Daftar isi (2 pasal, 1 lampiran)
hlm. 1

BERITA NEGARA

No.241, 2014 KEMEN ESDM. Harga Jual. Eceran. BBM.

Konsumen Tertentu. Perubahan.

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 06 TAHUN 2014

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA

MINERAL NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG

HARGA JUAL ECERAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU

UNTUK KONSUMEN PENGGUNA TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa pemberian subsidi Bahan Bakar Minyak untuk Usaha Perikanan yang dilakukan oleh nelayan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu belum didasarkan pada ukuran kapal ikan;

b. bahwa untuk kepastian dan penegasan kembali bagi Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu untuk Usaha Perikanan yang dilakukan oleh Nelayan Indonesia dan melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu serta sesuai hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri hlm. 2 Koordinator Bidang Perekonomian, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4996);

3. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tanggal 16 November 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2009 tanggal 23 Oktober 2009;

4. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tanggal 25 Januari 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional;

5. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 41);

6. Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011 tanggal 18 Oktober 2011;

hlm. 3

7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor

552) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1022);

8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 3);

9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 858);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA

MINERAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR

18 TAHUN 2013 TENTANG HARGA JUAL ECERAN JENIS

BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU UNTUK KONSUMEN

PENGGUNA TERTENTU.

Pasal I #Laporkan

Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 858), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini.

Pasal II #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

hlm. 4

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Februari 2014

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA,

JERO WACIK

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 20 Februari 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

Lampiran

hlm. 5 OCR
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 06 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER
DAYA MINERAL NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG HARGA JUAL
ECERAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU UNTUK
KONSUMEN PENGGUNA TERTENTU
RINCIAN KONSUMEN PENGGUNA DAN TITIK SERAH
JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU
Jenis Bahan
Bakar Minyak Konsumen Pengguna Titik Serah
Tertentu
Minyak Tanah Rumah 1. Untuk Memasak: Terminal
(Kerosene Tangga Rumah tangga pada wilayah yang Bahan Bakar
belum terkonversi Liguefied Minyak
Petroleum Gas (LPG). (BBM)/ Depot
2. Untuk Penerangan: Terminal
Rumah tangga pada wilayah yang Bahan Bakar
belum dialiri listrik (distribusi Minyak
tertutup). (BBM)/Depot
Usaha Usaha Mikro pada wilayah yang belum Terminal
Mikro terkonversi LPG. BBM/Depot
Usaha Untuk memasak dan penerangan di Terminal
Perikanan perahu nelayan kecil pada wilayah BBM/Depot
yang belum terkonversi LPG.
Bensin Usaha Mesin-mesin perkakas yang motor Penyalur
(Gasoline) Mikro penggeraknya menggunakan Bensin
RON 88 (Gasoline RON 88 untuk keperluan
usaha mikro. Pembelian dilakukan
dengan verifikasi dan surat
rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD)
Kabupaten/Kota yang membidangi
Usaha Mikro.
Usaha 1. Nelayan Kecil dengan motor tempel. Penyalur
Perikanan 2.Pembudi Daya Ikan Skala Kecil Penyalur
(Kincir) dengan verifikasi dan surat
rekomendasi dari Kepala SKPD
Kabupaten/Kota yang membidangi
perikanan.
hlm. 6 OCR
Jenis Bahan
Bakar Minyak Konsumen Pengguna Titik Serah
Tertentu
Bensin Usaha Petani/ kelompok tani/Usaha Penyalur
(Gasoline) Pertanian Pelayanan Jasa Alat (UPJA) Mesin
RON 88 Pertanian yang melakukan usaha tani
tanaman pangan, holtikultura,
perkebunan dengan luas maksimal 2
(dua) Hektare dan peternakan dengan
menggunakan mesin pertanian dengan
verifikasi dan rekomendasi dari
Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD
Kabupaten/Kota yang membidangi
pertanian.
Transportasi (1. Kendaraan bermotor perseorangan di Penyalur
jalan untuk angkutan orang atau
barang dengan tanda nomor
kendaraan berwarna dasar hitam
dengan tulisan putih kecuali
kendaraan dinas yang diatur
sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 1
Tahun 2013 tentang Pengendalian
Penggunaan Bahan Bakar Minyak.
2. Sepeda motor, kecuali kendaraan Penyalur
dinas yang diatur sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Pengendalian Penggunaan Bahan
Bakar Minyak.
3. Kendaraan bermotor umum di jalan Penyalur
untuk angkutan orang atau barang
dengan tanda nomor kendaraan
berwarna dasar kuning dengan
tulisan hitam.
4. Semua jenis mobil ambulance, mobil Penyalur
jenazah, mobil pemadam kebakaran
dan mobil pengangkut sampah
termasuk kendaraan dinas berupa
mobil ambulance, mobil jenazah,
mobil pemadam kebakaran dan mobil
pengangkut sampah.
5. Transportasi air yang menggunakan Penyalur
motor tempel dan diusahakan oleh
Warga Negara Indonesia atau Badan
Hukum Indonesia yang digunakan
untuk angkutan umum/
perseorangan dengan verifikasi dan
rekomendasi dari Lurah/Kepala
Desa/Kepala SKPD Kabupaten/Kota
yang membidangi transportasi.
Pelayanan Krematorium dan tempat ibadah untuk Penyalur
Umum proses pembakaran dan/atau
penerangan dengan verifikasi dan
surat rekomendasi dari Kepala SKPD
Kabupaten/Kota yang membidanginya.
hlm. 7 OCR
7 2014, No.241
Jenis Bahan
Bakar Minyak Konsumen Pengguna Titik Serah
Tertentu
Minyak Solar Usaha Mesin-mesin perkakas yang motor Penyalur
(Gas Oil Mikro penggeraknya menggunakan Minyak
Solar untuk keperluan usaha mikro.
Pembelian dilakukan dengan verifikasi
dan surat rekomendasi dari Kepala
SKPD Kabupaten/Kota yang
membidangi Usaha Mikro.
Usaha 1. Nelayan yang menggunakan kapal Penyalur
Perikanan ikan Indonesia dengan ukuran di
bawah maupun di atas 30 GT yang
terdaftar di Kementerian Kelautan
dan Perikanan, SKPD Provinsi/
Kabupaten/Kota yang membidangi
perikanan dengan pemakaian paling
banyak 25 (dua puluh lima) Kilo
liter/bulan dengan verifikasi dan
surat rekomendasi dari Pelabuhan
Perikanan atau Kepala SKPD
Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang
membidangi perikanan sesuai
dengan kewenangannya masing-
masing.
2. Pembudi Daya Ikan Skala Kecil Penyalur
(kincir) dengan verifikasi dan surat
rekomendasi dari SKPD Kabupaten/
Kota yang membidangi perikanan.
Usaha Petani/kelompok tani/UPJA Mesin Penyalur
Pertanian Pertanian yang melakukan usaha tani
tanaman pangan, holtikultura,
perkebunan dengan luas maksimal
2 (dua) Hektare, dan peternakan
dengan menggunakan mesin pertanian
dengan verifikasi dan rekomendasi dari
Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD
Kabupaten/Kota yang membidangi
pertanian.
hlm. 8 OCR
Jenis Bahan
Bakar Minyak Konsumen Pengguna Titik Serah
Tertentu
Minyak Solar Transportasi 1. Kendaraan bermotor perseorangan di Penyalur
(Gas Oil jalan untuk angkutan orang atau
barang dengan tanda nomor
kendaraan berwarna dasar hitam
dengan tulisan putih kecuali
kendaraan dinas dan mobil barang
yang diatur sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun
2013 tentang Pengendalian
Penggunaan Bahan Bakar Minyak.
2. Kendaraan bermotor umum di jalan Penyalur
untuk angkutan orang atau barang
dengan tanda nomor kendaraan
berwarna dasar kuning dengan
tulisan hitam, kecuali mobil barang
yang diatur sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun
2013 tentang Pengendalian
Penggunaan Bahan Bakar Minyak.
3. Semua jenis mobil ambulance, mobil Penyalur
jenazah, mobil pemadam kebakaran
dan mobil pengangkut sampah
termasuk kendaraan dinas berupa
mobil ambulance, mobil jenazah,
mobil pemadam kebakaran dan mobil
pengangkut sampah.
4. Transportasi air yang menggunakan Penyalur
motor tempel dan diusahakan oleh
Warga Negara Indonesia atau Badan
Hukum Indonesia yang digunakan
untuk angkutan umum/
perseorangan dengan verifikasi dan
rekomendasi dari Lurah/ Kepala
Desa/Kepala SKPD Kabupaten/Kota
yang membidangi transportasi.
S5. Sarana transportasi laut berupa Penyalur
kapal berbendera Indonesia dengan
trayek dalam negeri berupa angkutan
umum penumpang berdasarkan
kuota yang ditetapkan oleh Badan
Pengatur.
6. Sarana transportasi angkutan umum Penyalur
berupa kapal berbendera Indonesia
untuk angkutan sungai, danau dan
penyeberangan berdasarkan kuota
yang ditetapkan oleh Badan
Pengatur.
7. Sarana transportasi angkutan umum Penyalur
berupa kapal pelayaran rakyat/
perintis berdasarkan kuota yang
ditetapkan oleh Badan Pengatur.
8. Sarana transportasi darat berupa Terminal
kereta api umum penumpang dan BBM/Depot
barang berdasarkan kuota yang
ditetapkan oleh Badan Pengatur.
hlm. 9 OCR
9 2014, No.241
Jenis Bahan
Bakar Minyak Konsumen Pengguna Titik Serah
Tertentu
Minyak Solar Pelayanan 1. Krematorium dan tempat ibadah Terminal
(Gas Oil Umum untuk proses pembakaran dan/atau BBM/Depot
penerangan dengan verifikasi dan dan Penyalur
surat rekomendasi dari Kepala SKPD
Kabupaten/Kota yang membidangi-
nya.
2. Panti asuhan dan panti jompo untuk Terminal
penerangan dengan verifikasi dan BBM/Depot
surat rekomendasi dari SKPD dan Penyalur
Kabupaten/Kota yang membidangi-
nya.
3. Rumah sakit tipe C dan tipe D, dan Terminal
puskesmas untuk penerangan BBM/Depot
dengan verifikasi dan surat dan Penyalur
rekomendasi dari SKPD Kabupaten/
Kota yang membidanginya.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JERO WACIK