Pembangkit Listrik Tenaga Diesel yang selanjutnya disingkat PLTD adalah pembangkit listrik yang menggunakan mesin diesel sebagai penggerak mula (prime mover).
Pasal 1 angka 13 · disingkat atau disebut PLTD · Pembangkit Listrik Tenaga HIbrida
Pembangkit Listrik Tenaga Diesel yang selanjutnya disingkat PLTD adalah suatu kegiatan yang memproduksi tenaga listrik dengan menggunakan bahan bakar cair yang menghasilkan tenaga berupa gas hasil pembakaran udara terkompresi yang digunakan untuk mengubah energi gerak luncur piston menjadi energi putar pada poros engkol yang selanjutnya digunakan untuk menggerakkan poros yang tersambung dengan poros generator sehingga membangkitkan tenaga listrik.
Pasal 1 angka 5 · disingkat atau disebut PLTD · Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.