Daftar isi (8 bab, 33 pasal)
hlm. 1

l-IrfCTIf.T.TIf+TfI

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 109 TAHUN 2025

TENTANG

PENANGANAN SAMPAH PERKOTAAN MELALUI PENGOLAHAN SAMPAH

MENJADI ENERGI TERBARUKAN

BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Menimbang a.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa kondisi timbulan sampah di Indonesia tahun 2023 mencapai 56,63 (lima puluh enam koma enam tiga) juta ton per tahun dengan capaian pengelolaan sampah nasional tahun 2O23 sebesar 39,O7o/o (tiga puluh sembilan koma nol satu persen) dan sampah belum terkelola sebesar 60,99o/o (enam puluh koma sembilan sembilan persen) yang dikelola dengan sistem pembuangan terbuka lopen dumpingl, telah menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat sehingga mengakibatkan terjadinya kedaruratan sampah terutama di perkotaan; bahwa kedaruratan sampah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditangani secara cepat khususnya pengolahan sampah dengan penggunaan teknologi ramah lingkungan; bahwa hasil pengolahan sampah dapat menjadi sumber energi terbarukan berupa listrik, bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, dan produk ikutan lainnya dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan untuk mendukung ketahanan energi; bahwa pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan tidak berjalan efektif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan;

Mengingat . . . b c d e

hlm. 2

Mengingat 1 Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2OO7 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OOB tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO9 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 ter^tang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor l4O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O9 Nomor 5059) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 lenlang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); hlm. 3 7 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2Ol2 tenlang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2Ol2 lentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);

Peraturan Pemerintah Nomor 8l Tahun 2Ol2 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7115);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENANGANAN SAMPAH

PERKOTAAN MELALUI PENGOLAHAN SAMPAH MENJADI

ENERGI TERBARUKAN BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH

LINGKUNGAN,

hlm. 4

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal I #Laporkan

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

l. Sampah adalah sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

2. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah.

3. Kedaruratan Sampah adalah terjadinya timbulan dan timbunan Sampah dalamjumlah besar akibat mekanisme Pengelolaan Sampah yang tidak berjalan secara memadai, sehingga menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat.

4. Perkotaan adalah bentuk wilayah dengan batas-batas tertentu yang masyarakatnya mempunyai kegiatan utama di bidang industri, jasa, perdagangan, atau bukan pertanian.

5. Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang selanjutnya disebut PSE adalah pengolahan Sampah dengan mesin dan/atau peralatan yang mampu mengolah Sampah menjadi listrik, bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, produk ikutan lainnya, serta mengurangi volume Sampah.

6. Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik yang selanjutnya disebut PSEL adalah sistem pengolahan Sampah berbasis teknologi ramah lingkungan yang memenuhi baku mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa pembangkit listrik berbasis Sampah (PLTSa) untuk dapat mengolah Sampah menjadi energi listrik dan mengurangi volume Sampah dengan waktu pengolahan secara signifikan yang efektif dan efisien serta telah teruji.

7. Pengolah Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Bioenergi yang selanjutnya disebut PSE Bioenergi adalah pengolah Sampah menjadi energi berbentuk biomassa dan biogas.

hlm. 5

8. Pengolah Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Bahan Bakar Minyak Terbarukan yang selanjutnya disebut PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan adalah pengolah Sampah menjadi energi yang berbentuk cair dan memenuhi baku mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara arnan bagi manusia dan lingkungan.

1O. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia termasuk Badan Usaha dengan penanaman modal asing.

1 1 . Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:

a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau

b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.

12. Anak Usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN dan turunannya yang didirikan oleh BUMN dalam rangka memenuhi kepentingan usaha BUMN.

13. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut BPI Danantara adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang BUMN.

14. Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL yang selanjutnya disebut BUPP PSEL adalah Badan Usaha yang merencanakan, membangun, dan mengoperasikan PSEL.

hlm. 6

15. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

17. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perusahaan Listrik Negara yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Persero (Persero).

18. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

19. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut dengan PJBL adalah perjanjian jual beli tenaga listrik antara BUPP PSEL dengan PT PLN (Persero).

2O. Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat.

21. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

hlm. 7

Pasal 2 #Laporkan

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk:

a. mengatasi Kedaruratan Sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat akibat tidak terkelolanya timbulan Sampah dan timbunan Sampah dalam skala besar;

b. menangani timbulan Sampah dan timbunan Sampah melalui PSE sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan energi nasional; dan

c. mendorong Pengelolaan Sampah yang mengacu pada asas pencemar membayar Qtolluter pags principlel agar setiap orang bertanggung jawab terhadap Sampah yang dihasilkannya.

Pasal 3 #Laporkan

PSE dilakukan melalui:

a. PSEL;

b. PSE Bioenergi;

c. PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan; dan

d. PSE produk ikutan lainnya.

BAB IIPENGOLAH SAMPAH BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN MENJADI ENERGI LISTRIK

Bagian KesatuUmum

Pasal 4 #Laporkan

(l) Penyelenggaraan PSEL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan pada kabupaten/kota yang memenuhi kriteria:

a. ketersediaan volume Sampah yang disalurkan oleh Pemerintah Daerah ke PSEL paling sedikit 1.0OO (seribu) ton/hari selama masa operasional PSEL;

b. ketersediaan APBD yang dialokasikan dan direalisasikan oleh Pemerintah Daerah untuk Pengelolaan Sampah meliputi pengumpulan dan pengangkutan Sampah dari sumber Sampah ke lokasi PSEL;

hlm. 8

c. ketersediaan lahan untuk Pengelolaan Sampah dan pembangunan PSEL; dan

d. komitmen penyusunan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kebersihan.

(21 Kriteria lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disediakan oleh Pemerintah Daerah kepada BUPP PSEL dengan mekanisme pinjam pakai dan tanpa dikenakan biaya selama masa pembangunan dan operasional PSEL.

(3) Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kota administratif dalam wilayah provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Pasal 5 #Laporkan

(1) BPI Danantara melalui holding investasi, holding operasional, dan/atau BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN melal<ukan:

a. pemilihan BUPP PSEL; dan/atau

b. pelaksanaan investasi dalam penyelenggaraan PSEL yang layak secara komersial, finansial, dan manajemen risiko.

(21 PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan PSEL.

Pasal 6 #Laporkan

Penyelenggaraan PSEL dilaksanakan dengan tahapan:

a. perencanaan; dan

b. pelaksanaan.

Bagian KeduaPerencanaan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

menjadi Energi Listrik

Pasal 7 #Laporkan

Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi:

a. penetapan kabupaten/ kota;

b. pemilihan BUPP PSEL;

c. perjanjian kerja sama;

d. pemenuhan perizinan sebelum melaksanakan konstruksi; dan

e. PJBL.

hlm. 9

REFI.'ELIK !NDONESIA

Pasal 8 #Laporkan

(1) Dalam penetapan kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Pemerintah Daerah menyampaikan pernyataan kesiapan pembangunan PSEL kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(21 Pernyataan kesiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilengkapi dengan persyaratan:

a. pemenuhan kriteria dalam Pasal 4;

b. pengintegrasian pembangunan PSEL dalam dokumen perencanaan daerah dan rencana induk persampahan; dan

c. melaksanakan konsultasi publik dengan masyarakat di sekitar lokasi yang akan dibangun PSEL.

Pasal 9 #Laporkan

Ketersediaan volume Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi:

a. Sampah rumah tangga dan Sampah sejenis sampah rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. Sampah yang berasal dari timbulan Sampah dan timbunan Sampah.

Pasal 10 #Laporkan

(1) Penyediaan lahan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dapat berasal dari:

a. pemanfaatan lokasi TPA yang sudah tersedia;

b. pengembangan lokasi TPA yang sudah tersedia; dan/ atau

c. penyediaan lahan baru untuk lokasi PSEL.

(21 Dalam hal terdapat kendala dalam penyediaan lahan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, penyediaan lahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

hlm. 10

Pasal 11 #Laporkan

(1) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota lain di sekitarnya melalui koordinasi Pemerintah Daerah provinsi.

(21 Ketentuan mengenai kerja sama antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12 #Laporkan

Kesiapan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 dituangkan dalam surat pernyataan Pemerintah Daerah dan disertai dengan dokumen pendukungnya.

Pasal 13 #Laporkan

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap kesiapan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi. l2l Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melaksanakan pembahasan untuk memilih kabupaten/kota yang akan dibangun PSEL.

(3) Kabupaten/ kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(41 Hasil penetapan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada BPI Danantara sebagai dasar pelaksanaan kajian teknis dan keekonomian serta pemilihan BUPP PSEL.

hlm. 11

Pasal 14 #Laporkan

(1) BPI Danantara melalui lolding investasi, holding operasional, dan/ atau BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN melakukan pemilihan BUPP PSEL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b.

(21 BPI Danantara melalui lalding investasi, lwlding operasional, dan/ atau BUMN dan/ atau Anak Usaha BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempersiapkan kajian teknis dan keekonomian pembangunan PSEL.

(3) Kajian teknis dan keekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat:

a. volume Sampah dan kalori yang dapat dihasilkan dari pengolahan Sampah;

b. kesesuaian dan ketersediaan lokasi PSEL;

c. ketersediaan sistem pendukung untuk keberlangsungan PSEL meliputi sistem pengumpulan dan pengangkutan Sampah; dan

d. identifikasi, rekomendasi mitigasi, dan pengalokasian risiko.

(4) Dalam men5rusun kajian teknis dan keekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUMN dan/ atau Anak Usaha BUMN dapat menggunakan jasa konsultan.

Pasal 15 #Laporkan

(1) Pemilihan BUPP PSEL diikuti oleh peserta yang memenuhi kriteria paling sedikit:

a. memiliki teknologi PSEL yang teruji dan termutakhir sesuai dengan perkembangan teknologi yang ramah lingkungan serta sesuai dengan jenis Sampah yang akan diolah;

b. memiliki kemampuan keuangan dan memenuhi kewajiban investasi; dan

c. memiliki pengalaman dalam PSE dan memenuhi seluruh ketentuan dan standar yang berlaku.

(21 Dalam keadaan tertentu, pemilihan BUPP PSEL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung.

(3) Kriteria keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi keadaan:

a. hanya terdapat 1 (satu) peserta yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1); hlm. 12 -t2-

b. lokasi yang memenuhi kondisi Kedaruratan Sampah yang memerlukan penanganan segera dan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau

c. terdapat pengembang PSEL yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dan telah dilakukan pengakhiran atas penetapan tersebut yang bersifat final dan mengikat di antara para pihak.

(41 Pemilihan BUPP PSEL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan pelaksanaan kerja sama investasi pada BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN.

Pasal 16 #Laporkan

(1) Dalam hal pemilihan BUPP PSEL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1):

a. tidak ada peserta yang mendaftar; atau

b. tidak terdapat peserta yang memenuhi kriteria, BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN melalui BPI Danantara menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pemilihan BUPP PSEL kepada:

a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

b. menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi; dan

d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

(21 Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l ), menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyelenggarakan rapat koordinasi pembahasan dengan melibatkan Pemerintah Daerah untuk mendorong kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha yang berminat menjadi BUPP PSEL.

hlm. 13

(3) BUPP PSEL melalui kerja sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melaksanakan PSEL dengan tahapan:

a. Badan Usaha yang berminat menjadi BUPP PSEL mengajukan surat pernyataan minat investasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi;

b. menteri sebagaimana dimaksud pada huruf a menyampaikan minat investasi Badan Usaha kepada Pemerintah Daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk dilakukan kerja sama pembangunan PSEL; dan

c. kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf b dituangkan dalam suatu perjanjian kerja sama yang disahkan oleh pejabat notaris.

Pasal 17 #Laporkan

(1) Perjanjian kerja sama 5slagairnan4 dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan BUPP PSEL.

(21 Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan:

a. ketersediaan lahan pinjam pakai dan tanpa dikenakan biaya;

b. kesiapan dan komitmen pengumpulan dan pengangkutan Sampah;

c. jangka waktu kerja sama;

d. wanprestasi pelaksanaan kerja sama;

e. kompensasi apabila dalam pelaksanaan kerja sama, ketersediaan Sampah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 11; dan

f. status aset pasca kerja sama.

Pasal 18 #Laporkan

(1) Pemenuhan perizinan sebelum melaksanakan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilakukan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

hlm. 14

(21 Persetqiuan lingkungan berupa analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak data permohonan diterima oleh Sistem OSS dinyatakan lengkap dan benar.

(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayal (2) terlewati, penerbitan persetqjuan lingkungan diterbitkan secara otomatis oleh Sistem OSS.

Pasal 19 #Laporkan

(1) PJBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, disusun antara PT PLN (Persero) dengan BUPP PSEL, untuk mengatur pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero).

(21 Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) sebaqaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar USD 0.20 (dua puluh sen Dollar Amerika Serikat) per kWh (kilowatt per jam) untuk semua kapasitas.

(3) Dalam keadaan tertentu, harga pembelian tenaga listrik oleh PI PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat dilakukan peninjauan kembali oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.

(4) Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam PJBL dan berlaku sebagai persetqjuan harga dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.

(5) Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk biaya pengadaan infrastruktur ketenagalistrikan yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

(6) Transaksi pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:

a. harga dituangkan dalam PJBL tanpa negosiasi dan tanpa eskalasi harga;

b. harga berlaku pada saat PSEL dinyatakan telah mencapai tahap beroperasi secara komersial sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dalam PJBL;

c. tidak dikenakan denda atau penalti (tale-and-pagl apabila besaran daya dalam PJBL tidak terpenuhi yang disebabkan oleh permasalahan teknis di luar kendali BUPP PSEL dan kecukupan pasokan Sampah oleh Pemerintah Daerah; dan

hlm. 15

d. prioritas untuk masuk jaringan PT PLN (Persero) (musf dispatcled), sesuai besaran energi yang diperjanjikan setiap tahun (annual contracted energAl.

(71 PT PLN (Persero) wajib menandatangani PJBL tenaga listrik dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah BUPP PSEL memenuhi kewajiban perizinan sebelum melaksanakan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).

(8) Jangka waktu PJBL adalah selama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak PSEL dinyatakan telah mencapai tahap beroperasi secara komersial.

(9) Hasil penjualan listrik kepada PT PLN (Persero) merupakan hak dari BUPP PSEL.

Pasal 20 #Laporkan

Dalam hal penugasan pembelian tenaga listrik dari PSEL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 oleh PT PLN (Persero) menyebabkan peningkatan biaya pokok pembangkit tenaga listrik PT PLN (Persero), termasuk pembangunan jaringan ketenagalistrikan dari lokasi PSEL sampai ke jaringan listrik PT PLN (Persero), PT PLN (Persero) diberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan dan pembayaran dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KetigaPelaksanaan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

menjadi Energi Listrik

Pasal 2 1 #Laporkan

(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi:

a. konstruksi;

b. pemenuhan perizinan saat dan/atau setelah konstruksi; dan

c. operasional.

(21 Konstruksi PSEL dilakukan oleh BUPP PSEL.

(3) BUPP PSEL melaporkan secara berkala kemajuan konstruksi PSEL kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi. hlm. 16 -t6-

Pasal 22 #Laporkan

(1) Pemenuhan perizinan saat dan/atau setelah konstruksi dilakukan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.

(21 BUPP PSEL yang melakukan konstruksi PSEL mengajukan permohonan perizinan berusaha PSE sesuai dengan standar kegiatan usaha dan produk penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.

(3) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk PSEL berlaku sebagai izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang berlaku efektif setelah PJBL ditandatangani oleh PT PLN (Persero) dan BUPP PSEL.

(41 Dalam rangka percepatan pembangunan PSEL:

a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi;

d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;

e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;

f. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi;

g. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang;

h. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;

i. pimpinan instansi pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;

j. menteri serta kepala lembaga lainnya; dan hlm. 17 -t7-

k. kepala daerah, sesuai dengan kewenangannya memberikan percepatan dukungan perizinan dan non-perizinan serta penyederhanaannya yang diperlukan untuk Pengelolaan Sampah dan pengembang PSEL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23 #Laporkan

(1) PSEL beroperasi secara komersial setelah:

a. PSEL telah mendapatkan sertifikat laik operasi dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang energi; dan

b. ditandatanganinya berita acara operasi komersial pembangkit PSEL oleh PT PLN (Persero) dan BUPP PSEL dengan jangka waktu operasional 30 (tiga puluh) tahun.

(21 Selama operasional PSEL, BUPP PSEL wajib:

a. membangun, mengoperasikan, dan memelihara PSEL;

b. menjual tenaga listrik kepada PT PLN (Persero) sesuai yang tercantum dalam PJBL; dan

c. melakukan pengendalian pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24 #Laporkan

(1) Selama pelaksanaan operasional PSEL, BUPP PSEL men5rusun laporan tahunan berupa:

a. laporan pengolahan Sampah, kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan

b. laporan pengusahaan PSEL, kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.

(21 Laporan pengolahan Sampah paling sedikit memuat informasi:

a. jumlah Sampah terolah di PSEL;

b. hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; dan

c. permasalahan dan hambatan serta saran tindak Ianjut.

(3) Laporan pengusahaan PSEL memuat informasi tenaga listrik yang dihasilkan dari pengolahan Sampah.

hlm. 18

(41 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada minggu kedua bulan Januari tahun berikutnya.

(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk salinan fisik dan/ atau elektronik.

Pasal 25 #Laporkan

Pemerintah Daerah melaksanakan penyelenggaraan PSEL tanpa subsidi dari Pemerintah Pusat setelah perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) berakhir.

Pasal 26 #Laporkan

(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan insentif kepada BUPP PSEL terhadap pengutamaan teknologi dalam negeri berupa insentif pembebasan pajak pertambahan nilai untuk teknologi dalam negeri dalam rangka PSE.

(21 Selain insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat memberikan insentif fiskal dan non-liskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IIIPENGOLAH SAMPAH MENJADI ENERGI TERBARUKAN BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN BIOENERGI

Pasal 27 #Laporkan

(1) PSE Bioenergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:

a. biomassa; dan

b. biogas.

(21 Produk PSE Bioenergi dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada masyarakat atau industri sebagai pengganti bahan bakar fosil.

(3) Ketentuan mengenai perizinan berusaha bagi PSE Bioenergi dilaksanakan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai PSE Bioenergi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.

hlm. 19

BAB IVPENGOLAH SAMPAH MENJADI ENERGI TERBARUKAN BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN BAHAN BAKAR MINYAK TERBARUKAN

Pasal 28 #Laporkan

(1) Sampah yang diolah dapat menghasilkan PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan sebagai pengganti bahan bakar fosil.

(21 PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bahan bakar cair.

(3) PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada:

a. pembangkit listrik;

b. transportasi; dan

c. pemanfaatan lainnya.

(41 Ketentuan mengenai perizir^an berusaha bagi PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan dilaksanakan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.

BAB VPENGOLAH SAMPAH MENJADI ENERGI TERBARUKAN BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN PRODUK IKUTAN LAINI{YA

Pasal 29 #Laporkan

PSE produk ikutan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.

hlm. 20

BAB VIPEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 3O #Laporkan

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Pengelolaan Sampah, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan PSE.

(21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota dalam melaksanakan kewajiban Pemerintah Daerah.

(3) Instansi pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang badan usaha milik negara melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan penugasan kepada BUMN/Anak Usaha BUMN dalam Peraturan Presiden ini.

(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap implementasi PSE, penerapan standar mutu PSE, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan PSE, dan perizinan berusaha PSE.

(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pembiayaan dan pendanaan PSE yang bersumber dari APBN.

BAB VIIKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 31 #Laporkan

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

a. Penyelenggaraan PSEL yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2Ol8 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

hlm. 21

b. Penyelenggaraan PSEL sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan proses yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Pengembang PSEL, dan/ atau PT PLN (Persero), meliputi tahapan:

1) telah ditetapkannya pemenang pengembang PSEL oleh Pemerintah Daerah;

2) telah ditandatanganinya perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan pengembang PSEL sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini; dan/ atau

3) telah ditandatanganinya PJBL antara PT PLN (Persero) dengan pengembang PSEL sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini.

c. Dalam hal proses penyelenggaraan PSEL sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tidak dapat:

l) mengolah Sampah menjadi energi listrik;

2) mengurangi volume Sampah secara signifikan; dan/ atau

3) mengurangi waktu pengolahan Sampah secara signifikan, melalui teknologi yang ramah lingkungan dan teruji, Pemerintah Daerah, pengembang PSEL, dan/ atau PT PLN (Persero) dapat mengikuti seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini sepanjang proses yang telah dilakukan sebelumnya telah berakhir dan pengakhiran tersebut telah bersifat final dan mengikat di antara para pihak.

BAB VIIIKETENTUAN PENUTUP

Pasal 32 #Laporkan

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2Ol8 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 6l), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 33 #Laporkan

Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal

hlm. 22

Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. -22-orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1O Oktober 2025

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

PRABOWO SUBIANTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal l0 Oktober 2025

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

PRASETYO HADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR I71

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETAR1AT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA idang Perundang-undangan dan strasi Hukum,-

ttd

ttd S anna Djaman