-
Berlaku mulai 23 September 2009
UU No. 30 Tahun 2009, Pasal 54 ayat (1) UU 30/2009:
(1) Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pidana bagi setiap orang yang mengoperasikan instalasi tanpa SLO, tanpa unsur korban. Diundangkan 23 September 2009.
Dasar tanggal: UU No. 30 Tahun 2009, Pasal 58:
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
-
Berlaku mulai 31 Maret 2023
UU No. 6 Tahun 2023, Pasal 54 ayat (1) UU 30/2009 menurut Pasal 42 angka 36 UU 6/2023:
Setiap Orang yang mengoperasikan instalasi Tenaga Listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pidana hanya bila perbuatan itu mengakibatkan timbulnya korban; untuk instalasi listrik rumah tangga masyarakat yang dioperasikan tanpa SLO, dampaknya menjadi tanggung jawab penyedia tenaga listrik (ayat (2)). Diundangkan 31 Maret 2023.
Dasar tanggal: UU No. 6 Tahun 2023, Pasal 2:
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
-
Berlaku mulai 2 Januari 2026
UU No. 1 Tahun 2026, Pasal 54 ayat (1) UU 30/2009 menurut Lampiran I butir 160 UU 1/2026:
54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Ancaman disesuaikan menjadi penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV (Rp200.000.000, UU 1/2023 Pasal 79 ayat (1) huruf d). Dicocokkan dengan gambar halaman 210 PDF.
Dasar tanggal: UU No. 1 Tahun 2026, Pasal IX:
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Kutipan dicocokkan mesin kata demi kata dengan teks peraturan di pustaka. Halaman ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.