Peta pasal

88 pasal di teks yang diundangkan; 35 di antaranya tersentuh perintah perubahan yang terbaca (31 diubah, 6 dihapus); 53 tetap sejauh perintah yang terbaca dari pengubah yang teksnya ada di situs ini. Kotak menaut ke baris matriksnya, atau ke pasalnya di teks bila tetap.

  • diubah
  • disisipkan
  • dihapus
  • pidana disesuaikan
  • tetap
  • n disentuh lebih dari satu perintah
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
  22. 22
  23. 23
  24. 24
  25. 25
  26. 26
  27. 27
  28. 28
  29. 29
  30. 30
  31. 31
  32. 32
  33. 33
  34. 34
  35. 35
  36. 36
  37. 37
  38. 38
  39. 39
  40. 40
  41. 41
  42. 42
  43. 43
  44. 44
  45. 45
  46. 46
  47. 47
  48. 48
  49. 49
  50. 50
  51. 51
  52. 52
  53. 53
  54. 54
  55. 55
  56. 56
  57. 57
  58. 58
  59. 59
  60. 60
  61. 61
  62. 62
  63. 63
  64. 64
  65. 65
  66. 66
  67. 67
  68. 68
  69. 69
  70. 70
  71. 71
  72. 72
  73. 73
  74. 74
  75. 75
  76. 76
  77. 77
  78. 78
  79. 79
  80. 80
  81. 81
  82. 82
  83. 83
  84. 84
  85. 85
  86. 86
  87. 87
  88. 88

Diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

31 pasal diubah, 6 pasal dihapus. Perintah perubahannya dibaca dari teks UU No. 6 Tahun 2023.

Pasal 4 diubah

Sebelum di teks UU No. 21 Tahun 2014

(1) Panas Bumi merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(2) Penguasaan Panas Bumi oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan berdasarkan prinsip pemanfaatan.

Sesudah

Bunyi barunya di Lampiran, hlm. 238 teks UU No. 6 Tahun 2023; letak itu tidak berjangkar per pasal, jadi bunyinya tidak ditampilkan berdampingan.

Pasal 5 diubah

Sebelum di teks UU No. 21 Tahun 2014

(1) Penyelenggaraan Panas Bumi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan terhadap:

a. Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:

1. lintas wilayah provinsi termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung;

2. Kawasan Hutan konservasi;

3. kawasan konservasi di perairan; dan

4. wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas di seluruh Indonesia.

b. Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung yang berada di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kawasan Hutan produksi, Kawasan Hutan lindung, Kawasan Hutan konservasi, dan wilayah laut.

(2) Penyelenggaraan Panas Bumi oleh pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:

a. lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan

b. wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.

(3) Penyelenggaraan Panas Bumi oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:

a. wilayah kabupaten/kota termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan

b. wilayah laut paling jauh 1/3 (satu per tiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi.

Sesudah

Bunyi barunya di Lampiran, hlm. 239 teks UU No. 6 Tahun 2023; letak itu tidak berjangkar per pasal, jadi bunyinya tidak ditampilkan berdampingan.

Pasal 6 diubah

Sebelum di teks UU No. 21 Tahun 2014

(1) Kewenangan Pemerintah dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi:

a. pembuatan kebijakan nasional;

b. pengaturan di bidang Panas Bumi;

c. pemberian Izin Panas Bumi;

d. pemberian Izin Pemanfaatan Langsung pada wilayah yang menjadi kewenangannya;

e. pembinaan dan pengawasan;

f. pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi Panas Bumi;

g. inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi;

h. pelaksanaan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan Panas Bumi; dan

i. pendorongan kegiatan penelitian, pengembangan dan kemampuan perekayasaan.

(2) Kewenangan Pemerintah dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dan/atau dikoordinasikan oleh Menteri.

Sesudah

Bunyi barunya di Lampiran, hlm. 240 teks UU No. 6 Tahun 2023; letak itu tidak berjangkar per pasal, jadi bunyinya tidak ditampilkan berdampingan.

Pasal 7 diubah

Sebelum di teks UU No. 21 Tahun 2014

Kewenangan pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi:

a. pembentukan peraturan perundang-undangan daerah provinsi di bidang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung;

b. pemberian Izin Pemanfaatan Langsung pada wilayah yang menjadi kewenangannya;

c. pembinaan dan pengawasan;

d. pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi Panas Bumi pada wilayah provinsi; dan

e. inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi pada wilayah provinsi.

Sesudah

Bunyi barunya di Lampiran, hlm. 241 teks UU No. 6 Tahun 2023; letak itu tidak berjangkar per pasal, jadi bunyinya tidak ditampilkan berdampingan.

Pasal 8 diubah

Sebelum di teks UU No. 21 Tahun 2014

Kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi:

a. pembentukan peraturan perundang-undangan daerah kabupaten/kota di bidang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung;

b. pemberian Izin Pemanfaatan Langsung pada wilayah yang menjadi kewenangannya;

c. pembinaan dan pengawasan;

d. pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi Panas Bumi pada wilayah kabupaten/kota; dan

e. inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi pada wilayah kabupaten/kota.

Sesudah

Bunyi barunya di Lampiran, hlm. 241 teks UU No. 6 Tahun 2023; letak itu tidak berjangkar per pasal, jadi bunyinya tidak ditampilkan berdampingan.

Pasal 11 diubah

Sebelum di teks UU No. 21 Tahun 2014

(1) Setiap Orang yang melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a wajib terlebih dahulu memiliki Izin Pemanfaatan Langsung.

(2) Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:

a. lintas wilayah provinsi termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung;

b. Kawasan Hutan konservasi;

c. kawasan konservasi di perairan; dan

d. wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas di seluruh Indonesia.

(3) Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh gubernur untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:

a. lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan

b. wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.

(4) Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh bupati/wali kota untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:

a. wilayah kabupaten/kota termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan

b. wilayah laut paling jauh 1/3 (satu per tiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi.

(5) Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan berdasarkan permohonan dari Setiap Orang.

(6) Izin Pemanfaatan Langsung diberikan setelah Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mendapat izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(7) Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berada di Kawasan Hutan, pemegang Izin Pemanfaatan Langsung wajib mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

Sesudah

Bunyi barunya di Lampiran, hlm. 242 teks UU No. 6 Tahun 2023; letak itu tidak berjangkar per pasal, jadi bunyinya tidak ditampilkan berdampingan.

Pasal 12 diubah

Sebelum di teks UU No. 21 Tahun 2014

(1) Dalam hal pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung dilakukan pada wilayah yang ditetapkan sebagai Wilayah Kerja, gubernur atau bupati/wali kota sebelum memberikan Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) wajib mendapatkan persetujuan Menteri.

(2) Dalam hal akan dilaksanakan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung pada wilayah yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Kerja, gubernur atau bupati/wali kota sebelum memberikan Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) harus berkoordinasi dengan Menteri.

Sesudah

Bunyi barunya di Lampiran, hlm. 243 teks UU No. 6 Tahun 2023; letak itu tidak berjangkar per pasal, jadi bunyinya tidak ditampilkan berdampingan.

Pasal 12 dihapus

Sebelum di teks UU No. 21 Tahun 2014

(1) Dalam hal pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung dilakukan pada wilayah yang ditetapkan sebagai Wilayah Kerja, gubernur atau bupati/wali kota sebelum memberikan Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) wajib mendapatkan persetujuan Menteri.

(2) Dalam hal akan dilaksanakan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung pada wilayah yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Kerja, gubernur atau bupati/wali kota sebelum memberikan Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) harus berkoordinasi dengan Menteri.

Sesudah di teks UU No. 6 Tahun 2023

Dihapus (Lampiran, hlm. 243).

Pasal 13 dihapus

Sebelum di teks UU No. 21 Tahun 2014

(1) Setiap Orang yang memegang Izin Pemanfaatan Langsung wajib melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung pada lokasi yang ditetapkan dalam izin.

(2) Setiap Orang yang memegang Izin Pemanfaatan Langsung wajib melakukan pengusahaan Panas Bumi sesuai dengan peruntukannya.

Sesudah di teks UU No. 6 Tahun 2023

Dihapus (Lampiran, hlm. 243).

Pasal 15 diubah

Sebelum di teks UU No. 21 Tahun 2014

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 serta pengaturan harga energi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

untuk Pemanfaatan Tidak Langsung

Sesudah

Bunyi barunya di Lampiran, hlm. 243 teks UU No. 6 Tahun 2023; letak itu tidak berjangkar per pasal, jadi bunyinya tidak ditampilkan berdampingan.

Pasal 23 diubah

Sebelum di teks UU No. 21 Tahun 2014

(1) Badan Usaha yang melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b wajib terlebih dahulu memiliki Izin Panas Bumi.

(2) Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri kepada Badan Usaha berdasarkan hasil penawaran Wilayah Kerja.

Sesudah

Bunyi barunya di Lampiran, hlm. 244 teks UU No. 6 Tahun 2023; letak itu tidak berjangkar per pasal, jadi bunyinya tidak ditampilkan berdampingan.

Pasal 24 diubah

Sebelum di teks UU No. 21 Tahun 2014

(1) Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) harus memuat ketentuan paling sedikit:

a. nama Badan Usaha;

b. nomor pokok wajib pajak Badan Usaha;

c. jenis kegiatan pengusahaan;

d. jangka waktu berlakunya Izin Panas Bumi;

e. hak dan kewajiban pemegang Izin Panas Bumi;

f. Wilayah Kerja; dan

g. tahapan pengembalian Wilayah Kerja.

(2) Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung berada di Kawasan Hutan, pemegang Izin Panas Bumi wajib:

a. mendapatkan:

1. izin pinjam pakai untuk menggunakan Kawasan Hutan produksi atau Kawasan Hutan lindung; atau

2. izin untuk memanfaatkan Kawasan Hutan konservasi, dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; dan

b. melaksanakan kegiatan pengusahaan Panas Bumi dengan memperhatikan tujuan utama pengelolaan hutan lestari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Izin memanfaatkan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 dilakukan melalui izin pemanfaatan jasa lingkungan.

Sesudah

Bunyi barunya di Lampiran, hlm. 244 teks UU No. 6 Tahun 2023; letak itu tidak berjangkar per pasal, jadi bunyinya tidak ditampilkan berdampingan.

Pasal 25 diubah

Sebelum di teks UU No. 21 Tahun 2014

Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung berada pada wilayah konservasi di perairan, pemegang Izin Panas Bumi wajib mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

Sesudah

Bunyi barunya di Lampiran, hlm. 244 teks UU No. 6 Tahun 2023; letak itu tidak berjangkar per pasal, jadi bunyinya tidak ditampilkan berdampingan.

Pasal 25 dihapus

Sebelum di teks UU No. 21 Tahun 2014

Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung berada pada wilayah konservasi di perairan, pemegang Izin Panas Bumi wajib mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

Sesudah di teks UU No. 6 Tahun 2023

Dihapus (Lampiran, hlm. 244).

Pasal 36 diubah

Sebelum di teks UU No. 21 Tahun 2014

(1) Menteri dapat mencabut Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c jika pemegang Izin Panas Bumi:

a. melakukan pelanggaran terhadap salah satu ketentuan yang tercantum dalam Izin Panas Bumi; dan/atau

b. tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Sebelum melaksanakan pencabutan Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri terlebih dahulu memberikan kesempatan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan kepada pemegang Izin Panas Bumi untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Sesudah

Bunyi barunya di Lampiran, hlm. 244 teks UU No. 6 Tahun 2023; letak itu tidak berjangkar per pasal, jadi bunyinya tidak ditampilkan berdampingan.

Pasal 37 diubah

Sebelum di teks UU No. 21 Tahun 2014

Menteri dapat membatalkan Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d jika:

a. pemegang Izin Panas Bumi memberikan data, informasi, atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan; atau

b. Izin Panas Bumi dinyatakan batal berdasarkan putusan pengadilan.

Sesudah

Bunyi barunya di Lampiran, hlm. 245 teks UU No. 6 Tahun 2023; letak itu tidak berjangkar per pasal, jadi bunyinya tidak ditampilkan berdampingan.

Pasal 38 diubah

Sebelum di teks UU No. 21 Tahun 2014

(1) Dalam hal Izin Panas Bumi berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, pemegang Izin Panas Bumi wajib memenuhi dan menyelesaikan segala kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kewajiban pemegang Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan telah terpenuhi setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.

(3) Menteri menetapkan persetujuan pengakhiran Izin Panas Bumi setelah pemegang Izin Panas Bumi melaksanakan pemulihan fungsi lingkungan di Wilayah Kerjanya serta kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Sesudah

Bunyi barunya di Lampiran, hlm. 245 teks UU No. 6 Tahun 2023; letak itu tidak berjangkar per pasal, jadi bunyinya tidak ditampilkan berdampingan.

Pasal 40 diubah

Sebelum di teks UU No. 21 Tahun 2014

(1) Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi yang tidak memenuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 31 ayat (3), dan/atau Pasal 32 ayat (2) dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara seluruh kegiatan Eksplorasi, Eksploitasi, atau pemanfaatan; dan/atau

c. pencabutan Izin Panas Bumi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sesudah

Bunyi barunya di Lampiran, hlm. 246 teks UU No. 6 Tahun 2023; letak itu tidak berjangkar per pasal, jadi bunyinya tidak ditampilkan berdampingan.

Pasal 42 diubah

Sebelum di teks UU No. 21 Tahun 2014

(1) Dalam hal akan menggunakan bidang-bidang tanah negara, hak atas tanah, tanah ulayat, dan/atau Kawasan Hutan di dalam Wilayah Kerja, pemegang Izin Pemanfaatan Langsung atau pemegang Izin Panas Bumi harus terlebih dahulu melakukan penyelesaian penggunaan lahan dengan pemakai tanah di atas tanah negara atau pemegang hak atau izin di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal Menteri melakukan Eksplorasi untuk menetapkan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), sebelum melakukan Eksplorasi, Menteri melakukan penyelesaian penggunaan lahan dengan pemakai tanah di atas tanah negara atau pemegang hak atau izin di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan cara jual beli, tukar-menukar, ganti rugi yang layak, pengakuan atau bentuk penggantian lain kepada pemakai tanah di atas tanah negara atau pemegang hak.

(4) Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi dilakukan oleh badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, penyediaan tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesudah

Bunyi barunya di Lampiran, hlm. 246 teks UU No. 6 Tahun 2023; letak itu tidak berjangkar per pasal, jadi bunyinya tidak ditampilkan berdampingan.

Pasal 43 diubah

Sebelum di teks UU No. 21 Tahun 2014

(1) Pemegang Izin Pemanfaatan Langsung atau Pemegang Izin Panas Bumi sebelum melakukan pengusahaan Panas Bumi di atas tanah negara, hak atas tanah, tanah ulayat, dan/atau Kawasan Hutan harus:

a. memperlihatkan:

1. Izin Pemanfaatan Langsung atau salinan yang sah; atau

2. Izin Panas Bumi atau salinan yang sah;

b. memberitahukan maksud dan tempat kegiatan yang akan dilakukan; dan

c. melakukan penyelesaian atau jaminan penyelesaian yang disetujui oleh pemakai tanah di atas tanah negara dan/atau pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

(2) Jika pemegang Izin Pemanfaatan Langsung atau pemegang Izin Panas Bumi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemakai tanah di atas tanah negara dan/atau pemegang hak wajib mengizinkan pemegang Izin Pemanfaatan Langsung atau pemegang Izin Panas Bumi untuk melaksanakan pengusahaan Panas Bumi di atas tanah yang bersangkutan.

Sesudah

Bunyi barunya di Lampiran, hlm. 247 teks UU No. 6 Tahun 2023; letak itu tidak berjangkar per pasal, jadi bunyinya tidak ditampilkan berdampingan.

Pasal 46 diubah

Sebelum di teks UU No. 21 Tahun 2014

Setiap Orang dilarang menghalangi atau merintangi pengusahaan Panas Bumi yang telah memegang:

a. Izin Pemanfaatan Langsung; atau

b. Izin Panas Bumi dan telah menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

Sesudah

Bunyi barunya di Lampiran, hlm. 248 teks UU No. 6 Tahun 2023; letak itu tidak berjangkar per pasal, jadi bunyinya tidak ditampilkan berdampingan.

Pasal 47 diubah

Sebelum di teks UU No. 21 Tahun 2014

Pemegang Izin Pemanfaatan Langsung berhak melakukan pengusahaan Panas Bumi sesuai dengan izin yang diberikan.

Pemanfaatan Langsung

Sesudah

Bunyi barunya di Lampiran, hlm. 248 teks UU No. 6 Tahun 2023; letak itu tidak berjangkar per pasal, jadi bunyinya tidak ditampilkan berdampingan.

Pasal 48 diubah

Sebelum di teks UU No. 21 Tahun 2014

Pemegang Izin Pemanfaatan Langsung wajib:

a. memahami dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku;

b. melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup;

c. menyampaikan rencana kerja dan rencana anggaran kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya; dan

d. menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran serta kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Sesudah

Bunyi barunya di Lampiran, hlm. 249 teks UU No. 6 Tahun 2023; letak itu tidak berjangkar per pasal, jadi bunyinya tidak ditampilkan berdampingan.

Pasal 49 diubah

Sebelum di teks UU No. 21 Tahun 2014

(1) Pemegang Izin Pemanfaatan Langsung wajib memenuhi kewajiban berupa:

a. iuran produksi;

b. pajak daerah; dan

c. retribusi daerah.

(2) Kewajiban pemenuhan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesudah

Bunyi barunya di Lampiran, hlm. 249 teks UU No. 6 Tahun 2023; letak itu tidak berjangkar per pasal, jadi bunyinya tidak ditampilkan berdampingan.

Pasal 50 diubah

Sebelum di teks UU No. 21 Tahun 2014

(1) Setiap Orang pemegang Izin Pemanfaatan Langsung yang tidak memenuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau Pasal 49 ayat (1) dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara seluruh kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung; dan/atau

c. pencabutan Izin Pemanfaatan Langsung.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sesudah

Bunyi barunya di Lampiran, hlm. 249 teks UU No. 6 Tahun 2023; letak itu tidak berjangkar per pasal, jadi bunyinya tidak ditampilkan berdampingan.

Pasal 56 diubah

Sebelum di teks UU No. 21 Tahun 2014

(1) Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi yang tidak memenuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j, Pasal 53 ayat (1), dan/atau Pasal 54 ayat (1) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara seluruh kegiatan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan; dan/atau

c. pencabutan Izin Panas Bumi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sesudah

Bunyi barunya di Lampiran, hlm. 250 teks UU No. 6 Tahun 2023; letak itu tidak berjangkar per pasal, jadi bunyinya tidak ditampilkan berdampingan.

Pasal 59 diubah

Sebelum di teks UU No. 21 Tahun 2014

(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

(2) Menteri dapat melimpahkan kepada gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Sesudah

Bunyi barunya di Lampiran, hlm. 250 teks UU No. 6 Tahun 2023; letak itu tidak berjangkar per pasal, jadi bunyinya tidak ditampilkan berdampingan.

Pasal 60 dihapus

Sebelum di teks UU No. 21 Tahun 2014

(1) Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang dilakukan oleh pemegang Izin Pemanfaatan Langsung.

(2) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya wajib melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung setiap tahun kepada Menteri.

Sesudah di teks UU No. 6 Tahun 2023

Dihapus (Lampiran, hlm. 251).

Pasal 67 diubah

Sebelum di teks UU No. 21 Tahun 2014

Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung tanpa Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Sesudah

Bunyi barunya di Lampiran, hlm. 251 teks UU No. 6 Tahun 2023; letak itu tidak berjangkar per pasal, jadi bunyinya tidak ditampilkan berdampingan.

Pasal 68 diubah

Sebelum di teks UU No. 21 Tahun 2014

Setiap Orang yang memegang Izin Pemanfaatan Langsung yang dengan sengaja melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung tidak pada lokasi yang ditetapkan dalam Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).

Sesudah

Bunyi barunya di Lampiran, hlm. 251 teks UU No. 6 Tahun 2023; letak itu tidak berjangkar per pasal, jadi bunyinya tidak ditampilkan berdampingan.

Pasal 69 diubah

Sebelum di teks UU No. 21 Tahun 2014

Setiap Orang yang memegang Izin Pemanfaatan Langsung yang dengan sengaja melakukan pengusahaan Panas Bumi yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sesudah

Bunyi barunya di Lampiran, hlm. 252 teks UU No. 6 Tahun 2023; letak itu tidak berjangkar per pasal, jadi bunyinya tidak ditampilkan berdampingan.

Pasal 70 diubah

Sebelum di teks UU No. 21 Tahun 2014

Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi yang dengan sengaja melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan bukan pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).

Sesudah

Bunyi barunya di Lampiran, hlm. 252 teks UU No. 6 Tahun 2023; letak itu tidak berjangkar per pasal, jadi bunyinya tidak ditampilkan berdampingan.

Pasal 71 diubah

Sebelum di teks UU No. 21 Tahun 2014

Badan Usaha yang dengan sengaja melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung tanpa Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Sesudah

Bunyi barunya di Lampiran, hlm. 252 teks UU No. 6 Tahun 2023; letak itu tidak berjangkar per pasal, jadi bunyinya tidak ditampilkan berdampingan.

Pasal 72 diubah

Sebelum di teks UU No. 21 Tahun 2014

Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi yang dengan sengaja menggunakan Izin Panas Bumi tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Sesudah

Bunyi barunya di Lampiran, hlm. 252 teks UU No. 6 Tahun 2023; letak itu tidak berjangkar per pasal, jadi bunyinya tidak ditampilkan berdampingan.

Pasal 73 diubah

Sebelum di teks UU No. 21 Tahun 2014

Setiap Orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung terhadap pemegang Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sesudah

Bunyi barunya di Lampiran, hlm. 253 teks UU No. 6 Tahun 2023; letak itu tidak berjangkar per pasal, jadi bunyinya tidak ditampilkan berdampingan.

Pasal 74 dihapus

Sebelum di teks UU No. 21 Tahun 2014

Setiap Orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung terhadap pemegang Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).

Sesudah di teks UU No. 6 Tahun 2023

Dihapus (Lampiran, hlm. 253).