-
Berlaku mulai 1 Januari 2019
Permen ESDM No. 49 Tahun 2018, Pasal 6 ayat (1) Permen ESDM 49/2018:
Energi listrik Pelanggan PLTS Atap yang diekspor dihitung berdasarkan nilai kWh Ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikali 65% (enam puluh lima persen).
Energi yang diekspor dihitung 65% dan selisih lebih diakumulasikan sebagai pengurang tagihan paling lama tiga bulan (Pasal 6 ayat (3) dan (4)). Peraturan diundangkan 16 November 2018; perhitungan ekspor-impor berlaku sejak 1 Januari 2019 (Pasal 18).
Dasar tanggal: Permen ESDM No. 49 Tahun 2018, Pasal 18:
Penerapan perhitungan ekspor-impor energi listrik dari Pelanggan PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
-
Berlaku mulai 20 Agustus 2021
Permen ESDM No. 26 Tahun 2021, Pasal 6 ayat (1) Permen ESDM 26/2021:
Energi listrik Pelanggan PLTS Atap yang diekspor, dihitung berdasarkan nilai kWh Ekspor yang tercatat pada Meter kWh Ekspor-Impor dikali 100% (seratus persen).
Faktor ekspor naik dari 65% ke 100%. Diundangkan 20 Agustus 2021 menurut Pasal 36 dan halaman BPK.
Dasar tanggal: Permen ESDM No. 26 Tahun 2021, Pasal 36:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
-
Berlaku mulai 31 Januari 2024
Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 13 Permen ESDM 2/2024:
Kelebihan energi listrik dari Sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan Pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap.
Perhitungan ekspor-impor dihapus untuk pelanggan baru. Sistem yang sudah beroperasi atau sudah disetujui sebelum 31 Januari 2024 tetap memakai perhitungan lama selama 10 tahun sejak persetujuan (Pasal 47).
Dasar tanggal: Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 52:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Kutipan dicocokkan mesin kata demi kata dengan teks peraturan di pustaka. Halaman ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.