Tanda Keselamatan adalah tanda yang dibubuhkan pada pemanfaat tenaga listrik yang menandakan bahwa pemanfaat tenaga listrik tersebut telah memenuhi persyaratan standar nasional Indonesia.

Pasal 1 angka 27 · Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Tanda Keselamatan adalah tanda kesesuaian yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 1 angka 4 · Standardisasi Di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia dan/atau Tanda Keselamatan

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.