Daftar isi
MENTERIENERGI DANSUMBER DAYA MINERAL
PERATURANMENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR : 19 TAHUN 2010
TENTANG
PEMANFAATANGAS BUM1UNTUK BAHAN BAKAR GAS
YANG DIGUNAKAN UNTUKTRANSPORTASI
DENGAN RAHMATTUHANYANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DANSUMBER DAYA MINERAL,
Menimbang : a bahwa dalam rangka mempercepat pelaksanaan pemanfaatan gas bumi untuk Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi dan guna mendukung pengurangan penggunaan Bahan Bakar Minyak dalam negeri, maka perlu dilakukan pemanfaatan gas bumi sebagai alternatifbahan bakar yang digunakan untuk transportasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Bahan Bakar Gas Yang DigunakanUntukTransportasi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4152);
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4435) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5047);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4436) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4996);
4. Keputusan Presiden Nomor 84lP Tahun 2009 tanggal 21 Oktober 2009;
hlm. 25. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0048 Tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) serta Pengawasan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain, LPG, LNG dan Hasil Olahan yang dipasarkan di Dalam Negeri;
6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa (Berita Negara Republik lndonesiaTahun 2009 Nomor 247);
7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja KementerianEnergi dan Sumber Daya Mineral(Berita Negara Republik lndonesiaTahun 2010 Nomor 552);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
TENTANG PEMANFAATAN GAS BUM1 UNTUK BAHAN BAKAR GAS
YANG DIGUNAKANUNTUKTRANSPORTASI.
Pasal 1
Dalam PeraturanMenteriiniyang dimaksuddengan:
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
2. Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatan transportasi yang berasal dari Gas Bumi danlatau hasil olahandari Minyak dan Gas Bumi.
3. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disebut SPBG adalah fasilitas pengisian bahan bakar gas untuk melayani transportasi yang menggunakanbahan bakargas.
4. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputiMinyak dan Gas Bumi.
5. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Minyak dan Gas Bumi.
6. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang bidang tugas dan kewenangannyameliputikegiatanusaha Minyakdan Gas Bumi.
Pengaturan pemanfaatan Gas Bumi untuk Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi dalam Peraturan Menteri ini meliputi kewajiban Kontraktor Kontrak Kerjasarna dan Badan Usaha, rencana alokasi Gas Bumi untuk Bahan Bakar Gas, pemanfaatan Gas Bumi HargaJual Bahan BakarGas, dan Spesifikasi Bahan Bakar Gas.
hlm. 3KontraMor Kontrak Kerja Sama wajib mengalokasikan sebesar 40% (empat puluh persen) dari Domestic Market Obligation (DMO) untuk memenuhikebutuhan Bahan Bakar Gas untuk transportasi.
Pasal4
(1) Dalam Kegiatan Usaha Hilir, Badan Usaha wajib mengalokasikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) total Gas Bumi yang diniagakan untuk memenuhikebutuhanBahan Bakar Gas untuktransportasi.
(2) Kewajiban mengalokasikan Gas Bumi untuk pemenuhan kebutuhan Bahan Bakar Gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahapdenganpentahapansebagai berikut:
a. alokasi wajib Gas Bumi minimal 10% (sepuluh persen) dari total Gas Bumi yang diniagakan pada tahun 2011 sampai dengan 2014;
b. alokasi wajib Gas Bumi minimal 15% (lima betas persen) dari total Gas Bumi yang diniagakan pada tahun 2015 sampai dengan 2019;
c. alokasi wajib Gas Bumi minimal 20% (dua puluh persen) dari total Gas Bumi yang diniagakan pada tahun 2020 sampai dengan 2024;
d. alokasi wajib Gas Bumi minimal 25% (dua puluh lima persen) dari total Gas Bumiyang diniagakan padatahun 2025 dan seterusnya.
(1) Rencana alokasi Gas Bumi untuk Bahan Bakar Gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang digunakan untuk transportasi di kotalkabupaten adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran PeraturanMenteriini.
Pemanfaatan Gas Bumi untuk Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan pada kotalkabupaten yang memiliki sumber gas bumi atau dilalui jaringan transmisildistribusi gas bumi atau kotalkabupaten yang mempunyai tingkat pertumbuhan kendaraan atau emisi gas buang yang tinggi.
(3) Pemanfaatan Gas Bumi untuk Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi dapat berupa Gas Kompresi (CNG) atau Gas Cair untuk kendaraan (LiquiefiedGas Vehicle). hlm. 4 (1)Harga jual Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi ditetapkansesuaiformula sebagai berikut :
Harga jual = HcTP+ Toll Fee + lnvestasi + O&M + Margin SPBG + Pajak dimana:
a. HCTpadalah harga di titik penyerahan, bisa di well head maupun plan gate pipa hulu;
b. Toll Fee adalah tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa yang ditetapkanoleh Badan Pengatur;
c. lnvestasiadaiah biaya untuk pembangunanSPBG dan infrastruktur pendukungnya;
d. 0 & M adalah biaya pengoperasian dan pemeliharaanSPBG dan infrastruktur pendukungnya antara lain biaya tenaga kerja dan biaya langgananlistrik;
e. MarginSPBG adalah besarnyakeuntungan pengoperasianSPBG;
f. Pajak adalah pajak bahanbakar untuk kendaraan bermotor.
(2) Harga jual Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Menteri untuk setiap wilayah dengan memperhitungkanvolume penjualan.
(3) Harga jual Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi oleh Menteri setiap tahun atau sewaktu-waktuapabila diperlukan.
(4) Dalam ha1 hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perlu perubahan terhadap harga jual Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi, Menteri menetapkan penyesuaian harga jual BahanBakar Gas yang digunakan untuktransportasi.
(1) Direktur Jenderal menetapkan spesifikasi Bahan Bakar Gas sesuai peraturanperundang-undangan.
(2) Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Bahan Bakar Gas wajib menjamin spesifikasi BahanBakar Gas yang diniagakan.
(1) Direktur Jenderal menetapkan Rencana Umum Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi sampaidengantahun 2025.
hlm. 5(2) Direktur Jenderal melakukan evaluasi pelaksanaan Rencana Umum Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi secara berkala dan melakukan revisilpenyempurnaanapabiladiperlukan.
(3) Direktur Jenderal melakukanpengawasan atas pelaksanaan Rencana Umum Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Bahan Bakar Gas yang digunakanuntuktransportasi.
PeraturanMenteriinimulaiberlaku padatanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkandi Jakarta padatanggal 13 Eesember 2010 MENTERI ENERGIDANSUMBER DAYA MINERAL,
ttd.
DARWINZAHEDY SALEH Diundangkandi Jakarta padatanggal 13 Desember 2010 MENTERIHUKUM DAN HAKASASl MANUSIA REPUBLIKINDONESIA,
ttd.
PATRIALISAKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIKINDONESIATAHUN 2010 NOMOR 599 hlm. 6 LAMPIRANPERATURANMENTERIENERGIDAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR : 19 TAHUN 2010 TANGGAL : 13 DESEMBER 2010 RENCANAALOKASI GAS BUM1UNTUK BAHANBAKAR GASYANG DIGUNAKAN UNTUKTRANSPORTASIDl KOTAIKABUPATENTAHUN 2010 SAMPAI DENGAN2015 No. 1 2 3 4 5 6 KOTA JAKARTA SURABAYA GRESIK PALEMBANG BEKASI(Kab.) MEDAN 2010 5.10 1.0 - 0.75 - 2.31 POTENSI TOTAL ALOKASI (MMSCFD) 71 25.9 2.5 12.01 1 17.2 KONTRAKTORKONTRAK KERJASAMA PT pertamina: 16MMSCFD - -PTPertarninaEP:8.32 MMSCFD MedcoSCBS: 3.69 MMSCFD - -PASOKAN 2011 8.2 1.6 0.52 1.2 0.4 3.7 BADANUSAHA PTPGN: 55 MMSCFD PT PGN: 12MMSCFD PT Pertagas:9,9MMSCFD PTPamaRaya: 4 MMSCFD BUMDGRESIK: 2,5 MMSCFD -BUMDKAB BEKASIEX PEP : 1MMSCFD PGNEX PEP : 1.2MMSCFD PGN (FSRU) : 16MMSCFD 2012 13.1 2.6 0.85 1.9 0.6 5.9 (MMSCFD) 2013 21.0 4.2 1.02 2.45 1.0 9.4 TAHUN 2014 33.60 6.72 1.52 3.0 1.0 15.10 2015 66.3 10.8 2.5 4.8 1.0 17.2 hlm. 7 OCR PASOKAN (MMSCFD) TAHUN POTENSI KOTA KONTRAKTOR KONTRAK BADAN USAHA TOTAL Jam fan am fan "RA 1 (MMSCFD 7 SEMARANG ogs KEPODANG : 3.48 MMSCFD £ 4g GUNDIH : 2 MMSCFD PT EHK : 1,1 MMSCFD PT SADIKUN NIAGA MAS: 0,4 MMSCFD CILEGON 01 0.2 0.32 PT BANTEN INTI GASINDO: 1 2.5 MMSCFD MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya DARWIN ZAHEDY SALEH kemenyan NE DANSUMBER DAYA MINERAL past PP au TM an Humas, NN ani $ Po MN Tg gn, “oiitisng/Prawira