Daftar isi (8 bab, 35 pasal, 5 lampiran)
hlm. 1

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

NOMOR 13TAHUN 2020

TENTANG

PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK

UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, perlu percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;

b. bahwa untuk melaksanakan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu mengatur penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurufa dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai;

hlm. 2

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4746);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor4916);

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 34);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5326);

hlm. 3

8. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energidan Sumber Daya Mineral(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 289);

9. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai[Battery Electric Vehicle)untuk TransportasiJalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146);

10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1186) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor385);

11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1524) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor706);

hlm. 4

12. Peraturan Menteri Energi dan Suraber Daya Mineral Nomor 13Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor782);

13. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1565) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28Tahun 2016 tentang TarifTenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara(Persero)(Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2020 Nomor 146);

14. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 853);

15. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor47Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1544);

16. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik(Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2019 Nomor 983);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA

MINERAL TENTANG PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR

LISTRIK BERBASIS BATERAI.

hlm. 5

BABIKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Menteriini yang dimaksud dengan;

1. Baterai atau Media Penyimpanan Energi Listrik yang selanjutnya disebut Baterai adalah sumber listrik yang digunakan untuk memberi pasokan energi listrik pada motor listrik.

2. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dariluar.

3. Catu Daya Listrik adalah peralatan yang mempunyai fungsi sebagaisumberlistrik untuk memberikan pasokan energilistrik pada Baterai KBL Berbasis Baterai.

4. Instalasi Listrik Privat adalah sarana pada instalasi pemanfaatan tenaga listrik untuk pengisian energi listrik KBL Berbasis Baterai untuk kepentingan sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan.

5. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum yang selanjutnya disingkat SPKLU adalah sarana pengisian energilistrik untuk KBL Berbasis Baterai untuk umum.

6. Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum yang selanjutnya disingkat SPBKLU adalah sarana penukaran Baterai yang akan diisi ulang dengan Baterai yang telah diisi ulang untuk KBL Berbasis Baterai untuk umum.

7. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat lUPTL adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenagalistrik untuk kepentingan umum.

hlm. 6

9. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat lUJPTL adalah izin untuk melakukan usahajasa penunjang tenaga listrik.

10. Wilayah Usaha adalah wilayah yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.

11. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, dan swadaya masyarakat yang melakukan kegiatan usaha pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai.

12. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat RUPTL adalah rencana pengadaan tenaga listrik meliputi bidang pembangkitan, transmisi, distribusi, dan/atau penjualan tenaga listrik kepada konsumen dalam suatu Wilayah Usaha.

13. Keselamatan Ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah pengamanan instalasi tenaga listrik dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman bagi manusia dan makhluk hidup lainnya dari bahaya,serta ramah lingkungan.

14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan suraber daya mineral.

15. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.

16. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero)PTPerusahaan Listrik Negara.

hlm. 7

BAB IIINFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

Bagian KesatuUmum

Pasal 2 #Laporkan

(1) Infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai meliputi:

a. fasilitas pengisian ulang paling sedikitterdiri atas;

1. peralatan Catu Daya Listrik;

2. sistem kontrol arus,tegangan,dan komunikasi; dan

3. sistem proteksi dan keamanan;dan/atau

b. fasilitas penukaran Baterai.

(2) Pengisian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa dapatdilakukan pada:

a. Instalasi Listrik Privat;dan/atau

b. SPKLU.

(3) Fasilitas penukaran Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan SPBKLU sebagai tempat penukaran Baterai KBL Berbasis Baterai.

Pasal3 #Laporkan

(1) Peralatan Catu Daya Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal2ayat(1)hurufaangka 1 merupakan sistem pengisian ulang pada Instalasi Listrik Privat dan SPKLU untuk KBL Berbasis Baterai.

(2) Sistem pengisian ulang pada SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat(1)hamsterdiri atas:

a. pengisian ulang ams bolak-balik (alternating current chargingsystem)menggunakan konektor tipe 2(type 2 series) yang diberi penanda selubung warna merah;

hlm. 8

b. pengisian ulang arus searah (direct current charging system) menggunakan konektor tipe konfigurasi AA series yang diberi penanda selubung wama hijau; dan

c. pengisian ulang kombinasi arus bolak-balik dan arus searah (combined charging system) menggunakan konektor tipe konfigurasi FF series yang diberi penandaselubung warna biru.

(3) Sistem pengisian ulang pada SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(4) Jenis teknologi pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai yang digunakan padaSPKLU,antaralain:

a. pengisian normal(normalcharging);

b. pengisian cepat(fastcharging); dan

c. pengisian ultracepat(ultrafastcharging).

Pasal4 #Laporkan

(1) Sistem kontrol arus, tegangan, dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka2 hams:

a. dipisahkan untuk setiap saluran konektor pada sistem pengisian ulang;dan

b. memenuhi fungsi kontrol untuk penyaluran ams dan pemutusan ams saat pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai.

(2) Penyaluran ams sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf b dilakukan secara tems-menems apabila sistem kontrol mengidentifikasi,antara lain:

a. kesesuaian kapasitasams pengisian;

b. kesesuaian konduktivitas listrik konektor dan/atau protective earthing conductor,atau

c. jumlah energi yang disalurkan ke Baterai.

(3) Pemutusan ams sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf b dilakukan apabila sistem kontrol mengidentifikasi,antara lain:

hlm. 9

a. ketidaksesuaian kapasitas arus pengisian;

b. ketidaksesuaian konduktivitas listrik konektor dan/atau protective earthing conductor^ atau

c. Baterai sudah penuh.

Pasal 5 #Laporkan

(1) Sistem proteksi dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) hurufa angka 3 harus memenuhi fungsi kontrol dengan indikator antaralain berupalampu pilot.

(2) Lampu pilot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengindikasikan:

a. konduktivitas listrik protective earthing conductor antara Instalasi Listrik Privat dan KBL Berbasis Baterai atau antara SPKLU dan KBL Berbasis Baterai; dan

b. konduktivitas listrik konektor.

(3) Sistem proteksi dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki indikator yang dipisahkan untuk setiap saluran konektor sistem pengisian ulang.

Bagian KeduaFasilitas Pengisian Ulang

Paragraf1 Instalasi Listrik Privat

Pasal6 #Laporkan

(1) Instalasi Listrik Privat sebagaimana dimaksud dalam Pasal2ayat(2)hurufa terdiri atas;

a. Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk pengisian listrik angkutan umum;dan

b. Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk pengisian listrik selain angkutan umum.

(2) Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk pengisian listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan lUPTL,

hlm. 10

Pasal7 #Laporkan

(1) Instalasi Listxik Privat berlokasi di:

a. kantor pemerintah pusat dan kantor pemerintah daerah;dan

b. hunian atau perumahan.

(2) Instalasi Listrik Privat dapat berlokasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang untuk pengisian energi listrik KBL Berbasis Baterai untuk kepentingan sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan.

(3) Instalasi Listrik Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat(2)memiliki kriteria,antaralain:

a. alat pengukur dan pembatas dapat dilengkapi dengan kemampuan membaca aliran listrik di luar waktu beban puncak;

b. kapasitas daya tersambung dari PT PLN (Persero) mampu melakukan pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai;dan

c. titik hubung sirkuit akhir untuk jalur khusus penyaluran suplai daya bagi Catu Daya Listrik pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai hams terkonfigurasi tunggal.

Paragraf2 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum

Pasal8 #Laporkan

(1) Fasilitas pengisian ulang bempa SPKLU disediakan oleh Badan Usaha SPKLU bagi pemilik KBL Berbasis Baterai.

(2) Sebelum menjalankan usaha pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai, setiap SPKLU hams mendapatkan nomor identitas SPKLU.

(3) Untuk mendapatkan nomor identitas SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan usaha menyampaikan data skema dan lokasi SPKLU secara tertulis kepada Menteri melaluiDirektur Jenderal.

hlm. 11

(4) Format surat penyampaian data skema dan lokasiSPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Berdasarkan surat penyampaian data skema dan lokasi SPKLU dari badan usaha, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan nomor identitas SPKLU paling lambat 5 (lima) hari keija terhitung sejak surat penyampaian diterima secaralengkap.

(6) Format kodifikasi nomor identitas SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran 111 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Menteri ini.

(7) Nomor identitas SPKLU wajib dicantumkan di lokasi SPKLU dan bisa dilihat denganjelas.

(8) Dalam hal terdapat perubahan data skema dan lokasi SPKLU, Badan Usaha SPKLU wajib melaporkan perubahan data skema dan lokasi SPKLU secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 5(lima) hari kerja terhitung sejak perubahan data skema dan lokasi SPKLU.

Pasal9 #Laporkan

(1) Badan Usaha SPKLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8ayat(1)merupakan Badan Usaha:

a. pemeganglUPTL terintegrasi;atau

b. pemeganglUPTL penjualan, yang memiliki Wilayah Usaha untuk melakukan penjualan tenaga listrik di SPKLU.

(2) Untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai, Badan Usaha SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki SPKLU yang berlokasi di lebih dari 1(satu)provinsi.

hlm. 12

Pasal 10 #Laporkan

(1) Dalam hal belum merupakan Badan Usaha pemegang lUPTL terintegrasi atau pemegang lUPTL penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha SPKLU hams mendapatkan:

a. penetapan Wilayah Usaha;

b. pengesahan RUPTL;dan

c. lUPTL terintegrasi atau lUPTL penjualan.

(2) Penetapan Wilayah UsEiha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf a dan pemberian lUPTL terintegrasi atau lUPTL penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan di bidang ketenagalistrikan.

(3) Pengesahan RUPTL untuk calon Badan Usaha pemegang lUPTL penjualan yang akan melakukan kegiatan usaha SPKLU dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 11 #Laporkan

Skema usaha yang digunakan dalam menjalankan usaha pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai dapatbempa:

a. Badan Usaha SPKLU pemeganglUPTL terintegrasi:

1. sebagai pemilik SPKLU menyediakan dan menjual tenaga listrik di SPKLU serta mengoperasikan SPKLU {provide,own,selfoperated-POSO);

2. sebagai pemilik SPKLU menyediakan dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang dioperasikan oleh pemegang lUJPTL bidang pengoperasian {provide, own,privately operated-POPO);

3. menyediakan dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemegang lUJPTL bidang pengoperasian {provide, privately owned and operated-PPOO);

4. menyediakan dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang disewa dari mitra dan mengoperasikan SPKLU {provide,lease,selfoperated~PLSO);dan/atau

hlm. 13

5. menyediakan dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang disewa dari mitra dan dioperasikan oleh pemegang lUJPTL bidang pengoperasian {provide, lease,privately operated-PLPO);dan

b. Badan Usaha SPKLU pemeganglUPTL penjualan:

1. sebagai pemilik SPKLU membeli tenaga listrik dari pemegang lUPTL terintegrasi dan menjual tenaga listrik di SPKLU serta mengoperasikan SPKLU {retail, own,selfoperated-ROSO);

2. sebagai pemilik SPKLU membeli tenaga listrik dari pemegang lUPTL terintegrasi dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang dioperasikan oleh pemegang lUJPTL bidang pengoperasian {retail, own, privately operated- ROPO);

3. membeli tenaga listrik dari pemegang lUPTL terintegrasi dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemegang lUJPTL pengoperasian {retail, privately owned and operated-RPOO);

4. membeli tenaga listrik dari pemegang lUPTL terintegrasi dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang disewa dari mitra dan mengoperasikan SPKLU {retail, lease,selfoperated-RLSO);dan/atau

5. membeli tenaga listrik dari pemegang lUPTL terintegrasi dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang disewa dari mitra dan dioperasikan oleh pemegang lUJPTL bidang pengoperasian {retail, lease,privately operated-RLPO).

Pasal 12 #Laporkan

(1) SPKLU disediakan dilokasi dengan kriteria:

a. mudah dijangkau oleh pemilik KBLBerbasis Baterai;

b. disediakan tempat parkir khusus SPKLU;dan

c. tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban,dan kelancaran berlalu lintas.

(2) Untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai, SPKLU disediakan di lokasi:

hlm. 14

a. stasiun pengisian bahan bakar umum;

b. stasiun pengisian bahan bakar gas;

c. kantor pemerintah pusat dan kantor pemerintah daerah;

d. tempat perbelanjaan;dan

e. parkiran umum di pinggirjalan raya.

(3) Selain di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SPKLU dapat disediakan di lokasi yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat(1).

Bagian KetigaFasilitas Penukaran Baterai

Pasal 13 #Laporkan

(1) Fasilitas penukaran Baterai disediakan oleh Badan Usaha SPBKLU bagi pemilik KBL Berbasis Baterai melalui penyewaan Baterai.

(2) Sebelum menjalankan usaha penukaran Baterai, setiap SPBKLU hams mendapatkan nomoridentitas SPBKLU.

(3) Untuk mendapatkan nomor identitas SPBKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan usaha menyampaikan data skema dan lokasi SPBKLU secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

(4) Format surat penyampaian data skema dan lokasi SPBKLU sebagaimana dimaksud pada ayat(3)tercantum dalam Lampiran IV yang mempakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Menteriini.

(5) Berdasarkan surat penyampaian data skema dan lokasi SPBKLU dari badan usaha, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan nomor identitas SPBKLU paling lambat 5 (lima) hari keija terhitung sejak surat penyampaian diterima secaralengkap.

(6) Format kodillkasi nomor identitas SPBKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran V yang mempakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

hlm. 15

(7) Nomor identitas SPBKLU wajib dicantumkan di lokasi SPBKLU dan bisa dilihatdenganjelas.

(8) Dalam hal terdapat perubahan data skema dan lokasi SPBKLU, Badan Usaha SPBKLU wajib melaporkan perubahan data skema dan lokasi SPBKLU secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 5(lima) hari keija terhitung sejak perubahan data skema dan lokasi SPBKLU.

Pasal 14 #Laporkan

Badan Usaha SPBKLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat(1):

a. tidak memerlukan lUPTL;dan

b. hams memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.

Pasal 15 #Laporkan

Skema usaha yang digunakan dalam melakukan penyewaan Bateraiuntuk KBL Berbasis Baterai dapatbempa:

a. Badan Usaha SPBKLU memiliki Baterai untuk disewakan kepada pemilik KBL Berbasis Baterai dan memiliki battery swapping cabinet[battery provider, cabinet owner -BPCO);atau

b. Badan Usaha SPBKLU memiliki Baterai untuk disewakan kepada pemilik KBL Berbasis Baterai dan menyewa battery swapping cabinet dari mitra (battery provider, cabinetlessee-BPCL).

Pasal 16 #Laporkan

(1) Dalam melakukan penyewaan Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,Badan UsahaSPBKLU hams:

a. menjamin fungsi Baterai yang disewakan;

b. memiliki aplikasi dalamjaringan (daring) penukaran Baterai; dan

c. memiliki mesin penukaran Baterai.

hlm. 16

(2) Jaminan fungsi Baterai yang disewakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hams sesuai dengan persyaratan SNI Baterai yang diberlakukan.

(3) Aplikasi dalam jaringan (daring) penukaran Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf b hams berfungsi sebagai:

a. media pendaftaran bagi pemilik KBL Berbasis Baterai;

b. pemberi informasi lokasi mesin penukaran Baterai; dan

c. pemberi informasi kabin kosong pada mesin penukaran Baterai untuk meletakkan Baterai yang akan diisi ulang.

(4) Mesin penukaran Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat(1)humfc hams berfungsi untuk:

a. verifikasi identitas Baterai;

b. pengecekan kenormalan Baterai;

c. pengecekan daya Baterai;

d. pengisian ulang Baterai; dan

e. pemberian informasi kabin yang berisi Baterai yang telah diisi ulang untuk diambil pemilik KBL Berbasis Baterai.

(5) Dalam hal Baterai yang akan diisi ulang ditolak oleh mesin penukaran Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Usaha SPBKLU melakukan pengecekan kembali secara manual.

(6) Hasil pengecekan kembali secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat(5)dapat bempa:

a. Baterai sudah mencapai masa kedaluwarsa, yang menghamskan Badan Usaha SPBKLU menggantikan dengan Baterailain tanpa dikenakan biaya;atau

b. Baterai msak karena kelalaian pemilik KBL Berbasis Baterai, yang menghamskan pemilik KBL Berbasis Baterai menggantikan Baterai msak dengan Baterai bam dan biaya dibebankan kepada pemilik KBL Berbasis Baterai.

hlm. 17

Pasal 17 #Laporkan

(1) Dalam melakukan penukaran Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat(1), pemilik KBL Berbasis Baterai dikenai biaya sewa Baterai berdasarkan keekonomian SPBKLU.

(2) Biaya sewa Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Badan UsahaSPBKLU dan pemilik KBLBerbasis Baterai dengan mempertimbangkan biaya isi ulang Baterai sesuai kapasitas maksimum Baterai dan biaya investasi SPBKLU.

(3) Untuk melakukan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), pemilik KBL Berbasis Baterai memberikan data kepada Badan UsahaSPBKLU,antaralain:

a. surat tanda nomor kendaraan KBL Berbasis Baterai atau nomoridentifikasi KBL Berbasis Baterai;dan

b. nomor induk kependudukan untuk perorangan atau nomor induk berusaha untuk badan usaha.

(4) Menteri dapat menetapkan biaya sewa Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal, antara lain:

a. perkembangan pemakaian KBL Berbasis Baterai;

b. perkembangan SPBKLU;atau

c. perkembangan teknologi pengisian Baterai.

Pasal 18 #Laporkan

(1) SPBKLU disediakan dilokasidengan kriteria:

a. mudah dijangkau oleh pemilik KBL Berbasis Baterai; dan

b. tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban,dan kelancaran berlalu lintas.

(2) Untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai, SPBKLU disediakan di lokasi:

a. stasiun pengisian bahan bakar umum;

b. stasiun pengisian bahan bakar gas;

hlm. 18

c. kantor pemerintah pusat dan kantor pemerintah daerah;

d. tempatperbelanjaan;dan

e. parkiran umum di pinggirjalan raya.

(3) Selain di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SPBKLU dapat disediakan di lokasi yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat(1).

Bagian KeempatPenugasan PTPLN(Persero)

Pasal 19 #Laporkan

(1) Untuk pertama kali, penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai dilaksanakan melalui penugasan kepadaPT PLN(Persero).

(2) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT PLN (Persero) dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pembiayaan yang timbul akibat penugasan PT PLN (Persero) dalam melaksanakan penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai dapat diperhitungkan dalam biaya pokok penyediaan tenaga listrik dan/atau penyertaan modalnegara.

Pasal 20 #Laporkan

(1) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), PT PLN (Persero) sebagai Badan Usaha SPKLU dan Badan Usaha SPBKLU menyusun roadmap penyediaan infrastruktur SPKLU dan SPBKLU.

(2) Roadmap penyediaan infrastruktur SPKLU dan SPBKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat, antara lain:

a. lokasi dan kapasitas pengisian setiap SPKLU dan SPBKLU;

hlm. 19

b. skema usaha SPKLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 hurufa;dan/atau

c. skema usaha SPBKLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

(3) PT PLN (Persero) menyampaikan roadmap penyediaan infrastruktur SPKLU dan SPBKLU sebagaimana dimaksud pada ayat(1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteriini diundangkan.

(4) Dalam hal dilakukan pengembangan usaha SPKLU dan SPBKLU, PT PLN (Persero) hams mencantumkan pembahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pembahan RUPTLPTPLN(Persero).

BAB IIITARIFTENAGA LISTRIK PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

Pasal 21 #Laporkan

Tarif tenaga listrik yang diberlakukan pada pengisian listrik untuk KBLBerbasis Baterai berdasarkan ketentuan peraturan pemndang-undangan mengenai tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PTPLN(Persero)meliputi:

a. tarif tenaga listrik untuk keperluan penjualan curah, untuk pengisian listrik dari pemegang lUPTL terintegrasi kepada:

1. pemilik Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk pengisian listrik angkutan umum;

2. Badan Usaha SPKLU;atau

3. Badan Usaha SPBKLU; b, tarif tenaga listrik sesuai dengan golongan tarifnya, untuk pengisian listrik dari pemegang lUPTL terintegrasi kepada pemilik Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk pengisian listrik selain angkutan umum;dan

hlm. 20

c. tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus, untuk pengisian listrik dari Badan Usaha SPKLU kepada pemilik KBLBerbasis Baterai.

Pasal 22 #Laporkan

(1) Tarif tenaga listrik untuk keperluan penjualan curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a menggunakan faktor pengali Q dengan besaran paling rendah sebesar 0,8 (nol koma delapan) dan paling tinggi sebesar 2(dua).

(2) Penerapan faktor pengali Q sebagaimana dimaksud pada ayat(1)ditentukan oleh pemeganglUPTL terintegrasi.

Pasal 23 #Laporkan

(1) Tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c menggunakan faktor pengali N dengan besaran paling tinggi sebesar 1,5(satu komalima).

(2) Penerapan faktor pengali N sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh pemegang lUPTL terintegrasi atau pemegang lUPTL penjualan sebagai Badan Usaha SPKLU.

Pasal 24 #Laporkan

(1) Pemilik Instalasi Listrik Privat, pemegang lUPTL penjualan, dan Badan Usaha SPBKLU yang mengajukan penyambungan baru atau perubahan daya tenaga listrik kepada pemegang lUPTL terintegrasi diberikan keringanan.

(2) Keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat(1)berupa:

a. biaya penyambungan;dan/atau

b. jaminan langganan tenagalistrik.

(3) Selain keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), pemegang lUPTL terintegrasi membebaskan kewajiban pembayaran rekening minimum selama 2 (dua) tahun pertama kepada:

hlm. 21

a. pemilik Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk pengisian listrik angkutan umum;

b. Badan Usaha SPKLU;dan

c. Badan Usaha SPBKLU.

(4) Besaran keringanan biaya penyambungan dan/atau jaminan langganan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

BAB IVKESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

Pasal 25 #Laporkan

Kewajiban pemenuhan ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai meliputi;

a. produk peralatan dan/atau pemanfaat pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang tanda SNI-nya dan/atau tanda kesesuaiannya telah diberlakukan secara wajib, wajib memilikisertifikat produk;

b. tenaga teknik yang bekerja pada SPKLU dan SPBKLU wajib memenuhiketentuan sertifikasi kompetensi;

c. badan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang melaksanakan pekerjaan jasa penunjang tenaga listrik untuk SPKLU wajib memenuhi ketentuan perizinan usahajasa penunjang tenagalistrik; dan

d. Instalasi Listrik Privat, instalasi SPKLU, dan instalasi SPBKLU wajib memenuhi ketentuan sertifikasi laik operasi.

hlm. 22

Pasal 26 #Laporkan

(1) Proses penerbitan sertifikat produk, sertifikat kompetensi, sertifikat badan usaha, dan sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.

(2) Dalam hal belum diberlakukan sebagai SNI wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, produk peralatan dan/atau pemanfaat pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai wajib dilengkapi dengan hasil pengujian dari pabrikan.

BAB VPEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 27 #Laporkan

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pembinaan atas penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. kegiatan sosialisasi, dialog, dan/atau focus group discussion;

b. kegiatan pendidikan dan pelatihan teknis;

c. kegiatan penyediaan bantuan dalam penyelesaian hambatan atas penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai;dan/atau

d. kegiatan pemantauan dan evaluasi atas penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pemberlakuan tariftenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai.

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan terhadap pemilik Instalasi Listrik Privat,Badan Usaha SPKLU,dan Badan Usaha SPBKLU.

hlm. 23

Pasal 28 #Laporkan

Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pengawasan atas penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai, antara lain:

a. kriteria dan fasilitas Instalasi Listrik Privat, SPKLU, dan SPBKLU;

b. pelaksanaan tarif tenaga listrik pada Instalasi Listrik Privat,SPKLU,dan SPBKLU;

c. mutu jasa pengoperasian Instalasi Listrik Privat, SPKLU dan SPBKLU;dan/atau

d. Keselamatan Ketenagalistrikan fasilitas Instalasi Listrik Privat,SPKLU,dan SPBKLU.

BAB VISANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 29 #Laporkan

(1) Badan Usaha SPKLU atau Badan Usaha SPBKLU yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (7), Pasal 8 ayat (8), Pasal 13 ayat (7), dan/atau Pasal 13 ayat (8) dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri atas:

a. teguran tertulis;

b. pembekuan kegiatan sementara;dan/atau

c. pencabutan lUPTL bagi Badan Usaha SPKLU atau pencabutan nomor identitas SPBKLU bagi Badan Usaha SPBKLU.

(3) Sanksi administratifberupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu teguran paling lama 1 (satu)bulan.

hlm. 24

(4) Dalam hal Badan Usaha SPKLU atau Badan Usaha SPBKLU setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum melaksanakan kewajibannya, Menteri mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara.

(5) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

(6) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat(5)sewaktu-waktu dapat dicabut apabila Badan Usaha SPKLU atau Badan Usaha SPBKLU telah memenuhi kewajiban dalam masa pengenaan sanksi.

(7) Sanksi administratif berupa pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) hurufc dikenakan kepada Badan Usaha SPKLU atau Badan Usaha SPBKLU yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat(5).

(8) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui sistem perizinan berusaha kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang terintegrasi dengan sistem online single submission (OSS).

Pasal 30 #Laporkan

Pemilik Instalasi Listrik Privat, Badan Usaha SPKLU, atau Badan Usaha SPBKLU yang melanggar ketentuan Pasal 25 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.

hlm. 25

BAB VIIKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 31 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, badan usaha yang telah mendapatkan penetapan sebagai pemegang lUPTL terintegrasi atau pemegang lUPTL penjualan dapat langsung menjalankan usaha SPKLU.

Pasal 32 #Laporkan

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemilik Instalasi Listrik Privat, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU yang telah beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(2) Sistem pengisian ulang pada SPKLU yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

BAB VIIIKETENTUAN PENUTUP

Pasal 33 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pengesahan RUPTL dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 983) sepanjang berkaitan dengan kegiatan usaha SPKLU, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteriini.

hlm. 26

Pasal 34 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tariftenaga listrik untuk keperluan penjualan curah dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara(Persero)(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1565) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 146) sepanjang berkaitan dengan pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 35 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

hlm. 27

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal4 Agustus 2020

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA,

ttd,

ARIFIN TASRIF

Diundangkan di Jakarta pada tanggal7Agustus 2020

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 883 __ Salinan sesuai dengan asiinya

NERGI DAN SUMBER DAN

LA BIRO HUKUM,

A MINERAL

Lampiran I

hlm. 28
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 13 TAHUN 2020
TENTANG
PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK
KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
SISTEM PENGISIAN ULANG PADA
STASIUN PENGISIAN KENDARAAN LISTRIK UMUM
A. Konektor Tipe 2 {Type 2 Series) Pengisian Ulang Arus Bolak-Balik
{Altemating Current Charging System]Berdasarkan SNI lEC 62196-2-2016
dan Perubahannya
0SI2 tOi
Gambar 1.Stop Kontak(Socket Outlet)
Tidak Melebihi480Volt,63Ampere FasaTigaatau70Ampere FasaTunggal
hlm. 29
g51±0.3
Gambar 2.Steker{Plug)
Tidak Melebihi480Volt,63Ampere FasaTiga atau70Ampere FasaTunggal
063±0i
070+4/-0,5
Gambar3.Konektor Kendaraan(Vehicle ConnectOT)
Tidak Melebihi480 Volt, 16 Ampere FasaTiga atau FasaThnggal
hlm. 30
065tOi
Gambar4.InletKendaraan[VehicleInlet]
Tidak Melebihi480Volt,63AmpereFasaTigaatau70Ampere FasaTunggal
063±05
07044/-0i
Gambar5.Konektor Kendaraan(Vehicle Connector]
Tidak Melebihi480 Volt,63Ampere FasaTiga atau 70Ampere FasaTunggal
hlm. 31
06S4O.5
Gambar6./n/etKendaraan[vehicleinlet)
Tidak Melebihi480 Volt,63Ampere FasaTiga atau 70 Ampere FasaTunggal
Keterangan:
LN :fasa ke netral(mains to neutral)
LI :fasa 1[mains 1)
L2 :fasa2[mains2)
L3 :fasa3[mains3)
PE :pembumian(ground/earth)
PP :titik kedekatan[proximity)
CS :saklar koneksi[connectionswitch)
CP :titik kontrol[controlpoint)
hlm. 32
B,
Konektor Tipe Konfigurasi AA Series Pengisian Ulang Arus Searah (Direct
Current Charging System) Berdasarkan SNI lEC 62196-3-2014 dan
Pembahannya
E
Gambar7.InletKendaraan(VehicleInlet)
COM2
C0M1
Gambar 8.Konektor Kendaraan(Vehicle Connector)
hlm. 33
9-10.1
(14max)
Gambar9.Gambaran Pengait Maksimum{Maximum Outline ofLatch)
Keterangan:
1. pengait/sketsa tidak dimaksudkan untuk membatasi desain bentuk
pengait(latch/the sketches are not intended to restrict design oflatch
shape)
2. garis tengah konektor kendaraan(centre line ofvehicle connector)
hlm. 34
C. Konektor Tipe Konfigurasi FF Series Pengisian Ulang Kombinasi Arus
Bolak-Balik dan Arus Searah {Combined Charging System) Berdasarkan
SNIlEC62196-3-2014 dan Perubahannya
O
HIH®
O © ©
Gambar 10.InletKendaraan Mode 2,3,dan ^{VehicleInletModes2,3,and4)
Keterangan:
1. semua dimensi dalam milimeter[alldimensionsin millimetres)
2. dimensi dan peringkat yang hilang (area) menurut lEC 62196-2:
2011, sheet standar 2-IIf(missing dimensions and ratings(a.c. area)
according to lEC 62196-2:2011,standard sheet2-IIf)
3. toleransi umum ISO 2768-mH {generaltoleranceISO 2768-mH)
4. pesawatdatum {datumplane)
5. jika perlu, penyimpangan dari Tab 1 dapat diterima, selama
penguncian yang aman dijamin dengan cara lain. Dalam halini Tab 2
valid {If necessary, a deviationfrom Tab 1 could be accepted, as long
as a safe locking is guaranteed by other means.In this case Tab 2is
valid)
6. tutup ujung terisolasi{insulated end cap)
7. kontak(contact)
8. dari2x diameter8{from2xdiameter8)
9. minimal(minimum)
10. area untuk penyegelan opsional(areaforoptionalsealing)
11. kemungkinan posisi penguncian selanjutnya (furtherpossible locking
positions)
12. penghapusan bertahap opsional(optionalphase-outoffthestep)
13. sumbu datum PE(datum axisPE)
14. dari2x diameter3(from2x diameter3)
hlm. 35
© © ©
Gambar 11./n?etKendaraan Semua Mode{VehicleInletAllModes)
Keterangan:
1. semua dimensi dalam milimeter(alldimensionsin millimetres)
2. dimensi dein peringkat yang hilang (area) menurut lEC 62196-2:
2011, sheet standar 2-IId (missing dimensions and ratings(a.c. area)
according tolEC62196-2:2011,standard sheet2-IId)
3. toleransi umum ISO 2768-mH(generaltoleranceISO 2768-mH)
4. pesawatdatum(datumplane)
5. tutup ujung terisolasi(insulated end cap)
6. kontak(contact)
7. dari2x diameter8(from2x diameter8)
8. minimal(minimum)
9. area untuk penyegelan opsional(areaforoptionalsealing)
10. sumbu datum PE(datum axisPE)
11. kemungkinan posisi penguncian selanjutnya {further possible locking
positions)
12. dari2x diameter 3(from2xdiameter3)
hlm. 36
HI]—®
© © ®
Gambar 12.Konektor Kendaraan Mode4(Vehicle ConnectorMode4)
Keterangan:
1. semua dimensidalam milimeter[alldimensionsin millimetres)
2. dimensi dan peringkat yang hilang (area) menurut lEC 62196-2:
2011,sheet standar 2-IIe (missing dimensions and ratings(a.c. area)
according tolEC62196-2:2011,standard sheet2-IIe)
3. toleransiumum ISO 2768-mH(generaltoleranceISO 2768-mH)
4. pesawatdatum(datumplane)
5. talang 2+0,5 x 45°(chamfer2+0,5 x 45°)
jarak R2+0,5(radiusR2+ 0,5)
kontur adalah pilihan dari pabrikan (contour up to the choice ofthe
manufacturei)
proyeksilateral hams tetap,tidak bembah(the lateralprojection shall
remain unchanged)
pembulatan pada cut-out penguncian (rounding offat the locking cut
out)
hlm. 37
8. dari2x diameter8,6{from 2x diameter8,6)
9. minimal(minimum)
10. minimal 12 mm {minimum 12 mm)
11. dari 2x diameter 3,5{from 2x diameter3,5)
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAMENERGI DAN SUMBER
B RO HUKUM
MINERAL

Lampiran II

hlm. 38
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 13 TAHUN 2020
TENTANG
PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK
KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
FORMAT SURAT PENYAMPAIAN DATA SKEMA DAN LOKASI
STASIUN PENGISIAN KENDARAAN LISTRIK UMUM
KOP SURAT BADAN USAHA
Nomor
Lampiran
Hal
Satu Berkas
Penyampaian Data Skema dan LokasiSPKLU
Yang terhormat,
MenteriEnergi dan Sumber Daya Mineral
u.p.Direktur Jenderal Ketenagalistrikan
diTempat
Dalam rangka mendapatkan nomor identitas SPKLU, dengan ini saya
menyampaikan data skema dan lokasi SPKLU sebagaimana terlampir,
mewakili:
Nama Badan Usaha
NomorlUPTLTerintegrasi/Penjualan*)
TanggallUPTL Terintegrasi/Penjualan*)
NomorPokok Wajib Pajak
Alamat Kantor
Dalam mewakili badan usaha, saya bertanggung jawab atas kebenaran
data yang disampaikan dan bersedia untuk mencantumkan nomor identitas
SPKLU di lokasi SPKLU. Apabila di kemudian hari diketahui bahwa terdapat
data tidak benar dan tidak mencantumkan nomor identitas SPKLU di lokasi
SPKLU yang berdampak pada pengenaan sanksi, maka saya dan/atau badan
hlm. 39
usaha yang saya wakili bersedia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Demikian data ini disampaikan dan atas perhatian yang diberikan, saya
ucapkan terima kasih.
(tempat),(tgl)(bulan)(tahun)
meterai6000,tanda tangan,
dan cap badan usaha
(Nama)
(jabatan)
Tembusan:
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Catatan:
*)disesuaikan denganjenis lUPTL
hlm. 40
Lampiran Surat
Nomor :
Tanggal:
DATA SKEMA DAN LOKASI SPKLU
1. Skema SPKLU
^4 '
Nomor
,Skema -
' SPI^U*).
^ lUcJPTL ' ■ ■ '■'^ .Fasilitas
Penukaran ,
Baterai'(su^ap)
/(ada/tidak
ada)"
"._J'Sama. -
; ,Badan Us^a
" Nomor . tanggal
1.
2.
3.
dst
2. Lokasi SPKLU
Nomor,JKv j;y^an ,
'' * i '
- Provihsi;t- Kabupaten/Kota•, Keterangaii
1.
2.
3.
dst
(tempat),(tgl)(bulan)(tahun)
tanda tangan
dan cap badan usaha
(Nama)
(jabatan)
hlm. 41
*) Keterangan:
Pilihan skema SPKLU:
1. Pemegang lUPTL terintegrasi sebagai calon Badan Usaha SPKLU dapat
menggunakan skema POSO/POPO/PPOO/PLSO/PLPO
2. Pemegang lUPTL penjualan yang memiliki Wilayah Usaha sebagai calon
Badan Usaha SPKLU dapat menggunakan skema
ROSO/ROPO/RPOO/RLSO/RLPO
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
dengan aslinya
SUMBER
BIRO HUKUM
MINERAL

Lampiran III

hlm. 42
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 13 TAHUN 2020
TENTANG
PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK
KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
FORMAT KODIFIKASI NOMOR IDENTITAS
STASIUN PENGISIAN KENDARAAN LISTRIK UMUM
SPKLU : 1 2 . 3 4 5 6 . 7 8 . 9 10 11 12 . 13 14 15
Keterangan:
1. Digit ke-1 dan ke-2 (2 digit) merupakan kodifikasi nama calon Badan Usaha
SPKLU
a. jikaSPKLU milik PTPLN(Persero),isikan:
1) digit ke-1 dengan angka0;dan
2) digit ke-2 dengan angka 1.
b. jika SPKLU milik badan usaha selain PT PLN (Persero) didaftarkan sesuai
dengan urutan pendaftaran berdasarkan variasi angka dan alphanumeric
(angka,hunifbesar,dan hurufkecd),isikan:
1) pendaftaran urutan 01,kodifikasi digitke-1 dengan angka0dan digit ke-
2dengan angka2;atau
2) pendaftaran urutan terakhir, kodifikasi digit ke-1 dengan huruf Z dan
digit ke-2 dengan hurufZ.
2. Digit ke-3 sampai dengan ke-6 (4 digit) merupakan kodifikasi usaha SPKLU
menggunakan skema:
a. pemeganglUPTLterintegrasi yang memiliki Wilayah Usaha:
1) sebagai pemilik menyediakan dan menjual tenaga listrik di SPKLU serta
mengoperasikan SPKLU {provide, own,selfoperated-POSO),isikan digit
ke-3 dengan hurufP,digit ke-4 dengan hurufO,digit ke-5 dengan huruf
S,dan digitke-6 dengan hurufO;
2) sebagai pemilik menyediakan dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang
dioperasikan oleh pemegang lUJPTL bidang pengoperasian [provide, own,
privately operated - POPO), isikan digit ke-3 dengan huruf P dan digit
ke-4 dengan huruf O, digit ke-5 dengan hurufP, dan digit ke-6 dengan
hurufO;
3) menyediakan dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang dimiliki dan
dioperasikan oleh pemegang lUJPTL bidang pengoperasian {provide,
privately owned and operated-PPOO),isikan digit ke-3 dengan hurufP,
digit ke-4 dengan huruf P, digit ke-5 dengan huruf O, dan digit ke-6
dengan hurufO;
4) menyediakan dan menjualtenagalistrik diSPKLU yang disewa dari mitra
dan mengoperasikan SPKLU {provide, lease,selfoperated-PLSO),isikan
digit ke-3 dengan huruf P, digit ke-4 dengan huruf L, digit ke-5 dengan
hurufS,dan digit ke-6 dengan hurufO;atau
hlm. 43
5) menyediakan dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang disewa dari mitra
dan dioperasikan oleh pemegang lUJPTL bidang pengoperasian {provide,
lease,privately operated-PIPO),isikan digitke-3dengan hurufP,digitke-4
dengan hurufL,digitke-5dengan hurufP,dan digitke-6dengan hurufO;
b. pemeganglUPTL penjualan yang memiliki Wilayah Usaha:
1) sebagai pemilik membeli tenaga listrik dari pemegang lUPTL terintegrasi
dan menjual tenaga listrik di SPKLU serta mengoperasikan SPKLU {retail,
own, selfoperated - ROSO),isikan digit ke-3 dengan huruf R, digit ke-4
dengan hurufO,digitke-5 dengan hurufS,dan digitke-6 dengan hurufO;
2) sebagai pemilik membeli tenaga listrik dari pemegang lUPTL terintegrasi
dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang dioperasikan oleh pemegang
lUJPTL bidang pengoperasian (retail, own, privately operated - ROPO),
isikan digit ke-3 dengan huruf R, digit ke-4 dengan huruf O, digit ke-5
dengan hurufP,dan digitke-6 dengan hurufO;
3) membeli tenaga listrik dari pemegang lUPTL terintegrasi dan menjual
tenaga listrik di SPKLU yang dimiliki dan dioperasikan pemegang lUJPTL
pengoperasian {retail, privately owned and operated - RPOO),isikan digit
ke-3 dengan angka R,digit ke-4 dengan hurufP, digit ke-5 dengan huruf
O,dan digitke-6 dengan hurufO;
4) membeli tenaga listrik dari pemegang lUPTL terintegrasi dan menjual
tenaga listrik di SPKLU yang disewa dari mitra dan mengoperasikan
SPKLU (retail, lease,selfoperated- RLSO),isikan digit ke-3 dengan huruf
R, digit ke-4 dengan huruf L, digit ke-5 dengan huruf S, dan digit ke-6
dengan hurufO;atau
5) membeli tenaga listrik dari pemegang lUPTL terintegrasi dan menjual
tenaga listrik di SPKLU yang disewa dari mitra dan dioperasikan oleh
pemegang lUJPTL bidang pengoperasian (retail, lease,privately operated-
RLPO),isikan digit ke-3 dengan huruf R, digit ke-4 dengan huruf L, digit
ke-5 dengan hurufP,dan digitke-6 dengan hurufO.
3. Digit ke-7 sampai dengan digit ke-8(2 digit), kodifikasi pemegang lUJPTL sebagai
operator SPKLU
a. jika pemegang lUPTL terintegrasi dan pemegang lUPTL penjualan
mengoperasikan sendiri SPKLU yang tidak melakukan keija sama dengan
pemeganglUJPTL bidang pengoperasian,isikan:
1) digit ke-7 dengan angka0;dan
2)digit ke-8 dengan angka0;
b. jika pemegang lUPTL terintegrasi dan pemegang lUPTL penjualan melakukan
keija sama dengan pemegang lUJPTL pengoperasian dalam mengoperasikan
SPKLU didaftarkan sesuai dengan urutan pendaftaran berdasarkan variasi
angka dan alphanumeric(angka,hurufbesar dan hurufkecil),isikan:
1) pendaftaran urutan 01,kodifikasi digit ke-7 dengan angka0 dan digit ke-8
dengan angka 1;atau
2) pendaftaran urutan terakhir,kodifikasi digit ke-7 dengan angkaZdan digit
ke-8 dengan angkaZ.
4. Digit ke-9 sampai dengan digit ke-12 (4 digit) merupakan kodifikasi
kabupaten/kota sesuai dengan Kode dan Data Wilayah Administrasi
Pemerintahan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
di bidang pemerintahan dalam negeri
Contoh:
Kota Jakarta Selatan memiliki Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
yaitu 31.74, maka isikan digit ke-9 dengan angka 3, digit ke-10 dengan angka 1,
digitke-H dengan angka7,dan digitke-12dengan angka4
hlm. 44
5. Digit ke-13 sampai dengan digit ke-15 (3 digit) merupakan kodifikasi urutan
SPKLU di suatu kabupaten atau kota
Setiap SPKLU di suatu kabupaten atau kota didaftarkan sesuai dengan urutan
pendaftaran,isikan:
a. pendaftaran urutan 001,kodifikasi digit ke-13 dengan angka0dan digit ke-14
dengan angka0serta digit ke-15 dengan angka 1;atau
b. pendaftaran urutan 999,kodifikasi digit ke-13 dengan angka9dan digit ke-14
dengan angka9serta digit ke-15 dengan angka 9.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
::::;Salinan sesuai dengan aslinya
tGI DAN SUMBER DAYA MIN
;LA BIRO HUKUM,
RAL

Lampiran IV

hlm. 45
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 13TAHUN 2020
TENTANG
PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK
KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
FORMAT SURAT PENYAMPAIAN DATA SKEMA DAN LOKASI
STASIUN PENUKARAN BATERAI KENDARAAN LISTRIK UMUM
KOP SURAT BADAN USAHA
Nomor :
Lampiran : 1(Satu)Berkas
Hal :Penyampaian Data Skema dan LokasiSPBKLU
Yangterhormat,
MenteriEnergidan Sumber Daya Mineral
u.p.Direktur Jenderal Ketenagalistrikan
diTempat
Dalam rangka mendapatkan nomor identitas SPBKLU, dengan ini saya
menyampaikan data skema dan lokasi SPBKLU sebagaimana terlampir,
mewakili:
Nama Badan Usaha
NomorInduk Berusaha
Nomor Pokok Wajib Pajak
Alamat Kantor
Dalam mewakili badan usaha,saya bertanggungjawab atas kebenaran
data yang disampaikan dan bersedia untuk mencantumkan nomor identitas
SPBKLU di lokasi SPBKLU. Apabila di kemudian hari diketahui bahwa
terdapat data tidak benar dan tidak mencantumkan nomor identitas SPBKLU
di lokasi SPBKLU yang berdampak pada pengenaan sanksi, maka saya
hlm. 46
dan/atau badan usaha yang saya wakili bersedia dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian data ini disampaikan dan atas perhatian yang diberikan, saya
ucapkan terima kasih.
(tempat),(tgl)(bulan)(tahun)
meterai6000,tanda tangan,dan
cap badan usaha
(Nama)
(jabatan)
Tembusan:
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
hlm. 47
Lampiran Surat
Nomor :
Tanggal:
DATA SKEMA DAN LOKASI SPBKLU
r Nomor
Skema
SPBKLU*)
Fasilitas
Pengecekan
Ulang Baterai
(ada/tidak ada)
Jalan Provinsi
Kabupaten
/Kota
Keterangan
1.
2.
3.
dst.
*) Keterangan:
Pilihan skema SPBKLU:BPCO/BPCL
(tempat),(tgl)(bulan)(tahun)
tanda tangan
dan cap badan usaha
(Nama)
(jabatan)
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
>alinan sesuai dengan aslinya
lERGI DAN SUMBER DAYA, INERAL

Lampiran V

hlm. 48
LAMPIRAN V
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 13TAHUN 2020
TENTANG
PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK
KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
FORMAT KODIFIKASI NOMOR IDENTITAS
STASIUN PENUKARAN BATERAI KENDARAAN LISTRIK UMUM
SPBKLU :I 1 I 2 I. | 3 | 4 | 5 | 6"1. . | 8 | 9 | 10 iTT]. | 12 I 13 I 14
Keterangan:
1. Digit ke-1 dan digit ke-2(2 digit) merupakan kodifikasi nama calon Badan Usaha
SPBKLU
a. jika SPBKLU milikPTPLN(Persero),isikan:
1) digit ke-1 dengan angka0;dan
2) digit ke-2 dengan angka 1.
b. jika SPBKLU milik badan usaha selain PT PLN (Persero) didaftarkan sesuai
dengan urutan pendaftaran berdasarkan variasi angka dan alphanumeric
(angka,hurufbesar dan hurufkecil),isikan:
1) pendaftaran urutan 01,kodifikasi digit ke-1 dengan angka0 dan digit ke-
2dengan angka 2;atau
2) pendaftaran urutan terakhir, kodifikasi digit ke-1 dengan huruf Z dan
digit ke-2 dengan hurufZ.
2. Digitke-3sampai dengan digit ke-6(4 digit),kodifikasi skema SPBKLU
a. skema battery provider, cabinet owner(BPCO),isikan digit ke-3 dengan huruf
B,digit ke-4 dengan hurufP,digitke-5 dengan hurufC,dan digitke-6 dengan
hurufO;dan/atau
b. skema battery provider, cabinet lessee(BPCLj,isikan digit ke-3 dengan huruf
B,digitke-4 dengan hurufP,digitke-5 dengan hurufC,dan digitke-6 dengan
hurufL.
3. Digitke-7(1 digit),fasilitas pengecekan ulang Baterai
a. jikatidak ada,isikan digitke-7 dengan angka0;atau
b. jikaada,isikan digitke-7 dengan angka 1.
4. Digit ke-8 sampai dengan digit ke-11 (4 digit), kodifikasi kabupaten atau kota
sesuai dengan Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan yang
diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang
pemerintahan dalam negeri
Contoh:
Kota Jakarta Selatan memiliki Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
yaitu 31.74, maka isikan digit ke-8 dengan angka 3, digit ke-9 dengan angka 1,
digitke-10 dengan angka7,dan digitke-11 dengan angka4
5. Digit ke-12 sampai dengan digit ke-14 (3 digit) merupakan kodifikasi urutan
SPBKLU di suatu kabupaten atau kota
hlm. 49
Setiap SPBKLU di suatu kabupaten atau kota didaftarkan sesuai dengan urutan
pendaftaran,isikan:
a. pendaftaran urutan 001,kodifikasi digit ke-12 dengan angka0dan digit ke-13
dengan angka0serta digit ke-14 dengan angka 1;atau
b. pendaftaran urutan 999,kodifikasi digit ke-12 dengan angka9dan digitke-13
dengan angka9 serta digit ke-14 dengan angka 9.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
lan sesuai dengan aslinya
DAN SUMBER DaVa MINERAL
BIRO HUKUM.