Aset Hasil Pelaksanaan PSPE yang selanjutnya disebut Aset PSPE adalah aset yang berasal dari pelaksanaan PSPE antara lain berupa Sumur Eksplorasi dan tanah yang digunakan sebagai wellpad.
Pasal 1 angka 22 · disingkat atau disebut Aset PSPE · Tata Cara Penugasan Survei Pendahuluan Dan Penugasan Survei Pendahuluan Dan Eksplorasi Panas Bumi
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Aset Hasil Pelaksanaan PSPE secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 1 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- PP No. 7 Tahun 2017 diubah · 3 kali · Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.