{
 "diperiksa": "2026-10-12",
 "penyusun": "FD Iskandar",
 "lisensi": "https://regulasienergi.com/lisensi/",
 "catatan": "Setiap kutipan dicocokkan kata demi kata dengan teks peraturan di pustaka sebelum terbit. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.",
 "topik": [
  {
   "id": "ambang-manajemen-energi",
   "judul": "Ambang manajemen energi",
   "pasal": "Ambang konsumsi energi yang mewajibkan manajemen energi (PP 70/2009 Pasal 12 ayat (2), diganti PP 33/2023 Pasal 32 ayat (1))",
   "url": "https://regulasienergi.com/berubah/ambang-manajemen-energi/",
   "versi": [
    {
     "berlaku_mulai": "2009-11-16",
     "sumber": "pp-70-2009",
     "nomor": "PP No. 70 Tahun 2009",
     "url_sumber": "https://regulasienergi.com/regulasi/pp-70-2009/",
     "letak": "Pasal 12 ayat (2) PP 70/2009",
     "kutipan": "(2) Pengguna sumber energi dan pengguna energi yang menggunakan sumber energi dan/atau energi lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun wajib melakukan konservasi energi melalui manajemen energi.",
     "dasar_berlaku": {
      "sumber": "pp-70-2009",
      "letak": "Pasal 31",
      "kutipan": "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."
     },
     "catatan": "Satu ambang 6.000 TOE per tahun untuk semua pengguna energi. Ditetapkan dan diundangkan 16 November 2009."
    },
    {
     "berlaku_mulai": "2023-06-16",
     "sumber": "pp-33-2023",
     "nomor": "PP No. 33 Tahun 2023",
     "url_sumber": "https://regulasienergi.com/regulasi/pp-33-2023/",
     "letak": "Pasal 29 ayat (1) PP 33/2023",
     "kutipan": "(1) Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.",
     "dasar_berlaku": {
      "sumber": "pp-33-2023",
      "letak": "Pasal 66",
      "kutipan": "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."
     },
     "catatan": "PP 33/2023 ditetapkan dan diundangkan 16 Juni 2023 dan mencabut PP 70/2009 pada tanggal itu (Pasal 65). Penyedia energi dengan pemanfaatan 6.000 TOE atau lebih wajib sejak 16 Juni 2023. Kewajiban pengguna energi di sektor transportasi, industri, dan bangunan gedung ditunda 12 bulan (Pasal 63), lihat versi berikutnya."
    },
    {
     "berlaku_mulai": "2024-06-16",
     "sumber": "pp-33-2023",
     "nomor": "PP No. 33 Tahun 2023",
     "url_sumber": "https://regulasienergi.com/regulasi/pp-33-2023/",
     "letak": "Pasal 32 ayat (1) PP 33/2023",
     "kutipan": "(1) Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.",
     "dasar_berlaku": {
      "sumber": "pp-33-2023",
      "letak": "Pasal 63",
      "kutipan": "mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan."
     },
     "catatan": "Ambang dibedakan per sektor: transportasi dan industri 4.000 TOE (Pasal 31 dan 32), bangunan gedung 500 TOE (Pasal 34). Kewajiban sektor ini berlaku 12 bulan sejak PP diundangkan pada 16 Juni 2023, yaitu 16 Juni 2024 (Pasal 63)."
    }
   ]
  },
  {
   "id": "ekspor-listrik-plts-atap",
   "judul": "Ekspor listrik PLTS atap",
   "pasal": "Perhitungan listrik PLTS atap yang masuk ke jaringan (Permen ESDM 49/2018 Pasal 6, diganti Permen ESDM 26/2021 dan Permen ESDM 2/2024)",
   "url": "https://regulasienergi.com/berubah/ekspor-listrik-plts-atap/",
   "versi": [
    {
     "berlaku_mulai": "2019-01-01",
     "sumber": "permen-esdm-49-2018",
     "nomor": "Permen ESDM No. 49 Tahun 2018",
     "url_sumber": "https://regulasienergi.com/regulasi/permen-esdm-49-2018/",
     "letak": "Pasal 6 ayat (1) Permen ESDM 49/2018",
     "kutipan": "Energi listrik Pelanggan PLTS Atap yang diekspor dihitung berdasarkan nilai kWh Ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikali 65% (enam puluh lima persen).",
     "dasar_berlaku": {
      "sumber": "permen-esdm-49-2018",
      "letak": "Pasal 18",
      "kutipan": "Penerapan perhitungan ekspor-impor energi listrik dari Pelanggan PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019."
     },
     "catatan": "Energi yang diekspor dihitung 65% dan selisih lebih diakumulasikan sebagai pengurang tagihan paling lama tiga bulan (Pasal 6 ayat (3) dan (4)). Peraturan diundangkan 16 November 2018; perhitungan ekspor-impor berlaku sejak 1 Januari 2019 (Pasal 18)."
    },
    {
     "berlaku_mulai": "2021-08-20",
     "sumber": "permen-esdm-26-2021",
     "nomor": "Permen ESDM No. 26 Tahun 2021",
     "url_sumber": "https://regulasienergi.com/regulasi/permen-esdm-26-2021/",
     "letak": "Pasal 6 ayat (1) Permen ESDM 26/2021",
     "kutipan": "Energi listrik Pelanggan PLTS Atap yang diekspor, dihitung berdasarkan nilai kWh Ekspor yang tercatat pada Meter kWh Ekspor-Impor dikali 100% (seratus persen).",
     "dasar_berlaku": {
      "sumber": "permen-esdm-26-2021",
      "letak": "Pasal 36",
      "kutipan": "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."
     },
     "catatan": "Faktor ekspor naik dari 65% ke 100%. Diundangkan 20 Agustus 2021 menurut Pasal 36 dan halaman BPK."
    },
    {
     "berlaku_mulai": "2024-01-31",
     "sumber": "permen-esdm-2-2024",
     "nomor": "Permen ESDM No. 2 Tahun 2024",
     "url_sumber": "https://regulasienergi.com/regulasi/permen-esdm-2-2024/",
     "letak": "Pasal 13 Permen ESDM 2/2024",
     "kutipan": "Kelebihan energi listrik dari Sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan Pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap.",
     "dasar_berlaku": {
      "sumber": "permen-esdm-2-2024",
      "letak": "Pasal 52",
      "kutipan": "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."
     },
     "catatan": "Perhitungan ekspor-impor dihapus untuk pelanggan baru. Sistem yang sudah beroperasi atau sudah disetujui sebelum 31 Januari 2024 tetap memakai perhitungan lama selama 10 tahun sejak persetujuan (Pasal 47)."
    }
   ]
  },
  {
   "id": "kompensasi-gangguan-listrik",
   "judul": "Kompensasi gangguan listrik",
   "pasal": "Kompensasi atas gangguan pasokan listrik (Permen ESDM 27/2017 Pasal 6, diubah Permen ESDM 18/2019)",
   "url": "https://regulasienergi.com/berubah/kompensasi-gangguan-listrik/",
   "versi": [
    {
     "berlaku_mulai": "2017-04-03",
     "sumber": "permen-esdm-27-2017",
     "nomor": "Permen ESDM No. 27 Tahun 2017",
     "url_sumber": "https://regulasienergi.com/regulasi/permen-esdm-27-2017/",
     "letak": "Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Permen ESDM 27/2017",
     "kutipan": "PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan",
     "dasar_berlaku": {
      "sumber": "permen-esdm-27-2017",
      "letak": "Pasal 22",
      "kutipan": "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."
     },
     "catatan": "Pengurangan tagihan hanya bila realisasi melebihi 10% di atas besaran yang ditetapkan, sebesar 35% (golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif) atau 20% (golongan lain) dari biaya beban atau rekening minimum (Pasal 6 ayat (2)). Diundangkan 3 April 2017 menurut halaman BPK."
    },
    {
     "berlaku_mulai": "2020-01-01",
     "sumber": "permen-esdm-18-2019",
     "nomor": "Permen ESDM No. 18 Tahun 2019",
     "url_sumber": "https://regulasienergi.com/regulasi/permen-esdm-18-2019/",
     "letak": "Pasal 6A ayat (4) huruf c Permen ESDM 27/2017, ditambahkan Permen ESDM 18/2019",
     "kutipan": "100% (seratus persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 4 (empat) jam sampai dengan 8 (delapan) jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik",
     "dasar_berlaku": {
      "sumber": "permen-esdm-18-2019",
      "letak": "Pasal II",
      "kutipan": "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020."
     },
     "catatan": "Kompensasi bertingkat untuk lama gangguan di atas standar 1 jam per bulan (Pasal 6A ayat (1)), yang dapat diganti besaran lain oleh Menteri melalui Direktur Jenderal menurut kondisi geografis atau jaringan (Pasal 6A ayat (2)): 50%, 75%, 100%, 200%, 300%, atau 500% dari biaya beban atau rekening minimum menurut lama gangguan di atas standar (Pasal 6A ayat (4)). Indikator lain tetap 35% atau 20% (Pasal 6B). Permen ESDM 2/2025 menulis ulang Pasal 6A dengan mengubah ayat (2) saja."
    }
   ]
  },
  {
   "id": "label-hemat-energi",
   "judul": "Label hemat energi",
   "pasal": "Kewajiban label hemat energi produsen dan importir (Permen ESDM 57/2017 Pasal 2 untuk pengondisi udara, diganti Permen ESDM 14/2021 Pasal 2 untuk peralatan pemanfaat energi)",
   "url": "https://regulasienergi.com/berubah/label-hemat-energi/",
   "versi": [
    {
     "berlaku_mulai": "2017-12-21",
     "sumber": "permen-esdm-57-2017",
     "nomor": "Permen ESDM No. 57 Tahun 2017",
     "url_sumber": "https://regulasienergi.com/regulasi/permen-esdm-57-2017/",
     "letak": "Pasal 2 Permen ESDM 57/2017",
     "kutipan": "Produsen Dalam Negeri dan Importir wajib menerapkan SKEM dan mencantumkan Label Tanda Hemat Energi pada Peranti Pengkondisi Udara yang akan diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.",
     "dasar_berlaku": {
      "sumber": "permen-esdm-57-2017",
      "letak": "Pasal 30",
      "kutipan": "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."
     },
     "catatan": "Kewajiban khusus peranti pengondisi udara (AC). Diundangkan 21 Desember 2017."
    },
    {
     "berlaku_mulai": "2021-06-22",
     "sumber": "permen-esdm-14-2021",
     "nomor": "Permen ESDM No. 14 Tahun 2021",
     "url_sumber": "https://regulasienergi.com/regulasi/permen-esdm-14-2021/",
     "letak": "Pasal 2 ayat (1) Permen ESDM 14/2021",
     "kutipan": "(1) Produsen Dalam Negeri dan Importir wajib menerapkan SKEM pada Peralatan Pemanfaat Energi yang akan diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.",
     "dasar_berlaku": {
      "sumber": "permen-esdm-14-2021",
      "letak": "Pasal 31",
      "kutipan": "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."
     },
     "catatan": "Kewajiban berlaku bagi jenis peralatan pemanfaat energi yang ditetapkan Menteri melalui Direktur Jenderal (Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (6)), lewat tanda SKEM atau Label Tanda Hemat Energi; Permen ESDM 57/2017 dicabut (Pasal 30 huruf b). Diundangkan 22 Juni 2021."
    }
   ]
  },
  {
   "id": "penerima-subsidi-listrik",
   "judul": "Penerima subsidi listrik",
   "pasal": "Penerima subsidi tarif listrik rumah tangga (Permen ESDM 29/2016 Pasal 2, diganti Permen ESDM 3/2024 Pasal 2)",
   "url": "https://regulasienergi.com/berubah/penerima-subsidi-listrik/",
   "versi": [
    {
     "berlaku_mulai": "2017-01-01",
     "sumber": "permen-esdm-29-2016",
     "nomor": "Permen ESDM No. 29 Tahun 2016",
     "url_sumber": "https://regulasienergi.com/regulasi/permen-esdm-29-2016/",
     "letak": "Pasal 2 ayat (1) Permen ESDM 29/2016",
     "kutipan": "(1) Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui Tarif Tenaga Listrik Konsumen PT PLN (Persero) golongan rumah tangga yang diberikan untuk: a. daya 450 VA; dan b. Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu daya 900 VA.",
     "dasar_berlaku": {
      "sumber": "permen-esdm-29-2016",
      "letak": "Pasal 11",
      "kutipan": "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017."
     },
     "catatan": "Subsidi untuk 450 VA dan untuk rumah tangga miskin dan tidak mampu 900 VA berdasarkan pencocokan data (Pasal 2 ayat (2)). Diundangkan 20 Oktober 2016, berlaku 1 Januari 2017."
    },
    {
     "berlaku_mulai": "2024-02-05",
     "sumber": "permen-esdm-3-2024",
     "nomor": "Permen ESDM No. 3 Tahun 2024",
     "url_sumber": "https://regulasienergi.com/regulasi/permen-esdm-3-2024/",
     "letak": "Pasal 2 ayat (2) Permen ESDM 3/2024",
     "kutipan": "(2) Penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan kriteria: a. daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-1/TR); atau b. daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-1/TR) berdasarkan hasil pemadanan Data Konsumen dengan Data Dasar.",
     "dasar_berlaku": {
      "sumber": "permen-esdm-3-2024",
      "letak": "Pasal 17",
      "kutipan": "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."
     },
     "catatan": "Kriteria miskin dan tidak mampu diganti pemadanan data konsumen 900 VA dengan Data Dasar setiap tiga bulan (Januari, April, Juli, Oktober; Pasal 5 ayat (1)); satu penerima per kartu keluarga per satuan instalasi (Pasal 3 ayat (3)). Diundangkan 5 Februari 2024."
    }
   ]
  },
  {
   "id": "pidana-instalasi-tanpa-slo",
   "judul": "Pidana instalasi tanpa SLO",
   "pasal": "Pidana mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa SLO (UU 30/2009 Pasal 54, diubah UU 6/2023, disesuaikan UU 1/2026)",
   "url": "https://regulasienergi.com/berubah/pidana-instalasi-tanpa-slo/",
   "versi": [
    {
     "berlaku_mulai": "2009-09-23",
     "sumber": "uu-30-2009",
     "nomor": "UU No. 30 Tahun 2009",
     "url_sumber": "https://regulasienergi.com/regulasi/uu-30-2009/",
     "letak": "Pasal 54 ayat (1) UU 30/2009",
     "kutipan": "(1) Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).",
     "dasar_berlaku": {
      "sumber": "uu-30-2009",
      "letak": "Pasal 58",
      "kutipan": "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."
     },
     "catatan": "Pidana bagi setiap orang yang mengoperasikan instalasi tanpa SLO, tanpa unsur korban. Diundangkan 23 September 2009."
    },
    {
     "berlaku_mulai": "2023-03-31",
     "sumber": "uu-6-2023",
     "nomor": "UU No. 6 Tahun 2023",
     "url_sumber": "https://regulasienergi.com/regulasi/uu-6-2023/",
     "letak": "Pasal 54 ayat (1) UU 30/2009 menurut Pasal 42 angka 36 UU 6/2023",
     "kutipan": "Setiap Orang yang mengoperasikan instalasi Tenaga Listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).",
     "dasar_berlaku": {
      "sumber": "uu-6-2023",
      "letak": "Pasal 2",
      "kutipan": "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan"
     },
     "catatan": "Pidana hanya bila perbuatan itu mengakibatkan timbulnya korban; untuk instalasi listrik rumah tangga masyarakat yang dioperasikan tanpa SLO, dampaknya menjadi tanggung jawab penyedia tenaga listrik (ayat (2)). Diundangkan 31 Maret 2023."
    },
    {
     "berlaku_mulai": "2026-01-02",
     "sumber": "uu-1-2026",
     "nomor": "UU No. 1 Tahun 2026",
     "url_sumber": "https://regulasienergi.com/regulasi/uu-1-2026/",
     "letak": "Pasal 54 ayat (1) UU 30/2009 menurut Lampiran I butir 160 UU 1/2026",
     "kutipan": "54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.",
     "dasar_berlaku": {
      "sumber": "uu-1-2026",
      "letak": "Pasal IX",
      "kutipan": "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026."
     },
     "catatan": "Ancaman disesuaikan menjadi penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV (Rp200.000.000, UU 1/2023 Pasal 79 ayat (1) huruf d). Dicocokkan dengan gambar halaman 210 PDF."
    }
   ]
  },
  {
   "id": "slo-plts-atap",
   "judul": "SLO PLTS atap",
   "pasal": "Kewajiban SLO bagi PLTS atap (Permen ESDM 49/2018 Pasal 11, diganti Permen ESDM 26/2021 Pasal 15 dan 16, lalu Permen ESDM 2/2024 Pasal 24 dan 25)",
   "url": "https://regulasienergi.com/berubah/slo-plts-atap/",
   "versi": [
    {
     "berlaku_mulai": "2018-11-16",
     "sumber": "permen-esdm-49-2018",
     "nomor": "Permen ESDM No. 49 Tahun 2018",
     "url_sumber": "https://regulasienergi.com/regulasi/permen-esdm-49-2018/",
     "letak": "Pasal 11 ayat (1) dan (2) Permen ESDM 49/2018",
     "kutipan": "(1) Instalasi Sistem PLTS Atap wajib memiliki SLO. (2) SLO instalasi Sistem PLTS Atap dengan kapasitas sampai dengan 25 (dua puluh lima) kW merupakan bagian dari SLO instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.",
     "dasar_berlaku": {
      "sumber": "permen-esdm-49-2018",
      "letak": "Pasal 19",
      "kutipan": "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."
     },
     "catatan": "Semua instalasi PLTS atap wajib SLO; sampai 25 kW SLO-nya bagian dari SLO instalasi pemanfaatan tegangan rendah. Diundangkan 16 November 2018."
    },
    {
     "berlaku_mulai": "2021-08-20",
     "sumber": "permen-esdm-26-2021",
     "nomor": "Permen ESDM No. 26 Tahun 2021",
     "url_sumber": "https://regulasienergi.com/regulasi/permen-esdm-26-2021/",
     "letak": "Pasal 16 ayat (1) Permen ESDM 26/2021",
     "kutipan": "(1) Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan, dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib SLO.",
     "dasar_berlaku": {
      "sumber": "permen-esdm-26-2021",
      "letak": "Pasal 36",
      "kutipan": "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."
     },
     "catatan": "Sistem sampai 500 kW dengan kontrol panel tidak terpisahkan dinyatakan memenuhi kewajiban SLO dengan surat pernyataan dan dokumen (Pasal 16 ayat (2) sampai (4)), yang dievaluasi Menteri dan wajib bernomor registrasi (Pasal 16 ayat (6)); sistem lebih dari 500 kW atau kontrol panel terpisah wajib SLO (Pasal 15). Diundangkan 20 Agustus 2021."
    },
    {
     "berlaku_mulai": "2024-01-31",
     "sumber": "permen-esdm-2-2024",
     "nomor": "Permen ESDM No. 2 Tahun 2024",
     "url_sumber": "https://regulasienergi.com/regulasi/permen-esdm-2-2024/",
     "letak": "Pasal 25 ayat (1) Permen ESDM 2/2024",
     "kutipan": "(1) Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel yang menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan dan dapat dioperasikan secara plug and play yang memenuhi ketentuan:",
     "dasar_berlaku": {
      "sumber": "permen-esdm-2-2024",
      "letak": "Pasal 52",
      "kutipan": "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."
     },
     "catatan": "Keringanan sampai 500 kW menjadi bersyarat plug and play dengan empat syarat teknis (satu inverter atau beberapa inverter dengan total di bawah 10 kW, modul dalam satu bagian konstruksi, pembumian yang sama, satu instalasi pemanfaatan) dan tetap bernomor registrasi dari Menteri menurut PP 25/2021 Pasal 27. Diundangkan 31 Januari 2024."
    }
   ]
  },
  {
   "id": "target-bauran-ebt",
   "judul": "Target bauran energi terbarukan",
   "pasal": "Target bauran energi baru dan terbarukan dalam Kebijakan Energi Nasional (PP 79/2014 Pasal 9 huruf f, diganti PP 40/2025 Pasal 10)",
   "url": "https://regulasienergi.com/berubah/target-bauran-ebt/",
   "versi": [
    {
     "berlaku_mulai": "2014-10-17",
     "sumber": "pp-79-2014",
     "nomor": "PP No. 79 Tahun 2014",
     "url_sumber": "https://regulasienergi.com/regulasi/pp-79-2014/",
     "letak": "Pasal 9 huruf f angka 1 PP 79/2014",
     "kutipan": "pada tahun 2025 peran Energi Baru dan Energi Terbarukan paling sedikit 23% (dua puluh tiga persen) dan pada tahun 2050 paling sedikit 31% (tiga puluh satu persen) sepanjang keekonomiannya terpenuhi",
     "dasar_berlaku": {
      "sumber": "pp-79-2014",
      "letak": "Pasal 33",
      "kutipan": "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."
     },
     "catatan": "Paling sedikit 23% pada 2025 dan 31% pada 2050, sepanjang keekonomiannya terpenuhi. Pasal 33 dibaca dari gambar halaman 24 PDF karena lapisan teksnya terpecah."
    },
    {
     "berlaku_mulai": "2025-09-15",
     "sumber": "pp-40-2025",
     "nomor": "PP No. 40 Tahun 2025",
     "url_sumber": "https://regulasienergi.com/regulasi/pp-40-2025/",
     "letak": "Pasal 10 huruf a angka 1 PP 40/2025",
     "kutipan": "tahun 2030 antara 368 (tiga ratus enam puluh delapan) juta TOE sampai 454 (empat ratus lima puluh empat) juta TOE dengan bauran Energi Baru dan Energi Terbarukan antara 19% (sembilan belas persen) sampai dengan 23% (dua puluh tiga persen)",
     "dasar_berlaku": {
      "sumber": "pp-40-2025",
      "letak": "Pasal 93",
      "kutipan": "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."
     },
     "catatan": "Rentang 19% sampai 23% pada 2030; 36% sampai 40% pada 2040; 53% sampai 55% pada 2050; 70% sampai 72% pada 2060. Pasal 92 menyatakan KEN 2014 dicabut, dengan menyebut peraturan itu \"Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014\" padahal berbentuk Peraturan Pemerintah. Angka dicocokkan dengan gambar halaman 16 PDF."
    }
   ]
  }
 ]
}
