Daftar isi (6 bab, 16 pasal, 3 lampiran)
hlm. 1

run^

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

NOMOR2TAHUN 2021

TENTANG

PENERAPAN STANDAR KUALITAS

MODUL FOTOVOLTAIK SILIKON KRISTALIN

DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIKINDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk penyesuaian terhadap inovasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang energi terbarukan, perlu mengatur ketentuan mengenai penerapan standar kualitas modul fotovoltaik silikon kristalin; bahwa untuk keselamatan, keameinan, dan perlindungan konsumen terhadap peralatan pemanfaat energi surya fotovoltaik, perlu mengatur pemenuhan standar peralatan pemanfaatenergi suryafotovoltaik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurufa dan hurufb,perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin;

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;

hlm. 2

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor3821);

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4746);

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4916);

5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 - tentang Ketenagalistrikan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);

6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5'584);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5530);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6225);

hlm. 3

9. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 289);

10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 782);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA

MINERAL TENTANG PENERAPAN STANDAR KUALITAS

MODUL FOTOVOLTAIK SILIKON KRISTALIN.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Menteriini yang dimaksud dengan;

1. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh badan standardisasi nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin adalah modul surya yang terdiri atas sel fotovoltaik yang saling terhubung lengkap dan terlindungi dari lingkungan sekitar yang dipabrikasi dari silikon kristalin sebagai material fotovoltaik aktifnya yang struktur kristalinnya dapat dalam bentuk monokristalin atau polikristalin.

3. Produsen Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin yang selanjutnya disebut Produsen adalah perusahaan industri dalam negeri yang memproduksi Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin.

hlm. 4

4. Importir Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin yang selanjutnya disebut Importir adalah badan usaha yang melakukan impor Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin untuk dipasarkan di dalam negeri dan merupakan perwakilan resmi dari produsen diluar negeri.

5. Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh badan standardisasi nasional untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.

6. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh komite akreditasi nasional yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan penilaian kesesuaian.

7. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disingkat SPPT-SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi produk kepada pemohon.

8. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan penilaian kesesuaian dan melakukan kegiatan sertifikasi produk serta menerbitkan SPPT-SNI sesuai dengan ketentuan SNI.

9. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.

10. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang telah memenuhi standar dan/atau regulasi.

11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

12. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendaliain, dan pengawasan kegiatan panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi.

hlm. 5

BAB IIPEMBERLAKUAN WAJIB STANDAR NASIONALINDONESIA

Pasal 2 #Laporkan

(1) SNI Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin diberlakukan sebagai standar wajib,yang terdiri atas:

a. SNI lEC 61215-1:2016 Modul Fotovoltaik (FV) terrestrial - Kualifikasi desain dan pengesahan jenis - Bagian 1:

Persyaratan uji(lEC 61215-1:2016,IDT);

b. SNI lEC 61215-2:2016 Modul Fotovoltaik(FV)terestrial-Kualifikasi desain dan pengesahan jenis- Bagian 2: Prosedur uji(lEC 61215-2:2016,IDT);dan

c. SNI lEC 61215-1-1:2016 Modul Fotovoltaik(FV)terestrial- Kualifikasi desain dan pengesahan jenis - Bagian 1-1: Persyaratan khusus untuk pengujian Modul Fotovoltaik (FV) silikon kristalin(lEC 61215-1-1:2016,IDT).

(2) Produk Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin dengan kriteria modulfotovoltaik yang dirakit dari sel fotovoltaik (photovoltaics cells assembled in modules or made up into panels), wajib memenuhi SNI sebagaimana dimaksud pada ayat(1).

(3) Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin sebagaimana dimeiksud pada ayat(2) yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasal dari impor dengan nomor kode pengklasifikasian produk perdagangan (Harmonized System/HS\ ex. 8541.40.22, wajib memenuhi SNI yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat(1).

Pasal 3 #Laporkan

Kewajiban pemenuhan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan melalui pembubuhan Tanda SNI.

hlm. 6

Pasal4 #Laporkan

(1) Kewajiban pemenuhan SNI terhadap produk Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin sebagaimana dimaksud dalam Pasal3,dikecualikan bagi produk:

a. sampel uji penerbitan SPPT-SNI;dan/atau

b. sampel uji untuk penelitian dan pengembangan.

(2) Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin untuk sampel uji penerbitan SPPT-SNI dan/atau sampel uji untuk penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus dibuktikan dengan surat pengecualian kewajiban pembubuhan Tanda SNI.

(3) Untuk mendapatkan surat pengecualian kewajiban pembubuhan Tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan sebelum dilaksanakan pengujian dan/atau penelitian dan pengembangan terhadap Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin.

(5) Tata cara untuk mendapatkan surat pengecualian kewajiban pembubuhan Tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IIISERTIFIKASI PRODUK

Pasal 5 #Laporkan

(1) Produsen dan Importir wajib menerapkan SNI dengan membubuhkan Tanda SNI di setiap Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin.

(2) Untuk dapat melakukan pembubuhan Tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen dan Importir wajib memiliki SPPT-SNI.

hlm. 7

(3) Untuk memiliki SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Produsen dan Importir mengajukan Sertifikasi kepada LSPro yang telah dilakukan Akreditasi oleh KAN.

Pasal6 #Laporkan

Tata cara dsin proses Sertifikasi Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal7 #Laporkan

(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dapat memiliki laboratorium uji sendiri atau bekeijasama dengan laboratorium uji pihsik lain.

(2) Laboratorium uji sendiri atau laboratorium uji bekeijasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat(1)wajib telah dilakukan Akreditasi oleh KAN.

Pasal8 #Laporkan

(1) Dalam hal LSPro dan laboratorium uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 belum tersedia ataujumlahnya belum mencukupi kebutuhan, Direktur Jenderal dapat menunjuk LSPro dan/atau laboratorium uji yang belum dilakukan Akreditasi.

(2) Penunjukkan LSPro dan laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu palinglama 2(dua)tahun dan dapatdiperpanjang.

(3) Jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat(2)dilakukan untuk 1 (satu)kali perpanjangan denganjangka waktu palinglama 2(dua)tahun.

(4) Penunjukkan LSPro dan/atau laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan LSPro dan/atau laboratorium uji yang telah dilakukan Akreditasi untuk ruang lingkup ysing sejenis.

(5) Pimpinan LSPro dan laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib melaporkan kegiatan Sertifikasi kepada Direktur Jenderal setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

hlm. 8

(6) Tata cara penunjukkan LSPro atau laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IVPEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal9 #Laporkan

(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan pembubuhan Tanda SNI Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin.

(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Direktur Jenderal berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait.

(3) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Direktur Jenderal dapat membentuk tim yang berasal dari perwakilan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dan instansi terkait.

Pasal 10 #Laporkan

(1) Pembinaan terhadap pemenuhan pembubuhan Tanda SNI Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin sebagaimana dimaksud dalam Pasal9ayat(1)dilakukan terhadap:

a. Produsen;

b. Importir;

c. LSPro dan laboratorium uji yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal;dan

d. pengguna.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

a. bimbingan administrasi dan teknis;dan

b. penyebarluasan informasi melalui media cetak, media elektronik, forum pemangku kepentingan bidang energi,atau pameran.

hlm. 9

Pasal 11 #Laporkan

(1) Pengawasan terhadap pemenuhan pembubuhan Tanda SNI Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin sebagaimana dimaksud dalam 9ayat(1)dilaksanakan terhadap:

a. Produsen;dan

b. Importir.

(2) Selain pengawasan terhadap Produsen dan Importir sebagaimana yang dimaksud pada ayat(1), pengawasan dilakukan terhadap Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(3) Pengawasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat(2) dapat dilaksanakan melalui uji petik Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin yang telah dimanfaatkan dan/atau yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 12 #Laporkan

Tata niaga peredaran dan importansi produk Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin yang wajib SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 13 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin yang sudah dimanfaatkan oleh pengguna sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku,tidak diwajibkan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

hlm. 10

Pasal 14 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin yang beredar dan telah memiliki sertifikat lEC 61215 sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib dilakukan Sertifikasi ulang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 12(dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

BAB VIKETENTUAN PENUTUP

Pasal 15 #Laporkan

Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin yang beredar setelah Peraturan Menteri ini diundangkan, wajib memenuhi SNI Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 12(dua belas)bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 16 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. i

hlm. 11

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Januari 2021

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ARIFIN TASRIF Diundangkan diJakarta padatanggal 7 Januari 2021

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 2 lalinan sesuai dengan aslinya

DAN SUMBER DAYA MINERAL Biro Hukum. <0 s cc iU r< rs 4*

Lampiran I

hlm. 12
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 2 TAHUN 2021
TENTANG
PENERAPAN STANDAR KUALITAS MODUL FOTOVOLTAIK
SILIKON KRISTALIN
PENERBITAN SURAT PENGECUALIAN
KEWAJIBAN PEMBUBUHAN TANDA SNI
MODUL FOTOVOLTAIK SILIKON KRISTALIN
Pemenuhan SNI Wajib Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin dikecualikan
untuk Modul Fotovoltaik yang digunakan sebagai sampel uji penerbitan
SPPT-SNI dan/atau sampel uji untuk penelitian dan pengembangan.
Pengecualian harus dibuktikan dengan surat pengecualian kewajiban
pembubuhan Tanda SNI.
Prosedur penerbitan surat pengecualian kewajiban pembubuhan
Tanda SNI mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. Mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal
dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. profil pemohon;
b. spesifikasi produk;dan
c. jumlah dan foto produk yang akan menjadisampeluji.
2. Permohonan diajukan oleh paling rendah Direktur atau pejabat setara
Direktur,
3. Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan
pengecualian pembubuhan tanda SNI Modul Fotovoltaik Silikon Knstalin
sebagaimana dimaksud pada angka 1.
4. Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 3,
Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan
pengecualian pembubuhan Tanda SNI Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin
paling lambat 5 (lima) hari keija terhitung sejak permohonan diterima
secara lengkap.
5. Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan surat
pengecualian pembubuhan Tanda SNI Modul Fotovolteiik Silikon
Kristalin.
6. Siarat pengecualian pembubuhan Tanda SNI Modul Fotovoltaik Silikon
Kristalin berlaku untuk 1(satu)kali sampel pengujian.
hlm. 13
Dalam hal permohonan pengecualian pembubuhan Tanda SNI Modul
Fotovoltaik Silikon Kristalin ditolak, Direktur Jenderal memberitahukan
secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan.
8. Format surat pengecualian kewajiban pembubuhan tanda SNI sebagai
berikut:
KOP SURAT
Nomor
Lampiran
Hal
(tanggal)(bulan)(tahun)
Pengecualian Kewajiban Pembubuhan Tanda
StEindar Nasional Indonesia (SNI) Modul
Fotovoltaik Silikon Kristalin
Yang terhormat,
di
(lokasi)
Sehubungan dengan suratSaudara Nomor... tanggal... hal...,bersama ini kami
sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal4ayat(2)Peraturan MenteriEnergidan
Sumber Daya Mineral Nomor2Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kualitas Modul
Fotovoltaik Silikon Kristalin, telah dilakukan verifikasi terhadap permohonan
pengecualian pembubuhan tanda SNI Modul Fotovoltaik Silikon Knstahn,dengan hasil
sebagai berikut:...
1. ...
2. ...
3. dst.
Berdasarkan hasU verifikasi di atas, maka permohonan pengecualian kewajiban
pembubuhan Tanda SNI ModulFotovoltaik Silikon Kristalin dapatkami(teriraa/tolak)*.
Surat pengecualian pembubuhan Tanda SNI Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin
untuk (sampel uji penerbitan SPPT-SNI dan/atau sampel uji untuk penelitian dan
pengembangan)* ini berlaku untuk 1(satu)kali sampel pengujian.
Demikian surat pengecualian pembubuhan tanda SNI Modul Fotovoltaik Silikon
Kristalin untuk(sampel uji penerbitan SPPT-SNI dan/atau sampel uji untuk penelitian
dan pengembangan)* untuk dapatdipergunakan sebagaimana mestinya.
Keterangan:
*)pilih sesuai kebutuhan
Direktur Jenderal Energi Beiru,
Terbarukan,dan Konservasi Energi,
(fanda tangan)
(nama lengkap)
Tembusan:
Disesuaikan dengan kebutuhan
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
KEMENTE
ARIFIN TASRIF
JSalit^n^esuaidengan aslinya
SUMBER DAYA mineral
liro Hukum,

Lampiran II

hlm. 14
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR2 TAHUN 2021
TENTANG
PENERAPAN STANDAR KUALITAS MODUL FOTOVOLTAIK
SILIKON KRISTALIN
TATA CAF^ PENILAIAN KESESUAIAN
SERTIFIKASI MODUL FOTOVOLTAIK SILIKON KRISTALIN
1. Ruanglingkup
Skema Penilaian Kesesuaian adalah aturan, prosedur, dan manajemen
yang berlaku untuk melaksanakan penilaian kesesuaian terhadap barang,
jasa,sistem,proses,dan/atau personal dengan persyaratan acuan.
Dokumen ini berlaku untuk acuan pelaksanaan sertifikasi produk Modul
Fotovoltaik Silikon Kristalin.
2. Persyaratan Sertifikasi
Persyaratan Sertifikasi produk di atas mencakup:
a. SNI lEC 61215-1:2016, Modul Fotovoltaik (FV) terrestrial - Kualifikasi
desain dan pengesahan jenis- Bagian 1: Persyaratan uji(lEC 61215-
1:2016,IDT);
b. SNI lEC 61215-1-1:2016, Modul Fotovoltaik (FV)terestrial- Kualifikasi
desain dan pengesahan jenis- Bagian 1-1: Persyaratan khusus untuk
pengujian Modul Fotovoltaik(FV)silikon kristalin(lEC 61215-1-1:2016,
IDT);
0. SNI lEC 61215-2:2016, Modul Fotovoltaik (FV) terestrial - Kualifikasi
desain dan pengesahan jenis - Bagian 2: Prosedur uji (lEC 61215-
2:2016,IDT);
d. SNIISO 9001,Sistem manajemen mutu;dan
e. peraturan yang terkait produk Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin.
3. Persyaratan Lembaga SertifikasiProduk(LSPro)
Sertifikasi produk Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin dilakukan oleh LSPro
yang memenuhi persyaratan SNI ISO/IEC 17065, Penilaian Kesesuaian -
Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses, dan Jasa, yang
dibuktikan dengan Akreditasi KAN untuk lingkup produk yang sesuai.
hlm. 15
4. Tahapan Sertifikasi awal
a. Pengajuan permohonan Sertifikasi
1) LSPro harus menyusun format permohonan Sertifikasi bagi
Produsen atau Importir untuk mendapatkan seluruh informasi
mengenai persyaratan permohonan Sertifikasi.
2) Pengajuan permohonan Sertifikasi dilakukan oleh Produsen atau
Importir. Kriteria Produsen atau Importir yang dapat mengajukan
Sertifikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan
Standardisasi Nasional terkait tata cara penggunaan Tanda SNI dan
tanda kesesuaian berbasis SNI.
3) Permohonan Sertifikasi hamsdilengkapidengan:
a) informasi pemohon:
(1) nama pemohon, alamat pemohon, serta nama dan
kedudukan atau jabatan personel yang bertanggungjawab
atas pengajuan permohonan Sertifikasi;
(2) legalitas dan bukti pemenuhan persyaratan izin
berdasarkan ketentuan peraturan pemndang-undangan;
(3) pemenuhan persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan
pemndang-undangan tentang pendaftaran dan hak
kepemilikan atas merek yang dikeluarkan oleh Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia;
(4) apabila pemohon melakukan pembuatan produk dengan
merek yang dimiliki oleh pihak lain, menyertakan bukti
perjanjian yang mengikat secara hukum untuk melakukan
pembuatan produk untuk pihak leiin;
(5) apabila pemohon bertindak sebagai pemilik merek yang
mensubkontrakkan proses produksinya kepada pihak lain,
menyertakan bukti kepemilikan merek dan perjanjian
subkontrak pelaksanaan produksidengan pihak lain;
(6) apabila pemohon bertindak sebagai perwakilan resmi
pemilik merek yang berkedudukan hukum di luar negeri,
menyertakan bukti perjanjian yang mengikatsecara hukum
tentang penunjukan sebagai perwakilan resmi pemilik
merek di wilayah Republik Indonesia;
hlm. 16
(7) pemyataan bahwa pemohon Sertifikasi bertanggungjawab
penuh atas pemenuhan persyaratan SNI dan pemenuhan
persyaratan proses Sertifikasi dan bersedia memberikan
akses terhadap lokasi dan/atau informasi yang diperlukan
oleh LSPro dalam melaksanakan kegiatan Sertifikasi;
(8) sertifikatSNIISO 9001,jika ada;dan
(9) bagiyangtidak tersertifikasiSNIISO 9001 melengkapi:
(a) informasiterdokumentasisesuaidengan SNIISO 9001;
(b) bukti auditinternal; dan
(c) buktitinjauan manajemen.
b) informasi produk:
(1) nama dagang/merek,jenis, dan tipe produk yang diajukan
untuk di Sertifikasi;
(2) SNI yang digunakan sebagai dasar pengajuan permohonan
Sertifikasi;
(3) TechnicalData Sheet(TDS),sertainformasiterkaitkemasan
primer produk, termasuk desain dan spesifikasi teknis
produk;
(4) daftar bahan baku dan komponen, apabila tersedia
termasuk sertifikat;
(5) petunjuk penggunaan(manualbook);dan
(6) label produk.
c) informasi proses produksi:
(1) nama dan alamat pabrik;
(2) struktur organisasi, nama dan jabatan personel
penanggungjawab proses produksi;
(3) informasi tentang pemasok bahan baku produk, prosedur
evaluasi pemasok, serta prosedur inspeksi bahan baku
produk;
(4) informasi tentang proses pembuatan produk yang diajukan
untuk di lakukan Sertifikasi, termasuk proses yang
disubkontrakkan ke pihak lain;
(5) informasi tentang prosedur dan rekaman pengendalian
mutu, termasuk pengujian rutin, daftar peralatan, serta
sertifikat kalibrasi atau bukti verifikasi peralatan yang
berpengaruh terhadap mutu produk yang dilakukan
Sertifikasi;
hlm. 17
(6) informasitentang prosedur dan rekaman pengendalian dan
penanganan produk yang tidak sesuai;
(7) informasi tentang pengemasan produk dan pengelolaan
produk di gudang akhir produk sebelum dikirimkan
dan/atau diedarkan ke wilayah Republik Indonesia atau
negara lain;dan
(8) lokasi gudang penyimpanan produk di wilayah Republik
Indonesia.
b. Seleksi
1) Tinjauan permohonan Sertifikasi
a) LSPro hams memastikan bahwa informasi yang diperoleh dari
permohonan Sertifikasi yang diajukan oleh pemohon telah
lengkap dan memenuhi persyaratan, serta dapat memastikan
kemampuan LSPro untuk menindaklanjuti permohonan
Sertifikasi.
b) Tinjauan permohonan Sertifikasi hams dilakukan oleh personel
yang memiliki kompetensi sesuai dengan lingkup permohonan
Sertifikasi.
2) Penandatanganan peijanjian Sertifikasi
Setelah permohonan Sertifikasi dinyatakan lengkap dan memenuhi
persyaratan serta pemohon menyetujui persyaratan dan prosedur
Sertifikasi yang ditetapkan oleh LSPro,dilakukan penandatanganan
perjanjian Sertifikasi oleh pemohon dan LSPro.
3) Penyusunan rencana evaluasi
a) Berdaseirkan informasi yang diperoleh dari persyaratan
permohonan Sertifikasi yang disampaikan oleh pemohon,LSPro
menetapkan rencana evaluasi yang mencakup:
(1) tujuan, waktu, durasi, lokasi pelaksanaan, tim, metode,
dan agenda evaluasi proses produksi produk yang diajukan
untuk dilakukan Sertifikasi;
(2) informasi SNI yang digunakan sebagai dasar Sertifikasi
berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemohon
Sertifikasi;
hlm. 18
(3) rencana sampling yang meliputi jenis/tipe/varian produk
yang diajukan untuk dilakukan Sertifikasi dan metode
sampling sesuai dengan persyaratan SNI yang diperlukan
untuk pengujian produk dan mewakili sampel yang
diusulkan untuk dilakukan Sertifikasi; dan
(4) waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian
berdasarkan standar acuan metode uji yang
dipersyaratkan.
b) Rencana evaluasi harus mempertimbangkan kesesuaian
produksi yang dilakukan oleh pabrik sesuai lingkup produk
yang diajukan Sertifikasi.
c. Determinasi
1) Pelaksanaan evaluasitahap 1(satu)
a) Pelaksanaan evaluasi tahap 1 (satu) mencakup pemeriksaan
awal terhadap kesesuaian informasi pemohon, produk dan
proses produksi yang disampaikan pemohon Sertifikasi
terhadap lingkup produk yang ditetapkan dalam SNI dan
peraturan terkait.
b) Apabila hasil evaluasi tahap 1 (satu) menunjukkan
ketidaksesuaian terhadap persyaratan SNI, pemohon harus
diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam
jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro.
2) Pelaksanaan evaluasi tahap 2(dua)
a) Evaluasi tahap 2 dilaksanakan melalui audit proses produksi
dan sistem manajemen mutu pada saat pabrik melakukan
produksijenis produk yang diajukan atau pada kondisi tertentu
dilakukan melalui demonstrasi proses produksi produk yang
diajukan untuk dilakukan Sertifikasi.
b) Pengujian awal terhadap sampel produk berdasarkan
persyaratan dalam SNI. Pengujian awal dilaksanakan dengan
melakukan pengambilan sampel oleh personel yang kompeten
dalam pengambilan contoh Petugas Pengambil Contoh (PPC)
yang ditugaskan LSPro. Sampel produk diambil oleh PPC dari
lini produksi atau gudang penyimpanan produk. Jumlah
sampel yang diambil sesuai dengan kebutuhan untuk pengujian
keseluruhan parameter uji dalam SNI.
hlm. 19
Untuk pengajuan Sertifikasi bagi satu kelas daya diperlukan
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) buah sampel, ditambah 2
(dua) buah sampel cadangan. Jika pengajuan Sertifikasi terdiri
dari beberapa kelas daya, maka jumlah sampel adalah 10
(sepuluh) buah sampel mewakili daya paling tinggi ditambah 2
(dua)sampel cadangan, disertai 2(dua)sampel mewakili daya
paling rendah dan 2 (dua) buah sampel mewakili daya
menengah.
Aturan sampling di atas diberlakukan untuk masing-masing
jenis(poly/mono)kristalin dan set material.
c) Pengujian dilakukan di laboratorium yang telah ditunjuk oleh
Direktur Jenderal dan/atau telah dilakukan Akreditasi oleh
KAN.
d) Evaluasi tahap 2(dua)dilakukan terhadap;
(1) tanggungjawab dan komitmen personel penanggungjawab
pabrik terhadap konsistensi pemenuhan produk;
(2) ketersediaan dan pengendalian dokumentasi informasi
prosedur dan rekaman pengendalian mutu, termasuk
pengujian rutin;
(3) pengelolaan sumber daya termasuk personel, bangunan
dan fasilitas, dan lingkungan kerja sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
(4) tahapan kritis proses produksi, mulai dari bahan baku
sampai produk akhir paling sedikit sesuai dengan tahapan
sebagaimana diuraikan pada Tabel Tahapan Kritis Proses
Produksi Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin sebagai
berikut:
Tahapan Kritis Proses Produksi
Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin
^o.
Tahapan kritis
Proses Produksi
p
Penjelasan Tahapan Kritis ]
1. Penyimpanan Bahan
Baku
Kondisi lingkungan kerja seperti
suhu, kelembaban dan
kebersihan.
2. IncomingInspection
Bahan Baku
Proses pemeriksaan kualitas
bahan baku secara sampling
termasuk kompetensi personal
yang melakukan inspeksi dan
peralatan yang digunakan.
hlm. 20
No.
Tahapan kritls
Proses Produksi
Penjelasan Tahapan Kritis
3. Pemotongan Cell{Cell
Cutting)
Proses pemotongan solar cell
sesuai perhitungan desain untuk
memproduksi modul ukuran
daya kecil.
Faktor kritis: kompetensi
personal, pengaturan parameter
mesin sesuai dengan spesifikasi.
4. String-Matrix
Soldering
Proses pemasangan strip tembaga
berlapis timah pada bagian
konduktor solar cell dan proses
interkoneksi antar solarcell
Faktor kritis: kompetensi
personal, pengaturan parameter
mesin sesuai dengan spesifikasi,
kondisi lingkungan keija seperti
suhu, kelembaban dan
kebersihan.
5. Electro Luminesance
(EL)(inprocessof
inspection/)
Proses pemeriksaan basil
soldering untuk melihat adanya
micro crack dan kualitas basil
penyolderan.
6. Laminasi Proses Laminasi material modul
padasubu tertentu dan vakum.
Faktor kritis: kompetensi
personal, pengaturan parameter
mesin sesuai dengan spesifikasi,
kondisi lingkungan kerja seperti
waktu dan subu pemanasan,
tingkatkevakuman.
7. Pengukuran
karakteristik I-V
{FinalInspection]
Pengukuran karakteristik modul
meliputi Daya, Voc, Isc* Vjnp> lmp>
efisiensi modul dan Fill Factor
Faktor kritis: kalibrasi alat dan
modul referensi
8. Pengukuran High
Voltage dan
Grounding
Pengukuran Uji High Voltage dan
grounding secara sampling.
Faktor kritis: kalibrasi alat
9. Packing dan
pen5dmpanan barang
jadi
Proses pengepakan
Faktor kritis: kesesuaian dengan
spesifikasi/prosedur, kondisi
lingkungan keija seperti subu,
kelembaban, kebersiban, cara
penyimpanan dan alat
pemindaban
hlm. 21
(5) kelengkapan serta fungsi peralatan produksi termasuk
peralatan pengendalian mutu;
(6) bukti verifikasi berdasarkan hasil kalibrasi atau hasil
veriflkasi peralatan produksi sebagaimana disebutkan pada
angka (5) yang membuktikan bahwa peralatan tersebut
memenuhi persyaratan produksi. Hasil verifikasi peralatan
produksi dapat ditunjukkan dengan prosedur yang
diperlukan untuk mencapai kondisi atau persyaratan yang
ditetapkan;
(7) pengendalian dan penanganan produk yang tidak sesuai;
dan
(8) pengemasan, penanganan, dan pen5dmpanan produk,
termasuk digudang akhir produk yangsiap diedarkan.
e) Evaluasi tahap 2 (dua) dilakukan dengan metode audit yang
merupakan kombinasi dari audit dokumen dan rekaman,
wawancara,observasi,demonstrasi,atau metode auditlainnya.
f) Apabila pabrik telah menerapkan dan mendapatkan sertifikat
Sistem Manajemen Mutu berdasarkan SNI ISO 9001 dari
Lembaga Sertifikasi yang di Akreditasi oleh KAN atau oleh
badan akreditasi penandatanganan lAF/APAC MLA dengan
ruang lingkup yang sesuai, maka audit atau asesmen proses
produksi dilakukan terhadap implementasi sistem manajemen
terkait mutu produk tersebut, tahapan kritis proses produksi,
kelengkapan serta fungsi peralatan produksi termasuk
peralatan pengendalian mutu,dan bukti verifikasi berdasarkan
hasil kalibrasi atau hasil verifikasi peralatan produksi,
pengendalian dan penanganan produk yang tidak sesuai, dan
pengemasan,penanganan,dan penyimpanan produk,termasuk
digudang akhir produk yangsiap diedarkan;dan
g) Apabila berdasarkan hasil evaluasi tahap 2 (dua), ditemukan
ketidaksesuaian maka pemohon harus diberi kesempatan
untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu
tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro.
hlm. 22
d. Tinjauan {review)dan Keputusan
1) Tinjauan(review)
a) Tinjauan hasil evaluasi dilakukan terhadap pemenuhan seluruh
persyaratan Sertifikasi dan kesesuaian proses Sertifikasi, mulai
dari pengajuan permohonan Sertifikasi, pelaksanaan evaluasi
tahap 1(satu)dan evaluasi tahap 2(dua).
b) Tinjauan hasil evaluasi dinyatakan dalam bentuk rekomendasi
tertulis tentang pemenuhan SNI yang diajukan oleh pemohon
untuk produk yang diajukan untuk dilakukan Sertifikasi.
2) Penetapan keputusan Sertifikasi
a) Penetapan keputusan Sertifikasi dilakukan berdasarkan
rekomendasi yang dihasilkan dari proses review.
b) Penetapan keputusan Sertifikasi harus dilakukan oleh satu
orang atau sekelompok orang yang tidak terlibat dalam proses
evaluasi.
c) Penetapan keputusan Sertifikasi dapat dilakukan oleh satu
orang atau sekelompok orang yang sama dengan yang
melakukan review.
d) Rekomendasi untuk keputusan Sertifikasi berdasarkan hasil
review harus didokumentasikan, kecuali review dan keputusan
Sertifikasi diselesaikan secara bersamaan oleh orang atau
sekelompok orang yang sama.
e) LSPro harus memberitahu secara tertulis kepada pemohon
Sertifikasi terkait alasan menunda atau tidak memberikan
keputusan Sertifikasi, dan harus mengidentifikasi alasan
keputussin tersebut.
f) Jika pemohon Sertifikasi menunjukkan keinginan untuk
melanjutkan proses Sertifikasi setelah LSPro memutuskan tidak
memberikan Sertifikasi, pemohon dapat menyampaikan
permohonan untuk melanjutkan proses Sertifikasi.
g) Permohonan melanjutkan proses Sertifikasi harus disampaikan
oleh pemohon kepada LSPro secara tertulis paling lambat 1
(satu) bulan setelah pemberitahuan keputusan tidak
memberikan Sertifikasi diterbitkan oleh LSPro. Proses Sertifikasi
dapat dimulai kembali dari evaluasi tahap2(dua).
hlm. 23
e. Penerbitan Sertifikasi kesesuaian dalam batang tubuh SPPT-SNI
1) LSPro menerbitkan sertifikat kesesuaian kepada pemohon yang
telah memenuhi persyaratan Sertifikasi. Sertifikat kesesuaian
berlaku selama5(lima)tahun setelah diterbitkan.
2) Sertifikatkesesuaian terhadap persyaratan SNI paling sedikithams
memuat:
a) nomor sertifikatatau identifikasiunik lainnya;
b) nama dan alamatLSPro;
c) nama dan alamat pemohon(pemegang sertifikat);
d) nama dan alamatimportir;
e) pernyataan kesesuaian yang mencakup:
(1) nama dagang/merek, jenis, dan tipe produk yang
dinyatakan memenuhi persyaratan;
(2) SNIyang menjadidasar Sertifikasi;dan
(3) nama dan alamatlokasi produksi.
f) status Akreditasi atau pengakuan LSPro;
g) tanggal penerbitan sertifikat dan masa berlakunya,sertariwayat
sertifikat; dan
h) tanda tangan yang mengikat secara hukum dari personel yang
bertindak atas nama LSPro sesuai dengan ketentuan peraturan
pemndang-undangan.
3) Contoh formatSPPT-SNI sebagai berikut:
fKOP LSPROl
SERTIFIKAT PRODUK PENGGUNAAN TANDA SNI
Nomor:
fNama LSPro]memberikan persetujuan Tanda SNI,kepada:
Nama Perusahaan [Produsen/ImportiT]
Alamat Perusahaan [Produsen/Jmportit]
Nama Pabrik
AlamatPabrik
Komoditi
Jenis Produk
Merek
Tipe Produk
Atas pemenuhannyaterhadap persyaratan acuan:[diisidengan nomorSJVJ]
Masa berlaku sampaidengan[diisidengan tanggalbulan tahun]
Diterbitkan di...
Pada tanggal...
(Tanda tangan)
[nama penanggungjawab LSPro]
hlm. 24
5. Prosedur Sertifikasi ulang produk bagi produk yang telah memiliki
sertifikatlEC 61215,sebagai berikut:
a. Pengajuan permohonan Sertifikasi
Pengajuan permohonan Sertifikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana tercantum dalam angka 4 huruf a yang dilengkapi
dengan:
1) sertifikatlEC61215;dan
2) basil ujilaboratorium.
b. Seleksi
Seleksi dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum
dalam angka4 hurufb.
0. Determinasi atau Pelaksanaan Evaluasi
Pelaksanaan evaluasi mencakup:
1) Pemeriksaan kesesuaian terhadap informasi pemohon,produk dan
proses produksi yang disampaikan pemohon terhadap lingkup
produk yang ditetapkan dalam SNI dan peraturan terkait.
2) Uji pengukuran daya terhadap sampel produk. Pengambilan
sampel dilakukan oleh personel yang kompeten dalam pengambilan
contoh yang ditugaskan LSPro. Sampel produk diambil dari lini
produksi atau gudang penyimpanein produk, Jumlah sampel yang
diambil sesuai dengan kebutuhan untuk pengujian.
Untuk pengajuan Sertifikasi bagi satu kelas daya diperlukan
sekurang-kurangnya 3(tiga) buah sampel, ditambah 1 (satu) buah
sampel cadangan. Jika pengajuan Sertifikasi terdiri dari beberapa
kelas daya, maka jumlah sampel adalah 3 (tiga) buah sampel
mewakili daya tertinggi ditambah 1 (satu) sampel cadangan,
disertai 1 (satu) sampel mewakili daya terendah dan 1 (satu) buah
sampel mewakili daya menengah.
3) Pengujian dilakukan di laboratorium yang telah ditunjuk oleh
Direktur Jenderal dan/atau telah dilakukan Akreditasi oleh KAN.
4) Audit pabrik dilakukan untuk verifikasi data pemohon, informasi
produk, dan proses produksi. Audit pabrik dilakukan dengan
metode wawancara dan observasi proses produksi.
d. Tinjauan[review)dan Keputusan
Tinjauan hasil evaluasi dilakukan terhadap pemenuhan seluruh
persyaratan Sertifikasi dan kesesuaian proses Sertifikasi, mulai dari
pengajuan permohonan Sertifikasi sampai pelaksanaan evaluasi.
hlm. 25
Penetapan keputusan Sertifikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana tercantum dalam angka4 hurufd angka 2).
e. Penerbitan Sertifikasi kesesuaian SPPT-SNI mengikuti ketentuan
sebagaimana tercantum dalam angka 4 hurufe.
6. Pemeliharaan Sertifikasi
a. Surveilans
1) LSPro harus melaksanakan kunjungan surveilans paling sedikit 4
(empat) kali dalam periode Sertifikasi pada setiap tahun kalender.
Kunjungan pertama tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak
penerbitan sertifikat. Kunjungan surveilans dilakukan melalui
kegiatan proses audit.
2) Jika pada saat surveilans ditemukan perubahan yang signifikan
terkait material, proses, kompetensi, metode dan lainnya yang
dapat mempengaruhi pemenuhan persyaratan, maka LSPro harus
melakukan sampling dan pengujian ulang.
3) Pemohon SPPT-SNI wajib menyampaikan semua perubahan yang
teijadi dalam proses produksi kepada LSPro.
b. Sertifikasi ulang
1) LSPro harus melaksanakan Sertifikasi ulang paling lambat pada
bulan ke-56(untuk 5 tahun)setelah penetapan Sertifikasi.
2) Pelaksanaan Sertifikasi ulang dilakukan sesuai dengan tahapan
pada Sertifikasi awal.
3) Apabila tidak ada perubahan yang signifikan terkait produk dan
proses produksi sesuai dengan hasil audit terakhir, maka LSPro
dapat tidak melakukan evaluasi tahap 1 (satu).
4) Apabila berdasarkan hasil Sertifikasi ulang, ditemukan
ketidaksesuaian maka pemohon harus diberi kesempatan untuk
melakukan tindakan perbaikan dalamjangka waktu tertentu sesuai
dengan kebijakan LSPro.
7, Evaluasi khusus
LSPro dapat melaksanakan evaluasi khusus dalam rangka audit
perubahan lingkup maupun tindak lanjut (investigasi) atas keluhan atau
informasi yang ada. Evaluasi khusus dalam rangka investigasi keluhan
atau informasi yang ada dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi
untuk melakukan investigasi dan terbatas pada permasalahan yang ada,
serta dilakukan dalam waktu yang singkat dari diperolehnya keluhan atau
informasi.
hlm. 26
Evaluasi khusus dalam rangka perubahan lingkup dilakukan sesuai
dengan tahapan Sertifikasi awal namiin terbatas pada perubahan lingkup
yang diajukan.
8. Perluasan,pengurangan,pembekuan,dan pencabutan sertiflkat
a. Perluasan dan pengurangan lingkup Sertifikasi
1) Pemohon dapat mengajukan perubahan berupa perluasan atau
pengurangan lingkup Sertifikasi selama periode Sertifikasi.
2) Evaluasi terhadap perubahan lingkup Sertifikasi dapat dilakukan
terpisah maupun bersamaan dengan surveilans.
b. Pembekuan dan pencabutan sertifikat
1) LSPro dapat membekukan sertifikat apabila pemohon:
1) tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian yang diterbitkan
oleh LSPro pada saatsurveilans dan/atau saatevaluasi khusus;
atau
2) menyampaikan permintaan pembekuan sertifikat kepada LSPro.
2) LSPro harus membatasi periode pembekuan sertifikat paling lama6
(enam)bulan.
c. LSPro dapat melakukan pencabutan sertifikat apabila pemohon:
1) tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian yang mengakibatkan
pembekuan sertifikat melebihi batas waktu yang ditentukan;atau
2) menyampaikan permintaan pencabutan sertifikat kepada LSPro.
d. LSPro dapat mempertimbangkan pembekuan atau pencabutan
sertifikat, atau tindakan lainnya yang disebabkan oleh faktor lainnya
dengan mempertimbangkan risiko yang ditemukan.
9. Keluhan dan banding
LSPro harus mengembangkan aturan penanganan keluhan dan banding
dengan mempertimbangkan kompetensi dan independensi pelaksanaan
penanganan keluhan dan banding.
10.Informasi publik
LSPro harus mempublikasikan informasi kepada publik sesuai
persyaratan ISO/IEC 17065 termasuk informasi pelanggan yang di
Sertifikasi, dibekukan dan dicabut. Informasi publik terkait informasi
pelanggan yang di Sertifikasi, dibekukan dan dicabut tersebutjuga harus
disampaikan di website aplikasi barang ber-SNI (BangBeni)
hlm. 27
11.Pelaporan
LSPro harus menyampaikan perkembangan Sertifikasi yang dilakukannya
kepada Direktur Jenderal yang paling sedikit meliputi:
a. informasi permohonan Sertifikasi yang diterima oleh LSPro;
b. rencana audit yang akan dilakukan oleh LSPro;
c. sertiflkat yang telah diterbitkan;dan
d. daftar klien yang di Sertifikasi,dibekukan atau dicabut.
Pelaporan LSPro mengikutiformatsebagai berikut:
LAPORAN LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK
(Periode ...)
1, Identitas LSPro
Nama LSPro
Nomor Akreditasi LSPro
Alamat LSPro
Nomor Telepon/Faximile
Email
Personal Penghubung
2. Status Akreditasi LSPro *)
Tanggal pengajuan akreditasi
ke KAN
•
Proses akreditasi saat ini Proses akreditasi baru/
Penambahan ruang lingkup
Rincian proses yang saatini
berlangsung
•
(mohon dapat dijelaskan sudah
sampai mana proses
akreditasi/penambahan ruang
lingkup)
hlm. 28
3. Ringkasan Penerbitan Sertifikat Kesesuaian
No.
Pelaku Usaha/
Industri
Nomor
Sertilikat
Kesesuaian
Masa Berlaku
Mulai Hingga
1.
2.
3,
dst.
Catatan:
*) Diisi oleh LSPro yang belum terakreditasi/sedang dalam proses
penambahan ruanglingkup ke KAN
**) Pilih salah satu
12.Kondisi khusus
Dalam hal ditemukan situasi yang tidak memungkinkan penerapan
persyaratan tertentu dalam Sertifikasi ini, maka akan ditetapkan kebijakan
dengan mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan
lainnya.
13.Penggunaan Tanda SNI
a. Penggunaan Tanda SNI dilakukan sesuai Peraturan Badan
Standardisasi Nasional yang mengatur mengenai Tata Cara
Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI.
b. Tanda SNI dibubuhkan di tempat yang mudah dibaca dan dengan cara
penandaan yang tidak mudah hilang.
c. Tanda SNI sebagad bukti kesesuaian produk yang telah memenuhi SNI
adalah sebagai berikut:
Kode LSPro
SNI lEC 61215
hlm. 29
Dengan ukuran:
-t'—] ,ju 1. 1 ,
Kode LSPro
SNI lEC 61215
Keterangan:
y= llx
r =0,5x
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
KEME
i dengan asiinya
I DAN SUMBER DAVKMINERAL
Biro Hukum,
sesuai
o
>
u)
♦
★

Lampiran III

hlm. 30
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR2 TAHUN 2021
TENTANG
PENERAPAN STANDAR KUALITAS MODUL FOTOVOLTAIK
SILIKON KRISTALIN
PENUNJUKAN
LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK DAN LABORATORIUM UJI
Dalam hal LSPro dan laboratorium uji belum tersedia ataujumlahnya
belum mencukupi kebutuhan, Direktur Jenderal dapat menunjuk LSPro
dan/atau laboratorium uji yang belum dilakukan Akreditasi. Penunjukkan
LSPro dan/atau laboratorium uji dimaksud merupakan LSPro dan/atau
laboratorium uji yang telah dilakukan Akreditasi untuk ruang lingkup yang
sejenis.
Tata cara penunjukkan LSPro dan/atau laboratorium uji mengikuti
ketentuan sebagai berikut:
1. Mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal
dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. profil pemohon;
b. ruang lingkup yang sejenis yang dibuktikan dengan sertifikat
Akreditasi dari KAN;
c. personildan fasilitas LSPro dan laboratorium uji;dan
d. pengalaman pemohon dalam pelaksanaan Sertihkasi dan pengujian
untuk ruanglingkup yang sejenis selamatigatahun terakhir.
2. Permohonan diajukan oleh paling rendah Direktur atau pejabat setara
Direktur.
3. Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan
penunjukan LSPro dan/atau laboratorium uji sebagaimana dimaksud
pada angka 1.
4. Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 3
Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan
penunjukan LSPro dan/ataulaboratorium uji palinglambat7(tujuh)hari
kerja terhitung sejak permohonan diterima secaralengkap.
hlm. 31
5. Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan surat
penunjukan LSPro dan/ataulaboratorium uji,
6. Dalam hal permohonan penunjukan LSPro dan/atau laboratorium uji
ditolak, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada
pemohon disertai dengan alasan penolakan.
7. Format Keputusan Direktur Jenderal mengenai Penunjukan Lembaga
SertifikasiProduk dan Laboratorium Ujisebagai berikut:
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORATJENDERALENERGIBARU,TERBARUKAN,
DAN KONSERVASI ENERGI
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERALENERGI BARU,TERBARUKAN,
DAN KONSERVASI ENERGI
NOMOR:
TENTANG
PENUNJUKAN LEMBAGA SERTIFIKASIPRODUK DAN/ATAU LABORATORIUM UJI*)
DALAM RANGKA PENERAPAN STANDAR KUALITAS
MODUL FOTOVOLTAIK SILIKON KRISTALIN
DIREKTURJENDERALENERGI BARU,TERBARUKAN DAN KONSERVASI ENERGI
Menimbang
Mengingat
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal8 ayat(1) Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2021
tentang Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon
Kristalin perlu menunjuk (Lembaga Sertifikasi Produk dan/atau
Laboratorium Uji)* dalam rangka sertifikasi produk Modul
Fotovoltaik Silikon Kristalin;
b. bahwa penunjukkan (Lembaga Sertifikasi Produk dan/atau
Laboratorium Uji)* dalam rangka sertifikasi produk Modul
Fotovoltaik Silikon Kristalin merupakan (Lembaga Sertifikasi
Produk dan/atau Laboratorium Uji)* yang telah dilakukan
Akreditasiuntuk ruanglingkup sejenis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
tentang(Lembaga Sertifikasi Produk dan/atau Laboratorium Uji)*
dalam rangka Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik
Silikon Kristalin;
; 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Keija Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik
IndonesiaTahun 2016 Nomor 782);
2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2
Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kualitas Modul
Fotovoltaik Silikon Kristalin (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 2);
hlm. 32
Menetapkan. :
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN,
DAN KONSERVASI ENERGI TENTANG PENUNJUKKAN (LEMBAGA
SERTIFIKASI PRODUK DAN/ATAU LABORATORIUM UJI)* DALAM
RANGKA PENERAPAN STANDAR KUALITAS MODUL FOTOVOLTAIK
SILIKON KRISTALIN.
KESATU : Menunjuk (Lembaga Sertifikasi Produk dan/atau Laboratorium Uji)*
dalam rangka penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon
Kristalin sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidakterpisahkan dariKeputusan Direktur Jenderalini.
KEDUA : Penunjukkan(Lembaga SertifikasiProduk dan/atau Laboratorium Uji)*
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku untukjangka
waktu 2(dua)tahun.
KETIGA : Direktorat Jenderal Energl Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
secara berkala atau sewaktu-waktu melakukan pengawasan terkait
pelaksanaan pengujian dalam rangka penerapan Standar Kualitas
Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin kepada(Lembaga Sertifikasi Produk
dan/atau Laboratorium Uji)*.
KEEMPAT ; (Lembaga Sertifikasi Produk dan/atau Laboratorium Uji)* sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU wajib menyampaikan laporan setiap
1(satu)tahun atau sewaktu-waktu apabiladiperlukan kepadaDirektur
Jenderal Energi Baru,Terbarukan, dan Konservasi Energi yang berisi
perkembangan penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon
Kristalin.
KELIMA : Keputusan Direktur Jenderaliniberlaku padatanggal ditetapkan.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal...
DIREKTUR JENDERAL ENERGI BARU,
TERBARUKAN DAN KONSERVASIENERGI,
(tanda tangan)
Ketereingan:
*)Pilih salah satu
{namalengkap)
hlm. 33
LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN DAN
KONSERVASI ENERGI
NOMOR :
TANGGAL :...
(LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK DAN/ATAU LABORATORIUM UJI*)
UNTUK PENERAPAN STANDAR KUALITAS
MODUL FOTOVOLTAIK SILIKON KRISTALIN
No. Nama LSPro/Laboratorium Ujl*) Alamat Keterangan
1.
dst
DIREKTUR JENDERAL ENERGI BARU,
TERBARUKAN DAN KONSERVASI ENERGI,
(tanda tangari^
*)Pilih salah satu
(nama lengkap)
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
KEM
alinan sesuai dengan aslinya
DAN SUMBER DAY
Biro Hukum,
<c7
Mi
vr
ris
w
MINERAL