-
Berlaku mulai 16 November 2018
Permen ESDM No. 49 Tahun 2018, Pasal 11 ayat (1) dan (2) Permen ESDM 49/2018:
(1) Instalasi Sistem PLTS Atap wajib memiliki SLO. (2) SLO instalasi Sistem PLTS Atap dengan kapasitas sampai dengan 25 (dua puluh lima) kW merupakan bagian dari SLO instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
Semua instalasi PLTS atap wajib SLO; sampai 25 kW SLO-nya bagian dari SLO instalasi pemanfaatan tegangan rendah. Diundangkan 16 November 2018.
Dasar tanggal: Permen ESDM No. 49 Tahun 2018, Pasal 19:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
-
Berlaku mulai 20 Agustus 2021
Permen ESDM No. 26 Tahun 2021, Pasal 16 ayat (1) Permen ESDM 26/2021:
(1) Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan, dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib SLO.
Sistem sampai 500 kW dengan kontrol panel tidak terpisahkan dinyatakan memenuhi kewajiban SLO dengan surat pernyataan dan dokumen (Pasal 16 ayat (2) sampai (4)), yang dievaluasi Menteri dan wajib bernomor registrasi (Pasal 16 ayat (6)); sistem lebih dari 500 kW atau kontrol panel terpisah wajib SLO (Pasal 15). Diundangkan 20 Agustus 2021.
Dasar tanggal: Permen ESDM No. 26 Tahun 2021, Pasal 36:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
-
Berlaku mulai 31 Januari 2024
Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 25 ayat (1) Permen ESDM 2/2024:
(1) Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel yang menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan dan dapat dioperasikan secara plug and play yang memenuhi ketentuan:
Keringanan sampai 500 kW menjadi bersyarat plug and play dengan empat syarat teknis (satu inverter atau beberapa inverter dengan total di bawah 10 kW, modul dalam satu bagian konstruksi, pembumian yang sama, satu instalasi pemanfaatan) dan tetap bernomor registrasi dari Menteri menurut PP 25/2021 Pasal 27. Diundangkan 31 Januari 2024.
Dasar tanggal: Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 52:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Kutipan dicocokkan mesin kata demi kata dengan teks peraturan di pustaka. Halaman ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.