Penyedia Tenaga Listrik adalah badan usaha pembangkitan tenaga listrik baik untuk kepentingan umum maupun kepentingan sendiri.
Pasal 1 angka 39 · Kebijakan Energi Nasional
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Penyedia Tenaga Listrik secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 12 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- PERPRES No. 22 Tahun 2017 berlaku · 3 kali · Rencana Umum Energi Nasional
- PP No. 14 Tahun 2012 diubah · 3 kali · Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
- PP No. 23 Tahun 2014 berlaku · 3 kali · Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
- Permen ESDM No. 10 Tahun 2022 berlaku · 1 kali · Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik
- Permen ESDM No. 11 Tahun 2021 berlaku · 1 kali · Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan
- Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 berlaku · 1 kali · Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
- Permen ESDM No. 4 Tahun 2020 berlaku · 1 kali · Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
- PERPRES No. 14 Tahun 2017 diubah · 1 kali · Perubahan Atas Peraturan Presiden No 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.