Rumah Tangga Pengguna Gas Bumi yang selanjutnya disebut Rumah Tangga adalah rumah tangga pengguna Gas Bumi yang menggunakan Gas Bumi untuk memasak dan/atau keperluan lainnya dalam lingkup rumah tangga.
Pasal 1 angka 3 · disingkat atau disebut Rumah Tangga · Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Yang Dibangun Oleh Pemerintah
Frasa ini di peraturan lain
Mesin tidak menemukan frasa Rumah Tangga Pengguna Gas Bumi secara persis di teks peraturan lain dalam pustaka situs ini.
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.