berlaku
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.
Mutu teks
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Bukan teks resmi. Teks ini diekstrak mesin dari salinan resmi di
JDIH (diunduh 2026-10-08). Kepala halaman, nomor halaman, dan kata sambung di
kaki halaman dibuang dan spasinya dirapikan. Penanda hlm. menunjukkan nomor halaman berkas
PDF resminya.
Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIKINDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk penyesuaian terhadap inovasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang energi terbarukan, perlu mengatur ketentuan mengenai penerapan standar kualitas modul fotovoltaik silikon kristalin; bahwa untuk keselamatan, keameinan, dan perlindungan konsumen terhadap peralatan pemanfaat energi surya fotovoltaik, perlu mengatur pemenuhan standar peralatan pemanfaatenergi suryafotovoltaik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurufa dan hurufb,perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
hlm. 2
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor3821);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4746);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4916);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 - tentang Ketenagalistrikan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5'584);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5530);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6225);
hlm. 3
9. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 289);
10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 782);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
1. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh badan standardisasi nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin adalah modul surya yang terdiri atas sel fotovoltaik yang saling terhubung lengkap dan terlindungi dari lingkungan sekitar yang dipabrikasi dari silikon kristalin sebagai material fotovoltaik aktifnya yang struktur kristalinnya dapat dalam bentuk monokristalin atau polikristalin.
3. Produsen Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin yang selanjutnya disebut Produsen adalah perusahaan industri dalam negeri yang memproduksi Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin.
hlm. 4
4. Importir Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin yang selanjutnya disebut Importir adalah badan usaha yang melakukan impor Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin untuk dipasarkan di dalam negeri dan merupakan perwakilan resmi dari produsen diluar negeri.
5. Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh badan standardisasi nasional untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.
6. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh komite akreditasi nasional yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan penilaian kesesuaian.
7. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disingkat SPPT-SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi produk kepada pemohon.
8. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan penilaian kesesuaian dan melakukan kegiatan sertifikasi produk serta menerbitkan SPPT-SNI sesuai dengan ketentuan SNI.
9. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
10. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang telah memenuhi standar dan/atau regulasi.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
12. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendaliain, dan pengawasan kegiatan panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi.
hlm. 5
BAB IIPEMBERLAKUAN WAJIB STANDAR NASIONALINDONESIA
(1) SNI Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin diberlakukan sebagai standar wajib,yang terdiri atas:
a. SNI lEC 61215-1:2016 Modul Fotovoltaik (FV) terrestrial - Kualifikasi desain dan pengesahan jenis - Bagian 1:
Persyaratan uji(lEC 61215-1:2016,IDT);
b. SNI lEC 61215-2:2016 Modul Fotovoltaik(FV)terestrial-Kualifikasi desain dan pengesahan jenis- Bagian 2: Prosedur uji(lEC 61215-2:2016,IDT);dan
c. SNI lEC 61215-1-1:2016 Modul Fotovoltaik(FV)terestrial- Kualifikasi desain dan pengesahan jenis - Bagian 1-1: Persyaratan khusus untuk pengujian Modul Fotovoltaik (FV) silikon kristalin(lEC 61215-1-1:2016,IDT).
(2) Produk Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin dengan kriteria modulfotovoltaik yang dirakit dari sel fotovoltaik (photovoltaics cells assembled in modules or made up into panels), wajib memenuhi SNI sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
(3) Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin sebagaimana dimeiksud pada ayat(2) yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasal dari impor dengan nomor kode pengklasifikasian produk perdagangan (Harmonized System/HS\ ex. 8541.40.22, wajib memenuhi SNI yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
(1) Kewajiban pemenuhan SNI terhadap produk Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin sebagaimana dimaksud dalam Pasal3,dikecualikan bagi produk:
a. sampel uji penerbitan SPPT-SNI;dan/atau
b. sampel uji untuk penelitian dan pengembangan.
(2) Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin untuk sampel uji penerbitan SPPT-SNI dan/atau sampel uji untuk penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus dibuktikan dengan surat pengecualian kewajiban pembubuhan Tanda SNI.
(3) Untuk mendapatkan surat pengecualian kewajiban pembubuhan Tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan sebelum dilaksanakan pengujian dan/atau penelitian dan pengembangan terhadap Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin.
(5) Tata cara untuk mendapatkan surat pengecualian kewajiban pembubuhan Tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Produsen dan Importir wajib menerapkan SNI dengan membubuhkan Tanda SNI di setiap Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin.
(2) Untuk dapat melakukan pembubuhan Tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen dan Importir wajib memiliki SPPT-SNI.
hlm. 7
(3) Untuk memiliki SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Produsen dan Importir mengajukan Sertifikasi kepada LSPro yang telah dilakukan Akreditasi oleh KAN.
Tata cara dsin proses Sertifikasi Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dapat memiliki laboratorium uji sendiri atau bekeijasama dengan laboratorium uji pihsik lain.
(2) Laboratorium uji sendiri atau laboratorium uji bekeijasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat(1)wajib telah dilakukan Akreditasi oleh KAN.
(1) Dalam hal LSPro dan laboratorium uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 belum tersedia ataujumlahnya belum mencukupi kebutuhan, Direktur Jenderal dapat menunjuk LSPro dan/atau laboratorium uji yang belum dilakukan Akreditasi.
(2) Penunjukkan LSPro dan laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu palinglama 2(dua)tahun dan dapatdiperpanjang.
(3) Jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat(2)dilakukan untuk 1 (satu)kali perpanjangan denganjangka waktu palinglama 2(dua)tahun.
(4) Penunjukkan LSPro dan/atau laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan LSPro dan/atau laboratorium uji yang telah dilakukan Akreditasi untuk ruang lingkup ysing sejenis.
(5) Pimpinan LSPro dan laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib melaporkan kegiatan Sertifikasi kepada Direktur Jenderal setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
hlm. 8
(6) Tata cara penunjukkan LSPro atau laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan pembubuhan Tanda SNI Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Direktur Jenderal berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait.
(3) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Direktur Jenderal dapat membentuk tim yang berasal dari perwakilan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dan instansi terkait.
(1) Pengawasan terhadap pemenuhan pembubuhan Tanda SNI Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin sebagaimana dimaksud dalam 9ayat(1)dilaksanakan terhadap:
a. Produsen;dan
b. Importir.
(2) Selain pengawasan terhadap Produsen dan Importir sebagaimana yang dimaksud pada ayat(1), pengawasan dilakukan terhadap Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Pengawasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat(2) dapat dilaksanakan melalui uji petik Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin yang telah dimanfaatkan dan/atau yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tata niaga peredaran dan importansi produk Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin yang wajib SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin yang sudah dimanfaatkan oleh pengguna sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku,tidak diwajibkan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin yang beredar dan telah memiliki sertifikat lEC 61215 sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib dilakukan Sertifikasi ulang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 12(dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin yang beredar setelah Peraturan Menteri ini diundangkan, wajib memenuhi SNI Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 12(dua belas)bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. i
hlm. 11
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2021
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF Diundangkan diJakarta padatanggal 7 Januari 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 2 lalinan sesuai dengan aslinya
DAN SUMBER DAYA MINERAL Biro Hukum. <0 s cc iU r< rs 4*
Lampiran I
hlm. 12
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENERAPAN STANDAR KUALITAS MODUL FOTOVOLTAIK SILIKON KRISTALIN PENERBITAN SURAT PENGECUALIAN KEWAJIBAN PEMBUBUHAN TANDA SNI MODUL FOTOVOLTAIK SILIKON KRISTALIN Pemenuhan SNI Wajib Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin dikecualikan untuk Modul Fotovoltaik yang digunakan sebagai sampel uji penerbitan SPPT-SNI dan/atau sampel uji untuk penelitian dan pengembangan. Pengecualian harus dibuktikan dengan surat pengecualian kewajiban pembubuhan Tanda SNI. Prosedur penerbitan surat pengecualian kewajiban pembubuhan Tanda SNI mengikuti ketentuan sebagai berikut: 1. Mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. profil pemohon; b. spesifikasi produk;dan c. jumlah dan foto produk yang akan menjadisampeluji. 2. Permohonan diajukan oleh paling rendah Direktur atau pejabat setara Direktur, 3. Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan pengecualian pembubuhan tanda SNI Modul Fotovoltaik Silikon Knstalin sebagaimana dimaksud pada angka 1. 4. Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 3, Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan pengecualian pembubuhan Tanda SNI Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin paling lambat 5 (lima) hari keija terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. 5. Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan surat pengecualian pembubuhan Tanda SNI Modul Fotovolteiik Silikon Kristalin. 6. Siarat pengecualian pembubuhan Tanda SNI Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin berlaku untuk 1(satu)kali sampel pengujian.
hlm. 13
Dalam hal permohonan pengecualian pembubuhan Tanda SNI Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin ditolak, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan. 8. Format surat pengecualian kewajiban pembubuhan tanda SNI sebagai berikut: KOP SURAT Nomor Lampiran Hal (tanggal)(bulan)(tahun) Pengecualian Kewajiban Pembubuhan Tanda StEindar Nasional Indonesia (SNI) Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin Yang terhormat, di (lokasi) Sehubungan dengan suratSaudara Nomor... tanggal... hal...,bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal4ayat(2)Peraturan MenteriEnergidan Sumber Daya Mineral Nomor2Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin, telah dilakukan verifikasi terhadap permohonan pengecualian pembubuhan tanda SNI Modul Fotovoltaik Silikon Knstahn,dengan hasil sebagai berikut:... 1. ... 2. ... 3. dst. Berdasarkan hasU verifikasi di atas, maka permohonan pengecualian kewajiban pembubuhan Tanda SNI ModulFotovoltaik Silikon Kristalin dapatkami(teriraa/tolak)*. Surat pengecualian pembubuhan Tanda SNI Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin untuk (sampel uji penerbitan SPPT-SNI dan/atau sampel uji untuk penelitian dan pengembangan)* ini berlaku untuk 1(satu)kali sampel pengujian. Demikian surat pengecualian pembubuhan tanda SNI Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin untuk(sampel uji penerbitan SPPT-SNI dan/atau sampel uji untuk penelitian dan pengembangan)* untuk dapatdipergunakan sebagaimana mestinya. Keterangan: *)pilih sesuai kebutuhan Direktur Jenderal Energi Beiru, Terbarukan,dan Konservasi Energi, (fanda tangan) (nama lengkap) Tembusan: Disesuaikan dengan kebutuhan MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. KEMENTE ARIFIN TASRIF JSalit^n^esuaidengan aslinya SUMBER DAYA mineral liro Hukum,
Lampiran II
hlm. 14
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR2 TAHUN 2021 TENTANG PENERAPAN STANDAR KUALITAS MODUL FOTOVOLTAIK SILIKON KRISTALIN TATA CAF^ PENILAIAN KESESUAIAN SERTIFIKASI MODUL FOTOVOLTAIK SILIKON KRISTALIN 1. Ruanglingkup Skema Penilaian Kesesuaian adalah aturan, prosedur, dan manajemen yang berlaku untuk melaksanakan penilaian kesesuaian terhadap barang, jasa,sistem,proses,dan/atau personal dengan persyaratan acuan. Dokumen ini berlaku untuk acuan pelaksanaan sertifikasi produk Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin. 2. Persyaratan Sertifikasi Persyaratan Sertifikasi produk di atas mencakup: a. SNI lEC 61215-1:2016, Modul Fotovoltaik (FV) terrestrial - Kualifikasi desain dan pengesahan jenis- Bagian 1: Persyaratan uji(lEC 61215- 1:2016,IDT); b. SNI lEC 61215-1-1:2016, Modul Fotovoltaik (FV)terestrial- Kualifikasi desain dan pengesahan jenis- Bagian 1-1: Persyaratan khusus untuk pengujian Modul Fotovoltaik(FV)silikon kristalin(lEC 61215-1-1:2016, IDT); 0. SNI lEC 61215-2:2016, Modul Fotovoltaik (FV) terestrial - Kualifikasi desain dan pengesahan jenis - Bagian 2: Prosedur uji (lEC 61215- 2:2016,IDT); d. SNIISO 9001,Sistem manajemen mutu;dan e. peraturan yang terkait produk Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin. 3. Persyaratan Lembaga SertifikasiProduk(LSPro) Sertifikasi produk Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin dilakukan oleh LSPro yang memenuhi persyaratan SNI ISO/IEC 17065, Penilaian Kesesuaian - Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses, dan Jasa, yang dibuktikan dengan Akreditasi KAN untuk lingkup produk yang sesuai.
hlm. 15
4. Tahapan Sertifikasi awal a. Pengajuan permohonan Sertifikasi 1) LSPro harus menyusun format permohonan Sertifikasi bagi Produsen atau Importir untuk mendapatkan seluruh informasi mengenai persyaratan permohonan Sertifikasi. 2) Pengajuan permohonan Sertifikasi dilakukan oleh Produsen atau Importir. Kriteria Produsen atau Importir yang dapat mengajukan Sertifikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional terkait tata cara penggunaan Tanda SNI dan tanda kesesuaian berbasis SNI. 3) Permohonan Sertifikasi hamsdilengkapidengan: a) informasi pemohon: (1) nama pemohon, alamat pemohon, serta nama dan kedudukan atau jabatan personel yang bertanggungjawab atas pengajuan permohonan Sertifikasi; (2) legalitas dan bukti pemenuhan persyaratan izin berdasarkan ketentuan peraturan pemndang-undangan; (3) pemenuhan persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan pemndang-undangan tentang pendaftaran dan hak kepemilikan atas merek yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; (4) apabila pemohon melakukan pembuatan produk dengan merek yang dimiliki oleh pihak lain, menyertakan bukti perjanjian yang mengikat secara hukum untuk melakukan pembuatan produk untuk pihak leiin; (5) apabila pemohon bertindak sebagai pemilik merek yang mensubkontrakkan proses produksinya kepada pihak lain, menyertakan bukti kepemilikan merek dan perjanjian subkontrak pelaksanaan produksidengan pihak lain; (6) apabila pemohon bertindak sebagai perwakilan resmi pemilik merek yang berkedudukan hukum di luar negeri, menyertakan bukti perjanjian yang mengikatsecara hukum tentang penunjukan sebagai perwakilan resmi pemilik merek di wilayah Republik Indonesia;
hlm. 16
(7) pemyataan bahwa pemohon Sertifikasi bertanggungjawab penuh atas pemenuhan persyaratan SNI dan pemenuhan persyaratan proses Sertifikasi dan bersedia memberikan akses terhadap lokasi dan/atau informasi yang diperlukan oleh LSPro dalam melaksanakan kegiatan Sertifikasi; (8) sertifikatSNIISO 9001,jika ada;dan (9) bagiyangtidak tersertifikasiSNIISO 9001 melengkapi: (a) informasiterdokumentasisesuaidengan SNIISO 9001; (b) bukti auditinternal; dan (c) buktitinjauan manajemen. b) informasi produk: (1) nama dagang/merek,jenis, dan tipe produk yang diajukan untuk di Sertifikasi; (2) SNI yang digunakan sebagai dasar pengajuan permohonan Sertifikasi; (3) TechnicalData Sheet(TDS),sertainformasiterkaitkemasan primer produk, termasuk desain dan spesifikasi teknis produk; (4) daftar bahan baku dan komponen, apabila tersedia termasuk sertifikat; (5) petunjuk penggunaan(manualbook);dan (6) label produk. c) informasi proses produksi: (1) nama dan alamat pabrik; (2) struktur organisasi, nama dan jabatan personel penanggungjawab proses produksi; (3) informasi tentang pemasok bahan baku produk, prosedur evaluasi pemasok, serta prosedur inspeksi bahan baku produk; (4) informasi tentang proses pembuatan produk yang diajukan untuk di lakukan Sertifikasi, termasuk proses yang disubkontrakkan ke pihak lain; (5) informasi tentang prosedur dan rekaman pengendalian mutu, termasuk pengujian rutin, daftar peralatan, serta sertifikat kalibrasi atau bukti verifikasi peralatan yang berpengaruh terhadap mutu produk yang dilakukan Sertifikasi;
hlm. 17
(6) informasitentang prosedur dan rekaman pengendalian dan penanganan produk yang tidak sesuai; (7) informasi tentang pengemasan produk dan pengelolaan produk di gudang akhir produk sebelum dikirimkan dan/atau diedarkan ke wilayah Republik Indonesia atau negara lain;dan (8) lokasi gudang penyimpanan produk di wilayah Republik Indonesia. b. Seleksi 1) Tinjauan permohonan Sertifikasi a) LSPro hams memastikan bahwa informasi yang diperoleh dari permohonan Sertifikasi yang diajukan oleh pemohon telah lengkap dan memenuhi persyaratan, serta dapat memastikan kemampuan LSPro untuk menindaklanjuti permohonan Sertifikasi. b) Tinjauan permohonan Sertifikasi hams dilakukan oleh personel yang memiliki kompetensi sesuai dengan lingkup permohonan Sertifikasi. 2) Penandatanganan peijanjian Sertifikasi Setelah permohonan Sertifikasi dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan serta pemohon menyetujui persyaratan dan prosedur Sertifikasi yang ditetapkan oleh LSPro,dilakukan penandatanganan perjanjian Sertifikasi oleh pemohon dan LSPro. 3) Penyusunan rencana evaluasi a) Berdaseirkan informasi yang diperoleh dari persyaratan permohonan Sertifikasi yang disampaikan oleh pemohon,LSPro menetapkan rencana evaluasi yang mencakup: (1) tujuan, waktu, durasi, lokasi pelaksanaan, tim, metode, dan agenda evaluasi proses produksi produk yang diajukan untuk dilakukan Sertifikasi; (2) informasi SNI yang digunakan sebagai dasar Sertifikasi berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemohon Sertifikasi;
hlm. 18
(3) rencana sampling yang meliputi jenis/tipe/varian produk yang diajukan untuk dilakukan Sertifikasi dan metode sampling sesuai dengan persyaratan SNI yang diperlukan untuk pengujian produk dan mewakili sampel yang diusulkan untuk dilakukan Sertifikasi; dan (4) waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian berdasarkan standar acuan metode uji yang dipersyaratkan. b) Rencana evaluasi harus mempertimbangkan kesesuaian produksi yang dilakukan oleh pabrik sesuai lingkup produk yang diajukan Sertifikasi. c. Determinasi 1) Pelaksanaan evaluasitahap 1(satu) a) Pelaksanaan evaluasi tahap 1 (satu) mencakup pemeriksaan awal terhadap kesesuaian informasi pemohon, produk dan proses produksi yang disampaikan pemohon Sertifikasi terhadap lingkup produk yang ditetapkan dalam SNI dan peraturan terkait. b) Apabila hasil evaluasi tahap 1 (satu) menunjukkan ketidaksesuaian terhadap persyaratan SNI, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro. 2) Pelaksanaan evaluasi tahap 2(dua) a) Evaluasi tahap 2 dilaksanakan melalui audit proses produksi dan sistem manajemen mutu pada saat pabrik melakukan produksijenis produk yang diajukan atau pada kondisi tertentu dilakukan melalui demonstrasi proses produksi produk yang diajukan untuk dilakukan Sertifikasi. b) Pengujian awal terhadap sampel produk berdasarkan persyaratan dalam SNI. Pengujian awal dilaksanakan dengan melakukan pengambilan sampel oleh personel yang kompeten dalam pengambilan contoh Petugas Pengambil Contoh (PPC) yang ditugaskan LSPro. Sampel produk diambil oleh PPC dari lini produksi atau gudang penyimpanan produk. Jumlah sampel yang diambil sesuai dengan kebutuhan untuk pengujian keseluruhan parameter uji dalam SNI.
hlm. 19
Untuk pengajuan Sertifikasi bagi satu kelas daya diperlukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) buah sampel, ditambah 2 (dua) buah sampel cadangan. Jika pengajuan Sertifikasi terdiri dari beberapa kelas daya, maka jumlah sampel adalah 10 (sepuluh) buah sampel mewakili daya paling tinggi ditambah 2 (dua)sampel cadangan, disertai 2(dua)sampel mewakili daya paling rendah dan 2 (dua) buah sampel mewakili daya menengah. Aturan sampling di atas diberlakukan untuk masing-masing jenis(poly/mono)kristalin dan set material. c) Pengujian dilakukan di laboratorium yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal dan/atau telah dilakukan Akreditasi oleh KAN. d) Evaluasi tahap 2(dua)dilakukan terhadap; (1) tanggungjawab dan komitmen personel penanggungjawab pabrik terhadap konsistensi pemenuhan produk; (2) ketersediaan dan pengendalian dokumentasi informasi prosedur dan rekaman pengendalian mutu, termasuk pengujian rutin; (3) pengelolaan sumber daya termasuk personel, bangunan dan fasilitas, dan lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (4) tahapan kritis proses produksi, mulai dari bahan baku sampai produk akhir paling sedikit sesuai dengan tahapan sebagaimana diuraikan pada Tabel Tahapan Kritis Proses Produksi Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin sebagai berikut: Tahapan Kritis Proses Produksi Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin ^o. Tahapan kritis Proses Produksi p Penjelasan Tahapan Kritis ] 1. Penyimpanan Bahan Baku Kondisi lingkungan kerja seperti suhu, kelembaban dan kebersihan. 2. IncomingInspection Bahan Baku Proses pemeriksaan kualitas bahan baku secara sampling termasuk kompetensi personal yang melakukan inspeksi dan peralatan yang digunakan.
hlm. 20
No. Tahapan kritls Proses Produksi Penjelasan Tahapan Kritis 3. Pemotongan Cell{Cell Cutting) Proses pemotongan solar cell sesuai perhitungan desain untuk memproduksi modul ukuran daya kecil. Faktor kritis: kompetensi personal, pengaturan parameter mesin sesuai dengan spesifikasi. 4. String-Matrix Soldering Proses pemasangan strip tembaga berlapis timah pada bagian konduktor solar cell dan proses interkoneksi antar solarcell Faktor kritis: kompetensi personal, pengaturan parameter mesin sesuai dengan spesifikasi, kondisi lingkungan keija seperti suhu, kelembaban dan kebersihan. 5. Electro Luminesance (EL)(inprocessof inspection/) Proses pemeriksaan basil soldering untuk melihat adanya micro crack dan kualitas basil penyolderan. 6. Laminasi Proses Laminasi material modul padasubu tertentu dan vakum. Faktor kritis: kompetensi personal, pengaturan parameter mesin sesuai dengan spesifikasi, kondisi lingkungan kerja seperti waktu dan subu pemanasan, tingkatkevakuman. 7. Pengukuran karakteristik I-V {FinalInspection] Pengukuran karakteristik modul meliputi Daya, Voc, Isc* Vjnp> lmp> efisiensi modul dan Fill Factor Faktor kritis: kalibrasi alat dan modul referensi 8. Pengukuran High Voltage dan Grounding Pengukuran Uji High Voltage dan grounding secara sampling. Faktor kritis: kalibrasi alat 9. Packing dan pen5dmpanan barang jadi Proses pengepakan Faktor kritis: kesesuaian dengan spesifikasi/prosedur, kondisi lingkungan keija seperti subu, kelembaban, kebersiban, cara penyimpanan dan alat pemindaban
hlm. 21
(5) kelengkapan serta fungsi peralatan produksi termasuk peralatan pengendalian mutu; (6) bukti verifikasi berdasarkan hasil kalibrasi atau hasil veriflkasi peralatan produksi sebagaimana disebutkan pada angka (5) yang membuktikan bahwa peralatan tersebut memenuhi persyaratan produksi. Hasil verifikasi peralatan produksi dapat ditunjukkan dengan prosedur yang diperlukan untuk mencapai kondisi atau persyaratan yang ditetapkan; (7) pengendalian dan penanganan produk yang tidak sesuai; dan (8) pengemasan, penanganan, dan pen5dmpanan produk, termasuk digudang akhir produk yangsiap diedarkan. e) Evaluasi tahap 2 (dua) dilakukan dengan metode audit yang merupakan kombinasi dari audit dokumen dan rekaman, wawancara,observasi,demonstrasi,atau metode auditlainnya. f) Apabila pabrik telah menerapkan dan mendapatkan sertifikat Sistem Manajemen Mutu berdasarkan SNI ISO 9001 dari Lembaga Sertifikasi yang di Akreditasi oleh KAN atau oleh badan akreditasi penandatanganan lAF/APAC MLA dengan ruang lingkup yang sesuai, maka audit atau asesmen proses produksi dilakukan terhadap implementasi sistem manajemen terkait mutu produk tersebut, tahapan kritis proses produksi, kelengkapan serta fungsi peralatan produksi termasuk peralatan pengendalian mutu,dan bukti verifikasi berdasarkan hasil kalibrasi atau hasil verifikasi peralatan produksi, pengendalian dan penanganan produk yang tidak sesuai, dan pengemasan,penanganan,dan penyimpanan produk,termasuk digudang akhir produk yangsiap diedarkan;dan g) Apabila berdasarkan hasil evaluasi tahap 2 (dua), ditemukan ketidaksesuaian maka pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro.
hlm. 22
d. Tinjauan {review)dan Keputusan 1) Tinjauan(review) a) Tinjauan hasil evaluasi dilakukan terhadap pemenuhan seluruh persyaratan Sertifikasi dan kesesuaian proses Sertifikasi, mulai dari pengajuan permohonan Sertifikasi, pelaksanaan evaluasi tahap 1(satu)dan evaluasi tahap 2(dua). b) Tinjauan hasil evaluasi dinyatakan dalam bentuk rekomendasi tertulis tentang pemenuhan SNI yang diajukan oleh pemohon untuk produk yang diajukan untuk dilakukan Sertifikasi. 2) Penetapan keputusan Sertifikasi a) Penetapan keputusan Sertifikasi dilakukan berdasarkan rekomendasi yang dihasilkan dari proses review. b) Penetapan keputusan Sertifikasi harus dilakukan oleh satu orang atau sekelompok orang yang tidak terlibat dalam proses evaluasi. c) Penetapan keputusan Sertifikasi dapat dilakukan oleh satu orang atau sekelompok orang yang sama dengan yang melakukan review. d) Rekomendasi untuk keputusan Sertifikasi berdasarkan hasil review harus didokumentasikan, kecuali review dan keputusan Sertifikasi diselesaikan secara bersamaan oleh orang atau sekelompok orang yang sama. e) LSPro harus memberitahu secara tertulis kepada pemohon Sertifikasi terkait alasan menunda atau tidak memberikan keputusan Sertifikasi, dan harus mengidentifikasi alasan keputussin tersebut. f) Jika pemohon Sertifikasi menunjukkan keinginan untuk melanjutkan proses Sertifikasi setelah LSPro memutuskan tidak memberikan Sertifikasi, pemohon dapat menyampaikan permohonan untuk melanjutkan proses Sertifikasi. g) Permohonan melanjutkan proses Sertifikasi harus disampaikan oleh pemohon kepada LSPro secara tertulis paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemberitahuan keputusan tidak memberikan Sertifikasi diterbitkan oleh LSPro. Proses Sertifikasi dapat dimulai kembali dari evaluasi tahap2(dua).
hlm. 23
e. Penerbitan Sertifikasi kesesuaian dalam batang tubuh SPPT-SNI 1) LSPro menerbitkan sertifikat kesesuaian kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan Sertifikasi. Sertifikat kesesuaian berlaku selama5(lima)tahun setelah diterbitkan. 2) Sertifikatkesesuaian terhadap persyaratan SNI paling sedikithams memuat: a) nomor sertifikatatau identifikasiunik lainnya; b) nama dan alamatLSPro; c) nama dan alamat pemohon(pemegang sertifikat); d) nama dan alamatimportir; e) pernyataan kesesuaian yang mencakup: (1) nama dagang/merek, jenis, dan tipe produk yang dinyatakan memenuhi persyaratan; (2) SNIyang menjadidasar Sertifikasi;dan (3) nama dan alamatlokasi produksi. f) status Akreditasi atau pengakuan LSPro; g) tanggal penerbitan sertifikat dan masa berlakunya,sertariwayat sertifikat; dan h) tanda tangan yang mengikat secara hukum dari personel yang bertindak atas nama LSPro sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. 3) Contoh formatSPPT-SNI sebagai berikut: fKOP LSPROl SERTIFIKAT PRODUK PENGGUNAAN TANDA SNI Nomor: fNama LSPro]memberikan persetujuan Tanda SNI,kepada: Nama Perusahaan [Produsen/ImportiT] Alamat Perusahaan [Produsen/Jmportit] Nama Pabrik AlamatPabrik Komoditi Jenis Produk Merek Tipe Produk Atas pemenuhannyaterhadap persyaratan acuan:[diisidengan nomorSJVJ] Masa berlaku sampaidengan[diisidengan tanggalbulan tahun] Diterbitkan di... Pada tanggal... (Tanda tangan) [nama penanggungjawab LSPro]
hlm. 24
5. Prosedur Sertifikasi ulang produk bagi produk yang telah memiliki sertifikatlEC 61215,sebagai berikut: a. Pengajuan permohonan Sertifikasi Pengajuan permohonan Sertifikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam angka 4 huruf a yang dilengkapi dengan: 1) sertifikatlEC61215;dan 2) basil ujilaboratorium. b. Seleksi Seleksi dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam angka4 hurufb. 0. Determinasi atau Pelaksanaan Evaluasi Pelaksanaan evaluasi mencakup: 1) Pemeriksaan kesesuaian terhadap informasi pemohon,produk dan proses produksi yang disampaikan pemohon terhadap lingkup produk yang ditetapkan dalam SNI dan peraturan terkait. 2) Uji pengukuran daya terhadap sampel produk. Pengambilan sampel dilakukan oleh personel yang kompeten dalam pengambilan contoh yang ditugaskan LSPro. Sampel produk diambil dari lini produksi atau gudang penyimpanein produk, Jumlah sampel yang diambil sesuai dengan kebutuhan untuk pengujian. Untuk pengajuan Sertifikasi bagi satu kelas daya diperlukan sekurang-kurangnya 3(tiga) buah sampel, ditambah 1 (satu) buah sampel cadangan. Jika pengajuan Sertifikasi terdiri dari beberapa kelas daya, maka jumlah sampel adalah 3 (tiga) buah sampel mewakili daya tertinggi ditambah 1 (satu) sampel cadangan, disertai 1 (satu) sampel mewakili daya terendah dan 1 (satu) buah sampel mewakili daya menengah. 3) Pengujian dilakukan di laboratorium yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal dan/atau telah dilakukan Akreditasi oleh KAN. 4) Audit pabrik dilakukan untuk verifikasi data pemohon, informasi produk, dan proses produksi. Audit pabrik dilakukan dengan metode wawancara dan observasi proses produksi. d. Tinjauan[review)dan Keputusan Tinjauan hasil evaluasi dilakukan terhadap pemenuhan seluruh persyaratan Sertifikasi dan kesesuaian proses Sertifikasi, mulai dari pengajuan permohonan Sertifikasi sampai pelaksanaan evaluasi.
hlm. 25
Penetapan keputusan Sertifikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam angka4 hurufd angka 2). e. Penerbitan Sertifikasi kesesuaian SPPT-SNI mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam angka 4 hurufe. 6. Pemeliharaan Sertifikasi a. Surveilans 1) LSPro harus melaksanakan kunjungan surveilans paling sedikit 4 (empat) kali dalam periode Sertifikasi pada setiap tahun kalender. Kunjungan pertama tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak penerbitan sertifikat. Kunjungan surveilans dilakukan melalui kegiatan proses audit. 2) Jika pada saat surveilans ditemukan perubahan yang signifikan terkait material, proses, kompetensi, metode dan lainnya yang dapat mempengaruhi pemenuhan persyaratan, maka LSPro harus melakukan sampling dan pengujian ulang. 3) Pemohon SPPT-SNI wajib menyampaikan semua perubahan yang teijadi dalam proses produksi kepada LSPro. b. Sertifikasi ulang 1) LSPro harus melaksanakan Sertifikasi ulang paling lambat pada bulan ke-56(untuk 5 tahun)setelah penetapan Sertifikasi. 2) Pelaksanaan Sertifikasi ulang dilakukan sesuai dengan tahapan pada Sertifikasi awal. 3) Apabila tidak ada perubahan yang signifikan terkait produk dan proses produksi sesuai dengan hasil audit terakhir, maka LSPro dapat tidak melakukan evaluasi tahap 1 (satu). 4) Apabila berdasarkan hasil Sertifikasi ulang, ditemukan ketidaksesuaian maka pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalamjangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro. 7, Evaluasi khusus LSPro dapat melaksanakan evaluasi khusus dalam rangka audit perubahan lingkup maupun tindak lanjut (investigasi) atas keluhan atau informasi yang ada. Evaluasi khusus dalam rangka investigasi keluhan atau informasi yang ada dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi untuk melakukan investigasi dan terbatas pada permasalahan yang ada, serta dilakukan dalam waktu yang singkat dari diperolehnya keluhan atau informasi.
hlm. 26
Evaluasi khusus dalam rangka perubahan lingkup dilakukan sesuai dengan tahapan Sertifikasi awal namiin terbatas pada perubahan lingkup yang diajukan. 8. Perluasan,pengurangan,pembekuan,dan pencabutan sertiflkat a. Perluasan dan pengurangan lingkup Sertifikasi 1) Pemohon dapat mengajukan perubahan berupa perluasan atau pengurangan lingkup Sertifikasi selama periode Sertifikasi. 2) Evaluasi terhadap perubahan lingkup Sertifikasi dapat dilakukan terpisah maupun bersamaan dengan surveilans. b. Pembekuan dan pencabutan sertifikat 1) LSPro dapat membekukan sertifikat apabila pemohon: 1) tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian yang diterbitkan oleh LSPro pada saatsurveilans dan/atau saatevaluasi khusus; atau 2) menyampaikan permintaan pembekuan sertifikat kepada LSPro. 2) LSPro harus membatasi periode pembekuan sertifikat paling lama6 (enam)bulan. c. LSPro dapat melakukan pencabutan sertifikat apabila pemohon: 1) tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian yang mengakibatkan pembekuan sertifikat melebihi batas waktu yang ditentukan;atau 2) menyampaikan permintaan pencabutan sertifikat kepada LSPro. d. LSPro dapat mempertimbangkan pembekuan atau pencabutan sertifikat, atau tindakan lainnya yang disebabkan oleh faktor lainnya dengan mempertimbangkan risiko yang ditemukan. 9. Keluhan dan banding LSPro harus mengembangkan aturan penanganan keluhan dan banding dengan mempertimbangkan kompetensi dan independensi pelaksanaan penanganan keluhan dan banding. 10.Informasi publik LSPro harus mempublikasikan informasi kepada publik sesuai persyaratan ISO/IEC 17065 termasuk informasi pelanggan yang di Sertifikasi, dibekukan dan dicabut. Informasi publik terkait informasi pelanggan yang di Sertifikasi, dibekukan dan dicabut tersebutjuga harus disampaikan di website aplikasi barang ber-SNI (BangBeni)
hlm. 27
11.Pelaporan LSPro harus menyampaikan perkembangan Sertifikasi yang dilakukannya kepada Direktur Jenderal yang paling sedikit meliputi: a. informasi permohonan Sertifikasi yang diterima oleh LSPro; b. rencana audit yang akan dilakukan oleh LSPro; c. sertiflkat yang telah diterbitkan;dan d. daftar klien yang di Sertifikasi,dibekukan atau dicabut. Pelaporan LSPro mengikutiformatsebagai berikut: LAPORAN LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK (Periode ...) 1, Identitas LSPro Nama LSPro Nomor Akreditasi LSPro Alamat LSPro Nomor Telepon/Faximile Email Personal Penghubung 2. Status Akreditasi LSPro *) Tanggal pengajuan akreditasi ke KAN • Proses akreditasi saat ini Proses akreditasi baru/ Penambahan ruang lingkup Rincian proses yang saatini berlangsung • (mohon dapat dijelaskan sudah sampai mana proses akreditasi/penambahan ruang lingkup)
hlm. 28
3. Ringkasan Penerbitan Sertifikat Kesesuaian No. Pelaku Usaha/ Industri Nomor Sertilikat Kesesuaian Masa Berlaku Mulai Hingga 1. 2. 3, dst. Catatan: *) Diisi oleh LSPro yang belum terakreditasi/sedang dalam proses penambahan ruanglingkup ke KAN **) Pilih salah satu 12.Kondisi khusus Dalam hal ditemukan situasi yang tidak memungkinkan penerapan persyaratan tertentu dalam Sertifikasi ini, maka akan ditetapkan kebijakan dengan mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan lainnya. 13.Penggunaan Tanda SNI a. Penggunaan Tanda SNI dilakukan sesuai Peraturan Badan Standardisasi Nasional yang mengatur mengenai Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI. b. Tanda SNI dibubuhkan di tempat yang mudah dibaca dan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang. c. Tanda SNI sebagad bukti kesesuaian produk yang telah memenuhi SNI adalah sebagai berikut: Kode LSPro SNI lEC 61215
hlm. 29
Dengan ukuran: -t'—] ,ju 1. 1 , Kode LSPro SNI lEC 61215 Keterangan: y= llx r =0,5x MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFIN TASRIF KEME i dengan asiinya I DAN SUMBER DAVKMINERAL Biro Hukum, sesuai o > u) ♦ ★
Lampiran III
hlm. 30
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR2 TAHUN 2021 TENTANG PENERAPAN STANDAR KUALITAS MODUL FOTOVOLTAIK SILIKON KRISTALIN PENUNJUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK DAN LABORATORIUM UJI Dalam hal LSPro dan laboratorium uji belum tersedia ataujumlahnya belum mencukupi kebutuhan, Direktur Jenderal dapat menunjuk LSPro dan/atau laboratorium uji yang belum dilakukan Akreditasi. Penunjukkan LSPro dan/atau laboratorium uji dimaksud merupakan LSPro dan/atau laboratorium uji yang telah dilakukan Akreditasi untuk ruang lingkup yang sejenis. Tata cara penunjukkan LSPro dan/atau laboratorium uji mengikuti ketentuan sebagai berikut: 1. Mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. profil pemohon; b. ruang lingkup yang sejenis yang dibuktikan dengan sertifikat Akreditasi dari KAN; c. personildan fasilitas LSPro dan laboratorium uji;dan d. pengalaman pemohon dalam pelaksanaan Sertihkasi dan pengujian untuk ruanglingkup yang sejenis selamatigatahun terakhir. 2. Permohonan diajukan oleh paling rendah Direktur atau pejabat setara Direktur. 3. Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan penunjukan LSPro dan/atau laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada angka 1. 4. Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan penunjukan LSPro dan/ataulaboratorium uji palinglambat7(tujuh)hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secaralengkap.
hlm. 31
5. Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan surat penunjukan LSPro dan/ataulaboratorium uji, 6. Dalam hal permohonan penunjukan LSPro dan/atau laboratorium uji ditolak, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan. 7. Format Keputusan Direktur Jenderal mengenai Penunjukan Lembaga SertifikasiProduk dan Laboratorium Ujisebagai berikut: KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA DIREKTORATJENDERALENERGIBARU,TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERALENERGI BARU,TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI NOMOR: TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA SERTIFIKASIPRODUK DAN/ATAU LABORATORIUM UJI*) DALAM RANGKA PENERAPAN STANDAR KUALITAS MODUL FOTOVOLTAIK SILIKON KRISTALIN DIREKTURJENDERALENERGI BARU,TERBARUKAN DAN KONSERVASI ENERGI Menimbang Mengingat a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal8 ayat(1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin perlu menunjuk (Lembaga Sertifikasi Produk dan/atau Laboratorium Uji)* dalam rangka sertifikasi produk Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin; b. bahwa penunjukkan (Lembaga Sertifikasi Produk dan/atau Laboratorium Uji)* dalam rangka sertifikasi produk Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin merupakan (Lembaga Sertifikasi Produk dan/atau Laboratorium Uji)* yang telah dilakukan Akreditasiuntuk ruanglingkup sejenis; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang(Lembaga Sertifikasi Produk dan/atau Laboratorium Uji)* dalam rangka Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin; ; 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Keija Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 782); 2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 2);
hlm. 32
Menetapkan. : MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI TENTANG PENUNJUKKAN (LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK DAN/ATAU LABORATORIUM UJI)* DALAM RANGKA PENERAPAN STANDAR KUALITAS MODUL FOTOVOLTAIK SILIKON KRISTALIN. KESATU : Menunjuk (Lembaga Sertifikasi Produk dan/atau Laboratorium Uji)* dalam rangka penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidakterpisahkan dariKeputusan Direktur Jenderalini. KEDUA : Penunjukkan(Lembaga SertifikasiProduk dan/atau Laboratorium Uji)* sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku untukjangka waktu 2(dua)tahun. KETIGA : Direktorat Jenderal Energl Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi secara berkala atau sewaktu-waktu melakukan pengawasan terkait pelaksanaan pengujian dalam rangka penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin kepada(Lembaga Sertifikasi Produk dan/atau Laboratorium Uji)*. KEEMPAT ; (Lembaga Sertifikasi Produk dan/atau Laboratorium Uji)* sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU wajib menyampaikan laporan setiap 1(satu)tahun atau sewaktu-waktu apabiladiperlukan kepadaDirektur Jenderal Energi Baru,Terbarukan, dan Konservasi Energi yang berisi perkembangan penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin. KELIMA : Keputusan Direktur Jenderaliniberlaku padatanggal ditetapkan. Ditetapkan diJakarta pada tanggal... DIREKTUR JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN DAN KONSERVASIENERGI, (tanda tangan) Ketereingan: *)Pilih salah satu {namalengkap)
hlm. 33
LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN DAN KONSERVASI ENERGI NOMOR : TANGGAL :... (LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK DAN/ATAU LABORATORIUM UJI*) UNTUK PENERAPAN STANDAR KUALITAS MODUL FOTOVOLTAIK SILIKON KRISTALIN No. Nama LSPro/Laboratorium Ujl*) Alamat Keterangan 1. dst DIREKTUR JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN DAN KONSERVASI ENERGI, (tanda tangari^ *)Pilih salah satu (nama lengkap) MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFIN TASRIF KEM alinan sesuai dengan aslinya DAN SUMBER DAY Biro Hukum, <c7 Mi vr ris w MINERAL
Berkas resmi diunduh dari JDIH pada 2026-10-08; 33 halaman.
Teks ini bukan nasihat hukum dan bukan naskah resmi; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.