1. Berlaku mulai 3 April 2017

    Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Permen ESDM 27/2017:

    PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan

    Pengurangan tagihan hanya bila realisasi melebihi 10% di atas besaran yang ditetapkan, sebesar 35% (golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif) atau 20% (golongan lain) dari biaya beban atau rekening minimum (Pasal 6 ayat (2)). Diundangkan 3 April 2017 menurut halaman BPK.

    Dasar tanggal: Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, Pasal 22: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  2. Berlaku mulai 1 Januari 2020

    Permen ESDM No. 18 Tahun 2019, Pasal 6A ayat (4) huruf c Permen ESDM 27/2017, ditambahkan Permen ESDM 18/2019:

    100% (seratus persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 4 (empat) jam sampai dengan 8 (delapan) jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik

    Kompensasi bertingkat untuk lama gangguan di atas standar 1 jam per bulan (Pasal 6A ayat (1)), yang dapat diganti besaran lain oleh Menteri melalui Direktur Jenderal menurut kondisi geografis atau jaringan (Pasal 6A ayat (2)): 50%, 75%, 100%, 200%, 300%, atau 500% dari biaya beban atau rekening minimum menurut lama gangguan di atas standar (Pasal 6A ayat (4)). Indikator lain tetap 35% atau 20% (Pasal 6B). Permen ESDM 2/2025 menulis ulang Pasal 6A dengan mengubah ayat (2) saja.

    Dasar tanggal: Permen ESDM No. 18 Tahun 2019, Pasal II: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Kutipan dicocokkan mesin kata demi kata dengan teks peraturan di pustaka. Halaman ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.