1. Berlaku mulai 23 September 2009

    UU No. 30 Tahun 2009, Pasal 54 ayat (1) UU 30/2009:

    (1) Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    Pidana bagi setiap orang yang mengoperasikan instalasi tanpa SLO, tanpa unsur korban. Diundangkan 23 September 2009.

    Dasar tanggal: UU No. 30 Tahun 2009, Pasal 58: Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  2. Berlaku mulai 31 Maret 2023

    UU No. 6 Tahun 2023, Pasal 54 ayat (1) UU 30/2009 menurut Pasal 42 angka 36 UU 6/2023:

    Setiap Orang yang mengoperasikan instalasi Tenaga Listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    Pidana hanya bila perbuatan itu mengakibatkan timbulnya korban; untuk instalasi listrik rumah tangga masyarakat yang dioperasikan tanpa SLO, dampaknya menjadi tanggung jawab penyedia tenaga listrik (ayat (2)). Diundangkan 31 Maret 2023.

    Dasar tanggal: UU No. 6 Tahun 2023, Pasal 2: Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

  3. Berlaku mulai 2 Januari 2026

    UU No. 1 Tahun 2026, Pasal 54 ayat (1) UU 30/2009 menurut Lampiran I butir 160 UU 1/2026:

    54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.

    Ancaman disesuaikan menjadi penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV (Rp200.000.000, UU 1/2023 Pasal 79 ayat (1) huruf d). Dicocokkan dengan gambar halaman 210 PDF.

    Dasar tanggal: UU No. 1 Tahun 2026, Pasal IX: Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Kutipan dicocokkan mesin kata demi kata dengan teks peraturan di pustaka. Halaman ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.