Faktor Ketersediaan (Availability Factor) yang selanjutnya disingkat AF adalah perbandingan antara jumlah produksi tenaga listrik yang diambil atau dianggap diambil oleh PT PLN (Persero) terhadap jumlah produksi listrik maksimal yang mungkin dapat dibangkitkan dalam kilowatt-hours (kWh) berdasarkan kilowatt neto kapasitas pembangkit tenaga listrik sesuai dengan hasil pengujian selama periode yang disepakati dalam PJBL.
Pasal 1 angka 9 · disingkat atau disebut AF · Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Faktor Ketersediaan (Availability Factor) secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 2 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permen ESDM No. 10 Tahun 2022 berlaku · 2 kali · Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik
- Permen ESDM No. 7 Tahun 2026 berlaku · 1 kali · Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.