Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Lembaga Inspeksi Teknik adalah lembaga yang berusaha pada jenis usaha pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik yang diberi hak untuk melakukan Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik, selain instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.

Pasal 1 angka 14 · disingkat atau disebut Lembaga Inspeksi Teknik · Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut LIT adalah badan usaha atau lembaga milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik di bidang pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik.

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 8 · disingkat atau disebut LIT · Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.