Apakah PMK No. 38 Tahun 2023 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 9 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Keuangan
- Penerbit
- Kementerian Keuangan
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- 28 Maret 2023
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
10 halaman, 12 pasal, 1 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Istilah yang didefinisikan
9 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai ⇆
- Pengusaha Kena Pajak ⇆
- Faktur Pajak ⇆
- Masa Pajak ⇆
- Harga Jual ⇆
- Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) ⇆
- Tingkat Komponen Dalam Negeri KBL Berbasis Baterai ⇆
- KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu ⇆
- KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Disebut di 1 tempat dalam peraturan lain
- PMK No. 8 Tahun 2024, hlm. 1
b. bahwa dukungan pemerintah berupa kebijakan insentif fiskal tahun 2023 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 …
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 9 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.