Aparatur Pengawas Internal Pemerintah adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan, proses audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap pemenuhan kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilaksanakan berdasarkan hasil pemeriksaan akhir terhadap proses pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.

Pasal 1 angka 16 · Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan

Frasa ini di peraturan lain

Mesin tidak menemukan frasa Aparatur Pengawas Internal Pemerintah secara persis di teks peraturan lain dalam pustaka situs ini.

Cari frasa ini di semua teks.

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.