Pembangkit Listrik Tenaga Gerakan dan Perbedaan Suhu Lapisan Laut, yang selanjutnya disebut PLTA Laut, adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan arus laut, gelombang laut, pasang surut laut (tidal), atau perbedaan suhu lapisan laut (ocean thermal energy conversion).

Pasal 1 peraturan ini diganti oleh Permen ESDM No. 53 Tahun 2018 (Pasal I, Pasal 1). Teks di atas masih bunyi sebelum perubahan itu; bunyi yang berlaku ada di naskah perubahannya.

Pasal 1 angka 15 · disingkat atau disebut PLTA Laut · Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik

Frasa ini di peraturan lain

Mesin mencocokkan frasa Pembangkit Listrik Tenaga Gerakan dan Perbedaan Suhu Lapisan Laut secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 3 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.

  • Permen ESDM No. 53 Tahun 2018 diubah · 1 kali · Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
  • PERPRES No. 22 Tahun 2017 berlaku · 1 kali · Rencana Umum Energi Nasional
  • PP No. 25 Tahun 2021 berlaku · 1 kali · Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Cari frasa ini di semua teks.

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.