-
Berlaku mulai 27 Maret 2023
Permen ESDM No. 3 Tahun 2023, Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Permen ESDM 3/2023:
(3) Biaya Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar Rp17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 110 cc (seratus sepuluh sentimeter kubik) sampai dengan 150 cc (seratus lima puluh sentimeter kubik). (4) Nilai potongan Biaya Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) untuk setiap sepeda motor Konversi.
Biaya Konversi paling tinggi Rp17.000.000 untuk sepeda motor 110 cc sampai 150 cc; potongan Rp7.000.000 untuk setiap sepeda motor Konversi. Diundangkan 27 Maret 2023.
Dasar tanggal: Permen ESDM No. 3 Tahun 2023, Pasal 11:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
-
Berlaku mulai 15 Desember 2023
Permen ESDM No. 13 Tahun 2023, Pasal I angka 2 Permen ESDM 13/2023 (Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Permen ESDM 3/2023):
(3) Biaya Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar Rp17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan. (4) Nilai potongan Biaya Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap sepeda motor Konversi.
Potongan naik dari Rp7.000.000 menjadi Rp10.000.000 untuk setiap sepeda motor Konversi. Batas Biaya Konversi tetap Rp17.000.000, dan rentang 110 cc sampai 150 cc diganti kriteria kapasitas mesin yang mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan. Diundangkan 15 Desember 2023.
Dasar tanggal: Permen ESDM No. 13 Tahun 2023, Pasal II:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Kutipan dicocokkan mesin kata demi kata dengan teks peraturan di pustaka. Halaman ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.