Dianggap Komisioning (Deemed Commissioning) yang selanjutnya disebut Deemed Commissioning adalah suatu keadaan ketika pembangkit tenaga listrik milik PPL dianggap seolah-olah telah melaksanakan pengujian dan komisioning sesuai dengan syarat dan ketentuan yang disepakati dalam PJBL.
Pasal 1 angka 13 · disingkat atau disebut Deemed Commissioning · Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
Frasa ini di peraturan lain
Mesin tidak menemukan frasa Dianggap Komisioning (Deemed Commissioning) secara persis di teks peraturan lain dalam pustaka situs ini.
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.