Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Bangunan Dalam Kawasan Terbatas yang selanjutnya disebut Perhimpunan Pemilik dan Penghuni adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni Bangunan Dalam Kawasan Terbatas.

Pasal 1 angka 4 · disingkat atau disebut Perhimpunan Pemilik dan Penghuni · Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Bangunan Dalam Kawasan Terbatas

Frasa ini di peraturan lain

Mesin tidak menemukan frasa Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Bangunan Dalam Kawasan Terbatas secara persis di teks peraturan lain dalam pustaka situs ini.

Cari frasa ini di semua teks.

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.