Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di ketenagalistrikan dan panas bumi, Menteri, dan Dewan Energi Nasional, tiap butir dengan kutipan pasalnya.
- Pemerintah Pusat (ketenagalistrikan)
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (penyediaan tenaga listrik)
- Menteri (penetapan Wilayah Usaha)
- Dewan Energi Nasional
- Pemerintah Pusat (panas bumi)
Pemerintah Pusat (ketenagalistrikan)
Kewenangan Pemerintah Pusat di bidang ketenagalistrikan mencakup penetapan kebijakan nasional, peraturan perundang-undangan, standar, pedoman, kriteria, pedoman tarif, Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional, Wilayah Usaha, dan Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik.
- UU No. 6 Tahun 2023, Lampiran, hlm. 257 (Pasal 42 UU 6/2023, memuat Pasal 5 UU 30/2009):
Kewenangan Pemerintah Pusat di bidang Ketenagalistrikan meliputi : a. penetapan kebijakan Ketenagalistrikan nasional; b. penetapan peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagalistrikan ; c. penetapan standar, pedoman, dan kriteria di bidang Ketenagalistrikan; d. penetapan pedoman penetapan tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen; e. penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional; f. penetapan Wilayah Usaha; g. penetapan Perizinan Berusaha terkait jual beli Tenaga Listrik lintas negara; h. penetapan Perizinan Berusaha penyediaan Tenaga Listrik
Catatan: Bunyi di atas adalah Pasal 5 ayat (1) UU 30/2009 sesudah ditulis ulang UU 6/2023; daftar kewenangan itu berlanjut sampai huruf lain yang tidak dikutip di sini.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (penyediaan tenaga listrik)
Penyediaan tenaga listrik dikuasai negara dan diselenggarakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menurut norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat; keduanya menetapkan kebijakan, pengaturan, dan pengawasan sesuai kewenangannya.
- UU No. 6 Tahun 2023, Lampiran, hlm. 256 (Pasal 42 UU 6/2023, memuat Pasal 3 UU 30/2009):
Penyediaan Tenaga Listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
- UU No. 6 Tahun 2023, Lampiran, hlm. 256 (Pasal 42 UU 6/2023, memuat Pasal 3 UU 30/2009):
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan melaksanakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Menteri (penetapan Wilayah Usaha)
Dalam hal permohonan penetapan Wilayah Usaha disetujui, Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan Wilayah Usaha.
- Permen ESDM No. 11 Tahun 2021, Pasal 16:
Dalam hal permohonan disetujui, Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan Wilayah Usaha
Catatan: Permen ESDM 38/2016 mengatur penetapan Wilayah Usaha untuk skala kecil di perdesaan, yang diusulkan Gubernur; rinciannya ada di hub topik Ketenagalistrikan.
Dewan Energi Nasional
Presiden membentuk Dewan Energi Nasional, yang bertugas antara lain merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan Pemerintah dengan persetujuan DPR.
- UU No. 30 Tahun 2007, hlm. 9 (Pasal 12 ayat (1)):
Presiden membentuk Dewan Energi Nasional
- UU No. 30 Tahun 2007, hlm. 9 (Pasal 12 ayat (2) huruf a):
merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR
Pemerintah Pusat (panas bumi)
Kewenangan Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan panas bumi mencakup pembuatan kebijakan nasional, pengaturan, Perizinan Berusaha, penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria, serta pembinaan dan pengawasan.
- UU No. 6 Tahun 2023, Lampiran, hlm. 240 (Pasal 41 UU 6/2023, memuat Pasal 6 UU 21/2014):
Kewenangan Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi: a. pembuatan kebijakan nasional; b. pengaturan di bidang Panas Bumi; c. Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi; d. pembuatan norma, standar, pedoman, dan kriteria untuk kegiatan pengusahaan Panas Bumi; e. pembinaan dan pengawasan
Catatan: Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota menyelenggarakan panas bumi pada wilayah yang ditentukan Pasal 5 UU 21/2014 sesudah diubah, sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria Pemerintah Pusat.
Diperiksa terakhir pada 16 Oktober 2026. Kutipan dicocokkan mesin kata demi kata dengan teks peraturan di pustaka. Halaman ini hanya menyatakan wewenang dan tugas sebagaimana tertulis di pasal yang dikutip; ia tidak menilai pembagian kewenangan dalam perkara tertentu dan bukan nasihat hukum. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.