Daftar isi (22 pasal)
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2023
TENTANG
PEITCEPATAN SWASEMBADA GULA NASIONAL DAN PENYEDIAAN
BIOETANOL SEBAGAI BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUDLI
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimoang a. c bahwa dalam rangka mewujudkan swasembada gula nasional guna menjamin ketahanan pangan nasional, menjamin ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri, serta mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu, perlu dilakukan upaya percepatan swasembada gula nasional;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih melalui penggunaan bahan bakar nabati (biofuel), perlu meningkatkan produksi bioetanol yang berasal dari produksi tebu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang percepatan Swasembada Gula Nasional dan penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Bio_frel); hlm. 2 -c
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022'tenlang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol2 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentatg Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2OI4 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
hlm. 35. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tal:Lun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERCEPATAN
SWASEMBADA GULA NASIONAL DAN PENYEDIAAN
BIOETANOL SEBAGAI BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUELI.
Pasal I #Laporkan
(1) Dalam rangka mewujudkan swasembada gula nasional guna menjamin ketahanan pangan nasional, menjamin ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri, mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu, serta meningkatkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih, Pemerintah melakukan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar oabati (biofuetl.
(21 Percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemenuhan kebutuhan gula konsumsi dan industri, serta peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tebu sebagai bahan bakar nabati (biofuel).
Pasal 2 #Laporkan
Percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuef sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau badan usaha swasta sesuai dengan bidang tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
hlm. 4Pasal 3 #Laporkan
(1) Dalam rangka percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disusun peta jalan (roa.d mapl yang meliputi:
a. peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 (sembilan puluh tiga) ton per hektar melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut;
b. penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 (tujuh ratus ribu) hektar yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu ralgrat, dan lahan kawasan hutan;
c. peningkatan efisiensi, utilisasi, dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 1 1,2% (sebelas koma dua persen);
d. peningkatan kesejahteraan petani tebu; dan
e. peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu paling sedikit sebesar f .200.000 kL (satu juta dua ratus ribu kilo liter).
(21 Sumber lahan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh melalui perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan hutan dengan perhutanan sosial dan sistem multi usaha.
(3) Pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) diwujudkan paling lambat pada tahun 2028.
(4) Pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (21 diwujudkan paling lambat pada tahun 2030.
hlm. 5(5) Pencapaian peningkatan produksi bioetanol sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (2) diwujudkan paling lambat pada tahun 2030.
(6) Peta jalan (road mapl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan pihak terkait.
(71 Peta jalan (road map\ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Presiden ini.
Pasal 4 #Laporkan
Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuell sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian:
a. mengoordinasikan pelaksanaan percepatan swasembada gula nasional termasuk pen5rusunan dan penetapan peta jalan (road map);
b. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuetl, termasuk pelaksanaan penugasan oleh Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan, berdasarkan peta jalan (road map) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan rencana aksi penugasan yang disusun oleh Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan; dan
c. menetapkan langkah penyelesaian terhadap permasalahan dan hambatan atas pelaksanaan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuet).
hlm. 6Pasal 5 #Laporkan
Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuetl sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, Menteri Pertanian:
a. meningkatkan pembinaan, bimbingan teknis, dan pendampingan kepada petani tebu dalam rangka peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu tebu giling yang berdaya saing; dan
b. meningkatkan akses pendanaan melalui lembaga keuangan kepada petani tebu.
Pasal 6 #Laporkan
Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuet) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 , Menteri Keuangan:
a. memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan bagi Kementerian/ Lembaga;
b. memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang diperlukan; dan
c. memberikan fasilitasi dan dukungan usulan penyertaan modal negara berupa Barang Milik Negara kepada Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 #Laporkan
Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanoi sebagai bahan bakar nabati lbiofuetl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberikan dukungan infrastruktur dasar sumber daya air, infrastruktur jalan, dan jembatan pada areal perkebunan tebu. hlm. 7 .7
Pasal 8 #Laporkan
Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal memberikan kemudahan investasi dan memfasilitasi perizinan berusaha melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Pasal 9 #Laporkan
(1) Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan dukungan areal lahan perkebunan tebu melalui perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan hutan dengan perhutanan sosial dan sistem multi usaha.
(21 Perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, danf atau pemanfaatan kawasan hutan dengan perhutanan sosial dan sistem multi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Pasal 10 #Laporkan
Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuet) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional:
a. memastikan dalam rencana tata ruang memuat peruntukan ruang untuk perkebunan tebu, pabrik gula, dan/atau pabrik bioetanol;
hlm. 8BL]K INDONESIA
b. memberikan persetujuan substansi dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang dalam rangka pemenuhan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol; dan
c. memberikan kemudahan proses sertipikasi tanah untuk lahan perkebunan tebu, pabrik gula, dan/atau pabrik bioetanol, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11 #Laporkan
Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Perindustrian:
a. mengusulkan importasi gula kristal mentah (raw sugar) berupa rencana kebutuhan industri dalam neraca komoditas;
b. memberikan dukungan dalam rangka peningkatan produktivitas pabrik gula dan peningkatan produksi bioetanol untuk kebutuhan bahan bakar nabati (bioIue\;
c. berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk penyelesaian usulan penyertaan modal negara berupa Barang Milik Negara kepada Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan; dan
d. menetapkan dan/atau menyempurnakan kebijakan terkait fasilitas untuk memperoleh bahan baku dalam rangka:
1. pembangunan pabrik gula baru;
2. peningkatan kapasitas atau utilitas pabrik gula;
3. revitalisasi pabrik gula; dan/atau
4. intensilikasi atau ekstensifikasi (perluasan lahan) perkebunan tebu.
hlm. 9Pasal 12 #Laporkan
Untuk melaksanakan peningkatan produksi bioetanol untuk kebutuhan bahan bakar nabati (biofue\ sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengatur penyediaan, pemanfaatan, dan tata niaga bioetanol untuk kebutuhan bahan bakar nabati (biofuel) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13 #Laporkan
Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuet) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Perdagangan menerbitkan persetujuan impor gula untuk kebutuhan konsumsi dan industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14 #Laporkan
Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuetl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Badan Usaha Milik Negara:
a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi kepada Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan; dan
b. mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lain untuk mendukung Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan dan/atau Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan peningkatan produksi bioetanol untuk kebutuhan bahan bakar nabati. (biofuell.
Pasal 15 #Laporkan
Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofue\ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kepala Badan Pangan Nasional menJrusun kebutuhan impor gula konsumsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 10Pasal 16 #Laporkan
Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, gubernur dan bupati/wali kota:
a. memberikan dukungan terkait perizinan perkebunan tebu dan pembangunan pabrik gula;
b. melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah untuk areal lahan perkebunan tebu dan/atau pabrik gula; dan
c. memfasilitasi bimbingan teknis dan pendampingan kepada petani tebu, sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17 #Laporkan
(1) Dalam rangka percepatan swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, Pemerintah menugaskan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III berupa:
a. peningkatan produktivitas tebu sebesar 87 (delapan puluh tujuh) ton per hektar melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut;
b. perluasan areal lahan perkebunan tebu paling sedikit seluas 179.000 (seratus tujuh puluh sembilan ribu) hektar yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu rakyat, dan lahan kawasan hutan yang diperoleh melalui perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan hutan dengan perhutanan sosial dan sistem multi usaha;
hlm. 11c. peningkatan efisiensi, utilisasi dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 8,05%o (delapan koma nol lima persen); dan
d. peningkatan kesejahteraan petani tebu.
(21 Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, perusahaan terafiliasi Badan Usaha Milik Negara, dan/atau badan usaha lain sesuai dengan kaidah bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik.
(3) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan melalui pembentukan perusahaan patungan yang sahamnya dimiliki oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III dan anak perusahaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III dengan badan usaha lainnya.
(4) Kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III dan anak perusahaan Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perkebunan Nusantara III pada perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus paling sedikit sebesar 51% (lima puluh satu persen).
(5) Dalam hal perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offeringl, Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perkebunan Nusantara III harus tetap memiliki hak-hak istimewa dalam perusahaan patungan tersebut yang akan diatur dalam anggaran dasar. hlm. 12 -t2-
Pasal 18 #Laporkan
(l) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III menyusun rencana aksi penugasan pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi dengan mengacu pada peta jalan (road map) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(21 Rencana aksi penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat mengenai:
a. perluasan areal lahan perkebunan tebu;
b. kebutuhan bahan baku, paling sedikit berupa:
1. pasokan tebu dari petani;
2. pasokan tebu dari lahan hak guna usaha; dan
3. pasokan gula kristal mentah (raw sugat);
c. rencana investasi, paling sedikit berupa:
1. revitalisasi pabrik;
2. pembangunan pabrik gula baru; dan
3. pembangunan pabrik bioetanol;
d. rencana produksi, paling sedikit berupa:
l. penyiapan benih unggul;
2. perbaikan kultur teknis; dan
3. peningkatan produktivitas tebu dan rendemen gula;
e. rencana pemasaran, paling sedikit berupa:
1. penjualan g;Ia retail dan bulkg;
2. penjualan fuel grade bioethanol, ertraneutral alcolal, technical alcohol, dan industrial ethanol grade; dan
3. penjualan tetes;
f. rencana pendanaan.
(3) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III menyampaikan rencana aksi penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Kepala Badan Pangan Nasional.
hlm. 13Pasal 19 #Laporkan
(1) Dalam rangka pelaksanaan rencana aksi, termasuk pemenuhan kebutuhan bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III diberikan fasilitas berupa alokasi impor gula kristal mentah (rau.t sugar) sesuai kebutuhan secara proporsional terhadap produksi gula Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III diberikan fasilitas berupa alokasi impor gula kristal putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20 #Laporkan
Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III menyampaikan laporan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, dan Kepala Badan Pangan Nasional paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 2 I #Laporkan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melaporkan perkembangan pelaksanaan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanoi sebagai bahan bakar nabati (biofuel) kepada Presiden 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 22 #Laporkan
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
hlm. 14Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 J:uni 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 91
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Perundang-undangan trasi Hukum, Djaman