Dokumen Partisipasi (Participating Document) yang selanjutnya disebut Dokumen Partisipasi adalah dokumen yang diajukan oleh badan usaha atau bentuk usaha tetap untuk mengikuti Lelang atau Seleksi Terbatas sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Lelang (Bid Document).

Pasal 1 angka 19 · disingkat atau disebut Dokumen Partisipasi · Penyelenggaraan Kegiatan Penyimpanan Karbon pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon Dalam Rangka Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon

Frasa ini di peraturan lain

Mesin tidak menemukan frasa Dokumen Partisipasi (Participating Document) secara persis di teks peraturan lain dalam pustaka situs ini.

Cari frasa ini di semua teks.

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.