1. Berlaku mulai 17 Oktober 2014

    PP No. 79 Tahun 2014, Pasal 9 huruf f angka 1 PP 79/2014:

    pada tahun 2025 peran Energi Baru dan Energi Terbarukan paling sedikit 23% (dua puluh tiga persen) dan pada tahun 2050 paling sedikit 31% (tiga puluh satu persen) sepanjang keekonomiannya terpenuhi

    Paling sedikit 23% pada 2025 dan 31% pada 2050, sepanjang keekonomiannya terpenuhi. Pasal 33 dibaca dari gambar halaman 24 PDF karena lapisan teksnya terpecah.

    Dasar tanggal: PP No. 79 Tahun 2014, Pasal 33: Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  2. Berlaku mulai 15 September 2025

    PP No. 40 Tahun 2025, Pasal 10 huruf a angka 1 PP 40/2025:

    tahun 2030 antara 368 (tiga ratus enam puluh delapan) juta TOE sampai 454 (empat ratus lima puluh empat) juta TOE dengan bauran Energi Baru dan Energi Terbarukan antara 19% (sembilan belas persen) sampai dengan 23% (dua puluh tiga persen)

    Rentang 19% sampai 23% pada 2030; 36% sampai 40% pada 2040; 53% sampai 55% pada 2050; 70% sampai 72% pada 2060. Pasal 92 menyatakan KEN 2014 dicabut, dengan menyebut peraturan itu "Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014" padahal berbentuk Peraturan Pemerintah. Angka dicocokkan dengan gambar halaman 16 PDF.

    Dasar tanggal: PP No. 40 Tahun 2025, Pasal 93: Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Kutipan dicocokkan mesin kata demi kata dengan teks peraturan di pustaka. Halaman ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.