Daftar isi (2 pasal)
BERITA NEGARA
No.1179 , 2019 KEMEN-ESDM. Sistem Pembangkit Listrik Tenaga
Surya Atap. Konsumen PT PLN. Perubahan.
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER
DAYA MINERAL NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG PENGGUNAAN
SISTEM PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP
OLEH KONSUMEN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mendorong percepatan pemanfaatan energi surya yang ramah lingkungan untuk pembangkitan tenaga listrik menggunakan sistem pembangkit listrik tenaga surya atap oleh konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk kepentingan sendiri dari golongan tarif untuk keperluan industri, perlu menyesuaikan ketentuan mengenai biaya kapasitas (capacity charge) dan biaya pembelian energi listrik darurat (emergency energy charge) dari golongan tarif untuk keperluan industri yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 hlm. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5326);
hlm. 35. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 300, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5609);
6. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 289);
7. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 43);
8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 782);
9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 853);
10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1020);
11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang hlm. 4 Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1019);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 49
TAHUN 2018 TENTANG PENGGUNAAN SISTEM PEMBANGKIT
LISTRIK TENAGA SURYA ATAP OLEH KONSUMEN PT
PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO).
Pasal I #Laporkan
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1525) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1020), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Konsumen PT PLN (Persero) dari golongan tarif untuk keperluan industri dapat melakukan pemasangan dan pembangunan Sistem PLTS Atap sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini, baik tersambung (on grid) maupun terpisah (off grid) dari sistem jaringan PT PLN (Persero).
(2) Dalam hal Sistem PLTS Atap dipasang dan dibangun tersambung (on grid) dengan jaringan PT PLN (Persero), Konsumen PT PLN (Persero) dari golongan tarif untuk keperluan industri dikenai biaya hlm. 5 kapasitas (capacity charge) yang dibayarkan setiap bulan.
(3) Biaya kapasitas (capacity charge) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan formula sebagai berikut: biaya kapasitas = kapasitas total inverter (kW) x 5 (lima) jam x tarif tenaga listrik.
(4) Sistem PLTS Atap yang dipasang dan dibangun tersambung (on grid) dengan jaringan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Konsumen PT PLN (Persero) dari golongan tarif untuk keperluan industri tidak dikenai biaya pembelian energi listrik darurat (emergency energy charge) yang merupakan bagian dari biaya operasi paralel.
(5) Konsumen PT PLN (Persero) dari golongan tarif untuk keperluan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus melaporkan rencana operasi Sistem PLTS Atap yang tersambung (on grid) dengan jaringan PT PLN (Persero) kepada PT PLN (Persero).
(6) Dalam hal Sistem PLTS Atap dipasang dan dibangun terpisah (off grid) dari jaringan PT PLN (Persero), Konsumen PT PLN (Persero) dari golongan tarif untuk keperluan industri tidak dikenai biaya kapasitas (capacity charge) dan biaya pembelian energi listrik darurat (emergency energy charge).
2. Diantara Pasal 16A dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16B, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16B
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Sistem PLTS Atap yang telah terpasang dan tersambung dengan jaringan PT PLN (Persero) (on grid) berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 hlm. 6 Tahun 2019, ketentuan mengenai biaya kapasitas (capacity charge) dan biaya pembelian energi listrik darurat (emergency energy charge) wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal II #Laporkan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
hlm. 7Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2019
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA