatakan tidak berlaku (Pasal 9 ayat (3)). Pasal 9 ayat (2) hanya menyatakan sertifikat dapat diperpanjang. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara atau syarat perpanjangan. Ayat (3) menyatakan perubahan teknis yang mempengaruhi nilai kinerja energi membuat sertifikat tidak berlaku walaupun masa 4 tahun belum habis. Pasal 9 ayat (1) memuat isi minimal sertifikat, antara lain nomor sertifikat, nilai kinerja energi, dan jumlah bintang. Sumber: Permen ESDM No. 14 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/masa-berlaku-sertifikat-hemat-energi/ ### Impor peralatan pemanfaat energi untuk keperluan apa saja yang tidak wajib memiliki Sertifikat Hemat Energi? Produk peralatan pemanfaat energi yang diimpor sebagai sampel pengujian efisiensi energi, sampel uji SNI Keselamatan, pameran, atau penelitian dikecualikan dari kewajiban pemenuhan Sertifikat Hemat Energi. Pengecualian yang sama berlaku untuk keperluan lain dengan tujuan untuk tidak diperdagangkan. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 18 ayat (1), dan jumlah produknya ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal menurut ayat (2). Pasal 18 ayat (2) menyerahkan penetapan jumlah produk untuk keperluan tersebut kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Tanya jawab ini tidak merinci jumlah yang diizinkan; angkanya mengikuti penetapan tersebut. Huruf e pada ayat (1) membuka pengecualian bagi keperluan lain, dengan syarat tujuannya tidak untuk diperdagangkan. Sumber: Permen ESDM No. 14 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/pengecualian-sertifikat-hemat-energi-produk-impor/ ### Setiap berapa bulan produsen dalam negeri dan importir wajib melaporkan peralatan pemanfaat energi yang diproduksi atau diimpor? Produsen dalam negeri dan importir wajib menyampaikan laporan setiap 3 bulan. Laporan itu memuat merek, tipe, jenis, atau model, kapasitas, daya, volume, atau diameter, serta jumlah peralatan pemanfaat energi yang diproduksi dan/atau diimpor. Laporan disampaikan kepada Direktur Jenderal (Permen ESDM No. 14 Tahun 2021, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2)). Pasal 23 ayat (1) menyebut empat hal yang dilaporkan: merek, tipe, jenis, atau model, kapasitas, daya, volume, atau diameter, dan jumlah. Pasal 23 ayat (2) menetapkan Direktur Jenderal sebagai penerima laporan. Kewajiban ini berlaku bagi pihak yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Tanya jawab ini tidak merinci tata cara, formulir, atau tanggal penyampaian laporan, dan sanksi atas keterlambatan juga tidak dibahas di sini. Sumber: Permen ESDM No. 14 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/jadwal-laporan-produsen-dan-importir/ ### Berapa lama batas waktu penyedia jasa konservasi energi menyampaikan laporan pertama setelah izin usahanya terbit? Penyedia usaha jasa Konservasi Energi yang telah memperoleh Perizinan Berusaha wajib menyampaikan laporan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Perizinan Berusaha terbit (Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2026, Pasal 21 ayat (1)). Laporan pertama disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi yang disediakan Kementerian (Pasal 21 ayat (2)). Bila sistem informasi belum tersedia atau mengalami kendala, penyampaian dilakukan secara nonelektronik (Pasal 21 ayat (3)). Laporan berisi dokumen dasar dan dokumen teknis (Pasal 21 ayat (4)). Dokumen dasar berupa salinan Perizinan Berusaha, sedangkan dokumen teknis memuat kategori dan parameter untuk masing-masing usaha jasa Konservasi Energi (Pasal 21 ayat (5) dan (6)). Tanya jawab ini tidak merinci kategori dan parameter tersebut; rinciannya ada di Lampiran I sebagaimana dirujuk Pasal 21 ayat (7). Sumber: Permen ESDM No. 1 Tahun 2026. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/batas-waktu-laporan-pertama-jasa-konservasi-energi/ ### Apakah petugas pengukuran dan verifikasi kinerja energi wajib memiliki sertifikat kompetensi? Ya, wajib. Pengukuran dan verifikasi kinerja energi dilaksanakan oleh verifikator atau analis pengukuran dan verifikasi kinerja energi yang telah memiliki sertifikat kompetensi (Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2026, Pasal 16 ayat (1)). Sertifikat kompetensi itu diperoleh melalui uji kompetensi (Pasal 16 ayat (2)), yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 16 ayat (3)). Pasal 16 ayat (1) merujuk Pasal 6 huruf e sebagai kegiatan pengukuran dan verifikasi kinerja energi. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara, penyelenggara, atau biaya uji kompetensi. Pasal 16 ayat (3) hanya menyatakan uji kompetensi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Sumber: Permen ESDM No. 1 Tahun 2026. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/syarat-petugas-verifikasi-kinerja-energi/ ### Berapa target konsumsi listrik per orang pada 2030? Target konsumsi energi listrik per kapita pada 2030 berada antara 2.346 kWh sampai dengan 3.075 kWh. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, Pasal 11 huruf b angka 1. Peraturan ini berstatus berlaku. Pasal 11 merinci target untuk mencapai sasaran pemanfaatan Energi Final menurut Pasal 9. Huruf b pasal yang sama juga memuat target konsumsi listrik per kapita untuk tahun 2040, 2050, dan 2060. Tanya jawab ini tidak merinci target tahun-tahun tersebut, dan juga tidak merinci target pemanfaatan Energi Final per kapita pada huruf a; rinciannya ada di Pasal 11. Sumber: PP No. 40 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/target-konsumsi-listrik-per-orang-2030/ ### Berapa target porsi energi surya dalam bauran energi primer nasional pada 2030? Target porsi Energi surya dalam bauran Energi Primer nasional pada tahun 2030 berada antara 1,3% dan 1,6% (Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, Pasal 12 huruf b angka 2 huruf a). Target ini dicapai dengan memaksimalkan peran Energi surya sepanjang keekonomiannya terpenuhi. Pasal 12 huruf b angka 2 juga memuat target tahun berikutnya, yaitu 13,1% sampai 16,0% pada 2040 dan 23,3% sampai 25,3% pada 2050. Syarat sepanjang keekonomiannya terpenuhi tertulis dalam rumusan target tersebut. Tanya jawab ini tidak merinci target sumber energi lain; rinciannya ada di bagian lain Pasal 12 huruf b. Sumber: PP No. 40 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/target-bauran-energi-surya-2030/ ### Apakah pengguna energi harus melakukan konservasi sumber daya energi dan konservasi energi? Ya. Pengguna Energi harus melakukan Konservasi Sumber Daya Energi dan Konservasi Energi dalam kegiatan Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi untuk menjamin ketersediaan Energi yang berkelanjutan (Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025, Pasal 34 ayat (1)). Pengguna Energi dapat bekerja sama dengan Badan Usaha, badan layanan usaha, dan/atau unit pelayanan teknis yang memberikan jasa Konservasi Energi (Pasal 34 ayat (2)). Kewajiban pada Pasal 34 ayat (1) berlaku juga bagi Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi. Kerja sama dengan penyedia jasa konservasi pada ayat (2) bersifat pilihan karena memakai kata dapat. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk kegiatan konservasi, ukuran pelaksanaannya, atau sanksi; rinciannya tidak tercantum di Pasal 34. Sumber: PP No. 40 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/kewajiban-konservasi-bagi-pengguna-energi/ ### Kapan paling lambat pengguna energi menyampaikan laporan manajemen energi tahunan? Laporan manajemen energi disampaikan setiap tahun paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya (Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025, Pasal 37 ayat (2)). Kewajiban manajemen energi berlaku bagi Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi dengan konsumsi energi melebihi jumlah tertentu (Pasal 37 ayat (1)). Laporan itu paling sedikit memuat konsumsi energi tahunan, indikator efisiensi, kinerja manajemen energi, dan hasil audit energi (Pasal 37 ayat (3)). Pasal 37 ayat (1) mengaitkan kewajiban manajemen energi dengan konsumsi energi yang melebihi jumlah tertentu. Tanya jawab ini tidak merinci besaran jumlah tertentu itu maupun tanggal pasti di dalam triwulan pertama. Isi minimal laporan diatur pada Pasal 37 ayat (3). Sumber: PP No. 40 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/batas-waktu-laporan-manajemen-energi-pengguna/ ### Kapan industri energi berbasis energi tak terbarukan harus memiliki sertifikat energi terbarukan? Industri Energi yang berbasis Energi Tak Terbarukan harus memiliki sertifikat Energi Terbarukan apabila tidak memenuhi Standar Portofolio Energi Baru dan/atau Energi Terbarukan (Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025, Pasal 40 ayat (2)). Standar portofolio itu berasal dari kewajiban dalam rangka pelaksanaan dekarbonisasi sektor energi menurut Pasal 40 ayat (1). Peraturan ini berstatus berlaku. Pasal 40 ayat (1) meminta industri energi berbasis energi tak terbarukan memenuhi standar portofolio Energi Baru dan/atau Energi Terbarukan, dan/atau menggunakan teknologi untuk mencapai target pengurangan emisi GRK sektor energi. Kewajiban memiliki sertifikat pada ayat (2) berlaku bagi industri yang tidak memenuhi standar portofolio. Tanya jawab ini tidak merinci besaran standar portofolio, tata cara memperoleh sertifikat, atau tenggat waktunya, karena Pasal 40 tidak memuat hal tersebut. Sumber: PP No. 40 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/kapan-industri-wajib-sertifikat-energi-terbarukan/ ### RUEN disusun untuk jangka waktu sampai tahun berapa? RUEN disusun untuk jangka waktu sampai dengan tahun 2050. Rencana ini disusun oleh Pemerintah Pusat dan ditetapkan oleh Dewan Energi Nasional (Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017, Pasal 2 ayat (1)). Peraturan tersebut berstatus berlaku. Pasal 2 ayat (1) juga mengatur isi RUEN, yaitu pendahuluan, kondisi energi nasional saat ini dan ekspektasi masa mendatang, visi, misi, tujuan dan sasaran, kebijakan dan strategi pengelolaan energi nasional, serta penutup. Pasal 2 ayat (2) menyebut RUEN tercantum dalam Lampiran I, dan ayat (3) menyebut penjabaran kebijakan dan strateginya diuraikan dalam matrik program RUEN pada Lampiran II. Tanya jawab ini tidak merinci isi kedua lampiran tersebut. Sumber: PERPRES No. 22 Tahun 2017. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/ruen-direncanakan-sampai-tahun-berapa/ ### Kapan dan dalam kondisi apa RUEN dapat ditinjau kembali dan dimutakhirkan? RUEN dapat ditinjau kembali dan dimutakhirkan secara berkala setiap 5 (lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu. Peninjauan sewaktu-waktu dilakukan bila Kebijakan Energi Nasional (KEN) mengalami perubahan mendasar dan/atau terjadi perubahan lingkungan strategis, antara lain perubahan indikator perencanaan energi di tingkat nasional, regional maupun internasional. Rencana perubahannya diputuskan dalam Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (Perpres No. 22 Tahun 2017, Pasal 6 ayat (1) dan (2)). Pasal 6 ayat (2) menyebut rencana perubahan RUEN diputuskan dalam Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional. Ayat ini menentukan siapa yang memutuskan perubahan. Dua kondisi pada ayat (1) dihubungkan dengan kata dan/atau, jadi salah satu atau keduanya dapat menjadi dasar peninjauan. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara penyusunan perubahan RUEN; rincian itu tidak diatur dalam Pasal 6. Sumber: PERPRES No. 22 Tahun 2017. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/kapan-ruen-bisa-ditinjau-kembali/ ### Berapa hari kerja masyarakat bisa menyampaikan masukan sejak rencana penyusunan RUEN atau RUED diumumkan? Masyarakat, baik perseorangan maupun kelompok yang memiliki pengetahuan atau keahlian terkait energi, dapat berperan dalam penyusunan RUEN dan RUED. Peran itu dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak rencana penyusunan diumumkan (Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3)). Untuk RUEN, pengumuman dilakukan tim penyusunan rancangan RUEN melalui laman Kementerian. Untuk RUED, pengumuman dilakukan kepala organisasi perangkat daerah provinsi bidang energi melalui laman Pemerintah Daerah Provinsi atau media lainnya. Pasal 24 ayat (2) menyebut peran masyarakat berbentuk pemberian gagasan, data, dan/atau informasi secara tertulis. Hitungan 30 hari kerja dimulai dari pengumuman rencana penyusunan, dan tempat pengumumannya berbeda untuk RUEN dan RUED. Tanya jawab ini tidak menghitung tanggal akhir untuk pengumuman tertentu dan tidak merinci tata cara menyampaikan masukan di luar bentuk tertulis tersebut. Sumber: PERPRES No. 73 Tahun 2023. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/batas-waktu-masukan-rencana-energi/ ### Setiap berapa tahun RUEN dan RUED ditinjau? RUEN dan RUED ditinjau setiap 5 (lima) tahun menurut Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023 Pasal 4 ayat (1). Bila hasil peninjauan menunjukkan perlu pemutakhiran, RUEN dan RUED dapat dilakukan perubahan (Pasal 4). Peraturan ini berstatus berlaku. Perubahan RUEN dan RUED dilaksanakan berdasarkan kondisi dan perubahan lingkungan strategis dan/atau perubahan KEN (Pasal 4 ayat (3)). Peninjauan setiap 5 tahun tidak otomatis berujung perubahan, sebab perubahan hanya dapat dilakukan bila hasil peninjauan menunjukkan perlu pemutakhiran. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara peninjauan atau pihak yang melaksanakannya. Sumber: PERPRES No. 73 Tahun 2023. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/jadwal-peninjauan-rencana-energi/ ### Berapa lama batas waktu penetapan RUED setelah RUEN ditetapkan? RUED ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah RUEN ditetapkan (Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023, Pasal 19 ayat (1)). RUED tersebut ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi (Pasal 19 ayat (2)). Tenggat 1 tahun dihitung sejak RUEN ditetapkan, sesuai Pasal 19 ayat (1). Ayat (2) menentukan bentuk hukum RUED, yaitu peraturan daerah provinsi. Tanya jawab ini tidak merinci tahapan penyusunan RUED atau akibat bila tenggat terlewati; rinciannya perlu dicari pada bagian lain peraturan yang sama. Sumber: PERPRES No. 73 Tahun 2023. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/tenggat-penetapan-rencana-energi-daerah/ ### Apa syarat agar PLTU baru yang terintegrasi dengan industri boleh dibangun? Pengembangan PLTU baru dilarang, kecuali untuk PLTU yang memenuhi tiga syarat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 6 ayat (2) huruf b. Pertama, PLTU terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam, atau termasuk proyek strategis nasional yang berkontribusi besar pada penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional. Kedua, ada komitmen mengurangi emisi gas rumah kaca minimal 35% dalam 10 tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2021, melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan. Ketiga, PLTU beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050. Pasal 6 ayat (2) huruf a memuat pengecualian lain, yaitu PLTU yang telah ditetapkan dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022. Ketiga syarat pada huruf b dihubungkan dengan kata "dan", sehingga semuanya harus terpenuhi. Pasal 6 ayat (1) menyatakan pembatasan penambahan PLTU dilaksanakan melalui pelarangan pengembangan PLTU baru. Tanya jawab ini tidak merinci cara pemenuhan syarat tersebut dibuktikan. Sumber: Permen ESDM No. 10 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/syarat-pembangunan-pltu-baru-untuk-industri/ ### Berapa lama PLN harus menyelesaikan kajian penghentian operasi PLTU lebih awal sejak mendapat penugasan Menteri? Kajian Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU oleh PT PLN (Persero) harus dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak penugasan dari Menteri (Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2025, Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) huruf a). Kajian ini disyaratkan bila terdapat ketersediaan dukungan pendanaan, dan pelaksanaan percepatan harus didahului kajian tersebut (Pasal 12 ayat (1)). Kajian memuat paling sedikit aspek teknis, hukum, komersial, dan keuangan termasuk sumber pendanaan (Pasal 12 ayat (3) huruf b). Tanya jawab ini tidak merinci isi tiap aspek kajian maupun daftar PLTU yang dikaji. Pasal 12 ayat (3) huruf c membolehkan kajian memanfaatkan berbagai kajian lembaga independen sebagai referensi tambahan. Peraturan ini memuat tenggat 6 bulan hanya untuk tahap kajian. Pelaksanaan percepatan pengakhirannya tidak tercakup tenggat itu. Sumber: Permen ESDM No. 10 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/batas-waktu-kajian-penghentian-operasi-pltu/ ### Apakah PLN dan pengembang wajib mengubah perjanjian jual beli listrik jika PLTU milik pengembang ditetapkan untuk dihentikan operasinya lebih awal? Ya. Jika PLTU yang ditetapkan untuk percepatan pengakhiran masa operasional dikembangkan oleh PPL, PT PLN (Persero) dan PPL melakukan perubahan PJBL PLTU. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025, Pasal 16 ayat (2). Kewajiban mengubah PJBL pada Pasal 16 ayat (2) berlaku bagi PLTU yang dikembangkan oleh PPL. Pasal 16 ayat (1) mengatur hal lain, yaitu perjanjian kerja sama PT PLN (Persero) dengan pemberi dukungan pendanaan dalam melaksanakan penugasan menurut Pasal 15 ayat (3). Tanya jawab ini tidak merinci isi perubahan PJBL, tenggat perubahan, maupun tata cara penetapan PLTU yang dipercepat; rinciannya tidak diatur dalam Pasal 16. Sumber: Permen ESDM No. 10 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/perubahan-pjbl-saat-pltu-dihentikan-lebih-awal/ ### Kegiatan usaha seperti apa yang harus masuk dalam inventarisasi emisi gas rumah kaca perusahaan? Inventarisasi emisi GRK perusahaan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha di area usaha dan/atau kegiatannya (Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, Pasal 11 ayat (1) huruf e). Cakupannya meliputi kegiatan yang mempunyai potensi sebagai sumber Emisi GRK dan termasuk dalam Sektor NDC dan/atau Sub Sektor NDC pada target pengurangan Emisi GRK (Pasal 11 ayat (2) huruf a dan b). Kedua unsur itu dirumuskan dalam satu rangkaian yang dihubungkan dengan kata dan. Pasal 11 ayat (1) juga menyebut pelaksana inventarisasi lain, yaitu Menteri, Menteri Terkait, gubernur, serta bupati/wali kota, masing-masing untuk tingkat nasional, sektor, provinsi, dan kabupaten/kota. Tanya jawab ini tidak merinci daftar Sektor NDC dan Sub Sektor NDC yang dimaksud, karena Pasal 11 ayat (2) hanya menyebut istilahnya. Cara menghitung dan melaporkan emisi juga tidak diuraikan di pasal ini. Sumber: Perpres No. 110 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/kegiatan-usaha-yang-masuk-inventarisasi-emisi/ ### Paling lambat bulan apa perusahaan harus melaporkan hasil inventarisasi emisi gas rumah kaca? Pelaku Usaha melaporkan hasil Inventarisasi Emisi GRK setiap tahun paling lambat bulan Maret. Laporan itu disampaikan kepada bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri Terkait sesuai kewenangan (Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, Pasal 14 huruf a). Pasal 14 huruf b mengatur bupati/wali kota menyampaikan laporan kepada gubernur melalui sistem elektronik paling lambat bulan Maret. Pasal 14 huruf c dan d mengatur gubernur dan Menteri Terkait menyampaikan laporan kepada Menteri melalui sistem elektronik paling lambat bulan Juni. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara inventarisasi maupun penentuan instansi penerima laporan sesuai kewenangan. Sumber: Perpres No. 110 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/batas-waktu-laporan-emisi-perusahaan/ ### Pedoman apa yang harus digunakan untuk menghitung emisi gas rumah kaca dalam inventarisasi? Penghitungan emisi GRK dan/atau serapan GRK termasuk simpanan karbon dalam inventarisasi dilakukan dengan menggunakan pedoman Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC). Tingkat ketelitiannya berdasarkan ketersediaan data dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, Pasal 13 ayat (5)). Penghitungan dalam Pasal 13 ayat (4) mencakup penghitungan emisi dan/atau serapan GRK, analisis ketidakpastian, analisis kategori kunci, serta pengendalian dan penjaminan mutu. Inventarisasi sendiri dilaksanakan melalui pemantauan, pengumpulan, dan penghitungan menurut Pasal 13 ayat (1). Tanya jawab ini tidak merinci edisi atau isi pedoman IPCC; rinciannya tidak diatur dalam Pasal 13. Sumber: Perpres No. 110 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/pedoman-penghitungan-emisi-gas-rumah-kaca/ ### Berapa lama batas waktu gubernur menyusun baseline emisi provinsi setelah baseline emisi nasional ditetapkan? Gubernur menyusun Baseline Emisi GRK provinsi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penetapan Baseline Emisi GRK nasional (Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, Pasal 19 ayat (1)). Hasil penyusunan itu disampaikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk dibahas (Pasal 19 ayat (4)). Peraturan ini berstatus berlaku. Pasal 19 ayat (2) menyebut dasar penyusunan baseline provinsi, antara lain hasil Inventarisasi Emisi GRK, Baseline Emisi GRK nasional, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Menurut ayat (6), hasil pembahasan disampaikan kepada gubernur untuk disempurnakan dan/atau ditetapkan. Tanya jawab ini tidak merinci tahapan pemodelan skenario emisi; rinciannya ada di Pasal 19 ayat (3). Sumber: Perpres No. 110 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/tenggat-penyusunan-baseline-emisi-provinsi/ ### Berapa lama batas waktu penyusunan target mitigasi perubahan iklim provinsi setelah target nasional ditetapkan? Target mitigasi perubahan iklim provinsi disusun paling lambat 6 (enam) bulan setelah target mitigasi perubahan iklim nasional ditetapkan (Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, Pasal 26 ayat (5)). Hasil penyusunan ditetapkan oleh gubernur dan dilaporkan kepada Menteri (Pasal 26 ayat (3)). Penyusunan target provinsi dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dengan melibatkan gubernur (Pasal 26 ayat (2)). Target yang sudah ditetapkan gubernur menjadi dasar penghitungan pengurangan emisi GRK dan pencapaian target provinsi, serta rujukan perencanaan pengembangan provinsi (Pasal 26 ayat (4)). Tanya jawab ini tidak merinci isi pertimbangan penyusunan target; daftarnya ada di Pasal 26 ayat (1). Sumber: Perpres No. 110 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/tenggat-penyusunan-target-mitigasi-provinsi/ ### Berapa persen SPE-GRK yang harus disisihkan sebagai cadangan untuk offset emisi dalam negeri? Cadangan untuk Offset Emisi GRK dalam negeri sebesar 0-5% (nol sampai lima persen) dari SPE-GRK. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022, Pasal 7 ayat (2) huruf a. Cadangan berupa penyisihan sejumlah Unit Karbon sebagai pengendalian risiko pencapaian target NDC akibat Perdagangan Karbon sepanjang tahun sebelum 2030 (Pasal 7 ayat (1)). Tanya jawab ini tidak merinci persentase offset luar negeri, yang diatur pada Pasal 7 ayat (2) huruf b dan c. Cadangan atau sisa cadangan dapat dikembalikan sebagian atau seluruhnya setelah target NDC Sektor, Sub Sektor, dan sub Sub Sektor tercapai selama 2 (dua) tahun berturut-turut. Pengembalian dilakukan melalui mekanisme SRN PPI (Pasal 7 ayat (5) dan (6)). Sumber: Permen LHK No. 21 Tahun 2022. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/cadangan-offset-emisi-dalam-negeri/ ### Berapa lama sisa kuota emisi yang tidak digunakan boleh disimpan setelah tahun penaatan? Sisa Batas Atas Emisi GRK dan/atau kuota emisi yang tidak digunakan dapat disimpan paling lama 2 (dua) tahun setelah tahun penaatan (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022, Pasal 12 ayat (6) huruf b dan ayat (7)). Jika jangka waktu itu terlampaui, sisa tersebut tidak dapat diperdagangkan kembali (Pasal 12 ayat (8)). Pasal 12 ayat (6) memberi dua pilihan untuk sisa yang tidak digunakan, yaitu perdagangan emisi dalam negeri dan/atau sesama pemilik PTBAE-PU, atau penyimpanan. Jumlah sisa yang tidak digunakan dipastikan lewat verifikasi oleh verifikator menurut ayat (3). Tanya jawab ini tidak merinci isi laporan pelaksanaan PTBAE-PU; rinciannya ada di Pasal 12 ayat (2). Sumber: Permen LHK No. 21 Tahun 2022. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/batas-penyimpanan-sisa-kuota-emisi/ ### Kapan permohonan perpanjangan Izin Panas Bumi boleh diajukan dan paling lambat harus diajukan? Pemegang Izin Panas Bumi dapat mengajukan perpanjangan paling cepat 5 (lima) tahun dan paling lambat 3 (tiga) tahun sebelum izin berakhir (Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, Pasal 29 ayat (3)). Perpanjangan diberikan oleh Menteri untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun setiap kali perpanjangan (Pasal 29 ayat (2)). Menteri wajib memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak persyaratan permohonan diajukan secara lengkap (Pasal 29 ayat (4)). Tanya jawab ini tidak merinci isi persyaratan permohonan perpanjangan. Pasal 29 mengatur jangka waktu izin dan perpanjangannya (ayat (1) dan (2)), waktu pengajuan perpanjangan (ayat (3)), dan batas waktu keputusan Menteri (ayat (4)). Batas 1 tahun bagi Menteri dihitung sejak persyaratan diajukan secara lengkap. Masuknya permohonan pertama tidak menjadi titik awal hitungan. Izin Panas Bumi sendiri berjangka waktu paling lama 37 (tiga puluh tujuh) tahun menurut ayat (1). Undang-undang ini berstatus diubah. Sumber: UU No. 21 Tahun 2014. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/kapan-mengajukan-perpanjangan-izin-panas-bumi/ ### Izin apa yang wajib dimiliki sebelum mengebor sumur eksplorasi panas bumi? Sebelum mengebor sumur eksplorasi, pemegang Izin Panas Bumi wajib memiliki izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, Pasal 31 ayat (3)). Eksplorasi berlangsung paling lama 5 tahun sejak Izin Panas Bumi diterbitkan dan dapat diperpanjang 2 kali, masing-masing selama 1 tahun (Pasal 31 ayat (1)). Pasal 31 ayat (2) menyatakan jangka waktu eksplorasi sudah termasuk kegiatan Studi Kelayakan. Kewajiban izin lingkungan pada ayat (3) berlaku bagi pemegang Izin Panas Bumi sebelum pengeboran sumur eksplorasi dilakukan. Tanya jawab ini tidak merinci isi maupun tata cara izin lingkungan; ketentuannya ada di peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sumber: UU No. 21 Tahun 2014. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/izin-sebelum-mengebor-sumur-eksplorasi-panas-bumi/ ### Apa yang wajib dipenuhi badan usaha penerima PSPE sebelum pengeboran uji dan pengeboran sumur eksplorasi? Badan Usaha yang diberikan PSPE wajib memenuhi dua hal sebelum melakukan pengeboran uji dan pengeboran sumur eksplorasi. Pertama, menyelesaikan penggunaan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, memiliki izin lingkungan (Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 18 huruf a dan b). Kedua kewajiban dalam Pasal 18 dihubungkan dengan kata "dan", sehingga keduanya harus dipenuhi sebelum pengeboran dimulai. Kewajiban ini berlaku untuk pengeboran uji maupun pengeboran sumur eksplorasi pada kegiatan PSPE. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara penyelesaian penggunaan lahan atau cara memperoleh izin lingkungan. Sumber: PP No. 7 Tahun 2017. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/syarat-sebelum-pengeboran-dalam-pspe/ ### Berapa besar cadangan penyangga energi untuk LPG yang harus disediakan? Jumlah cadangan penyangga energi (CPE) untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) ditetapkan sebesar 525,78 ribu metrik ton. Angka ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi, Pasal 6 huruf b. Peraturan ini berstatus berlaku. Pasal 6 menetapkan jumlah CPE sesuai Jenis CPE dalam Pasal 5 ayat (1), dan merujuk Pasal 3 huruf b. Tanya jawab ini tidak merinci pihak yang menyediakan, lokasi penyimpanan, atau jangka waktu penyediaan; ketentuan itu perlu dicari pada pasal lain dalam peraturan yang sama. Pasal 6 juga mengatur jumlah CPE untuk jenis lain di luar LPG. Sumber: Perpres No. 96 Tahun 2024. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/berapa-besar-cadangan-penyangga-lpg/ ### Berapa lama batas waktu pemulihan cadangan penyangga energi setelah krisis atau darurat energi berakhir? Pemulihan cadangan penyangga energi (CPE) dilakukan paling lama 120 hari kalender setelah berakhirnya kondisi krisis energi dan/atau darurat energi (Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi, Pasal 19 ayat (3)). Batas itu dapat diperpanjang setelah diputuskan melalui Sidang Anggota atau Sidang Paripurna (Pasal 19 ayat (4)). Pemulihan yang melebihi 120 hari kalender atau melebihi masa perpanjangan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 19 ayat (5)). Pasal 19 ayat (2) menyebut pelaksana pemulihan, yaitu BUMN di bidang Energi, Badan Usaha, dan/atau Bentuk Usaha Tetap yang memiliki perizinan berusaha di bidang Energi dan melakukan Penggunaan CPE. Pasal 19 ayat (6) mewajibkan pemulihan tetap menjaga jumlah, standar, dan mutu CPE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanya jawab ini tidak merinci angka jumlah, standar, dan mutu CPE; rinciannya mengikuti peraturan perundang-undangan yang dirujuk pasal tersebut. Sumber: Perpres No. 96 Tahun 2024. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/batas-waktu-pemulihan-cadangan-penyangga-energi/ ### Berapa hari kerja batas pelayanan sambungan baru listrik tegangan rendah, dengan dan tanpa perluasan jaringan? Sambungan baru tegangan rendah dilaksanakan paling lama 5 hari kerja tanpa perluasan jaringan dan 15 hari kerja dengan perluasan jaringan. Untuk sambungan dengan penambahan trafo, batasnya 25 hari kerja. Ketentuan ini tercantum dalam Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019, perubahan atas Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017, Pasal I, Pasal 4 ayat (1). Jangka waktu itu dapat dikecualikan dalam kondisi tertentu (Pasal I, Pasal 4 ayat (3)). Jangka waktu tersebut sudah termasuk pelaksanaan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sampai diterbitkannya Sertifikat Laik Operasi (ayat (2)). Pengecualian pada ayat (3) meliputi kondisi geografis dan/atau kondisi jaringan eksisting (ayat (4)). Tanya jawab ini tidak merinci tata cara permohonan sambungan baru. Sumber: Permen ESDM No. 18 Tahun 2019. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/batas-waktu-sambungan-baru-tegangan-rendah/ ### Paling lambat berapa jam sebelumnya PLN harus memberi tahu pelanggan bila listrik dipadamkan untuk pemeliharaan? PT PLN (Persero) harus memberi tahu konsumen paling lambat 24 jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik untuk pekerjaan pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan (Permen ESDM No. 18 Tahun 2019, Pasal 7 ayat (2) dengan rujukan ke ayat (1) huruf a). Pekerjaan tersebut juga membebaskan PT PLN (Persero) dari kewajiban kompensasi untuk indikator lama gangguan dan jumlah gangguan (Pasal 7 ayat (1)). Tenggat 24 jam dalam Pasal 7 ayat (2) hanya merujuk pada pekerjaan di ayat (1) huruf a, yaitu pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi. Tanya jawab ini tidak merinci cara atau bentuk pemberitahuan karena ayat tersebut tidak mengaturnya. Gangguan karena sebab lain di ayat (1) huruf b sampai d tidak diberi tenggat pemberitahuan dalam ayat (2). Permen ESDM No. 18 Tahun 2019 berstatus peraturan perubahan atas Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Sumber: Permen ESDM No. 18 Tahun 2019. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/pemberitahuan-pemadaman-pemeliharaan-24-jam/ ### Berapa persen kompensasi yang diterima pelanggan bila listrik padam melebihi standar lama gangguan? Pelanggan berhak memperoleh kompensasi bila lama gangguan melebihi standar tingkat mutu, sebesar 50% sampai 500% dari biaya beban atau rekening minimum (Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025, Pasal 6A ayat (3) dan (4)). Persentase naik menurut lama gangguan di atas standar: 50% sampai dengan 2 jam, 75% lebih dari 2 sampai 4 jam, dan 100% lebih dari 4 sampai 8 jam. Tingkat berikutnya adalah 200% lebih dari 8 sampai 16 jam, 300% lebih dari 16 sampai 40 jam, dan 500% lebih dari 40 jam. Standar lama gangguan ditetapkan 1 jam per bulan pada Pasal 6A ayat (1). Menurut ayat (2), Menteri dapat menetapkan besaran lain berdasarkan kondisi geografis dan/atau kondisi jaringan eksisting, dan standar lain itu juga menjadi acuan kompensasi menurut ayat (3). Batas jam pada tiap tingkat dihitung dari kelebihan di atas standar yang berlaku. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara mengajukan atau menerima kompensasi. Sumber: Permen ESDM No. 2 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/tingkat-kompensasi-lama-gangguan-listrik/ ### Berapa persen kompensasi yang diterima pelanggan bila indikator mutu pelayanan listrik selain lama gangguan tidak terpenuhi? Konsumen berhak atas kompensasi sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum bila termasuk golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment). Untuk golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non-tariff adjustment), kompensasinya sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum. Besaran ini berlaku untuk kompensasi menurut Pasal 6 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f (Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019, Pasal 6B). Pasal 6B menentukan besaran kompensasi menurut golongan tarif pelanggan, yaitu tariff adjustment atau non-tariff adjustment. Tanya jawab ini tidak merinci indikator mutu pelayanan yang tercakup dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f; rinciannya ada di Pasal 6. Ketentuan ini termuat dalam peraturan yang mengubah Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Sumber: Permen ESDM No. 18 Tahun 2019. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/kompensasi-indikator-mutu-selain-lama-gangguan/ ### Apakah pelanggan listrik prabayar dan konsumen layanan khusus mendapat kompensasi gangguan? Pelanggan prabayar mendapat kompensasi menurut Pasal 6A dan Pasal 6B yang disetarakan dengan kompensasi konsumen tarif reguler pada daya tersambung yang sama (Permen ESDM No. 2 Tahun 2025, Pasal 6C ayat (1)). Kompensasi itu diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token prabayar pada bulan selanjutnya (Pasal 6C ayat (2)). Konsumen layanan khusus dikecualikan dari ketentuan kompensasi tersebut (Pasal 6C ayat (3)). Tanya jawab ini tidak merinci besaran atau syarat kompensasi; rinciannya ada di Pasal 6A dan Pasal 6B. Pasal 6C ayat (4) mewajibkan PT PLN (Persero) melaporkan realisasi tingkat mutu pelayanan dan pelaksanaan kompensasi secara tertulis setiap triwulan kepada Menteri, paling lambat 30 hari kalender setelah akhir triwulan. Menurut ayat (5), data laporan mutu pelayanan berasal dari hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PT PLN (Persero). Sumber: Permen ESDM No. 2 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/kompensasi-pelanggan-prabayar-dan-layanan-khusus/ ### Apakah PLN tetap wajib memberi kompensasi gangguan listrik bila terjadi sebab kahar? Tidak. PT PLN (Persero) dibebaskan dari kewajiban memberi kompensasi kepada konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dan Pasal 6B bila terjadi sebab kahar (Permen ESDM No. 18 Tahun 2019, Pasal I, Pasal 8 ayat (1)). Sebab kahar adalah sebab di luar kemampuan kendali PT PLN (Persero), yaitu kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, atau perintah instansi yang berwenang (Pasal I, Pasal 8 ayat (2)). Pembebasan dalam Pasal 8 ini berlaku untuk kompensasi yang diatur dalam Pasal 6A dan Pasal 6B. Tanya jawab ini tidak merinci syarat, besaran, atau tata cara kompensasi; rinciannya ada di Pasal 6A dan Pasal 6B. Daftar sebab kahar pada ayat (2) juga memuat pemogokan dan perintah instansi yang berwenang. Peraturan ini mengubah Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Sumber: Permen ESDM No. 18 Tahun 2019. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/sebab-kahar-membebaskan-kompensasi-gangguan/ ### Apakah instalasi listrik wajib punya SLO sebelum disambung PLN dan siapa yang menanggung biayanya? Ya, setiap instalasi pemanfaatan tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikasi laik operasi sebelum penyambungan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). Biaya SLO dikenakan kepada pemohon sertifikasi laik operasi menurut Lampiran III, dan biaya itu sudah termasuk pajak pertambahan nilai. Ketentuan ini ada dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025, Pasal 18 ayat (1) sampai (3). Pasal 18 ayat (2) merujuk Lampiran III untuk besaran biaya SLO, sedangkan ayat (3) menyatakan biaya itu sudah termasuk pajak pertambahan nilai. Tanya jawab ini tidak merinci besaran biaya untuk tiap kasus; tabelnya ada di Lampiran III peraturan yang sama. Lampiran III tersebut menggantikan ketentuan Lampiran III pada Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019. Sumber: Permen ESDM No. 2 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/slo-wajib-sebelum-penyambungan-listrik/ ### Apa saja golongan pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang ditertibkan PLN? PT PLN (Persero) melaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) terhadap Konsumen maupun bukan Konsumen yang memakai tenaga listrik secara tidak sah (Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, Pasal 14 ayat (1)). Pelanggarannya terdiri atas empat golongan menurut Pasal 14 ayat (2). Golongan I (P I) memengaruhi batas daya tetapi tidak memengaruhi pengukuran energi, sedangkan Golongan II (P II) memengaruhi pengukuran energi tetapi tidak memengaruhi batas daya. Golongan III (P III) memengaruhi batas daya dan pengukuran energi, dan Golongan IV (P IV) dilakukan oleh bukan Konsumen. Pasal 14 ayat (1) menyebut penertiban berlaku bagi Konsumen maupun bukan Konsumen. Golongan I sampai III dibedakan menurut pengaruh pelanggaran pada batas daya dan pengukuran energi, sedangkan Golongan IV dibedakan menurut pelakunya. Tanya jawab ini tidak merinci sanksi, tarif, atau tata cara penertiban; pembahasannya terbatas pada pembagian golongan di Pasal 14. Sumber: Permen ESDM No. 27 Tahun 2017. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/golongan-pelanggaran-pemakaian-tenaga-listrik/ ### Apa sanksi pelanggaran pemakaian tenaga listrik dan bagaimana tagihan susulan golongan I dihitung? Konsumen dan bukan Konsumen yang melakukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik dikenakan sanksi berupa Tagihan Susulan, pemutusan sementara dan/atau pembongkaran rampung (Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, Pasal 15 ayat (1)). Untuk pelanggaran Golongan I (P I), Tagihan Susulan bagi Konsumen yang dikenakan biaya beban dihitung 6 x (2 x Daya Tersambung (kVA)) x Biaya Beban (Rp/kVA). Bagi Konsumen yang dikenakan rekening minimum, hitungannya 6 x (2 x Rekening Minimum (Rupiah) Konsumen sesuai Tarif Tenaga Listrik) (Pasal 15 ayat (2) huruf a). Pasal 15 ayat (1) merujuk Pasal 14 untuk perbuatan yang termasuk pelanggaran pemakaian tenaga listrik. Tanya jawab ini tidak merinci isi Pasal 14 maupun rumus golongan lain. Rumus Golongan II, III, dan IV ada di Pasal 15 ayat (2) huruf b sampai d, dan Golongan III dihitung dari TS1 ditambah TS2. Sumber: Permen ESDM No. 27 Tahun 2017. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/sanksi-dan-rumus-tagihan-susulan-golongan-i/ ### Apa akibatnya bila pelanggan listrik reguler membayar tagihan melewati masa pembayaran? Konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler wajib membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero). Bila pembayaran melampaui masa itu, dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2). Tanya jawab ini tidak merinci besaran biaya keterlambatan; tabelnya ada di Lampiran II peraturan yang sama. Masa pembayaran ditetapkan oleh PT PLN (Persero), sehingga batas tanggalnya mengikuti penetapan tersebut. Ketentuan Pasal 13 berlaku untuk konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler. Sumber: Permen ESDM No. 27 Tahun 2017. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/biaya-keterlambatan-pembayaran-rekening-listrik/ ### Berapa bulan sekali tarif listrik golongan non-subsidi dapat disesuaikan? Penyesuaian tarif (tariff adjustment) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan apabila terjadi perubahan faktor, baik peningkatan maupun penurunan, yang dapat memengaruhi BPP Tenaga Listrik. Faktornya adalah kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah, Indonesian Crude Price, inflasi, dan/atau harga batubara acuan. Ketentuan ini berlaku bagi golongan tarif yang dirinci dalam Permen ESDM No. 7 Tahun 2024, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2). Data kurs, Indonesian Crude Price, dan inflasi memakai realisasi rata-rata pada bulan ketiga, keempat, dan kelima sebelum penyesuaian (ayat (3)). Harga batubara acuan dihitung dengan bobot 50% bulan ketiga, 30% bulan keempat, dan 20% bulan kelima (ayat (4)). Perhitungan PT PLN (Persero) disampaikan kepada Menteri paling lambat minggu pertama pada bulan kedua sebelum pelaksanaan (ayat (6)). Tanya jawab ini tidak merinci besaran tarif tiap golongan atau rumus pada Lampiran IX. Sumber: Permen ESDM No. 7 Tahun 2024. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/tarif-listrik-disesuaikan-tiap-3-bulan/ ### Berapa tarif listrik per kWh untuk rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA? Menurut Lampiran II Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024, golongan tarif R-1/TR daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenai tarif Rp1.444,70 per kWh, baik reguler maupun prabayar. Pada kedua daya itu diterapkan Rekening Minimum (RM), yaitu RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya Tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian. Angka tarif tercantum pada tabel tarif tenaga listrik untuk keperluan rumah tangga di Lampiran II. Pasal batang tubuh tidak memuat angka tarif. Tanya jawab ini tidak merinci tarif daya 450 VA, 900 VA, maupun golongan R-2/TR dan R-3/TR; rinciannya ada di tabel Lampiran II yang sama. Catatan Rekening Minimum pada tabel itu menandai golongan 1.300 VA dan 2.200 VA dengan tanda bintang. Sumber: Permen ESDM No. 7 Tahun 2024. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/tarif-listrik-r1-1300-va-dan-2200-va-per-kwh/ ### Berapa tarif listrik per kWh untuk golongan rumah tangga R-2 dan R-3? Tarif listrik golongan R-2 (daya 3.500 VA sampai 5.500 VA) dan R-3 (daya 6.600 VA atau lebih) sama, yaitu Rp1.699,53 per kWh, baik reguler maupun prabayar (Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024, Lampiran II). Pada kedua golongan ini diterapkan Rekening Minimum (RM), dengan rumus RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya Tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian. Lampiran II juga memuat golongan R-1/TR dengan biaya beban dan blok pemakaian, yang tidak dibahas di tanya jawab ini. Rumus RM1 memakai Biaya Pemakaian, sehingga nilainya mengikuti tarif per kWh golongan yang bersangkutan. Tanya jawab ini tidak menghitung nominal rekening minimum untuk daya tersambung tertentu. Sumber: Permen ESDM No. 7 Tahun 2024. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/tarif-listrik-r2-dan-r3-per-kwh/ ### Bagaimana rekening minimum listrik dihitung untuk pelanggan golongan bertanda bintang? Golongan tarif yang bertanda *) dikenai Rekening Minimum (RM) menurut catatan tabel Lampiran II Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan PT PLN (Persero). Rumusnya RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya Tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian. Tanda *) tercantum pada golongan R-1/TR daya 900 VA-RTM, 1.300 VA, dan 2.200 VA, lalu R-2/TR serta R-3/TR dan R-3/TM. Rumus RM1 tertulis pada catatan di bawah tabel tarif keperluan rumah tangga dalam Lampiran II. Tanya jawab ini tidak merinci besaran Biaya Pemakaian tiap golongan; angkanya ada pada tabel Lampiran II yang sama. Perhitungan untuk daya tersambung tertentu mengikuti rumus itu dengan Biaya Pemakaian golongan yang bersangkutan. Sumber: Permen ESDM No. 7 Tahun 2024. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/rekening-minimum-listrik-dihitung-dari-40-jam-nyala/ ### Berapa biaya SLO instalasi listrik rumah berdaya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA? Biaya SLO untuk instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah adalah Rp40.000 untuk daya tersambung 450 VA, Rp60.000 untuk 900 VA, Rp120.000 untuk 1.300 VA, dan Rp135.000 untuk 2.200 VA. Angka tersebut tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017. Tanya jawab ini tidak merinci biaya untuk daya tersambung di atas 2.200 VA; rinciannya ada di tabel Lampiran III yang sama. Tabel itu memuat daya 3.500 VA s.d. 7.700 VA dengan besaran 35/VA dan daya 10.600 VA s.d. 23.000 VA dengan besaran 30/VA, dalam kolom besaran biaya SLO (Rp). Sumber: Permen ESDM No. 2 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/biaya-slo-450-900-1300-2200-va/ ### Berapa persen energi listrik ekspor PLTS atap yang dihitung menurut Permen ESDM 49 Tahun 2018? Menurut aturan lama ini, energi listrik Pelanggan PLTS Atap yang diekspor dihitung dari nilai kWh Ekspor pada meter kWh ekspor-impor dikali 65% (enam puluh lima persen) (Permen ESDM No. 49 Tahun 2018, Pasal 6 ayat (1)). Peraturan ini berstatus tidak berlaku, sehingga ketentuan tersebut merupakan riwayat aturan lama dan tidak berlaku sekarang. Perhitungan dilakukan setiap bulan berdasarkan selisih antara nilai kWh Impor dengan nilai kWh Ekspor (Pasal 6 ayat (2)). Bila energi yang diekspor lebih besar dari yang diimpor pada bulan berjalan, selisih lebih diakumulasikan sebagai pengurang tagihan listrik bulan berikutnya (Pasal 6 ayat (3)). Akumulasi berlangsung paling lama 3 bulan per periode, yaitu Januari sampai Maret, April sampai Juni, Juli sampai September, atau Oktober sampai Desember (Pasal 6 ayat (4)). Sisa selisih lebih setelah akhir periode dinihilkan dan perhitungan dimulai kembali (Pasal 6 ayat (5)). Tanya jawab ini tidak merinci ketentuan lain di luar Pasal 6. Sumber: Permen ESDM No. 49 Tahun 2018. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/ekspor-listrik-plts-atap-65-persen-permen-49-2018/ ### Berapa persen energi listrik ekspor PLTS atap yang dihitung menurut Permen ESDM 26 Tahun 2021? Menurut Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), energi listrik ekspor Pelanggan PLTS Atap dihitung dari nilai kWh Ekspor yang tercatat pada Meter kWh Ekspor-Impor dikali 100% (seratus persen). Perhitungan dilakukan setiap bulan berdasarkan selisih antara nilai kWh Impor dengan nilai kWh Ekspor (Pasal 6 ayat (2)). Peraturan ini berstatus tidak berlaku, sehingga ketentuan tersebut merupakan riwayat aturan lama. Pasal 6 ayat (3) mengatur bahwa selisih lebih ekspor atas impor pada bulan berjalan diakumulasikan sebagai pengurang tagihan listrik bulan berikutnya. Menurut ayat (4), perhitungan itu berlaku selama 6 (enam) bulan, yaitu Januari sampai Juni dinihilkan pada bulan Juli, dan Juli sampai Desember dinihilkan pada bulan Januari tahun berikutnya. Tanya jawab ini tidak merinci ayat (5) dan ayat (6) tentang perhitungan pertama kali bagi sistem yang dipasang setelah bulan Januari atau setelah bulan Juli. Sumber: Permen ESDM No. 26 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/ekspor-listrik-plts-atap-100-persen-permen-26-2021/ ### Siapa yang diutamakan menerima gas bumi dari jaringan gas yang dikelola BUMN migas penerima penugasan? Rumah tangga dan pelanggan kecil diutamakan menerima gas bumi, menurut Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 18. Pelanggan kecil tersebut berupa rumah sakit Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pusat kesehatan masyarakat, panti asuhan, serta tempat ibadah. Daftarnya juga mencakup lembaga pendidikan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, lembaga keagamaan, kantor Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, lembaga sosial, dan sejenisnya. Pengutamaan ini mencakup penyediaan dan pendistribusian gas bumi oleh BUMN migas penerima penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara memperoleh layanan atau pembagian pasokan gas bumi. Sumber: PERPRES No. 6 Tahun 2019. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/jargas-diutamakan-untuk-rumah-tangga-dan-pelanggan-kecil/ ### Siapa yang menetapkan harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil di jaringan gas, dan siapa yang mengusulkannya? Badan Pengatur menetapkan harga jual gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil menurut Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 27 ayat (1). BUMN penerima penugasan pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga yang dibangun Pemerintah wajib mengusulkan harga jual gas bumi untuk rumah tangga kepada Badan Pengatur (Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2015 Pasal 5). Usulan itu sesuai dengan wilayah penugasan yang diberikan oleh Menteri. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa penetapan harga dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban mengusulkan harga dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2015 Pasal 5 menyebut harga untuk rumah tangga. Tanya jawab ini tidak merinci besaran harga jual gas bumi. Sumber: PERPRES No. 6 Tahun 2019; Permen ESDM No. 20 Tahun 2015. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/penetap-harga-jual-gas-bumi-jaringan-rumah-tangga/ ### Siapa saja yang termasuk pengguna LPG Tertentu dalam tabung 3 kilogram? Pengguna LPG Tertentu dalam tabung 3 kilogram mencakup kelompok rumah tangga, kelompok usaha mikro, kelompok nelayan sasaran, dan kelompok petani sasaran. Harganya diatur dan ditetapkan oleh Menteri menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 Pasal 20 ayat (2) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021. Pasal 20 ayat (1) membagi pengguna LPG menjadi Pengguna LPG Tertentu dan Pengguna LPG Umum. Tanya jawab ini tidak merinci kriteria nelayan sasaran dan petani sasaran. Sumber: Permen ESDM No. 28 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/kelompok-pengguna-lpg-tabung-3-kilogram/ ### Siapa yang menetapkan harga eceran tertinggi LPG tabung 3 kilogram di sub penyalur, dan apa saja komponen harganya? Pemerintah daerah provinsi bersama pemerintah daerah kabupaten atau kota menetapkan harga eceran tertinggi di titik serah sub penyalur menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021, Pasal 24A ayat (1). Komponen harganya mencakup harga jual eceran LPG Tertentu, tambahan ongkos angkut penyalur sampai titik serah sub penyalur, margin sub penyalur, serta pajak-pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana ayat (2). Pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten atau kota menyampaikan penetapan harga tersebut kepada Menteri melalui Direktur Jenderal menurut ayat (3). Pasal 24A disisipkan ke Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021. Penetapannya memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, marjin yang wajar, serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu. Tanya jawab ini tidak merinci besaran harga eceran tertinggi di masing-masing daerah. Sumber: Permen ESDM No. 28 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/harga-eceran-tertinggi-lpg-3-kilogram-ditetapkan-pemerintah-daerah/ ### Siapa yang menetapkan harga jual LPG Umum di titik serah, dan bagaimana harga itu dihitung? Badan Usaha menetapkan harga jual LPG untuk Pengguna LPG Umum di titik serah menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021, Pasal 25 ayat (1). Harga jual ditentukan berdasarkan formula harga patokan, ditambah pajak-pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut ayat (2), harga patokan didasarkan pada harga indeks pasar LPG bulan yang bersangkutan, ditambah biaya distribusi termasuk handling dan margin usaha yang wajar. Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan harga patokan LPG Umum dan/atau harga jualnya menurut Pasal 25 ayat (3). Pertimbangannya mencakup kesinambungan penyediaan dan pendistribusian, stabilitas harga jual eceran, keberlangsungan kegiatan ekonomi, serta ekonomi riil dan sosial masyarakat. Ayat (4) mewajibkan Badan Usaha melaporkan penetapan dan penerapan harga setiap bulan atau ketika penetapan harga berubah kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Sumber: Permen ESDM No. 28 Tahun 2021. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/penetap-harga-jual-lpg-umum/ ### BBM jenis apa saja yang wajib dicampur bahan bakar nabati oleh badan usaha BBM, dan siapa yang menetapkan tahapannya? Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 15 ayat (2), Badan Usaha BBM wajib mencampur biodiesel dengan jenis BBM tertentu berupa minyak solar dan dengan jenis BBM umum berupa minyak solar. Kewajiban juga mencakup bioetanol dengan jenis BBM umum berupa bensin, serta Diesel Biohidrokarbon dengan jenis BBM umum berupa minyak solar berspesifikasi cetane number 51 di stasiun pengisian bahan bakar untuk transportasi darat. Bioavtur wajib dicampur dengan jenis BBM umum berupa avtur. Menurut Pasal 15 ayat (3), tahapan pemanfaatan bahan bakar nabati ditetapkan oleh Menteri dengan Keputusan Menteri. Pasal 15 ayat (1) mengatur pencampuran oleh Badan Usaha BBM untuk tujuan komersial. Tanya jawab ini tidak merinci persentase campuran karena Pasal 15 tidak menetapkannya; ayat (3) mengatur pelaksanaan kewajiban sesuai penahapan pemanfaatan BBN yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Sumber: Permen ESDM No. 4 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/jenis-bbm-wajib-dicampur-bahan-bakar-nabati/ ### Apakah pengguna langsung bahan bakar nabati boleh menjual atau mengimpor BBN, dan apa akibatnya jika dilanggar? Pengguna Langsung BBN dilarang menjual atau mengimpor BBN menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 14 ayat (3). Pengguna Langsung BBN yang melakukan penjualan atau impor BBN dikenai penutupan usaha dengan melibatkan aparat penegak hukum menurut Pasal 14 ayat (4). Pasal 14 ayat (1) menjelaskan bahwa penggunaan langsung BBN adalah penggunaan untuk kepentingan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial. Menurut ayat (2), penggunaan tersebut dilakukan oleh Pengguna Langsung BBN. Sumber: Permen ESDM No. 4 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/pengguna-langsung-bahan-bakar-nabati-dilarang-menjual-dan-impor/ ### Apakah kelebihan listrik PLTS atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTLU diperhitungkan dalam tagihan listrik? Tidak. Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 13, kelebihan energi listrik dari Sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan PLTS atap. Ketentuan Pasal 13 mencakup kelebihan energi listrik yang masuk ke jaringan pemegang IUPTLU. Tanya jawab ini tidak merinci komponen tagihan listrik lainnya. Sumber: Permen ESDM No. 2 Tahun 2024. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/kelebihan-listrik-plts-atap-tidak-diperhitungkan-dalam-tagihan/ ### Bulan apa permohonan pemasangan PLTS atap diajukan dan kepada siapa? Calon pelanggan PLTS atap harus mengajukan permohonan pembangunan dan pemasangan kepada pemegang IUPTLU, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal EBTKE dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 14 ayat (1)). Permohonan disampaikan pada bulan Januari atau Juli setiap tahun sesuai Pasal 14 ayat (2). Untuk pengajuan pertama setelah peraturan diundangkan, Pasal 14 ayat (3) menetapkan tenggat paling lama 1 (satu) bulan sejak publikasi kuota pengembangan Sistem PLTS Atap berdasarkan clustering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf b. Pasal 14 ayat (4) mengatur bahwa permohonan mengikuti format dalam Lampiran II. Sumber: Permen ESDM No. 2 Tahun 2024. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/bulan-pengajuan-permohonan-pemasangan-plts-atap/ ### Apakah pelanggan listrik prabayar yang memasang PLTS atap harus beralih ke pascabayar, dan kapan peralihannya? Ya, pelanggan prabayar beralih ke pascabayar, dan pemegang IUPTLU wajib menyetujui permohonan perubahan mekanisme pembayaran tersebut (Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 16 ayat (2)). Permohonan pemasangan PLTS atap berlaku sebagai permohonan perubahan pembayaran dari prabayar menjadi pascabayar sesuai Pasal 16 ayat (1). Perubahan dilakukan oleh pemegang IUPTLU bersamaan dengan pemasangan Advanced Meter sesuai Pasal 16 ayat (3). Pasal 16 ayat (1) merujuk permohonan dalam Pasal 14 ayat (1) sebagai permohonan yang sekaligus berlaku untuk perubahan mekanisme pembayaran. Pasal 16 ayat (3) menetapkan bahwa perubahan oleh pemegang IUPTLU dilakukan berdasarkan persetujuan atas permohonan tersebut. Sumber: Permen ESDM No. 2 Tahun 2024. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/pelanggan-prabayar-pemasang-plts-atap-beralih-ke-pascabayar/ ### Siapa yang wajib membangun dan memasang sistem PLTS atap, dan ketentuan keselamatan apa yang harus dipenuhi? Pembangunan dan pemasangan sistem PLTS atap wajib dilakukan oleh badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan (Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 21 ayat (1)). Pelaksanaannya wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan ketenagalistrikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) peraturan tersebut. Kewajiban keselamatan pada Pasal 21 ayat (2) berlaku untuk pembangunan dan pemasangan oleh badan usaha yang disebut pada ayat (1). Tanya jawab ini tidak merinci persyaratan badan usaha atau ketentuan keselamatan karena Pasal 21 merujuk pada peraturan perundang-undangan di bidang tersebut. Sumber: Permen ESDM No. 2 Tahun 2024. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/pelaksana-pembangunan-dan-pemasangan-plts-atap/ ### Apakah kendaraan listrik hasil konversi oleh bengkel konversi wajib mengutamakan TKDN? Tidak, kewajiban mengutamakan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tidak berlaku untuk KBL Berbasis Baterai hasil konversi yang dilaksanakan oleh Bengkel Konversi. Pengecualian ini diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Pasal 8 ayat (1) mewajibkan industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponennya mengutamakan penggunaan TKDN. Pengecualian pada ayat (2) menyangkut kewajiban tersebut untuk hasil konversi yang dilaksanakan oleh Bengkel Konversi; tanya jawab ini tidak merinci kewajiban lain kendaraan hasil konversi. Sumber: PERPRES No. 79 Tahun 2023. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/kendaraan-listrik-hasil-konversi-tidak-wajib-memenuhi-tkdn/ ### Apakah pengguna kendaraan listrik berbasis baterai perorangan termasuk penerima insentif pemerintah pusat dan daerah? Ya, orang perseorangan yang menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai termasuk penerima insentif menurut Pasal 17 ayat (3) huruf k Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif tersebut sebagaimana diatur dalam ayat (1). Insentifnya berupa insentif fiskal dan nonfiskal menurut ayat (2). Pasal 17 ayat (1) menyebut tujuan pemberian insentif untuk mempercepat program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Tanya jawab ini tidak merinci besaran atau jenis insentif tertentu. Sumber: PERPRES No. 79 Tahun 2023. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/insentif-untuk-pengguna-perseorangan-kendaraan-listrik/ ### Apakah saat mengajukan sambungan listrik baru atau perubahan daya boleh memilih prabayar atau reguler, dan apa bedanya? Ya, konsumen yang mengajukan sambungan baru atau perubahan daya dapat memilih tarif listrik reguler atau prabayar menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 Pasal 9 ayat (2). Tarif reguler dibayar setelah pemakaian listrik menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 2 ayat (3). Tarif prabayar dibayar sebelum pemakaian listrik menurut peraturan yang sama, Pasal 2 ayat (4). Konsumen yang mengajukan sambungan baru atau perubahan daya dikenakan biaya penyambungan menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 Pasal 9 ayat (1). Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 2 ayat (1) menyebut tarif listrik ditetapkan berdasarkan struktur dan golongan tarif. Tanya jawab ini menjelaskan pilihan sambungan dan waktu pembayaran, tanpa merinci besaran tarif atau biaya penyambungan. Sumber: Permen ESDM No. 27 Tahun 2017; Permen ESDM No. 7 Tahun 2024. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/pilihan-tarif-prabayar-atau-reguler-saat-sambung-baru/ ### Apakah PLN wajib mengumumkan biaya penyambungan listrik, dan di mana pengumumannya? Ya, Direksi PT PLN (Persero) wajib mengumumkan besarnya biaya penyambungan untuk tiap-tiap kelompok sambungan di setiap unit pelayanan. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025, Pasal 11 ayat (1). Tanya jawab ini tidak merinci besaran biaya penyambungan untuk masing-masing kelompok sambungan. Pasal 11 ayat (2) juga mewajibkan Direksi PT PLN (Persero) melaporkan realisasi pelaksanaan penyambungan tenaga listrik kepada Menteri secara berkala setiap triwulan. Sumber: Permen ESDM No. 2 Tahun 2025. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/kewajiban-pln-mengumumkan-biaya-penyambungan/ ### Apa bentuk pembiayaan proyek efisiensi energi oleh usaha jasa konservasi energi, dan apa kewajiban dalam pelaksanaannya? Pembiayaan proyek efisiensi energi berupa kontrak kinerja penghematan energi (energy saving performance contract), menurut Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, Pasal 19 ayat (1). Pelaksanaan kontrak tersebut harus mencakup pengukuran dan verifikasi kinerja energi, sesuai ayat (2). Pelaksanaan pengukuran dan verifikasi itu disepakati oleh penyedia dan pengguna usaha jasa konservasi energi, sesuai ayat (3). Pasal 19 ayat (1) merujuk pembiayaan proyek efisiensi energi dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b. Kesepakatan pada ayat (3) mengatur pelaksanaan pengukuran dan verifikasi; kewajiban melakukan keduanya tetap dinyatakan pada ayat (2). Sumber: PP No. 33 Tahun 2023. Halaman: https://regulasienergi.com/tanya/pembiayaan-proyek-efisiensi-energi-dengan-kontrak-kinerja-penghematan/ ## Alat hitung (halaman https://regulasienergi.com/kalkulator/, API https://regulasienergi.com/api/hitung, alat MCP hitung) Empat alat memakai rumus dan tabel dari pasal; tiap hasil menyebut pasal dan tanggal berlaku, dan masukan di luar cakupan ditolak. - kompensasi: Kompensasi gangguan listrik menurut Pasal 6A dan 6B Permen ESDM 27/2017 sebagaimana diubah Permen ESDM 18/2019 (berlaku 1 Januari 2020) dan 2/2025 (berlaku 21 Januari 2025): standar 1 jam per bulan, tingkat 50, 75, 100, 200, 300, 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Contoh: https://regulasienergi.com/api/hitung?alat=kompensasi&tanggal=2025-03-01&jam_padam=6&dasar_rupiah=200000 - biaya-slo: Biaya SLO instalasi tegangan rendah menurut Lampiran III huruf A Permen ESDM 2/2025 (berlaku 21 Januari 2025), sudah termasuk PPN. Contoh: https://regulasienergi.com/api/hitung?alat=biaya-slo&daya_va=2200&tanggal=2025-06-01 - tarif-listrik: Tagihan energi menurut tarif dasar Lampiran II dan III Permen ESDM 7/2024 (berlaku 6 Juni 2024), dengan biaya beban, blok, dan rekening minimum; tanpa PPJ, PPN, materai, dan penyesuaian triwulan. Contoh: https://regulasienergi.com/api/hitung?alat=tarif-listrik&golongan=r1-1300&pembayaran=reguler&kwh=200&daya_va=1300&tanggal=2025-03-01 - ekspor-impor: kWh yang ditagih untuk pelanggan PLTS atap menurut aturan bulan tagihan dan tanggal persetujuan: Permen ESDM 49/2018 (65 persen, periode 3 bulan), 26/2021 (100 persen, periode 6 bulan), 2/2024 (tanpa perhitungan ekspor; peralihan 10 tahun sejak persetujuan, Pasal 47). Contoh: https://regulasienergi.com/api/hitung?alat=ekspor-impor&tanggal_persetujuan=2023-03-15&bulan_tagihan=2026-07&impor_kwh=300&ekspor_kwh=200 ## Jalur penyelesaian ### Pelanggan diminta membayar denda, tagihan susulan, atau ganti kerugian Konsumen wajib membayar tagihan pemakaian tenaga listrik. Bila kewajiban itu tidak dilaksanakan, konsumen bertanggung jawab atas kerugian pemegang perizinan berusaha, antara lain dengan membayar denda keterlambatan, tagihan susulan, dan ganti kerugian atas instalasi yang rusak atau hilang. ### PLN menertibkan pemakaian tenaga listrik yang tidak sah PT PLN melaksanakan penertiban pemakaian tenaga listrik terhadap konsumen maupun bukan konsumen yang memakai tenaga listrik secara tidak sah. Sanksinya berupa tagihan susulan, pemutusan sementara, dan atau pembongkaran rampung; rumus tagihan susulan tiap golongan pelanggaran ada di pasal yang sama. ### Konsumen berkeberatan atas tanggung jawab itu Bila konsumen berkeberatan melaksanakan tanggung jawab tersebut, dilakukan investigasi ketenagalistrikan. ### Konsumen mengajukan surat permohonan keberatan kepada pemegang perizinan usaha Investigasi ketenagalistrikan dilakukan setelah konsumen mengajukan surat permohonan keberatan kepada pemegang perizinan berusaha untuk usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, yaitu pihak yang menagih. Contoh suratnya ada di halaman Contoh Surat. Tenggat: Pasal menyebut batas 14 hari kerja terhitung sejak surat permohonan diterima, dalam kalimat yang mengatur kapan investigasi dilakukan. ### Tim menganalisis dan mengevaluasi keberatan Keberatan konsumen dianalisis dan dievaluasi oleh tim yang dibentuk pemegang perizinan berusaha. Anggota tim terdiri atas unsur Direktorat Jenderal dan pemegang perizinan berusaha. ### Keberatan diterima dan pemegang perizinan usaha menindaklanjuti Bila keberatan konsumen diterima, pemegang perizinan berusaha wajib menindaklanjutinya. Tenggat: Paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak keberatan diterima. ### Jalur terpisah: subsidi listrik yang berhak diterima belum diterima Rumah tangga yang berhak mendapat subsidi tarif listrik tetapi belum menerimanya dapat menyampaikan pengaduan melalui kantor desa atau kelurahan, aplikasi seluler pemberian subsidi, atau kanal lain yang ditentukan Posko Penanganan Pengaduan Pusat. Posko memverifikasi pengaduan, lalu PT PLN mencocokkan data. ### Jalur terpisah: pengaduan pelanggan PLTS atap Menteri membentuk pusat pengaduan sistem PLTS atap untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan pelanggan PLTS atap atau pemegang IUPTLU. Pusat pengaduan berada di Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi. ## Tenggat dan batas waktu (halaman /tenggat/, JSON /api/tenggat.json) ### Permohonan dan persetujuan PLTS atap - Permohonan PLTS atap diajukan (Calon pelanggan PLTS atap kepada pemegang IUPTLU): Pada bulan Januari atau bulan Juli setiap tahun. Permohonan pembangunan dan pemasangan PLTS atap tidak dapat diajukan sepanjang tahun: jendelanya Januari dan Juli. Dasar: Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 Pasal 14 ayat (2). - Jawaban atas permohonan PLTS atap (Pemegang IUPTLU): Paling lambat 30 hari kalender sejak batas waktu permohonan berakhir; bila tidak dijawab, permohonan dianggap disetujui. Pemegang IUPTLU menyetujui atau menolak dalam batas itu; diam sampai batas berakhir berarti disetujui. Penolakan disampaikan tertulis dengan alasan. Dasar: Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 Pasal 15 ayat (1); Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 Pasal 15 ayat (2). - Penetapan kuota PLTS atap (Direktur Jenderal Ketenagalistrikan): Paling lambat 1 bulan sejak usulan kuota disampaikan secara lengkap dan benar. Kuota pengembangan PLTS atap per sistem tenaga listrik ditetapkan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan atas usulan pemegang IUPTLU. Dasar: Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (1). - Pemutusan sementara PLTS atap tanpa persetujuan (Pemegang IUPTLU terhadap pelanggannya): Setelah 1 bulan sejak surat pemberitahuan disampaikan dan kewajibannya belum dipenuhi. PLTS atap yang beroperasi tersambung sebelum disetujui diberi pemberitahuan untuk memutus sistem dan membayar pinalti; bila tidak dipenuhi dalam 1 bulan, pemegang IUPTLU dapat memutus sementara layanan. Dasar: Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 Pasal 23 ayat (2). ### SLO, nomor registrasi, dan meter PLTS atap - SLO untuk PLTS atap yang wajib SLO (Calon pelanggan PLTS atap): Paling lambat 6 bulan sejak mendapat persetujuan pemegang IUPTLU. Persetujuan dibatalkan bila SLO belum dimiliki dalam batas itu. Dasar: Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 Pasal 26 ayat (1) huruf a. - Nomor registrasi untuk PLTS atap jalur plug and play (Calon pelanggan PLTS atap): Paling lambat 3 bulan sejak mendapat persetujuan pemegang IUPTLU. Persetujuan dibatalkan bila nomor registrasi dari Menteri belum dimiliki dalam batas itu. Dasar: Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 Pasal 26 ayat (1) huruf b. - Nomor register dokumen pemenuhan ketentuan wajib SLO (Menteri melalui Direktur Jenderal): Paling lambat 4 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar. Menteri memberikan atau menolak penerbitan nomor register; register berlaku paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Dasar: Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 Pasal 47 ayat (3); Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 Pasal 47 ayat (5). - Masa berlaku SLO instalasi pembangkit (Pemilik instalasi pembangkit tenaga listrik): 5 tahun, dapat diperpanjang. SLO untuk instalasi pembangkit tenaga listrik berlaku 5 tahun. Dasar: Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 Pasal 39 ayat (1). - Pemasangan Advanced Meter PLTS atap (Pemegang IUPTLU): Paling lambat 15 hari kerja sejak SLO atau bukti nomor registrasi diterima. Advanced Meter disediakan dan dipasang pemegang IUPTLU setelah dokumen SLO atau nomor registrasi diterima. Dasar: Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 Pasal 28 ayat (2). ### Peralihan sistem PLTS atap lama - Pelaporan PLTS atap yang sudah beroperasi sebelum 31 Januari 2024 (Pelanggan PLTS atap sistem lama): Paling lambat 3 bulan sejak Permen ESDM tentang PLTS atap itu diundangkan (batas itu sudah terlampaui). Sistem yang sudah beroperasi tersambung dan belum dilaporkan kepada pemegang IUPTLU wajib dilaporkan dalam batas itu. Dasar: Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 Pasal 46 ayat (1). - Perhitungan ekspor-impor bagi PLTS atap sistem lama (Pelanggan PLTS atap sistem lama): 10 tahun sejak mendapat persetujuan pemegang IUPTLU. Sistem yang sudah beroperasi atau sudah disetujui sebelum Permen ESDM 2/2024 berlaku tetap memakai perhitungan ekspor-impor dan ketentuan biaya kapasitas lama selama 10 tahun sejak persetujuan. Dasar: Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 Pasal 47 ayat (1) huruf a; Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 Pasal 47 ayat (1) huruf b. ### Konservasi dan manajemen energi - Audit energi berkala (Penyedia energi, pengguna sumber energi, dan pengguna energi yang wajib manajemen energi): Paling sedikit 1 kali dalam 3 tahun. Audit energi berkala dilaksanakan sedikitnya sekali dalam tiga tahun. Dasar: Permen ESDM No. 8 Tahun 2025 Pasal 13 ayat (2). - Pelaksanaan rekomendasi audit energi (Penyedia energi, pengguna sumber energi, dan pengguna energi): Paling lambat 3 tahun sejak audit energi selesai. Rekomendasi hasil audit energi dilaksanakan dalam batas itu. Dasar: Permen ESDM No. 8 Tahun 2025 Pasal 16. - Laporan pemantauan dan evaluasi manajemen energi (Penyedia energi, pengguna sumber energi, dan pengguna energi): Paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun. Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan manajemen energi disusun sedikitnya setahun sekali. Dasar: Permen ESDM No. 8 Tahun 2025 Pasal 10 ayat (3). - Laporan pelaksanaan manajemen energi kepada Menteri (Penyedia energi, pengguna sumber energi, dan pengguna energi): Setiap tahun, paling lambat tanggal 30 Juni pada tahun berikutnya. Pelaksanaan manajemen energi dilaporkan kepada Menteri setiap tahun. Dasar: Permen ESDM No. 8 Tahun 2025 Pasal 17 ayat (1). - Mulai berlakunya kewajiban manajemen energi sektor transportasi, industri, dan bangunan gedung (Pengguna energi sektor transportasi, industri, dan bangunan gedung): 12 bulan sejak Peraturan Pemerintah itu diundangkan. Kewajiban manajemen energi bagi tiga sektor itu mulai berlaku 12 bulan sesudah PP 33/2023 diundangkan. Dasar: PP No. 33 Tahun 2023 Pasal 63. - Audit energi dan rekomendasi oleh pemerintah dan pemerintah daerah (Pemerintah dan pemerintah daerah): Audit paling sedikit 1 kali dalam 3 tahun; rekomendasi dilaksanakan paling lambat 3 tahun sejak audit selesai. Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban konservasi energi sendiri menurut Permen ESDM 3/2025. Dasar: Permen ESDM No. 3 Tahun 2025 Pasal 15 ayat (2); Permen ESDM No. 3 Tahun 2025 Pasal 18. - Pelaporan konservasi energi oleh pemerintah dan pemerintah daerah (Pemerintah dan pemerintah daerah): 1 kali dalam 1 tahun. Hasil pelaksanaan konservasi energi dilaporkan setahun sekali. Dasar: Permen ESDM No. 3 Tahun 2025 Pasal 27 ayat (1). ### Tarif, subsidi, dan layanan pelanggan - Penyesuaian tarif listrik golongan non-subsidi (Menteri dan PT PLN (Persero)): Dilaksanakan setiap 3 bulan bila kurs, harga minyak mentah Indonesia, inflasi, atau harga batubara acuan berubah. Tarif golongan yang dikenai penyesuaian tarif ditinjau tiga bulanan menurut perubahan empat faktor biaya pokok penyediaan. Dasar: Permen ESDM No. 7 Tahun 2024 Pasal 6 ayat (2). - Pemadanan data pelanggan 900 VA penerima subsidi (PT PLN (Persero)): Setiap 3 bulan, pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Pelanggan 900 VA yang tidak ada dalam hasil pemadanan tidak disubsidi mulai bulan berikutnya. Dasar: Permen ESDM No. 3 Tahun 2024 Pasal 5 ayat (1). - Penyampaian hasil pemadanan data kepada Menteri (Direksi PT PLN (Persero)): Paling lambat 10 hari kerja sejak pemadanan dilakukan. Hasil pemadanan disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. Dasar: Permen ESDM No. 3 Tahun 2024 Pasal 7 ayat (1). - Standar lama gangguan listrik (PT PLN (Persero)): 1 jam per bulan. Gangguan di atas standar itu memberi pelanggan hak atas kompensasi bertingkat menurut lama gangguan di atasnya. Dasar: Permen ESDM No. 2 Tahun 2025 Pasal I, Pasal 6A ayat (1). - Kompensasi gangguan diperhitungkan (PT PLN (Persero)): Pada tagihan atau pembelian token pada bulan selanjutnya. Kompensasi untuk pelanggan pascabayar dan prabayar diperhitungkan pada bulan sesudah gangguan. Dasar: Permen ESDM No. 2 Tahun 2025 Pasal I, Pasal 6C ayat (2). - Laporan realisasi mutu layanan dan kompensasi (PT PLN (Persero)): Setiap triwulan, paling lambat 30 hari kalender setelah akhir triwulan. PLN melaporkan realisasi tingkat mutu pelayanan dan pelaksanaan kompensasi kepada Menteri. Dasar: Permen ESDM No. 2 Tahun 2025 Pasal I, Pasal 6C ayat (4). ### Ruang bebas jaringan transmisi - Nomor register laporan penghitungan besaran kompensasi ruang bebas (Menteri): Paling lambat 7 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar. Menteri menyetujui atau menolak permohonan nomor register LHPBK; bila disetujui, nomor diberikan secara daring. Dasar: Permen ESDM No. 13 Tahun 2025 Pasal 34 ayat (5). - Penyampaian besaran kompensasi ruang bebas kepada pemilik jaringan (Lembaga Penilai Kompensasi Ketenagalistrikan): Paling lambat 3 hari kerja sejak besaran kompensasi ditetapkan. Penetapan besaran kompensasi atas tanah, bangunan, dan tanaman disampaikan kepada pemilik jaringan. Dasar: Permen ESDM No. 13 Tahun 2025 Pasal 34 ayat (9).