Wilayah Distribusi Gas Bumi adalah wilayah niaga gas bumi pada suatu wilayah tertentu dalam rangka pelayanan kepada konsumen gas kota dan transportasi paling sedikit pada suatu wilayah kabupaten atau kota tertentu.

Pasal 1 angka 15 · Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi

Frasa ini di peraturan lain

Mesin mencocokkan frasa Wilayah Distribusi Gas Bumi secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 1 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.

  • PERPRES No. 41 Tahun 2016 berlaku · 1 kali · Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi

Cari frasa ini di semua teks.

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.