Pelaku Usaha Bidang Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum atau pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang izinnya diterbitkan oleh Menteri dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang ketenagalistrikan.
Pasal 1 angka 31 · disingkat atau disebut Pelaku Usaha · Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Pelaku Usaha Bidang Ketenagalistrikan secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 1 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permen ESDM No. 39 Tahun 2018 berlaku · 1 kali · Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.