1. Berlaku mulai 21 Desember 2017

    Permen ESDM No. 57 Tahun 2017, Pasal 2 Permen ESDM 57/2017:

    Produsen Dalam Negeri dan Importir wajib menerapkan SKEM dan mencantumkan Label Tanda Hemat Energi pada Peranti Pengkondisi Udara yang akan diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Kewajiban khusus peranti pengondisi udara (AC). Diundangkan 21 Desember 2017.

    Dasar tanggal: Permen ESDM No. 57 Tahun 2017, Pasal 30: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  2. Berlaku mulai 22 Juni 2021

    Permen ESDM No. 14 Tahun 2021, Pasal 2 ayat (1) Permen ESDM 14/2021:

    (1) Produsen Dalam Negeri dan Importir wajib menerapkan SKEM pada Peralatan Pemanfaat Energi yang akan diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Kewajiban berlaku bagi jenis peralatan pemanfaat energi yang ditetapkan Menteri melalui Direktur Jenderal (Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (6)), lewat tanda SKEM atau Label Tanda Hemat Energi; Permen ESDM 57/2017 dicabut (Pasal 30 huruf b). Diundangkan 22 Juni 2021.

    Dasar tanggal: Permen ESDM No. 14 Tahun 2021, Pasal 31: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Kutipan dicocokkan mesin kata demi kata dengan teks peraturan di pustaka. Halaman ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.