-
Berlaku mulai 16 November 2009
PP No. 70 Tahun 2009, Pasal 12 ayat (2) PP 70/2009:
(2) Pengguna sumber energi dan pengguna energi yang menggunakan sumber energi dan/atau energi lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun wajib melakukan konservasi energi melalui manajemen energi.
Satu ambang 6.000 TOE per tahun untuk semua pengguna energi. Ditetapkan dan diundangkan 16 November 2009.
Dasar tanggal: PP No. 70 Tahun 2009, Pasal 31:
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
-
Berlaku mulai 16 Juni 2023
PP No. 33 Tahun 2023, Pasal 29 ayat (1) PP 33/2023:
(1) Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
PP 33/2023 ditetapkan dan diundangkan 16 Juni 2023 dan mencabut PP 70/2009 pada tanggal itu (Pasal 65). Penyedia energi dengan pemanfaatan 6.000 TOE atau lebih wajib sejak 16 Juni 2023. Kewajiban pengguna energi di sektor transportasi, industri, dan bangunan gedung ditunda 12 bulan (Pasal 63), lihat versi berikutnya.
Dasar tanggal: PP No. 33 Tahun 2023, Pasal 66:
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
-
Berlaku mulai 16 Juni 2024
PP No. 33 Tahun 2023, Pasal 32 ayat (1) PP 33/2023:
(1) Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
Ambang dibedakan per sektor: transportasi dan industri 4.000 TOE (Pasal 31 dan 32), bangunan gedung 500 TOE (Pasal 34). Kewajiban sektor ini berlaku 12 bulan sejak PP diundangkan pada 16 Juni 2023, yaitu 16 Juni 2024 (Pasal 63).
Dasar tanggal: PP No. 33 Tahun 2023, Pasal 63:
mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Kutipan dicocokkan mesin kata demi kata dengan teks peraturan di pustaka. Halaman ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.